4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Mudah!

Ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Yuk simak persyaratan dan tata cara pencairannya melalui berbagai metode, di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls April 16, 2025

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia, baik dalam hal kecelakaan kerja, hari tua, hingga kematian. 

Namun, tak sedikit orang yang masih bertanya-tanya apakah saldo BPJS yang tidak terpakai bisa dicairkan? Jawabannya adalah bisa, dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai syarat, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, dan kapan kamu bisa mengajukannya dalam artikel berikut ini!

Apa itu BPJSTK?

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

(Sumber: e-katalog.lkpp.go.id)

BPJSTK merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang merupakan lembaga yang menyediakan program jaminan sosial untuk tenaga kerja. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Empat program utama dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). program-program ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

  • Telah berhenti bekerja karena resign ataupun PHK dengan masa tunggu kurang lebih satu bulan setelah resign,
  • Sudah memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun,
  • Mengalami cacat total sehingga tidak dapat bekerja kembali,
  • Pindah ke luar negeri secara permanen yang dibuktikan dengan dokumen imigrasi,
  • Pemilik meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan pencairan saldo JHT,
  • Peserta yang telah menjadi peserta selama 10 tahun dan ingin klaim 30% untuk uang muka perumahan.

Setelah memenuhi ketentuan tersebut, kamu juga harus melampirkan dokumen persyaratan seperti:

  • Kartu peserta BPJSTK
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • NPWP
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • Surat Perjanjian Kerja
  • Surat Pernyataan Beralih Kewarganegaraan (untuk yang pindah ke luar negeri)
  • Paspor (untuk yang pindah ke luar negeri)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan berupa Uang Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan ketika peserta sudah resign dari perusahaan atau di-PHK terhitung satu bulan sejak keluar dari perusahaan. 

Namun, jika kamu masih bekerja dan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun, kamu dapat mencairkan 10% atau 30% dana. Kamu dapat memilih untuk mengambil 10% untuk dana persiapan pensiun atau 30% untuk biaya kepemilikan rumah.

Berikut merupakan tata cara yang dapat kamu lakukan untuk mencairkan BPJS melalui berbagai metode:

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

(Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)

Proses pencairan menggunakan aplikasi JMO merupakan alternatif bagi kamu yang tidak bisa datang langsung ke kantor BPJS. 

Kamu dapat melakukannya kapan saja dan di mana saja melalui smartphone, berikut langkah langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO di ponsel, kemudian registrasi dengan data diri kamu,
  • Pilih layanan Jaminan Hari Tua,
  • Pilih opsi “Klaim JHT”,
  • Pastikan kamu telah memenuhi syarat dan terdapat 3 centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan Klaim JHT,
  • Jika sudah, akan muncul rincian saldo JHT, kemudian klik “Selanjutnya”,
  • Pilih salah satu opsi sebab klaim yaitu antara mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja,
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan BPJS, jika sudah benar maka dapat langsung klik “Sudah”,
  • Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil foto sesuai instruksi,
  • Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif,
  • Lakukan pengecekan seluruh data kemudian klik “Konfirmasi”,
  • Setelah pengajuan klaim JHT selesai, kamu dapat melihat progres pencairannya dalam opsi “Tracking Klaim”,
  • Tunggu hingga pencairan selesai dan otomatis masuk ke rekeningmu.

Baca Juga: 6 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak secara Online & Offline

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Bagi kamu yang tidak memiliki aplikasi JMO, kamu dapat melakukan klaim melalui situs resmi BPJS Kesehatan yaitu https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut tata caranya:

  • Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan,
  • Lakukan registrasi dengan mengisi data diri dengan lengkap termasuk NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan dan lain lain,
  • Pilih menu klaim JHT,
  • Isi semua data dan unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan,
  • Setelah pengisian dan konfirmasi data selesai, kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan via email,
  • Lakukan wawancara sesuai yang diarahkan,
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan melalui rekening yang telah kamu lampirkan dalam pengisian data.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline di Kantor Cabang

Selain melakukan pencairan secara online via aplikasi dan situs, kamu juga dapat langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pastikan kamu telah membawa dokumen lengkap persyaratan pencairan,
  • Datang ke kantor BPJS terdekat,
  • Mengisi formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua,
  • Mengambil nomor antrian yang sudah disediakan,
  • Menunggu panggilan nomor antrian,
  • Melakukan verifikasi dan wawancara di loket, jika berhasil kamu akan diberi tanda terima,
  • Tunggu hingga saldo berhasil dicairkan dan masuk ke rekening.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank Mitra BPJS

Selain mencairkan BPJS di kantor cabang, kamu juga dapat melakukannya di bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut tata caranya:

  • Persiapkan dokumen persyaratan pencairan,
  • Datang ke kantor bank mitra BPJS pada jam operasional layanan,
  • Ambil nomor antrian,
  • Menunggu panggilan nomor antrian,
  • Melakukan verifikasi dan wawancara di loket, petugas akan membantu kamu untuk melakukan proses pencairan,
  • Setelah proses selesai, pencairan JHT akan dikirim ke rekening kamu.

Berapa Lama JMO Cair ke Rekening?

Proses pencairan saldo JHT melalui aplikasi mobile JMO bisanya hanya memakan waktu maksimal satu hari kerja untuk saldo di bawah 10 juta, jika persyaratan berkas dinyatakan lengkap. 

Untuk pencairan saldo di atas 10 juta, proses biasanya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja setelah semua berkas lengkap.

Baca Juga: Apa Itu KPJ? Ini Cara Cek & Bedanya dengan BPJS Ketenagakerjaan

Demikian penjelasan lengkap mengenai cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai metode, baik secara online maupun offline.

Pastikan sebelum melakukan pencairan, kamu telah menyiapkan dokumen persyaratannya dengan lengkap agar proses lebih mudah dan cepat. 

Apakah kamu resign dari perusahaan sebelumnya dan ingin mencari kesempatan kerja baru? Tak perlu khawatir! 

Yuk jelajahi berbagai lowongan pekerjaan terbaru dan terlengkap hanya di Dealls! #1 Job Portal Indonesia. 

Terdapat ribuan lowongan pekerjaan dari berbagai industri yang dapat kamu eksplor! Daftarkan dirimu sekarang!

 

Sumber

Klaim JHT

Cara Mencairkan Saldo JHT

Jenis Klaim

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya