Jika kamu bekerja di bidang HR atau rekrutmen, memahami contoh dan cara membuat kontrak kerja adalah hal yang wajib. Pasalnya, kontrak kerja menjadi bagian penting dalam proses perjanjian antara perusahaan dan karyawan.
Tidak hanya untuk karyawan tetap (PKWTT) saja, kamu juga perlu menyiapkan kontrak kerja untuk berbagai jenis tenaga kerja lainnya, seperti freelance, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), hingga magang.
Agar kontrak yang kamu buat jelas, sah, dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak, kamu harus mengetahui komponen serta struktur penyusunan yang tepat.
Di artikel ini, Dealls sudah merangkum berbagai tips, langkah, dan contoh kontrak kerja yang bisa kamu gunakan sebagai referensi. Yuk, simak pembahasannya sampai selesai!
Jenis Kontrak Kerja
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, kontrak kerja terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan posisi dan jabatan dari karyawan tersebut, di antaranya adalah:
1. PKWT atau Perjanjian Waktu Tertentu
PKWT adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang berlaku untuk jangka waktu tertentu atau bersifat sementara. Jenis perjanjian ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 56 ayat (1).
Durasi maksimal PKWT adalah 3 tahun. Jika melebihi batas tersebut, status karyawan wajib diperbaharui sesuai ketentuan yang berlaku.
2. PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Berbeda dari PKWT, PKWTT merupakan perjanjian kerja yang bersifat tidak terbatas waktu atau dikenal juga sebagai kontrak karyawan tetap.
Biasanya, sebelum diangkat menjadi karyawan tetap, perusahaan akan menerapkan masa percobaan maksimal 3 bulan untuk menilai kinerja karyawan.
3. Magang
Meskipun bersifat sementara, posisi magang tetap memerlukan kontrak kerja agar hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas.
Dalam kontrak magang umumnya tercantum durasi magang yang bervariasi, mulai dari 3 hingga 6 bulan. Selain itu, kamu juga bisa menambahkan klausul tentang izin menghadiri kelas untuk peserta magang yang masih berstatus mahasiswa aktif.
4. Part-Time
Kontrak kerja part-time adalah perjanjian tertulis yang memuat hak, kewajiban, serta syarat hubungan kerja antara karyawan paruh waktu dan perusahaan.
Biasanya, durasi kerja part-time tidak lebih dari 40 jam per minggu atau sekitar 15–25 jam, dengan jam kerja harian sekitar 3–5 jam. Dalam kontrak part-time juga umumnya diatur detail tentang sistem upah per jam atau per shift.
5. Freelance
Walaupun berstatus pekerja lepas, freelancer tetap memerlukan kontrak kerja yang mencakup jangka waktu proyek, hak dan kewajiban, serta detail hubungan kerja dengan perusahaan.
Secara umum, isi kontrak freelance tidak jauh berbeda dengan PKWT, hanya saja durasinya lebih pendek karena biasanya hanya berlaku untuk menyelesaikan sebuah proyek tertentu.
Isi Kontrak Kerja
Sebelum mencari tau cara membuat kontrak kerja, kamu perlu memahami apa saja yang ada di dalam dokumen ini.
Nah, menurut Pasal 13 PP 25/2021 dan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, pembuatan dokumen perjanjian kerja atau kontrak kerja ini wajib mencakup beberapa unsur. Unsur-unsur tersebut adalah:
1. Jabatan dan Ruang Lingkup Tugas
Sebagai recruiter, kamu perlu mencantumkan nama atau jenis jabatan ke dalam surat perjanjian kontrak kerja. Pastikan bahwa nama jabatan tersebut sesuai dengan posisi yang dilamar kandidat, ya!
Kamu juga perlu mencantumkan job description atau rincian pekerjaan yang akan dikerjakan oleh kandidat dalam pekerjaan sehari-hari. Hal ini bertujuan agar kandidat bisa mendapat gambaran tentang lingkup kerja yang akan mereka kerjakan nanti.
2. Gaji dan Tunjangan
Yang tidak kalah penting dan wajib ada dalam kontrak kerja adalah informasi gaji dan tunjangan. Kamu bisa mencantumkan nominal gaji yang akan didapatkan oleh kandidat dalam hitungan hari atau bulan.
Di samping itu, informasi tentang tunjangan atau kompensasi juga perlu kamu sertakan, ya! Hal ini bisa berupa asuransi kesehatan, uang lembur, tunjangan hari raya (THR), dan berbagai benefit lainnya.
3. Durasi Kontrak dan Pemutusan Kerja
Surat perjanjian kerja harus mencantumkan tanggal mulai bekerja dan tanggal berakhirnya kontrak dengan jelas, karena setiap pekerja tentu memiliki masa berlaku sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.
Hal ini juga penting dicantumkan untuk menghindari pemutusan kontrak sepihak dari sisi karyawan.
4. Pelanggaran dan Konsekuensi
Kontrak kerja adalah dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum yang sah, apalagi pembuatan kontrak ini juga tercantum dalam peraturan resmi.
Jadi, penting juga untuk menyertakan pelanggaran dan konsekuensi jika salah satu pihak melanggar hal tersebut. Sebagai pemberi kerja, sebaiknya kamu memberikan rincian mengenai pelanggaran kontrak ini.
Cara Membuat Kontrak Kerja
Berikut ini adalah beberapa cara dan tahapan untuk membuat surat perjanjian kontrak kerja yang baik dan benar.
1. Cantumkan Informasi Pemberi Kerja dan Karyawan
Langkah pertama adalah menuliskan informasi lengkap tentang perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. Tulislah data diri karyawan, seperti nama lengkap, posisi, divisi, alamat lengkap, serta nomor telepon.
Jangan lupa juga untuk mencantumkan hari dan tanggal kontrak tersebut dibuat, ya!
2. Deskripsikan Tanggung Jawab dan Tugas Karyawan
Seperti yang sudah dibahas di atas, job deskripsi dan tugas yang akan dikerjakan karyawan perlu kamu sertakan dalam surat kontrak kerja.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa karyawan tersebut menjalankan tugas sesuai dengan jobdesk dalam kontrak.
Pastikan kamu juga mencantumkan status dari karyawan tersebut, apakah karyawan tetap, kontrak, paruh waktu, atau pekerja lepas.
3. Jelaskan Durasi Kontrak Kerja
Jelaskan masa berlaku kontrak dengan jelas, terutama jika karyawan bersifat non-permanen.
Tuliskan secara spesifik tanggal mulai dan tanggal berakhirnya kontrak agar tidak menimbulkan multitafsir.
4. Sertakan Rincian Gaji dan Kompensasi
Gaji dan kompensasi adalah hal yang paling dinantikan oleh calon karyawan, jadi pastikan bagian ini tidak terlewat.
Jelaskan besaran gaji, sistem pembayaran, bonus, tunjangan, potongan, hingga fasilitas asuransi yang akan diberikan. Informasi ini menjadi pertimbangan penting bagi kandidat sebelum menandatangani kontrak.
5. Cantumkan Durasi Kerja.
Selain durasi kontrak, kamu juga perlu menjelaskan jam kerja karyawan, misalnya 40 jam per minggu. Rincikan juga waktu masuk, waktu pulang, ketentuan lembur, serta kebijakan cuti jika ada. Hindari menuliskan hanya ‘7/8/9 jam’ tanpa kejelasan, kecuali perusahaanmu memang menggunakan sistem jam kerja fleksibel.
6. Penjelasan tentang Pemutusan Hubungan Kerja
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib kamu cantumkan agar kandidat bisa mengetahui bagaimana prosedur PHK perusahaan serta hak yang akan diperoleh setelah pemberhentian.
Selain itu, pada bagian ini, kamu juga bisa mencantumkan ketentuan resign dan sistem penalti jika perusahaanmu menerapkannya.
7. Hak dan Kewajiban
Agar karyawan bisa bekerja dengan nyaman dan profesional, pastikan mencantumkan hak dan kewajiban dalam kontrak.
Jelaskan hal-hal yang harus dipatuhi karyawan, seperti aturan perusahaan, menjaga kerahasiaan informasi, dan menerapkan etika kerja yang baik.
Di sisi lain, sebutkan juga hak-hak karyawan seperti hak cuti, uang lembur, tunjangan, dan lainnya, termasuk hak untuk karyawan yang mengundurkan diri atau terkena PHK.
Baca juga: 3 Hak Karyawan Resign yang Wajib Dipenuhi: Uang Pisah, UPH, Paklaring
8. Minta Bantuan Tim Legal
Dalam pembuatan kontrak kerja, kamu juga bisa meminta bantuan atau berdiskusi dengan tim legal, entah dari perusahaan atau konsultan hukum eksternal.
Biasanya, ini dilakukan jika perusahaan ingin menyusun ketentuan kontrak yang kompleks, seperti bonus berbasis kinerja, klausul pemutusan hubungan kerja yang tidak biasa, atau syarat kerja fleksibel yang memerlukan kejelasan hukum.
Tim legal akan membantu memastikan bahwa kontrak kerja yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bisa memberi masukan pada penulisan pasal-pasal dalam kontrak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
9. Akhiri dengan Tanda Tangan
Terakhir, lengkapi surat kontrak kerja dengan kolom tanda tangan kedua belah pihak serta materai agar dokumen tersebut sah secara hukum.
Kontrak yang ditandatangani menunjukkan bahwa kedua belah pihak sudah sepakat dengan isi perjanjian yang ada.
Contoh Kontrak Kerja dan Template-nya
Di bawah ini adalah contoh kontrak kerja yang bisa kamu gunakan sebagai referensi untuk membuat surat perjanjian kerja nanti.
1. Contoh Kontrak Kerja Karyawan Tetap (PKWTT)
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)
Pada hari ini, Kamis, tanggal 27 Maret 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Pihak Pertama (Perusahaan)
Nama Perusahaan : PT Maju Jaya Abadi
Alamat Perusahaan : Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Selatan
Nomor Telepon : (021) 12345678
Jabatan : Direktur Utama
Nama : Bapak Andi Pratama2. Pihak Kedua (Karyawan)
Nama : Siti Rahmawati
Tempat / Tanggal Lahir : Bandung, 15 Mei 1997
Alamat : Jl. Melati No. 8, Bandung
Nomor Telepon : 081234567890
Jabatan : Staff AdministrasiKedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Jabatan dan Penempatan
Pihak Kedua akan bekerja sebagai Staff Administrasi di PT Maju Jaya Abadi, dan bersedia ditempatkan di lokasi manapun sesuai kebutuhan perusahaan.
Pasal 2
Masa Percobaan
Pihak Kedua akan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal mulai bekerja. Apabila dinyatakan lulus masa percobaan, maka perjanjian ini akan berlaku sebagai PKWTT.
Pasal 3
Tugas dan Tanggung Jawab
Pihak Kedua bertugas menjalankan pekerjaan sesuai dengan uraian tugas yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Pasal 4
Upah dan Tunjangan
Pihak Kedua akan menerima:
- Gaji Pokok sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan
- Tunjangan Makan dan Transport sebesar Rp500.000,- per bulan
- BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku
Pasal 5
Jam Kerja
Jam kerja adalah Senin - Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB dengan waktu istirahat selama 1 jam.
Pasal 6
Cuti
Pihak Kedua berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pasal 7
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Segala bentuk PHK wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran.
Jakarta, 27 Maret 2025
Pihak Pertama,
PT Maju Jaya Abadi(Tanda Tangan & Nama Jelas)⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Pihak Kedua,
Siti Rahmawati(Tanda Tangan & Nama Jelas)
Unduh Template Kontrak Kerja PKWTT
2. Contoh Kontrak Kerja Karyawan Kontrak (PKWT)
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Pada hari ini, Senin, tanggal 27 Maret 2025, telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara:
Pihak Pertama:
Nama: PT Sinar Cahaya Nusantara
Alamat: Jl. Melati No. 123, Jakarta Selatan
Nomor Telepon: (021) 98765432
Diwakili oleh: Bapak Andi Wirawan
Jabatan: HR ManagerPihak Kedua:
Nama: Budi Santoso
Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, 10 Mei 1998
Alamat: Jl. Cendana No.45, Bandung
No. Telepon: 0812-3456-7890
Nomor KTP: 3271234567890001Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Jabatan dan Penempatan
Pihak Kedua akan bekerja di PT Sinar Cahaya Nusantara sebagai Content Writer dan akan ditempatkan di Divisi Creative Content.
Pasal 2
Masa Kontrak
Perjanjian ini berlaku selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 1 April 2025 sampai dengan 30 September 2025.
Pasal 3
Gaji dan Tunjangan
Pihak Kedua berhak menerima:
- Gaji Pokok sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan.
- Tunjangan Transportasi sebesar Rp500.000,- per bulan.
- Tunjangan Makan sebesar Rp500.000,- per bulan.
- Hak atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perusahaan.
Pasal 4
Waktu Kerja
Pihak Kedua wajib melaksanakan pekerjaan selama 40 jam kerja per minggu, yaitu Senin hingga Jumat pukul 09.00 - 18.00 WIB.
Pasal 5
Tugas dan Tanggung Jawab
- Membuat dan mengelola konten artikel sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP yang berlaku.
- Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang berkaitan dengan perusahaan.
Pasal 6
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pihak Pertama berhak melakukan pemutusan hubungan kerja apabila Pihak Kedua:
a. Melanggar perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang berlaku.
b. Melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, baik secara finansial maupun reputasi.
c. Tidak memenuhi kewajiban atau menunjukkan kinerja yang tidak sesuai dengan standar perusahaan, setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak maksimal 3 (tiga) kali.
d. Melakukan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan wewenang, tindakan kriminal, atau pelanggaran etika kerja yang serius.- Pihak Kedua dapat mengundurkan diri dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama minimal 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri.
- Dalam hal PHK dilakukan karena alasan tertentu dari Pihak Pertama (misalnya efisiensi perusahaan), maka hak-hak Pihak Kedua akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Segala hak dan kewajiban yang belum terselesaikan harus diselesaikan oleh masing-masing pihak sebelum pemutusan hubungan kerja berlaku efektif.
Pasal 7
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dengan persetujuan kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 30 Maret 2025
Pihak Pertama,
PT Sinar Cahaya Nusantara
(Andi Wirawan)
HR Manager
Pihak Kedua,
[Materai Rp10.000]
(Budi Santoso)
Unduh Template Kontrak Kerja PKWT
3. Contoh Kontrak Kerja Karyawan Magang
SURAT PERJANJIAN KERJA MAGANG
Nomor: 012/PKM/HRD/III/2025
Pada hari ini, Kamis, tanggal 27 Maret 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
Nama Perusahaan : PT Inspirasi Cipta Nusantara
Alamat : Jl. Kemang Raya No. 21, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Nomor Telepon : (021) 555-1234
Nama Perwakilan : Ibu Natalia Pramudita
Jabatan : Head of Human ResourcePIHAK KEDUA
Nama : Amanda Putri Rahayu
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 14 Februari 2002
Alamat : Jl. Cikutra No. 15, Bandung
Nomor Telepon : 0812-3456-7890
Pendidikan Terakhir : Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi Universitas PadjadjaranKedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian magang dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan Magang
Pihak Kedua melaksanakan program magang sebagai bagian dari pengembangan keterampilan dan pengalaman kerja sesuai bidang yang dipelajari.
Pasal 2
Jangka Waktu Magang
Periode magang dimulai pada tanggal 1 April 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 (selama 4 bulan).
Pasal 3
Jabatan dan Penempatan
Pihak Kedua ditempatkan sebagai Intern Social Media & Content di bawah Divisi Marketing Communication.
Pasal 4
Waktu Kerja
Jam kerja magang mengikuti ketentuan perusahaan, yaitu Senin-Jumat pukul 09.00 - 17.00 WIB.
Pasal 5
Hak dan Fasilitas
- Pihak Kedua mendapatkan uang transport dan makan sebesar Rp1.500.000,- per bulan.
- Mendapatkan pelatihan dan bimbingan langsung dari mentor divisi terkait.
- Mendapatkan sertifikat magang setelah program selesai dengan baik.
Pasal 6
Kewajiban Peserta Magang
- Mentaati peraturan perusahaan yang berlaku.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan.
- Melaksanakan tugas yang diberikan secara penuh tanggung jawab.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
Segala bentuk perselisihan terkait perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Penutup
Demikian perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 27 Maret 2025
PIHAK PERTAMA
(PT Inspirasi Cipta Nusantara)
Ttd.
Natalia Pramudita
Head of Human ResourcePIHAK KEDUA
(Amanda Putri Rahayu)
Ttd.
Amanda Putri Rahayu
Peserta Magang
Unduh Template Kontrak Kerja Magang
4. Contoh Kontrak Kerja Karyawan Part-Time
SURAT PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU
(PEKERJA PARUH WAKTU)
Nomor: 002/SPK-PT/ABC/III/2025Pada hari ini, Kamis, tanggal 27 Maret 2025, bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama
Nama Perusahaan : PT ABC Kreatif Nusantara
Alamat : Jl. Kemang Raya No. 20, Jakarta Selatan
No. Telepon : (021) 7654321
Nama Wakil : Bapak Arif Kurniawan
Jabatan : HR ManagerPihak Kedua
Nama : Ratna Ayu Lestari
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 14 Juli 2002
Alamat : Jl. Cipete Dalam No. 45, Jakarta Selatan
Nomor KTP : 3276151407020005
No. Telepon : 0812-3456-7890Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerja paruh waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Posisi
Pihak Kedua bekerja sebagai Content Creator Freelance di PT ABC Kreatif Nusantara.
Pasal 2
Periode Kerja
Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 1 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
Jam Kerja
- Pihak Kedua bekerja sebanyak 4 hari dalam seminggu dengan jam kerja fleksibel, maksimal 5 jam per hari.
- Penyesuaian jadwal harian akan diatur bersama antara atasan langsung dan Pihak Kedua.
Pasal 4
Gaji dan Tunjangan
- Pihak Kedua berhak menerima honor sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
- Pihak Kedua juga berhak atas tunjangan transport sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan.
- Pembayaran gaji akan dilakukan setiap tanggal 30 atau hari kerja terakhir tiap bulan.
Pasal 5
Tugas dan Tanggung Jawab
- Membuat dan mengelola konten media sosial sesuai arahan perusahaan.
- Melaporkan hasil pekerjaan kepada Content Lead setiap minggunya.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan.
Pasal 6
Pemutusan Perjanjian
- Salah satu pihak dapat memutuskan perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 hari sebelumnya.
- Apabila terjadi pelanggaran berat terhadap peraturan perusahaan, Pihak Pertama berhak memutuskan perjanjian secara sepihak.
Pasal 7
Lain-lain
- Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.
- Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 rangkap yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 27 Maret 2025
Pihak Pertama,
[Cap & Tanda Tangan]⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Arif Kurniawan
HR Manager
Pihak Kedua,
[Tanda Tangan di Atas Materai Rp10.000]
Ratna Ayu Lestari
Unduh Template Kontrak Kerja Part-Time.
5. Contoh Kontrak Kerja Karyawan Freelance
PERJANJIAN KERJA FREELANCE
Nomor: 012/FREELANCE/ABC/III/2025Pada hari ini, Kamis, tanggal 27 Maret 2025, bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Perusahaan)
Nama Perusahaan : PT ABC Karya Mandiri
Alamat : Jl. Melati No. 123, Jakarta Selatan
No. Telepon : 021-1234567
Nama Wakil : Bapak Fadli Ramadhan
Jabatan : Manajer OperasionalPihak Kedua (Freelancer)
Nama : Dina Rahmawati
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 15 Mei 1998
Alamat : Jl. Cendana No. 45, Bandung
Nomor KTP : 3204051505980001
No. Telepon : 0812-3456-7890
Posisi : Freelance Content Writer
Pasal 1
Ruang Lingkup Pekerjaan
Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan sebagai Freelance Content Writer untuk kebutuhan pembuatan konten artikel, social media, dan copywriting sesuai arahan dari Pihak Pertama.
Pasal 2
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 3 bulan, terhitung mulai tanggal 1 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
Honorarium
- Pihak Kedua berhak menerima honor sebesar Rp300.000,- (300 ribu) per artikel
- Pembayaran dilakukan setiap tanggal 30 melalui rekening bank yang diinformasikan oleh Pihak Kedua.
Pasal 4
Waktu dan Sistem Kerja
- Pihak Kedua bekerja secara fleksibel (remote) dan hanya wajib memenuhi target pekerjaan yang telah disepakati.
- Pihak Kedua wajib menghadiri meeting online minimal 1 kali dalam seminggu.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Freelancer
- Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan.
- Pihak Kedua berhak atas hasil kerja yang telah disetujui Pihak Pertama.
- Pihak Kedua bertanggung jawab atas kualitas, orisinalitas, dan ketepatan waktu pekerjaan.
Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan
Segala bentuk perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Apabila tidak menemukan jalan keluar, maka akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 7
Penutup
Demikian perjanjian ini dibuat secara sadar, tanpa paksaan, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 27 Maret 2025
Pihak Pertama,
[Tanda Tangan & Cap]Fadli Ramadhan
Manajer Operasional PT ABC Karya Mandiri
Pihak kedua,
[Tanda Tangan]
Dina Rahmawati
Freelancer Content Writer
Unduh Template Kontrak Kerja Freelance
Baca juga: 7 Contoh Surat Perpanjangan Kontrak Kerja, Gratis Template!
Nah, itu dia beberapa penjelasan tentang contoh kontrak kerja yang bisa kamu jadikan sebagai referensi. Semoga dapat bermanfaat dan bisa menjadi referensi ketika membuat kontrak kerja nanti.
Sambil membuat kontrak kerja, kamu bisa mencari kandidat terbaik dengan memasang loker di Dealls! Pasang loker gratis sekarang dan temukan kandidat potensial untuk perusahaan!
Selain itu, kamu juga melakukan berbagai proses administrasi perusahaan dengan mudah, mulai dari absensi, pengajuan cuti, hingga penggajian dalam satu aplikasi dengan Kantorku!
Yuk, temukan kandidat terbaik bersama Dealls!
Sumber: