Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Lengkap untuk Semua Kondisi

Apa saja syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT? Ini dia persyaratan terbarunya di 2025 untuk semua kondisi: PHK, resign, meninggal dunia, pensiun, dll.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls November 17, 2025
Dealls App
Lamar Loker Prioritas. Dilirik HR Lebih Cepat.
Peluang kerja eksklusif dari perusahaan top, hanya di Dealls. Mulai karier impianmu hari ini!
Lihat Lowongan Prioritas

Table of Contents

Sebelum mengurus dokumen dan antre klaim, penting buat kamu benar-benar paham dulu apa saja syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan di 2025, karena aturannya cukup detail dan beda-beda tergantung kondisi peserta.

Mulai dari resign, di-PHK, pensiun, hingga pindah ke luar negeri, tiap situasi punya ketentuan dan daftar dokumen yang harus kamu siapkan supaya prosesnya tidak tertunda atau bahkan ditolak.

Banyak juga yang belum sadar kalau pencairan penuh, pencairan sebagian 10% atau 30%, dan klaim oleh ahli waris itu prosedurnya berbeda.

Supaya tidak bingung dan bisa mengurusnya dengan lebih yakin, baca artikel tentang syarat-syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan berikut untuk semua kondisi!

Apa BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

Ya, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, terutama untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), yang pada dasarnya merupakan tabungan jangka panjang bagi pekerja. 

Perlu kamu tahu, ada empat program utama di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • JHT/Jaminan Hari Tua. Ini adalah program tabungan jangka panjang bagi pekerja yang iurannya dikumpulkan selama masa kerja, dan satu-satunya program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan, baik penuh maupun sebagian
  • JKM/Jaminan Kematian. JKM adalah perlindungan bagi keluarga peserta jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Sifatnya bukan pencairan saldo, tetapi berupa klaim manfaat berupa uang santunan duka, biaya pemakaman, hingga beasiswa untuk anak peserta.
  • JKK/Jaminan Kecelakaan Kerja. JKK adalah perlindungan yang menanggung biaya pengobatan, perawatan, dan kompensasi jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. JKK idak bisa dicairkan sebagai saldo, tetapi diklaim ketika terjadi risiko kecelakaan.
  • JP/Jaminan Pensiun. JP adalah program yang memberikan uang pensiun bulanan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimal tertentu. JP tidak dapat dicairkan penuh, karena manfaatnya berupa pembayaran rutin seperti pensiun pada umumnya.
  • JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan. JKP adalah program yang memberi manfaat bagi peserta yang mengalami PHK, berupa uang tunai bulanan maksimal 6 bulan, akses informasi kerja, dan pelatihan. JKP tidak bisa dicairkan sebagai saldo pribadi, karena manfaatnya hanya keluar saat peserta kehilangan pekerjaan.

Jadi, jika kita membahas “pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan”, maka yang dimaksud di sini hanya untuk program JHT.

Baca juga: Iuran & Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2025: JHT, JP, JKK, JKM, JKP 

Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Hari Tua (JHT), dapat dicairkan dalam beberapa kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Berikut rangkuman kondisi dan waktu kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT bisa dicairkan:

1. Setelah Resign atau Berhenti Bekerja

JHT bisa dicairkan ketika peserta:

  • resign dari perusahaan
  • kontraknya habis
  • terkena PHK yang dalam aturan BPJS mencakup beberapa bentuk:
    • berhenti bekerja melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
    • berhenti karena pemutusan kerja bipartit atau berakhirnya perjanjian kerja
    • berhenti bekerja akibat permasalahan hukum atau tindak pidana

Lantas, kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign?

Setelah peserta resign dan statusnya sudah berubah jadi non-aktif (yaitu tidak lagi bekerja di perusahaan mana pun dan hubungan kerja telah resmi berakhir), peserta bisa mengajukan klaim JHT setelah 1 bulan masa tunggu

nonaktif.webp
Status BPJS Ketenagakerjaan Non-Aktif | Foto: Media Konsumen

Contoh: Jika kamu resign tanggal 1 Agustus, dan perusahaan serta BPJS telah memproses pelaporan sehingga statusmu sudah non-aktif, maka paling cepat pengajuan klaim bisa dilakukan tanggal 1 September (asalkan semua syarat dokumen terpenuhi).

Baca juga: 4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online & Offline 

2. Saat Peserta Memasuki Usia Pensiun

Selanjutnya, JHT dapat dicairkan penuh ketika peserta mencapai usia pensiun, umumnya 56 tahun atau sesuai ketentuan perusahaan. Pencairan pada fase ini tidak memerlukan masa tunggu tambahan.

3. Saat Peserta Mengalami Cacat Total Tetap

Jika peserta mengalami kondisi cacat total tetap berdasarkan pemeriksaan medis resmi, saldo JHT dapat dicairkan sepenuhnya.

4. Saat Peserta Meninggal Dunia

Jika peserta meninggal, JHT dapat dicairkan oleh ahli waris yang sah dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat kematian dan bukti hubungan keluarga.

5. Saat Peserta Pindah ke Luar Negeri untuk Selamanya (Baik untuk WNI maupun WNA)

BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan ketika peserta sudah tidak lagi tinggal atau bekerja di Indonesia secara permanen. Ketentuan ini berlaku untuk:

  • WNI yang pindah dan menetap di luar negeri untuk jangka waktu tidak terbatas
  • WNA yang sebelumnya bekerja di Indonesia, lalu kontraknya berakhir dan tidak kembali bekerja di Indonesia

Pada kondisi ini, peserta atau mantan peserta bisa mengajukan pencairan penuh tanpa harus menunggu usia pensiun.

6. Saat Peserta Masih Aktif Bekerja (Pencairan Sebagian)

Peserta yang masih aktif bekerja tetap dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagian dengan ketentuan:

  • 10% dari saldo untuk persiapan hari tua, atau
  • 30% dari saldo untuk pembelian rumah

Namun, perlu dicatat bahwa pencairan sebagian hanya bisa diajukan setelah masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Agar proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT berjalan lancar, setiap peserta wajib memenuhi dokumen dan ketentuan tertentu.

Persyaratan ini berbeda-beda tergantung situasi, seperti resign, habis kontrak, pensiun, hingga peserta yang bekerja di luar negeri.

Lantas, apa saja persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT? Berikut syarat-syarat mencairkannya berdasarkan kondisi yang diperbolehkan, dilansir dari Laman BPJS Ketenagakerjaan [1][2]:

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

kartu bpjs ketenagakerjaan.webp

Ini adalah dokumen utama yang menandakan bahwa kamu memang terdaftar sebagai peserta JHT. Fungsinya adalah memastikan bahwa identitas kamu sesuai dengan data kepesertaan yang tersimpan di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Selama masih terdaftar dan memiliki riwayat iuran, kartu ini wajib ditunjukkan sebagai bukti awal keikutsertaan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan di semua jenis pengajuan, baik pencairan penuh maupun sebagian.

Untuk pengajuan di kartu cabang, kamu bisa menunjukkan kartu fisik jika memilikinya. Jika belum punya, kamu tetap bisa menggunakan kartu digital di aplikasi JMO karena seluruh data kepesertaan sudah tercatat dan tervalidasi secara resmi di sistem BPJS.

2. KTP atau Bukti Identitas Lain

Identitas diri diperlukan untuk mencocokkan profil peserta dengan data kepesertaan yang ada di server BPJS.

KTP, paspor, atau KK digunakan untuk memastikan bahwa nama, NIK, dan tanggal lahir sesuai dengan data yang diajukan saat pendaftaran.

Dokumen ini dibutuhkan pada semua kondisi pencairan, baik peserta yang masih aktif bekerja, sudah berhenti, hingga ahli waris yang mengajukan klaim.

3. NPWP

Nomor pokok wajib pajak tidak wajib dimiliki semua peserta, namun sangat disarankan terutama bagi mereka dengan saldo JHT di atas Rp50 juta.

Peserta yang pernah mencairkan sebagian BPJS Ketenagakerjaan juga biasanya diminta melampirkannya untuk memastikan perhitungan pajak berikutnya tidak salah.

NPWP diperlukan karena pencairan JHT termasuk manfaat yang dapat dikenai pajak, sehingga data ini membantu BPJS menghitung dan melaporkan kewajiban pajak peserta dengan benar.

Adapun NPWP dibutuhkan pada semua kondisi pencairan, baik peserta yang masih aktif bekerja, sudah berhenti, hingga ahli waris yang mengajukan klaim.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Mudah!

4. Buku Tabungan

Semua pencairan JHT dikirimkan melalui transfer bank. Oleh karena itu, buku tabungan berfungsi untuk memastikan nama di rekening sama dengan nama peserta yang mengajukan klaim.

Ini membantu mencegah kesalahan transfer, terutama pada klaim ahli waris atau peserta yang bekerja di luar negeri.

Dokumen ini menjadi syarat pada hampir semua kondisi pencairan. Namun, ada beberapa kondisi khusus untuk PMI yang tidak mensyaratkan buku tabungan, yaitu:

  • PMI yang mengundurkan diri
  • PMI yang mengalami PHK
  • PMI yang meninggal dunia

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Perjanjian Kerja, atau Bukti PHK

Dokumen ini menjadi bukti bahwa hubungan kerja peserta dengan perusahaan sudah berakhir.

Fungsinya adalah memastikan bahwa peserta sudah tidak menerima upah lagi sehingga berhak mengajukan pencairan JHT penuh atau sebagian.

Dokumen yang dapat digunakan meliputi:

  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • Surat Pengalaman Kerja
  • Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak Kerja
  • Dokumen PHI untuk kasus perselisihan
  • Bukti PHK seperti surat PHK, pemberitahuan PHK, perjanjian bersama, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial

Dokumen berhenti bekerja atau kontrak kerja diperlukan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan:

  • Resign
  • Kontrak habis (PKWT)
  • PHK
  • Cacat total tetap
  • WNI atau WNA yang berhenti bekerja di Indonesia
  • PMI dalam kondisi tertentu

Pada pekerja migran Indonesia, dokumen pemberhentian tidak selalu berasal dari perusahaan Indonesia, melainkan dikeluarkan oleh pemberi kerja di luar negeri atau oleh perwakilan RI.

PMI membutuhkan dokumen berhenti bekerja atau kontrak kerja ketika mengundurkan diri, diberhentikan, atau ketika masa kontraknya berakhir di luar negeri.

Namun pada kondisi seperti gagal berangkat atau gagal ditempatkan, PMI tidak memiliki hubungan kerja yang aktif sehingga dokumen berhenti bekerja digantikan oleh surat keterangan resmi dari dinas terkait atau perwakilan RI yang menerangkan alasan kegagalan penempatan.

6. Surat Keterangan Pensiun

Surat ini dibutuhkan bagi peserta yang ingin mengajukan sudah memasuki usia pensiun atau telah ditetapkan pensiun oleh perusahaan.

Dokumen ini memastikan bahwa masa kerja peserta memang telah berakhir karena ketentuan usia, bukan karena alasan berhenti kerja lainnya.

Surat keterangan pensiun hanya digunakan untuk pencairan JHT dengan alasan pensiun, baik peserta yang mencapai usia 56 tahun sesuai aturan BPJS maupun peserta yang pensiun lebih awal berdasarkan kebijakan perusahaan.

Untuk alasan pencairan lain seperti resign, kontrak habis, PHK, cacat total tetap, atau klaim ahli waris, dokumen ini tidak digunakan.

7. Surat Keterangan Cacat Total Tetap

Jika peserta mengalami kondisi yang membuatnya tidak mampu bekerja secara permanen, surat keterangan dari dokter pemeriksa diperlukan sebagai bukti medis.

Dokumen ini memastikan bahwa peserta berhak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan meskipun belum mencapai usia pensiun atau belum berhenti kerja dalam keadaan biasa.

Surat ini hanya digunakan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan cacat total tetap. Pada alasan pencairan lain seperti resign, kontrak habis, PHK, pensiun, meninggal dunia, atau klaim sebagian, dokumen ini tidak diperlukan.

8. Surat Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris

Kedua dokumen ini diperlukan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan peserta meninggal dunia.

Surat kematian dari dokter, pejabat berwenang, atau akta resmi berfungsi untuk memastikan bahwa peserta benar-benar telah meninggal, sementara Surat Keterangan Ahli Waris digunakan untuk menetapkan pihak yang sah menerima manfaat JHT agar tidak terjadi sengketa.

Untuk alasan pencairan lain seperti resign, kontrak habis, PHK, cacat total tetap, atau klaim sebagian, dokumen ini tidak digunakan.

9. Paspor dan Visa Kerja

Paspor dan visa kerja digunakan untuk verifikasi identitas serta status penempatan peserta yang bekerja di luar negeri.

Dokumen ini hanya diperlukan bagi PMI yang mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, baik karena mengundurkan diri, di-PHK, kontraknya berakhir, atau kondisi lain yang terjadi di luar negeri.

Paspor juga dipakai oleh WNI yang pindah dan menetap secara permanen di luar negeri serta oleh WNA yang berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia.

Dalam beberapa kasus, ahli waris di luar negeri juga perlu menunjukkan paspor untuk memproses klaim JHT atas nama peserta.

Untuk alasan pencairan lain seperti resign, kontrak habis, PHK, cacat total tetap, atau klaim sebagian, dokumen ini tidak digunakan.

10. KITAS

Khusus peserta WNA atau WNI tertentu yang sedang berada di luar negeri, KITAS berguna sebagai bukti izin tinggal dan bekerja.

Dokumen ini memastikan status peserta ketika bekerja di Indonesia atau ketika ia sudah meninggalkan Indonesia.

Untuk alasan pencairan lain seperti resign, kontrak habis, PHK, cacat total tetap, klaim ahli waris, atau klaim sebagian, dokumen ini tidak digunakan.

11. Surat Keterangan Pindah atau Alih Kewarganegaraan

Dokumen ini dipakai oleh peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Surat tersebut memastikan bahwa peserta tidak lagi berdomisili di Indonesia dan berhak mencairkan JHT meskipun masih berusia produktif. Ini termasuk WNI yang pindah dan menetap permanen di luar negeri.

Untuk alasan pencairan lain seperti resign, kontrak habis, PHK, cacat total tetap, klaim ahli waris, atau klaim sebagian, dokumen ini tidak digunakan.

12. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)

Dokumen ini digunakan sebagai bukti sah bahwa peserta benar-benar membeli rumah secara pembayaran penuh.

PPJB atau AJB menunjukkan bahwa transaksi pembelian sudah terjadi dan peserta membutuhkan pencairan sebagian JHT sebesar 30 persen untuk membantu membayar harga rumah tersebut.

Dokumen ini hanya digunakan pada pencairan JHT sebagian 30% dengan alasan pembelian rumah secara cash dan tidak berlaku untuk pembelian rumah dengan skema kredit atau untuk alasan pencairan lainnya.

13. Dokumen Pinjaman Rumah dari Bank

Dokumen ini digunakan pada pencairan sebagian JHT sebesar 30 persen yang berkaitan dengan pembelian rumah melalui skema kredit.

Bank akan mengeluarkan dokumen seperti persetujuan kredit, rincian pinjaman, atau surat penawaran kredit sebagai bukti bahwa peserta benar-benar memiliki fasilitas KPR.

Dokumen ini wajib dilampirkan ketika peserta mengajukan pencairan JHT untuk keperluan uang muka KPR, pembayaran cicilan, atau pelunasan sisa pinjaman.

Dokumen ini tidak digunakan pada pembelian rumah secara cash maupun pada alasan pencairan lainnya.

14. Fotokopi Standing Instruction

Dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa peserta memberikan instruksi tetap kepada bank untuk melakukan pembayaran cicilan KPR secara otomatis.

Fotokopi standing instruction hanya diperlukan pada pencairan sebagian BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen yang berkaitan dengan kredit rumah, baik untuk keperluan uang muka, pembayaran cicilan bulanan, maupun pelunasan sisa pinjaman.

Dokumen ini memastikan bahwa dana JHT benar-benar digunakan untuk kebutuhan perumahan dan sesuai dengan tujuan pengajuan.

Rangkuman Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Alasan Pengajuan

Agar tidak kebingungan, berikut ringkasan tabel lengkap syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, baik penuh maupun sebagian, berdasarkan alasan pengajuannya:

Alasan PencairanDokumen yang Dibutuhkan
Resign
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau KK
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Pengalaman Kerja / Surat Perjanjian Kerja
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
Di-PHK
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau KK
  • Bukti PHK (bisa berupa tanda terima laporan PHK, surat laporan PHK, pemberitahuan PHK + pernyataan tidak menolak PHK, perjanjian bersama, atau putusan PHI)
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
Kontrak Habis (PKWT)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau KK
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Pengalaman Kerja / Perjanjian Kerja
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
Pensiun
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau KK
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
Cacat Total Tetap
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau KK
  • Surat keterangan dokter tentang cacat total tetap
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
Meninggal Dunia (Ahli Waris)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Kematian
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • KTP atau Paspor ahli waris
  • Dokumen ahli waris seperti Surat Keterangan Ahli Waris atau dokumen perwalian (jika relevan)
  • NPWP (jika ada)
WNI Pindah Permanen ke Luar Negeri
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor
  • KITAS (jika relevan)
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan tidak kembali ke Indonesia
  • Bukti Alih Kewarganegaraan atau Surat Pengurusan Pindah
  • Surat Berhenti Bekerja / Kontrak Kerja
  • NPWP (jika ada)
WNA Meninggalkan Indonesia
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor
  • KITAS
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat Berhenti Bekerja / Kontrak Kerja
  • NPWP (jika ada)
PMI Mengundurkan Diri
  • Paspor dan Visa Kerja
  • Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja / Perwakilan RI / KDEI / BP2MI / Dinas terkait
PMI Di-PHK
  • Paspor dan Visa Kerja
  • Surat Keterangan dari Pemberi Kerja / Perwakilan RI / KDEI tentang PHK
PMI Meninggal Dunia
  • Surat Keterangan Kematian (dokter, pejabat, Perwakilan RI, atau KDEI) atau Surat Keterangan Hilang
  • Dokumen ahli waris (jika relevan)
PMI Gagal Berangkat
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau Paspor
  • Surat Keterangan Dinas Daerah tentang alasan gagal berangkat
  • Buku Tabungan
PMI Gagal Ditempatkan
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor dan Visa Kerja
  • Perjanjian Kerja atau Penempatan
  • Surat Keterangan Perwakilan RI / KDEI / Pemberi Kerja
  • Buku Tabungan
PMI Selesai Kontrak
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor dan Visa Kerja
  • Perjanjian Kerja
  • Surat Keterangan dari Pemberi Kerja / Perwakilan RI / KDEI tentang kontrak berakhir
  • Buku Tabungan
Pencairan Sebagian 10% (Masih Bekerja)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau KK
  • NPWP (jika ada)
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja
Pencairan Sebagian 30% Pembelian Rumah Cash
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas lain
  • PPJB atau AJB
  • NPWP (jika ada)
Pencairan Sebagian 30% Pembelian Rumah KPR Uang Muka
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas lain
  • NPWP (jika ada)
  • Perjanjian Pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Kredit
  • Standing Instruction
  • Nomor Rekening Peserta
Pencairan Sebagian 30% Pembayaran Cicilan KPR
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas lain
  • NPWP (jika ada)
  • Perjanjian Pinjaman Rumah
  • Surat Keterangan Baki Debet
  • Standing Instruction
  • Nomor Rekening Peserta
Pencairan Sebagian 30% Pelunasan KPR
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas lain
  • NPWP (jika ada)
  • Perjanjian Pinjaman Rumah
  • Formulir Pelunasan Pinjaman Rumah
  • Surat Keterangan Baki Debet
  • Standing Instruction
  • Nomor Rekening Peserta

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Kamu bisa memilih metode online yang praktis dari rumah, datang langsung ke kantor cabang, atau melalui bank kerja sama.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu pilih:

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online ini cocok untuk peserta yang ingin mencairkan JHT tanpa datang ke kantor cabang.

Adapun peserta yang dapat mengajukan pencairan secara online yaitu:

  • Peserta yang mencapai usia pensiun
  • Peserta yang mengundurkan diri
  • Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Peserta berakhir kontrak karena status PKWT
  • Kepesertaan 10 tahun (ingin mencairkan sebagian, 10% atau 30%)

Ada 2 metode pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, yakni melalui Lapakasik dan aplikasi JMO.

Melalui Lapakasik

lapakasik.webp
Tampilan Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan

Lapakasik adalah layanan klaim online BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diakses melalui laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara mengajukan pencairan lewat Lapakasik:

  1. Masuk ke portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan mengecek kelayakan klaim secara otomatis.
  4. Setelah lolos verifikasi awal, lengkapi data sesuai instruksi.
  5. Unggah seluruh dokumen yang diminta.
  6. Kamu akan menerima notifikasi berisi jadwal wawancara dan kantor cabang yang menangani proses.
  7. Kamu bisa pilih cara verifikasi secara online melalui video call atau secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang
  8. Jika secara online, BPJS akan menghubungi kamu melalui video call WhatsApp sesuai jadwal (siapkan berkas asli).
  9. Jika secara offline, kamu bisa mendatangi kantor cabang terdekat berdasarkan waktu kedatangan yang kamu pilih sebelumnya.
  10. Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang kamu lampirkan.

Melalui Aplikasi JMO

Jika kamu ingin proses yang lebih cepat tanpa membuka laptop, pencairan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) bisa jadi pilihan. Metode ini biasanya digunakan untuk pencairan saldo di bawah Rp10 juta.

Aplikasi jmo
Klaim JHT dengan Aplikasi JMO | Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah pencairan melalui JMO:

  1. Unduh dan daftar akun di aplikasi JMO.
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.
  3. Pastikan semua syarat terpenuhi hingga muncul tiga centang hijau.
  4. Lihat detail saldo JHT, kemudian klik Selanjutnya.
  5. Pilih alasan klaim.
  6. Periksa data kepesertaan, lalu klik Sudah jika sudah benar.
  7. Lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto mengikuti instruksi aplikasi.
  8. Masukkan NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif.
  9. Cek ulang seluruh data dan klik Konfirmasi.
  10. Pantau prosesnya melalui menu Tracking Klaim hingga dana masuk ke rekening.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Cabang bpjs.jpeg
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan | Foto: IDX

Jika kamu lebih nyaman mengurus langsung atau punya kendala dokumen online, kamu bisa mencairkan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Metode ini juga dipakai untuk peserta dengan kebutuhan klaim yang lebih kompleks.

Kriteria peserta yang bisa mengajukan lewat kantor cabang:

  • Usia pensiun
  • Mengundurkan diri
  • PHK
  • Berakhir kontrak (PKWT)
  • Minimal kepesertaan 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
  • Meninggalkan Indonesia selamanya
  • Cacat total tetap

Cara mengajukan di kantor cabang:

  1. Scan QR Code layanan klaim yang tersedia di kantor cabang.
  2. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis.
  4. Setelah lolos verifikasi awal, lengkapi data tambahan sesuai arahan.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Tunjukkan notifikasi ke petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  7. Lanjutkan proses hingga sesi wawancara dan verifikasi selesai.
  8. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang kamu daftarkan.

Di Kantor Cabang untuk Peserta dengan Kriteria Khusus

Beberapa peserta mendapatkan akses antrian prioritas karena kondisi tertentu. Metode ini diperuntukkan bagi:

  • Peserta hamil
  • Lansia/manula
  • Peserta yang sedang sakit atau kurang sehat

Alur klaim prioritas:

  1. Datang langsung pada jam operasional: 08.00 – 15.30 (hari kerja).
  2. Bawa dokumen persyaratan asli dan fotokopinya.
  3. Sampaikan kondisi kesehatanmu kepada petugas untuk diarahkan ke jalur antrian prioritas.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara.
  5. Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dikirim ke rekening peserta.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan pada Bank Kerjasama Terdekat

Selain kantor cabang, BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan sejumlah bank untuk mempermudah proses klaim. Ini cocok untuk peserta yang lokasinya jauh dari kantor BPJS.

Adapun bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan antara lain BCA, BJB, BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Peserta yang bisa klaim melalui bank kerja sama:

  • Peserta pensiun
  • Mengundurkan diri
  • PHK

Cara klaim melalui bank kerja sama (SPO):

  1. Datang pada jam operasional kantor BPJS atau jam operasional bank (hari kerja).
  2. Bawa seluruh dokumen persyaratan dan tunjukkan berkas asli.
  3. Petugas bank akan memverifikasi dokumen dan melakukan wawancara.
  4. Setelah pengajuan disetujui, saldo akan ditransfer ke rekening peserta.

Untuk penjelasan yang lebih lengkap terkait cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa baca artikel Dealls berikut: 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Mudah!  

Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Lama pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah 1-5 hari kerja, bergantung pada jumlah saldo dan kanal pengajuan pencairan.

Secara umum, durasinya terbagi menjadi beberapa kategori berikut.

1. Pencairan yang Diproses dalam 1 Hari Kerja

Kategori ini berlaku untuk peserta dengan kondisi berikut:

  • Mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
  • Sudah melakukan pengkinian data
  • Saldo JHT relatif kecil sehingga dapat diproses sepenuhnya secara digital
  • Semua dokumen lolos verifikasi pertama

Untuk kategori ini, BPJS Ketenagakerjaan memproses pencairan dalam maksimal 1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Proses cepat ini biasanya dialami oleh peserta yang sudah berhenti bekerja dan memenuhi syarat untuk klaim penuh.

2. Pencairan yang Memerlukan Waktu Hingga 5 Hari Kerja

Kategori ini biasanya terjadi pada kondisi berikut:

  • Klaim dilakukan melalui kantor cabang atau Lapak Asik
  • Ada dokumen yang harus diverifikasi manual (misalnya dokumen perbankan untuk klaim 30%)
  • Peserta memiliki saldo yang besar sehingga pemeriksaan lebih detail
  • Peserta masih aktif bekerja namun ingin mencairkan sebagian (10% atau 30%), dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun

Pada kategori ini, durasi pencairan umumnya maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Cair?

Walaupun Jaminan Hari Tua (JHT) memang ditujukan agar peserta bisa mengambil tabungan hari tua mereka, proses pencairannya tidak selalu berjalan mulus.

Ada beberapa alasan umum mengapa klaim JHT bisa tertunda atau bahkan ditolak, yaitu:

  1. Data tidak cocok. Pencairan bisa gagal jika data peserta tidak sama antara KTP, KK, dan sistem BPJS, misalnya beda nama, NIK tidak cocok, atau tanggal lahir keliru.
  2. Dokumen kurang atau tidak sesuai. KTP, KK, buku tabungan, dan dokumen pendukung lain harus lengkap dan valid. Jika ada dokumen yang salah atau tidak memenuhi syarat, klaim otomatis terhambat.
  3. Status masih aktif bekerja. JHT penuh hanya bisa dicairkan setelah benar-benar berhenti bekerja. Jika masih tercatat aktif atau belum memenuhi syarat pencairan sebagian, permohonan akan ditolak.
  4. Rekening bank bermasalah. Rekening harus aktif dan atas nama peserta sendiri. Jika rekening mati, berbeda nama, atau tidak sesuai, dana tidak bisa diproses.
  5. Verifikasi BPJS menemukan kejanggalan. Meski proses sudah digital, BPJS tetap melakukan pengecekan manual. Jika ditemukan data janggal atau butuh klarifikasi tambahan, pencairan bisa memakan waktu lebih lama.

Untuk mengatasinya, kamu bisa melakukan pengkinian data di aplikasi JMO agar data kepesertaan menjadi valid dan sesuai,

Baca juga: 6 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lewat WA hingga Aplikasi! 

Ingin Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena Habis Resign/di-PHK? Saatnya Cari Kerja Baru lewat Dealls!

Kalau kamu sedang mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena habis resign atau terkena PHK, itu artinya kamu juga sedang memasuki fase baru dalam perjalanan kariermu.

Setelah saldo JHT cair, langkah penting berikutnya adalah memastikan kamu menemukan pekerjaan yang lebih stabil dan sesuai kebutuhanmu.

Lewat Dealls, kamu bisa mencari kerja dengan jauh lebih cepat dan efisien. Beberapa fitur yang bikin prosesnya lebih gampang antara lain:

loker di dealls.webp

  • Gaji transparan di semua lowongan, jadi kamu bisa langsung tahu kisaran penghasilan tanpa perlu menebak-nebak.
  • Filter lengkap dan intuitif untuk memilih pekerjaan berdasarkan minat, lokasi, pengalaman, atau jenis kerja.
  • Proses rekrutmen yang lebih cepat dan jelas, karena perusahaan di Dealls terbiasa memberi update kelanjutan seleksi tanpa bikin kamu menunggu terlalu lama.
  • 100.000+ lowongan kerja aktif dari berbagai industri, baik untuk entry level, profesional, sampai posisi spesialis.

Kalau kamu ingin cepat bangkit setelah resign atau PHK, sekarang saatnya mulai langkah baru. Temukan lowongan yang cocok dan mulai melamar lewat Dealls. Karier baru bisa kamu mulai hari ini!

button cari lowongan kerja di dealls.png

Referensi:

Sudah Resign, Bolehkah Langsung Mengajukan Klaim JHT? 

Lamanya Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Resign, Kena PHK, dan Masih Aktif Bekerja 

Cara Mencairkan Saldo JHT - BPJS Ketenagakerjaan 

Prosedur Klaim JHT, JK, JKK, JP, dan JKP 

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya