Kabar bahwa kontrak kerja tidak diperpanjang sering kali menimbulkan kekhawatiran. Namun, tahukah kamu bahwa sebagai karyawan kontrak, kamu memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang? Artikel ini akan membantu kamu memahami hak-hak tersebut agar kamu dapat menghadapi situasi ini dengan percaya diri dan tenang.
Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak yang Harus Kamu Tahu!
Hak Dasar yang Wajib Diterima Karyawan Kontrak Selama Bekerja
Sebagai karyawan kontrak, kamu tetap memiliki hak-hak mendasar yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Beberapa di antaranya meliputi:
Upah Minimum
Pada dasarnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik kepada karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Keberlakuan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sehingga, karyawan PKWT berhak mendapatkan pembayaran minimal sebesar upah minimum atau lebih. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan.
Cuti Tahunan
Selain itu, pengusaha juga wajib memberi cuti tahunan kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja setelah ia bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Sehingga, sepanjang pekerja PKWT memenuhi persyaratan cuti tahunan, ia berhak mendapatkannya.
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Syarat untuk mendapatkan THR adalah pekerja telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik diberikan kepada pekerja dengan PKWT maupun PKWTT. Dengan demikian, karyawan PKWT berhak menerima THR sesuai perhitungan masa kerja.
Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap
Perihal pemberian tunjangan tetap dan tidak tetap kepada karyawan kontrak, ini merupakan ranah dari pengusaha. Sebab, komponen upah dapat terdiri dari upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Komponen upah ini lebih lanjut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pastikan hak-hak ini kamu terima untuk melindungi diri kamu dari potensi kerugian.
Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang

Saat kontrak kerja kamu tidak diperpanjang, penting untuk memahami peraturan yang berlaku agar hak-hak berikut terpenuhi:
Kompensasi Uang untuk Sisa Masa Kerja (Jika Ada)
Perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang dan uang penggantian hak, jika sudah disepakati dalam kontrak atau berdasarkan kebijakan perusahaan. Seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 17
“Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh”.
Uang Pesangon atau Kompensasi
Selain kompensasi uang sisa masa kerja, perusahaan juga wajib memberikan pesangon atau yang disebut uang kompensasi kepada karyawan kontrak yang tidak diperpanjang sesuai dengan lamanya masa kerja mereka. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 dan 16 dengan rincian sebagai berikut:
Pasal 15:
Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
Pasal 16:
Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;
PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria x 1 (satu) bulan Upah.
Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.
Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.
Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
Pemberitahuan Tertulis Minimal 7 Hari Sebelum Kontrak Berakhir
Pemberitahuan tertulis ini wajib diberikan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum kontrak berakhir, memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.
Alasan pemutusan hubungan kerja PKWT pun harus jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 36.
“Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan pailit;
- Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh;- membujuk dan atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
- tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
- memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
- Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
- Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masingmasing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
- Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
- Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
- Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
- Pekerja/ Buruh meninggal dunia.
Jika alasan yang disampaikan oleh HR atau atasan tidak sesuai dengan beberapa alasan diatas kamu dapat mengajukan penolakan dengan membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.
Tunjangan Kesehatan Sesuai Jangka Waktu yang Telah Disepakati
Perusahaan tetap wajib memberikan tunjangan kesehatan, jika ini menjadi bagian dari kesepakatan dalam kontrak kerja. Pastikan kamu mendapatkan informasi lengkap terkait hal ini.
Hak atas Referensi Kerja
Sebagai karyawan kontrak, kamu berhak meminta surat referensi atau surat pengalaman kerja yang dapat membantu kamu dalam mencari pekerjaan baru.
Hak untuk Mengakses Dokumen Kerja
Kamu berhak meminta akses kepada dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan, seperti laporan kerja atau evaluasi kinerja, yang dapat membantu dalam proses mencari pekerjaan baru.
Jangan ragu untuk berdiskusi dengan HR jika ada hak yang belum dipenuhi.
Peran Jaminan Sosial bagi Karyawan Kontrak
Peran Jaminan Sosial bagi Karyawan Kontrak sangat penting sebagai salah satu bentuk perlindungan utama bagi pekerja. Pastikan kamu memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal. Pastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah dibayarkan oleh perusahaan karena perusahaan wajib membayar iuran tersebut untuk karyawan kontrak. Ini adalah hak kamu yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga kamu berhak mendapatkan perlindungan ini.
Kamu dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) apabila kontrak telah berakhir. JHT dapat memberikan perlindungan finansial di masa depan. Jangan lupa untuk verifikasi keanggotaan BPJS Kesehatan kamu. Pastikan kamu terdaftar untuk menjaga perlindungan kesehatan setelah masa kontrak berakhir. Periksa dengan pihak HR untuk memastikan status keanggotaan kamu. Ini adalah hak kamu yang dilindungi undang-undang, jadi jangan sampai terabaikan!
Cara Menghadapi Situasi dengan Bijak
Menghadapi situasi kontrak yang tidak diperpanjang dapat menjadi tantangan, tetapi ada beberapa langkah bijak yang bisa kamu lakukan:
Tetap Profesional
Meskipun situasinya sulit, tetaplah profesional dalam berkomunikasi dengan pihak HR atau atasan. Ini dapat menjaga hubungan baik dan memungkinkan kamu untuk mendapatkan referensi kerja yang baik.
Kumpulkan Dokumen
Dokumen-dokumen seperti surat kontrak dan slip gaji sangat penting untuk menjaga hak-hak kamu. Simpanlah dengan baik agar kamu dapat mengajukan klaim atau melaporkan masalah di kemudian hari.
Bila Perlu, Konsultasikan Masalah Ini dengan Ahli Ketenagakerjaan
Jika kamu merasa hak kamu tidak dipenuhi, konsultasikan masalah ini dengan ahli ketenagakerjaan untuk mendapatkan panduan yang lebih jelas.
Dengan memahami hak-hak sebagai karyawan kontrak, kamu dapat menghadapinya dengan lebih percaya diri dan terlindungi secara hukum. Jangan ragu untuk memanfaatkan hak-hak ini dan pastikan kamu tidak melewatkan hal-hal penting yang dapat mempengaruhi masa depan karir kamu.
Jika kontrak kamu tidak diperpanjang dan kamu sedang mencari peluang karier baru, Dealls.com adalah tempat yang tepat! Dengan berbagai pilihan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan pengalaman kamu, Dealls.com memudahkan kamu untuk menemukan pekerjaan yang cocok dengan cepat dan mudah.
Sumber: