Apa Itu Bipartit dan Tripartit? Ini Pengertian, Perbedaan, & Contohnya

Bipartit dan tripartit adalah mekanisme penyelesaian sengketa kerja di Indonesia. Simak perbedaan, contoh kasus, hingga alur penyelesaian keduanya!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls May 23, 2026

Dalam dunia kerja, hubungan antara karyawan dan perusahaan tidak selalu berjalan mulus.

Ketika terjadi perselisihan seperti PHK, keterlambatan gaji, atau perbedaan hak kerja, ada mekanisme resmi yang digunakan untuk menyelesaikannya, yaitu bipartit dan tripartit.

Sayangnya, masih banyak orang yang belum memahami kedua istilah ini. Padahal, pemahaman tersebut penting agar kamu lebih siap menghadapi realita dunia kerja dan tahu jalur penyelesaian yang bisa ditempuh jika suatu saat terjadi masalah di tempat kerja.

Lalu, sebenarnya bipartit dan tripartit adalah apa, apa perbedaannya, dan bagaimana penerapannya dalam dunia kerja? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Bipartit dan Tripartit dalam Hubungan Kerja

image3.webp

Secara sederhana, bipartit dan tripartit adalah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dengan tahapan yang berbeda.

Apa Itu Bipartit?

Bipartit adalah proses perundingan yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu pekerja (atau perwakilannya) dan perusahaan. Artinya, penyelesaian dilakukan secara internal tanpa melibatkan pihak luar.

Dalam praktiknya, perundingan bipartit adalah tahap pertama yang wajib dilakukan ketika muncul perselisihan hubungan kerja.

Tujuannya agar kedua pihak memiliki kesempatan menyelesaikan masalah melalui musyawarah terlebih dahulu.

Bentuk permasalahan yang sering masuk tahap bipartit dalam hubungan industrial antara lain:

  • Perbedaan pelaksanaan kontrak kerja
  • Keterlambatan pembayaran upah
  • Perselisihan hak dan tunjangan
  • Persoalan perubahan kebijakan kerja
  • Ketidaksepakatan terkait PHK

Dalam konteks ini, sebagian orang juga menyebut mediasi bipartit adalah proses diskusi dan negosiasi internal, meskipun secara hukum istilah mediasi sendiri umumnya digunakan ketika sudah melibatkan pihak ketiga.

Apa Itu Tripartit?

Jika penyelesaian melalui bipartit tidak mencapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan ke tahap tripartit.

Perundingan tripartit adalah penyelesaian perselisihan yang melibatkan tiga pihak, yaitu pekerja, perusahaan, dan pihak ketiga yang netral seperti mediator dari instansi ketenagakerjaan.

Tujuan tahap ini bukan mencari pihak yang menang atau kalah. Fokusnya adalah membantu kedua pihak menemukan jalan keluar yang lebih objektif.

Dalam praktik hubungan industrial di Indonesia, pihak ketiga biasanya berasal dari Dinas Ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: 20 Strategi Konflik Kerja di Perusahaan, Profesional & Efektif

Tujuan Bipartit dan Tripartit

Bipartit dan tripartit dibuat agar perselisihan antara pekerja dan perusahaan bisa diselesaikan secara bertahap, adil, dan tidak langsung berujung ke proses hukum.

Secara umum, tujuan dari kedua mekanisme ini adalah menjaga hubungan kerja tetap berjalan dengan baik sekaligus memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan kepentingannya.

Tujuan Bipartit

Karena dilakukan secara langsung antara pekerja dan perusahaan, tujuan utama bipartit adalah menyelesaikan masalah sejak awal sebelum melibatkan pihak lain.

Beberapa tujuan perundingan bipartit adalah:

  • Mencari penyelesaian melalui musyawarah antara pekerja dan perusahaan
  • Menyelesaikan perselisihan kerja secara lebih cepat
  • Mengurangi risiko konflik yang berlarut-larut
  • Menjaga hubungan kerja tetap profesional
  • Menghindari proses hukum yang tidak diperlukan

Tujuan Tripartit

Jika penyelesaian internal tidak berhasil, mekanisme tripartit digunakan untuk membantu menemukan jalan keluar yang lebih netral.

Secara umum, tujuan perundingan tripartit adalah:

  • Membantu penyelesaian perselisihan yang tidak selesai di tahap bipartit
  • Menghadirkan pihak ketiga yang lebih objektif
  • Memberikan ruang mediasi antara pekerja dan perusahaan
  • Membantu menciptakan keputusan yang lebih adil
  • Menjaga stabilitas hubungan industrial

Dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sistem penyelesaian perselisihan pada dasarnya dirancang agar proses berjalan lebih cepat, tepat, adil, dan efisien sebelum masuk ke tahap pengadilan.

Pemahaman tentang hal ini juga penting saat kamu mulai memasuki dunia kerja. Selain memahami mekanisme penyelesaian konflik, kamu juga perlu memastikan bahwa kamu bekerja di lingkungan yang jelas, transparan, dan sehat.

Kalau kamu sedang mencari tempat kerja yang lebih terverifikasi dan punya banyak pilihan peluang, kamu bisa mulai eksplor berbagai lowongan kerja terbaru di platform seperti Dealls.

TEMUKAN PELUANG KERJA TERBARU SESUAI MINATMU DI DEALLS!

button buat akun & lamar loker sekarang

Dasar Hukum Bipartit dan Tripartit dalam Ketenagakerjaan

image2.webp

Bipartit dan tripartit bukan sekadar praktik yang dibuat masing-masing perusahaan. Keduanya memiliki aturan resmi dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia agar penyelesaian perselisihan kerja dilakukan secara jelas, terstruktur, dan memiliki dasar yang sah.

Berikut beberapa aturan yang menjadi dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia:

Dasar Hukum Bipartit

Bipartit diatur dalam beberapa ketentuan ketenagakerjaan yang menekankan pentingnya penyelesaian masalah kerja melalui musyawarah terlebih dahulu.

Beberapa aturan yang menjadi dasar hukumnya meliputi:

Mengatur pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di perusahaan yang mempekerjakan minimal 50 pekerja. Lembaga ini menjadi wadah komunikasi dan konsultasi antara pekerja dan perusahaan.

  • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pasal 3 ayat (1))

Menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit sebelum masuk ke tahap berikutnya. Proses ini memiliki batas waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja.

Dasar Hukum Tripartit

Jika penyelesaian secara internal tidak mencapai kesepakatan, aturan ketenagakerjaan juga menyediakan mekanisme lanjutan melalui tripartit.

Dasar hukum yang mengatur mekanisme ini antara lain:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 107–113)

Mengatur mengenai Lembaga Kerja Sama Tripartit dan peran pemerintah dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang sehat.

  • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pasal 1 angka 22 dan Bab III)

Mengatur penyelesaian perselisihan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase yang difasilitasi oleh instansi ketenagakerjaan.

Aturan Pelaksana

Selain undang-undang utama, terdapat beberapa aturan teknis yang membantu pelaksanaan di lapangan.

Beberapa di antaranya yaitu:

Dengan adanya aturan tersebut, proses penyelesaian perselisihan kerja tidak dilakukan secara sembarangan. Baik pekerja maupun perusahaan memiliki prosedur yang dapat diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 15 Alasan PHK yang Diperbolehkan Menurut UU Cipta Kerja

Perbedaan Bipartit dan Tripartit

Setelah memahami pengertian dan dasar hukumnya, kamu mungkin mulai bertanya, “sebenarnya apa yang membedakan bipartit dan tripartit?”

Secara umum, perbedaan bipartit dan tripartit terletak pada pihak yang terlibat, tahapan penyelesaian, hingga bagaimana proses penyelesaiannya dilakukan. Meski sama-sama digunakan dalam hubungan industrial, fungsi keduanya tidak bisa saling menggantikan.

Berikut penjelasannya:

Pihak yang Terlibat

Perbedaan paling mendasar antara bipartit dan tripartit terletak pada siapa yang ikut dalam proses penyelesaian.

  • Bipartit: melibatkan dua pihak, yaitu pekerja (atau serikat pekerja) dan perusahaan sebagai pihak yang sedang berselisih.
  • Tripartit: melibatkan tiga pihak, yaitu pekerja, perusahaan, dan pemerintah atau pihak ketiga yang bertindak sebagai mediator atau fasilitator.

Sifat Penyelesaiannya

Keduanya sama-sama bertujuan mencari solusi, tetapi pendekatan yang digunakan berbeda.

  • Bipartit: penyelesaian dilakukan melalui musyawarah internal secara langsung antara pekerja dan perusahaan tanpa campur tangan pihak luar.
  • Tripartit: penyelesaian dilakukan dengan bantuan pihak ketiga melalui mekanisme seperti mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai aturan ketenagakerjaan.

Tahapan dalam Penyelesaian Perselisihan

Bipartit dan tripartit juga digunakan pada tahap yang berbeda.

  • Bipartit: menjadi langkah pertama yang wajib ditempuh ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
  • Tripartit: dilakukan apabila proses bipartit tidak menghasilkan kesepakatan atau dinyatakan gagal.

Batas Waktu Penyelesaian

Masing-masing mekanisme memiliki ketentuan waktu yang berbeda.

  • Bipartit: berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perundingan dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak dimulai.
  • Tripartit: waktu penyelesaian mengikuti prosedur dan mekanisme dari instansi ketenagakerjaan atau lembaga penyelesaian yang menangani kasus tersebut.

Hasil Akhir dari Proses Penyelesaian

Setelah proses selesai, hasil yang dihasilkan juga berbeda.

  • Bipartit: apabila tercapai kesepakatan, kedua pihak membuat Perjanjian Bersama (PB) yang dapat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Tripartit: dapat menghasilkan anjuran tertulis, kesepakatan bersama, atau keputusan sesuai mekanisme penyelesaian yang digunakan.

Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan tabel perbedaan bipartit dan tripartit.

Aspek

Bipartit

Tripartit

Pihak yang terlibat

Pekerja dan perusahaan

Pekerja, perusahaan, dan pihak ketiga

Sifat penyelesaian

Musyawarah internal

Mediasi atau fasilitasi

Tahapan

Penyelesaian awal

Tahap lanjutan

Batas waktu

Maksimal 30 hari kerja

Mengikuti mekanisme instansi

Hasil akhir

Perjanjian Bersama

Anjuran atau keputusan

Dari tabel di atas, bisa dilihat bahwa perbedaan bipartit dan tripartit bukan hanya soal jumlah pihak yang terlibat, tetapi juga kapan mekanisme tersebut digunakan dan bagaimana proses penyelesaiannya dilakukan.

Baca Juga: 2 Cara Melaporkan Perusahaan yang Melanggar Aturan, Mudah!

Contoh Kasus Bipartit dan Tripartit dalam Dunia Kerja

image1.webp

Nah, supaya lebih mudah dibayangkan, berikut beberapa contoh kasus yang sering terjadi dalam hubungan kerja dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya dilakukan.

Contoh Kasus Bipartit

Bipartit digunakan ketika pekerja dan perusahaan masih mencoba menyelesaikan masalah secara langsung tanpa melibatkan pihak luar.

Beberapa contoh kasus bipartit dalam dunia kerja yaitu:

  • Perbedaan perhitungan uang lembur: Karyawan merasa jumlah lembur yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan kerja, lalu mengajukan perundingan dengan perusahaan.
  • Keterlambatan pembayaran hak karyawan: Misalnya pembayaran tunjangan atau THR yang tidak diberikan sesuai jadwal sehingga kedua pihak melakukan diskusi untuk mencari penyelesaian.
  • Perubahan aturan kerja di perusahaan: Perusahaan ingin mengubah sistem shift atau kebijakan kerja tertentu dan perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan pekerja atau perwakilannya.
  • Pembahasan pesangon akibat PHK: Saat perusahaan melakukan efisiensi dan terjadi PHK, besaran kompensasi atau pesangon dapat dibicarakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit.

Jika dalam proses tersebut tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat berhenti pada tahap ini tanpa perlu dilanjutkan ke proses berikutnya.

Contoh Kasus Tripartit

Tripartit dilakukan ketika proses bipartit tidak berhasil menghasilkan kesepakatan dan dibutuhkan pihak ketiga untuk membantu penyelesaian.

Berikut beberapa contoh kasus tripartit dalam dunia kerja:

  • Perselisihan terkait PHK sepihak: Pekerja menolak keputusan PHK atau tidak sepakat dengan hak yang diberikan sehingga kasus dilanjutkan ke instansi ketenagakerjaan untuk dimediasi.
  • Perselisihan hak yang tidak selesai di tahap bipartit: Misalnya perusahaan dan pekerja tetap tidak menemukan titik temu terkait upah, tunjangan, atau kompensasi kerja.
  • Perselisihan antar kelompok pekerja atau serikat pekerja: Konflik mengenai perwakilan atau hak dalam proses perundingan dapat melibatkan pemerintah sebagai fasilitator.
  • Perselisihan yang berdampak pada operasional perusahaan: Jika konflik berkembang menjadi aksi mogok kerja atau mengganggu aktivitas perusahaan, proses tripartit dapat digunakan untuk mencari solusi yang lebih netral.

Melalui mekanisme ini, mediator atau pihak ketiga membantu pekerja dan perusahaan menemukan jalan tengah sebelum sengketa masuk ke tahap yang lebih formal.

Baca Juga: Apa Itu Disnaker? Ini Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Layanannya!

Alur Penyelesaian Sengketa Kerja

Dalam dunia kerja, perselisihan diselesaikan melalui beberapa tahapan, mulai dari internal perusahaan hingga pengadilan jika diperlukan.

Secara umum, berikut alur penyelesaian sengketa kerja di Indonesia.

1. Diskusi Internal antara Pekerja dan Perusahaan

Tahap pertama biasanya dimulai dari komunikasi langsung antara pekerja dan perusahaan.

Pada tahap ini, kedua pihak mencoba membahas permasalahan dan mencari solusi secara informal tanpa melibatkan pihak luar.

Contohnya bisa berupa pembahasan mengenai:

  • keterlambatan gaji
  • perbedaan pelaksanaan kontrak kerja
  • hak atau tunjangan yang belum diberikan

Jika masalah selesai di tahap ini, proses tidak perlu dilanjutkan.

2. Perundingan Bipartit

Jika diskusi awal belum menghasilkan kesepakatan, proses berlanjut ke perundingan bipartit.

Pada tahap ini, pekerja dan perusahaan melakukan pembahasan secara lebih formal untuk mencari solusi bersama.

Sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, proses bipartit menjadi langkah awal yang wajib ditempuh sebelum masuk ke penyelesaian berikutnya.

3. Mediasi atau Penyelesaian Tripartit

Apabila perundingan bipartit tidak mencapai hasil, perselisihan dapat dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan.

Selanjutnya, proses dilakukan melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan pihak ketiga seperti mediator untuk membantu kedua pihak menemukan penyelesaian.

Tahap ini dapat dilakukan melalui:

  • Mediasi: penyelesaian sengketa dengan bantuan mediator dari instansi ketenagakerjaan untuk mencari kesepakatan.
  • Konsiliasi: penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga netral untuk mempertemukan kedua pihak.
  • Arbitrase: penyelesaian sengketa oleh pihak penengah yang hasilnya bersifat mengikat.

4. Pengadilan Hubungan Industrial

Jika seluruh proses sebelumnya tetap tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Tahap ini menjadi jalur hukum untuk memperoleh keputusan yang memiliki kekuatan hukum.

Meski begitu, dalam praktiknya tidak semua perselisihan harus sampai ke pengadilan karena banyak kasus yang sudah selesai pada tahap bipartit atau tripartit.

Baca Juga: Ketahui 6 Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang!

Kenapa Penting Memahami Bipartit dan Tripartit?

Memahami bipartit dan tripartit bukan hanya penting untuk urusan teori ketenagakerjaan, tapi juga berguna secara langsung ketika kamu sudah atau akan masuk ke dunia kerja.

Pengetahuan ini bisa membantu kamu lebih siap menghadapi berbagai situasi kerja yang mungkin terjadi.

Berikut alasan utamanya:

  • Membantu memahami hak dan kewajiban di tempat kerja: kamu jadi lebih paham apa saja yang menjadi hakmu sebagai pekerja dan bagaimana proses penyelesaiannya jika terjadi masalah.
  • Membuat kamu lebih siap menghadapi dunia kerja: kamu tidak kaget jika suatu saat terjadi perselisihan seperti gaji, kontrak, atau PHK.
  • Memberi gambaran jalur penyelesaian masalah kerja: kamu tahu bahwa ada tahapan resmi sebelum masalah masuk ke ranah hukum.
  • Membantu membaca situasi perusahaan lebih kritis: kamu bisa menilai apakah sebuah perusahaan punya sistem kerja yang jelas atau tidak.
  • Mengurangi kebingungan saat terjadi konflik kerja: kamu tahu harus mulai dari mana dan langkah apa yang harus dilakukan.
  • Berguna saat membandingkan tempat kerja: kamu bisa lebih peka saat memilih perusahaan dari berbagai lowongan kerja atau job vacancy yang tersedia.

Baca Juga: Apa Itu Industrial Relation? Ini Definisi hingga Jenjang Kariernya

Cari Kerja yang Lebih Transparan dan Aman di Dealls!

Setelah kamu memahami apa itu bipartit dan tripartit, sekarang kamu juga jadi tahu bahwa dunia kerja punya sistem yang jelas dalam menyelesaikan perselisihan.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa memilih tempat kerja bukan hanya soal gaji atau posisi, tapi juga soal bagaimana perusahaan menjalankan hubungan kerja secara profesional dan transparan.

Karena itu, penting untuk sejak awal memilih tempat kerja yang tidak hanya menawarkan peluang, tetapi juga memiliki kejelasan sistem dan proses kerja yang baik.

Melalui Dealls, kamu bisa menemukan 100.000+ lowongan kerja terbaru dari 7.000+ perusahaan ternama di berbagai industri. Platform ini membantu kamu mencari peluang kerja secara lebih mudah, baik untuk kamu yang baru lulus maupun yang sudah berpengalaman.

Kamu juga bisa menggunakan fitur pencarian yang memudahkan kamu menemukan pekerjaan berdasarkan lokasi, posisi, hingga level pengalaman.

Dengan begitu, proses mencari lowongan kerja terbaruwebsite cari kerja, maupun job vacancy jadi lebih cepat dan relevan dengan kebutuhanmu.

Sebelum melamar, kamu juga bisa mengecek CV terlebih dahulu menggunakan fitur AI CV Reviewer agar lebih sesuai dengan standar rekruter dan sistem ATS.

Setelah CV siap, kamu bisa langsung melamar ke berbagai lowongan kerja hanya dalam beberapa langkah. Prosesnya efisien dan dirancang agar memudahkan kamu dalam menjangkau berbagai peluang kerja di satu platform.

Yuk, mulai langkah kariermu! Temukan berbagai peluang terbaik melalui Dealls sekarang juga!

button lamar loker lewat dealls.png

Referensi

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Permenakertrans No. PER.31/MEN/XII/2008

Kepmenakertrans No. KEP.201/MEN/2004

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya