Apakah kamu sedang mencari informasi mendalam tentang uang penghargaan masa kerja?
Sebagai seorang HR, memahami setiap detail mengenai kompensasi dan benefit karyawan itu sangat penting, khususnya untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Penasaran bagaimana cara dan ketentuan yang berlaku terhadap penetapan uang penghargaan masa kerja ini?
Yuk, kita selami bersama pembahasan ini secara tuntas, mulai dari definisi hingga contoh dan cara perhitungannya.
Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja?

Uang penghargaan masa kerja adalah kompensasi finansial yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan, selain uang pesangon dan uang penggantian hak.
Komponen ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan loyalitas karyawan yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu.
Pemberian uang penghargaan ini bukan semata-mata karena kebijakan perusahaan, melainkan memang sebuah kewajiban hukum yang diatur oleh undang-undang.
Tujuannya adalah untuk memberikan jaring pengaman finansial bagi karyawan yang kehilangan pekerjaannya, sekaligus mengakui kontribusi mereka selama bekerja.
Sebagai HR, kamu perlu memahami bahwa uang penghargaan masa kerja hanya diberikan pada kondisi-kondisi tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.
Ini tidak sama dengan bonus atau insentif kinerja, karena sifatnya adalah hak karyawan yang terikat dengan masa kerja.
Dasar Hukum Uang Penghargaan Masa Kerja

Pemberian uang penghargaan masa kerja di Indonesia diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat perubahan yang signifikan melalui:
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perlu digarisbawahi, meskipun ada perbedaan besaran antara UU Ketenagakerjaan lama dan UU Cipta Kerja, skema perhitungan ini tetap menjadi acuan utama.
Perbedaan Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pisah

Banyak HR yang sering bingung membedakan kedua komponen ini. Keduanya memang diberikan saat PHK, tapi dasar dan tujuannya sangat berbeda.
Memahami perbedaannya sangat krusial, terutama terkait kasus uang penghargaan masa kerja karyawan mengundurkan diri atau PHK dengan alasan spesifik.
Perbedaan utama keduanya bisa dilihat dari beberapa kategori penting:
1. Dasar Hukum dan Kewajiban
Uang penghargaan masa kerja adalah kompensasi yang wajib diberikan oleh perusahaan, karena diatur secara tegas dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Sebaliknya, uang pisah adalah kompensasi tidak wajib, karena pemberiannya bergantung pada aturan internal perusahaan seperti Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
2. Kondisi Pemberian
Uang penghargaan masa kerja diberikan khusus saat terjadi PHK yang diinisiasi oleh perusahaan dengan alasan tertentu, misalnya karena efisiensi, perusahaan tutup, atau karyawan pensiun.
Sementara itu, uang pisah justru sering diberikan kepada karyawan mengundurkan diri (resign) atau PHK dengan alasan spesifik yang diatur perusahaan, bukan karena PHK oleh perusahaan.
3. Besaran dan Perhitungan
Nominal uang penghargaan masa kerja sudah baku dan diatur oleh undang-undang, di mana besaran yang diterima disesuaikan dengan masa kerja karyawan.
Berbeda dengan uang pisah yang besarannya tidak memiliki patokan dari pemerintah, sehingga nominalnya ditentukan sepenuhnya oleh kebijakan perusahaan dan bisa bervariasi.
Tabel Perbedaan Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pisah
Berikut adalah tabel ringkas untuk menyederhanakan perbedaan keduanya:
Kategori | Uang Penghargaan Masa Kerja | Uang Pisah |
Dasar Hukum | Wajib, diatur UU Cipta Kerja | Tidak wajib, diatur di PP/PKB |
Penerima | PHK oleh perusahaan (bukan karena kesalahan karyawan) | Karyawan mengundurkan diri, atau alasan lain yang diatur perusahaan |
Masa Kerja | Minimal 3 tahun | Tidak terikat aturan masa kerja |
Besaran | Ditetapkan UU, berdasarkan masa kerja | Ditetapkan oleh perusahaan |
Tujuan Diberikannya Uang Penghargaan Masa Kerja

Pemberian uang penghargaan masa kerja bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki tujuan yang strategis dari berbagai sudut pandang.
Dari Sudut Pandang Pemerintah/Negara
Pemerintah ingin memastikan bahwa karyawan yang kehilangan pekerjaan memiliki bantalan finansial yang memadai. Ini mencegah mereka jatuh ke dalam kemiskinan dan mengurangi beban sosial.
Regulasi ini menciptakan keadilan sosial antara pengusaha dan karyawan, sehingga memastikan bahwa kontribusi karyawan yang loyal dan berdedikasi selama bertahun-tahun dihargai secara finansial.
Dengan adanya regulasi yang jelas, konflik antara pengusaha dan serikat pekerja terkait PHK dapat diminimalisasi, menciptakan iklim kerja yang lebih stabil.
Dari Sudut Pandang Perusahaan
Kepatuhan Hukum dari perusahaan terhadap aturan yang berlaku adalah tujuan paling mendasar dari hal ini. Perusahaan yang patuh pada regulasi akan terhindar dari sanksi hukum, denda, atau tuntutan yang merugikan.
Selain itu, perusahaan yang memperlakukan karyawannya dengan baik, bahkan saat PHK, akan membangun reputasi sebagai tempat kerja yang etis dan bertanggung jawab. Hal ini sangat penting untuk menarik talenta baru di masa depan.
Sebab, pemberian uang penghargaan masa kerja dapat membantu menjaga hubungan baik dengan mantan karyawan.
Hal ini terbilang penting, terutama jika mantan karyawan tersebut berpotensi menjadi brand ambassador atau bahkan kembali bergabung di kemudian hari.
Dari Sudut Pandang Karyawan
Dengan adanya apresiasi dan penghargaan, karyawan merasa dihargai atas pengabdiannya. Ini penting untuk motivasi dan loyalitas selama mereka masih bekerja.
Kemudian, uang penghargaan masa kerja ini akan sangat membantu karyawan yang baru saja kehilangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sambil mencari pekerjaan baru.
Dengan adanya uang penghargaan masa kerja, karyawan akan merasa aman karena ada jaminan hukum yang melindungi hak-hak mereka, bahkan dalam situasi yang sulit seperti PHK.
Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja

Secara umum, ketentuan uang penghargaan masa kerja mencakup syarat masa kerja, alasan PHK, dan pengecualian.
Kewajiban ini diatur secara tegas dalam UU Cipta Kerja, seperti yang tercantum dalam Pasal berikut:
- Pasal 156 ayat (1):
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
- Pasal 156 ayat (3) mengatur lebih lanjut ketentuan besaran UPMK berdasarkan masa kerja
Selain itu, uang penghargaan masa kerja juga tidak diberikan dalam setiap kasus PHK. Berikut adalah detail ketentuannya:
1. Syarat Masa Kerja
Berdasarkan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, karyawan berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja jika telah bekerja selama minimal 3 tahun secara terus-menerus.
Pasal ini secara eksplisit menyebutkan bahwa masa kerja tiga tahun adalah ambang batas untuk mendapatkan kompensasi ini.
2. Alasan PHK
Mengacu pada berbagai pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja, pemberian uang penghargaan ini berlaku jika PHK terjadi karena alasan-alasan berikut:
- Perusahaan melakukan efisiensi, reorganisasi, atau penutupan usaha
- Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus selama 2 tahun
- Perusahaan pailit atau mengalami kebangkrutan
- Karyawan meninggal dunia
- Karyawan sakit yang menyebabkan cacat permanen atau sakit berkepanjangan (lebih dari 12 bulan) dan tidak dapat bekerja lagi
- Karyawan memasuki usia pensiun
Baca juga: 15 Alasan PHK yang Diperbolehkan Menurut UU Cipta Kerja
3. Pengecualian
Namun dalam pelaksanaannya, tetap ada ketentuan khusus yang memang menjadi pengecualian terkait siapa saja yang tidak bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
a. Karyawan Mengundurkan Diri
Berdasarkan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan, karyawan yang mengundurkan diri (resign) tidak berhak atas uang penghargaan masa kerja. Mereka hanya berhak atas uang pisah (jika diatur dalam PP/PKB) dan uang penggantian hak.
Baca Juga: 3 Hak Karyawan Resign: Uang Pisah, UPH, & Paklaring, Ini Ketentuannya!
2. PHK karena Pelanggaran Berat
Mengacu pada Pasal 161 UU Ketenagakerjaan, karyawan yang di-PHK karena melakukan pelanggaran berat yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan, seperti pencurian, penggelapan, atau penipuan, juga tidak berhak atas uang penghargaan masa kerja.
Mereka hanya berhak atas uang penggantian hak, kecuali ada kesepakatan lain yang diatur dalam PP/PKB.
Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja

Perhitungan uang penghargaan masa kerja sangat sederhana, kamu hanya perlu mencocokkan masa kerja karyawan dengan patokan yang ada di UU Cipta Kerja.
Nominal yang diterima adalah perkalian antara upah karyawan dengan besaran yang ditetapkan.
Upah yang dimaksud adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, tunjangan makan, atau tunjangan transport jika diberikan secara rutin dan tidak dipengaruhi kehadiran.
Berikut adalah tabel ringkas yang bisa kamu gunakan:
Masa Kerja | Uang Penghargaan Masa Kerja (kali upah) |
3 hingga < 6 tahun | 2 bulan upah |
6 hingga < 9 tahun | 3 bulan upah |
9 hingga < 12 tahun | 4 bulan upah |
12 hingga < 15 tahun | 5 bulan upah |
15 hingga < 18 tahun | 6 bulan upah |
18 hingga < 21 tahun | 7 bulan upah |
21 hingga < 24 tahun | 8 bulan upah |
≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
Contoh Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Setelah mengetahui aturan dan perbedaannya dengan uang pesangon, sekarang mari kita bedah dalam simulasi kasus nyata terkait uang penghargaan masa kerja yang dibayarkan oleh perusahaan.
Contoh 1: Karyawan Mengalami PHK karena Efisiensi
- Nama Karyawan: Budi
- Upah Pokok: Rp8.000.000
- Tunjangan Tetap: Rp1.000.000
- Total Upah: Rp9.000.000
- Masa Kerja: 7 tahun 5 bulan
- Alasan PHK: Efisiensi perusahaan
Analisis: Budi telah bekerja selama 7 tahun 5 bulan, yang berarti masa kerjanya berada di rentang 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun. Berdasarkan data di atas, Budi berhak atas uang penghargaan masa kerja sebesar 3 bulan upah.
Perhitungan: Uang Penghargaan = 3 x Rp9.000.000 = Rp27.000.000
Contoh 2: Karyawan Pensiun
- Nama Karyawan: Ibu Siti
- Upah Pokok: Rp15.000.000
- Tunjangan Tetap: Rp3.000.000
- Total Upah: Rp18.000.000
- Masa Kerja: 25 tahun 2 bulan
- Alasan PHK: Pensiun
Analisis: Ibu Siti telah bekerja selama lebih dari 24 tahun. Berdasarkan ketentuan, ia berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.
Perhitungan: Uang Penghargaan = 10 x Rp18.000.000 = Rp180.000.000
Contoh 3: Karyawan Mengundurkan Diri
- Nama Karyawan: Tika
- Upah Pokok: Rp6.000.000
- Tunjangan Tetap: Rp1.500.000
- Total Upah: Rp7.500.000
- Masa Kerja: 4 tahun 11 bulan
- Alasan: Mengundurkan diri (resign)
Analisis: Karena Tika mengundurkan diri, ia tidak berhak atas uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak atas uang penggantian hak (jika ada sisa cuti yang belum diambil) dan uang pisah (jika diatur dalam peraturan perusahaan).
Perhitungan: Uang Penghargaan = Rp0
Baca Juga: Aturan Uang Pisah Karyawan Resign, Apakah Wajib Dibayar?
Contoh 4: Perusahaan Tutup
- Nama Karyawan: Tim (terdiri dari 100 orang)
- Upah Rata-rata: Rp7.500.000
- Masa Kerja Rata-rata: 8 tahun
- Alasan: Perusahaan tutup karena bangkrut
Analisis: Sebanyak 100 karyawan ini memiliki masa kerja rata-rata 8 tahun. Berdasarkan tabel, mereka berhak atas 3 bulan upah masing-masing.
Perhitungan:
Uang Penghargaan per Karyawan = 3 x Rp7.500.000 = Rp22.500.000
Total Uang Penghargaan yang Dibayarkan Perusahaan = Rp22.500.000 x 100 karyawan
= Rp2.250.000.000
Ini adalah contoh nyata besarnya tanggung jawab finansial yang harus disiapkan perusahaan saat melakukan PHK massal.
Ingin Rekrut Karyawan Baru Berkualitas? Pasang Loker Gratis di Dealls!
Setelah memahami detail uang penghargaan masa kerja dan konsekuensi finansial yang menyertainya saat PHK, kamu pasti menyadari bahwa merekrut karyawan yang tepat sejak awal adalah investasi terbaik.
Karyawan yang kompeten tak hanya dapat membuat operasional berjalan lancar, tetapi juga secara strategis dapat mengurangi risiko turnover yang bisa berujung pada kewajiban pembayaran kompensasi.
Jika perusahaanmu sedang ingin mencari kandidat terbaik, baik itu fresh graduate yang penuh potensi maupun profesional berpengalaman, maka platform Dealls adalah solusi yang tepat.
Dealls hadir untuk membantu HR menemukan kandidat yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan budaya perusahaanmu.
Dipercaya oleh 7.000+ perusahaan ternama di Indonesia, sekaligus terverifikasi dengan fitur pencarian yang canggih, kamu bisa menghemat waktu dan sumber daya dalam perekrutan kandidat terbaik.

Apa Saja yang Kamu Dapatkan Ketika Pakai Dealls?
- Kemudahan Dashboard Recruitment ATS di Dealls
- Database besar, jangkauan luas
- Kandidat berkualitas dan terverifikasi
- Pasang loker gratis
- Kandidat berkualitas dan sudah terkurasi
Tertarik? Yuk, isi form berikut untuk pasang loker gratis di Dealls sekarang juga dan rasakan kemudahan merekrut karyawan dalam sistem yang saling terintegrasi dan modern.
Sumber:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2003). Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia.