Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sering jadi kebutuhan penting, terutama setelah resign, terkena PHK, atau saat memasuki usia pensiun.
Sayangnya, masih banyak pekerja yang bingung soal kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, apa saja syaratnya, dan bagaimana proses klaim yang benar.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari kondisi yang memungkinkan pencairan, dokumen yang dibutuhkan, pilihan metode klaim, hingga estimasi waktu dana masuk ke rekening, agar kamu tidak salah langkah saat mengajukan klaim.
Sebelum Lanjut, Siapa Tahu Kamu Butuh Ini: |
Apa itu BPJSTK?

BPJSTK merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang merupakan lembaga yang menyediakan program jaminan sosial untuk tenaga kerja. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Lima program utama dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). program-program ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Apakah Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Ya, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, tetapi tidak semua program dan tidak dalam semua kondisi.
Pencairan tergantung pada status kepesertaan kamu, seperti masih aktif bekerja, resign, terkena PHK, pensiun, hingga kondisi khusus lainnya.
Sebelum membahas lebih jauh, penting juga untuk memahami bahwa di antara 5 program utama BPJS Ketenagakerjaan, hanya satu yang bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.
- Jaminan Hari Tua (JHT) → Bisa dicairkan menjadi uang tunai (cash), baik sebagian maupun 100%, sesuai syarat.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) → Tidak bisa dicairkan. Manfaat diberikan jika terjadi kecelakaan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM) → Tidak bisa dicairkan. Santunan diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP) → Tidak dicairkan langsung sebagai cash, tetapi dibayarkan bulanan saat pensiun atau ke ahli waris.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) → Tidak bisa dicairkan langsung. Manfaat berupa uang tunai sementara, akses informasi kerja, dan pelatihan.
Jadi, kesimpulannya, komponen BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan adalah saldo Jaminan Hari Tua (JHT), bukan seluruh program BPJS Ketenagakerjaan.
Maka, “mencairkan BPJS Ketenagakerjaan” yang dimaksud dalam artikel ini adalah klaim saldo Jaminan Hari Tua.
Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
Kamu bisa mencairkan atau klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT apabila berada dalam salah satu kondisi berikut:
1. Setelah Resign, PHK, atau Berhenti Kerja
Jika kamu sudah berhenti bekerja, baik karena resign, PHK, maupun keluar dari pekerjaan secara permanen, kamu bisa mencairkan 100% saldo JHT. Ini berlaku juga bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Lantas, berapa lama kita bisa mencairkan BPJS setelah berhenti kerja? Umumnya, BPJS Ketenagakerjaan bisa diajukan setelah status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.
Jadi, biasanya setelah kamu resign, HR dari perusahaan tempatmu bekerja sebelumnya akan melaporkan status ketidakaktifan kepesertaan kamu ke BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah laporan tersebut masuk dan diverifikasi, status kepesertaan kamu akan berubah menjadi tidak aktif. Di tahap inilah klaim JHT baru bisa diproses.
Namun, dalam praktiknya, proses ini tidak selalu instan. Ada jeda waktu karena:
- Perusahaan membutuhkan waktu untuk melaporkan data resign atau PHK ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Status kepesertaan baru berubah menjadi tidak aktif setelah laporan tersebut diverifikasi oleh BPJS.
Karena itu, kamu tidak selalu bisa mencairkan JHT tepat di hari terakhir kerja.
Secara umum, klaim JHT biasanya bisa diajukan sekitar 1–3 bulan setelah berhenti kerja, tergantung seberapa cepat perusahaan melaporkan status kepesertaan kamu.
Jika status kepesertaan sudah tercatat tidak aktif di sistem BPJS, klaim sudah bisa langsung diajukan, meskipun belum genap 1 bulan setelah resign.
Baca juga: 6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak secara Online & Offline
2. Masih Aktif Bekerja untuk Pencairan Sebagian
Jika kamu masih bekerja, BPJS Ketenagakerjaan tetap memungkinkan pencairan sebagian saldo JHT (10% atau 30%), dengan ketentuan tertentu.
Pencairan 10% biasanya digunakan untuk kebutuhan pribadi atau keperluan umum. Saldo yang bisa dicairkan maksimal 10% dari total JHT.
Sementara itu, pencairan 30% dikhususkan untuk kepemilikan rumah. Jadi, uangnya bisa digunakan untuk uang muka atau cicilan KPR.
Namun, pencairan ini membutuhkan dokumen tambahan, seperti perjanjian pembelian rumah atau kredit
Penting untuk dicatat bahwa pada pencairan 10% atau 30%, peserta harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
3. Saat Peserta Meninggal Dunia
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, saldo JHT bisa dicairkan oleh ahli waris (pasangan, anak, atau keluarga yang sah secara hukum).
4. Saat Peserta Memasuki Usia Pensiun
Jika kamu sudah memasuki usia pensiun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak kepada peserta untuk mencairkan 100% saldo JHT.
Pencairan ini biasanya dilakukan bersamaan dengan pengajuan manfaat pensiun lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Saat Peserta Mengalami Cacat Total Tetap
Apabila peserta mengalami cacat total tetap dan dinyatakan tidak dapat bekerja kembali, saldo JHT dapat dicairkan sepenuhnya.
Pencairan ini tidak mengharuskan peserta menunggu usia pensiun, karena kondisi tersebut membuat peserta tidak lagi memiliki kemampuan untuk bekerja secara permanen.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pada dasarnya, syarat utama pencairan BPJS Ketenagakerjaan (JHT) adalah status kepesertaan sudah nonaktif.
Artinya, peserta sudah tidak lagi tercatat aktif bekerja di perusahaan dan status BPJS Ketenagakerjaannya telah dinonaktifkan oleh perusahaan.
Pengecualian hanya berlaku untuk pencairan sebagian (10% atau 30%), di mana status kepesertaan justru harus masih aktif.
Selain status kepesertaan, dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung alasan pengajuan klaim, seperti resign, PHK, pensiun, cacat total tetap, atau kebutuhan tertentu seperti pembelian rumah.
Karena itu, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan (JHT) dibagi menjadi dua kategori, yaitu dokumen wajib yang hampir selalu diminta dan dokumen khusus yang menyesuaikan dengan alasan pengajuan klaim. Berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat Dokumen Wajib
Dokumen berikut hampir selalu dibutuhkan untuk semua jenis pencairan BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Bisa berupa dokumen digital dari aplikasi JMO)
- KTP (atau KK)
- Buku tabungan atas nama peserta atau ahli waris
- NPWP (jika ada atau jika saldo JHT memenuhi ketentuan tertentu)
Syarat Khusus Berdasarkan Alasan Pengajuan
Selain dokumen wajib di atas, BPJS Ketenagakerjaan juga meminta dokumen tambahan sesuai alasan pencairan JHT, antara lain:
- Resign / Kontrak Habis: Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, atau Perjanjian Kerja.
- PHK: Bukti PHK, seperti surat laporan PHK, pemberitahuan PHK, perjanjian bersama, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Pensiun: Surat Keterangan Pensiun dari perusahaan.
- Cacat Total Tetap: Surat keterangan dokter yang menyatakan peserta mengalami cacat total tetap dan tidak dapat bekerja kembali, serta surat berhenti bekerja.
- Meninggal Dunia (Diajukan oleh Ahli Waris): Surat Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris, serta identitas ahli waris.
- Pencairan Sebagian 10%: Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan.
- Pencairan Sebagian 30% untuk Kepemilikan Rumah: Dokumen kepemilikan atau pembiayaan rumah, seperti PPJB, AJB, perjanjian KPR, atau surat penawaran kredit dari bank.
- Pindah ke Luar Negeri untuk Selamanya: Paspor, surat pernyataan tidak kembali ke Indonesia, serta dokumen pendukung kepindahan.
Rangkuman Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Alasannya
Agar tidak kebingungan, berikut tabel rangkuman lengkap syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, baik pencairan penuh maupun sebagian, berdasarkan alasan pengajuannya.

Baca juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Lengkap untuk Semua Kondisi
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui beberapa jalur, tergantung kondisi peserta dan preferensi metode pengajuan.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi pencairan secara online, pengajuan langsung di kantor cabang, hingga melalui bank yang bekerja sama.
Dengan adanya beberapa metode ini, kamu bisa menyesuaikan cara klaim JHT berdasarkan kemudahan akses, kelengkapan dokumen, serta kompleksitas kasus yang dialami.
Berikut ini adalah beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online cocok untuk peserta yang ingin mengurus klaim tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Metode ini lebih praktis dan bisa dilakukan dari rumah selama dokumen sudah lengkap dan status kepesertaan memenuhi syarat.
Pengajuan klaim JHT secara online dapat dilakukan oleh peserta dengan kondisi berikut:
- Peserta yang telah mencapai usia pensiun
- Peserta yang mengundurkan diri (resign)
- Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Peserta dengan kontrak kerja berakhir (PKWT)
- Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT (10% atau 30%)
Saat ini, terdapat dua metode pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu melalui Lapakasik dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapakasik
Lapakasik adalah layanan klaim online resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Layanan ini memungkinkan peserta mengajukan klaim JHT dengan alur terstruktur dan sistem verifikasi terjadwal.
- Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Isi data pekerja tambahan, seperti alamat domisili, nomor handphone, nama bank, dan lain sebagainya. Jika kamu memiliki usaha secara mandiri, pilih "ya".

- Sistem akan melakukan pengecekan kelayakan klaim secara otomatis.
- Jika lolos verifikasi awal, lanjutkan dengan melengkapi data sesuai instruksi sistem.
- Pilih sebab klaim dan unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.

- Kamu akan menerima notifikasi berisi jadwal wawancara serta kantor cabang yang menangani klaim.

- Pilih metode verifikasi:
- Online melalui video call, atau
- Offline dengan datang langsung ke kantor cabang.
- Jika memilih online, petugas BPJS akan menghubungi kamu melalui video call WhatsApp sesuai jadwal (pastikan dokumen asli sudah disiapkan).
- Jika memilih offline, datang ke kantor cabang sesuai jadwal kedatangan yang telah dipilih.
- Setelah seluruh proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang kamu daftarkan. Cek statusnya secara berkala di laman lapakasik.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO
Jika kamu ingin proses yang lebih ringkas dan tidak perlu membuka laptop, pencairan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) bisa menjadi alternatif. Metode ini umumnya digunakan untuk pencairan saldo JHT di bawah Rp10 juta.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO dan lakukan pendaftaran akun.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua

- Klik Klaim Manfaat JHT.

- Pastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi hingga muncul tiga tanda centang hijau.
- Periksa detail saldo JHT, lalu klik Selanjutnya.

- Pilih alasan pengajuan klaim.

- Cek kembali data kepesertaan dan klik Sudah jika data sesuai.

- Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

- Hadapkan wajah ke kamera dan ikuti langkah sesuai instruksi.

- Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif.

- Akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

- Tinjau ulang seluruh data, lalu klik Konfirmasi.

- Pantau status pengajuan melalui menu Tracking Klaim hingga dana masuk ke rekening.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Offline
Bagi peserta yang lebih nyaman mengurus klaim secara langsung atau memiliki kendala pada proses online, pencairan JHT dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan bank kerja sama.
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Klaim BPJS Ketenagakerjaan sering digunakan untuk kasus dengan kebutuhan klaim yang lebih kompleks.
Adapun peserta yang bisa mengajukan klaim di kantor cabang antara lain:
- Peserta yang memasuki usia pensiun
- Peserta yang mengundurkan diri
- Peserta yang terkena PHK
- Peserta dengan kontrak kerja berakhir (PKWT)
- Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk pencairan sebagian (10% atau 30%)
- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Peserta yang mengalami cacat total tetap
Berikut langkah-langkahnya:
- Scan QR Code layanan klaim yang tersedia di kantor cabang.
- Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis.
- Jika lolos verifikasi awal, lengkapi data tambahan sesuai arahan.
- Unggah atau serahkan dokumen persyaratan.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi hingga selesai.
- Setelah klaim disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang untuk Peserta dengan Kriteria Khusus
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan jalur antrian prioritas bagi peserta dengan kondisi tertentu, agar proses klaim lebih nyaman dan aman.
Peserta yang mendapatkan antrian prioritas yaitu:
- Peserta dalam kondisi hamil
- Peserta lanjut usia (lansia/manula)
- Peserta yang sedang sakit atau memiliki kondisi kesehatan tertentu
Adapun alur pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim prioritas yakni:
- Datang langsung ke kantor cabang pada jam operasional (08.00–15.30, hari kerja).
- Bawa dokumen persyaratan asli beserta fotokopinya.
- Sampaikan kondisi kesehatan kepada petugas untuk diarahkan ke jalur prioritas.
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening peserta.
3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Kerja Sama
Selain melalui kantor cabang, BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan sejumlah bank untuk mempermudah proses klaim, terutama bagi peserta yang tinggal jauh dari kantor BPJS.
Beberapa bank yang telah menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan antara lain BCA, BJB, BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Jenis peserta yang bisa mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui bank kerja sama yakni:
- Peserta yang memasuki usia pensiun
- Peserta yang mengundurkan diri
- Peserta yang mengalami PHK
Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui bank kerja sama:
- Datang pada jam operasional kantor BPJS atau bank (hari kerja).
- Bawa seluruh dokumen persyaratan dan dokumen asli.
- Petugas bank akan memverifikasi dokumen dan melakukan wawancara.
- Setelah pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Baca juga: 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30%, bisa secara Online & Offline!
Berapa Lama BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening?
Waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan umumnya berada di kisaran 1 hingga 5 hari kerja.
Lama proses ini sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya saldo JHT, kelengkapan dokumen, serta jalur pengajuan klaim yang digunakan oleh peserta.
Secara garis besar, durasi pencairan JHT dapat dibedakan ke dalam beberapa kategori berikut.
1. Pencairan dengan Proses Cepat (± 1 Hari Kerja)
Pencairan JHT bisa berlangsung relatif cepat apabila peserta memenuhi kondisi berikut:
- Pengajuan klaim dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Data kepesertaan sudah diperbarui dan valid
- Saldo JHT tergolong kecil sehingga bisa diproses sepenuhnya secara digital
- Seluruh dokumen langsung lolos tahap verifikasi awal
Untuk kategori ini, BPJS Ketenagakerjaan biasanya memproses pencairan maksimal dalam 1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai.
Proses cepat ini umumnya dialami oleh peserta yang sudah berhenti bekerja dan memenuhi syarat untuk pencairan JHT secara penuh.
2. Pencairan dengan Durasi Hingga 5 Hari Kerja
Sementara itu, pencairan JHT dapat memerlukan waktu yang lebih lama apabila berada dalam kondisi berikut:
- Klaim diajukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau Lapak Asik
- Terdapat dokumen yang perlu melalui verifikasi manual, misalnya dokumen perbankan untuk pencairan sebagian 30%
- Peserta memiliki saldo JHT yang cukup besar, sehingga membutuhkan pemeriksaan tambahan
- Peserta masih aktif bekerja dan mengajukan pencairan sebagian (10% atau 30%) dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun
Pada kondisi ini, durasi pencairan umumnya memakan waktu hingga 5 hari kerja, terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Alasan Umum Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Cair
Meskipun Jaminan Hari Tua (JHT) memang disiapkan agar peserta dapat mencairkan tabungan hari tuanya, pada praktiknya proses klaim tidak selalu berjalan lancar.
Beberapa penyebab umum klaim BPJS Ketenagakerjaan tertunda atau ditolak antara lain:
- Data kepesertaan tidak sesuai. Perbedaan data antara KTP, KK, dan sistem BPJS, seperti nama, NIK, atau tanggal lahir, dapat membuat klaim gagal diproses.
- Dokumen tidak lengkap atau tidak valid. Dokumen seperti KTP, KK, buku tabungan, serta dokumen pendukung lainnya wajib lengkap dan sesuai ketentuan. Jika ada yang kurang atau tidak memenuhi syarat, klaim akan tertahan.
- Status kepesertaan masih aktif. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara penuh hanya bisa dilakukan jika peserta sudah benar-benar berhenti bekerja. Jika masih tercatat aktif atau belum memenuhi syarat pencairan sebagian, pengajuan klaim bisa ditolak.
- Masalah pada rekening bank. Rekening harus aktif dan atas nama peserta. Rekening tidak aktif, beda nama, atau tidak sesuai data akan menghambat proses transfer dana.
- Hasil verifikasi BPJS menunjukkan kejanggalan. Meski pengajuan dilakukan secara digital, BPJS Ketenagakerjaan tetap melakukan pengecekan lanjutan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau diperlukan klarifikasi tambahan, proses pencairan bisa memakan waktu lebih lama.
Habis Resign atau Di-PHK? Coba Lamar Kerja Baru di Dealls!
Setelah resign atau terkena PHK, wajar kalau fokusmu bukan cuma mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga mencari pekerjaan baru yang lebih aman dan berkelanjutan.
Apalagi, JHT pada dasarnya adalah dana cadangan, bukan solusi jangka panjang untuk penghasilan.
Kalau kamu ingin segera kembali bekerja dan punya karier yang lebih stabil ke depannya, memilih platform lowongan kerja yang tepat bisa sangat menentukan.
Di Dealls, kamu bisa menemukan lowongan kerja dari perusahaan yang lebih transparan dan kredibel.
Apalagi fitur-fiturnya mendukung berbagai kemudahan seperti:
- Informasi gaji yang jelas di setiap lowongan, sehingga kamu bisa mempertimbangkan peluang kerja dengan lebih realistis.
- Filter pencarian yang lengkap, memudahkan kamu menyesuaikan lowongan dengan pengalaman, lokasi, dan preferensi kerja.
- Proses rekrutmen yang lebih terstruktur, karena banyak perusahaan di Dealls terbiasa memberikan update kepada kandidat.
- 100.000+ lowongan aktif dari berbagai industri dan level jabatan.
- Platform yang mudah digunakan, sehingga kamu bisa melamar kerja dengan cepat tanpa proses berbelit.
Kalau kamu sudah menyelesaikan urusan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan siap melangkah ke tahap berikutnya, sekarang saat yang tepat untuk mulai membangun kembali kariermu.
Cari lowongan kerja terbaru dan temukan peluang yang lebih stabil lewat Dealls!

Referensi:
