Apa Itu KPJ? Ini Cara Cek & Bedanya dengan BPJS Ketenagakerjaan

Bingung apa itu KPJ? Yuk, pahami pengertian, manfaat, cara cek nomor, serta cara mengurus kartu KPJ yang hilang dalam panduan lengkap ini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls March 02, 2025

Saat bekerja di perusahaan, ada banyak hal yang perlu kita urus, salah satunya adalah jaminan sosial tenaga kerja. 

Nah, kamu mungkin pernah mendengar istilah KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek. Namun, apa sebenarnya KPJ itu? Bagaimana cara mengeceknya dan apa manfaatnya? Yuk, kita bahas tuntas di artikel ini!

Apa Itu KPJ?

KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek adalah kartu identitas yang diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan (dulu bernama Jamsostek). 

Pada tanggal 1 Januari 2014 PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Seperti tertuang pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

KPJ berfungsi sebagai bukti bahwa kamu berhak atas berbagai perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Dengan memiliki KPJ, pekerja bisa mengakses berbagai manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Kartu ini juga menjadi bukti kepesertaan saat kamu ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) atau klaim asuransi jika terjadi kecelakaan kerja.

Perbedaan KPJ dan BPJS Ketenagakerjaan

Secara umum, tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPJ. KPJ merupakan kartu yang sebelumnya diterbitkan oleh Jamsostek. 

Manfaat yang diberikan oleh kedua kartu ini tetap sama tanpa ada perubahan. Perbedaan utama terletak pada format nomor peserta yang digunakan oleh KPJ dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baik nomor KPJ maupun BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 11 digit angka. Namun, nomor KPJ umumnya mengandung kombinasi huruf di antara angkanya, sedangkan nomor BPJS Ketenagakerjaan hanya berisi angka.

Selain itu, nomor KPJ tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP, sementara nomor BPJS Ketenagakerjaan diawali dengan 16 digit NIK dan diikuti oleh 11 digit nomor BPJS. Perubahan format ini bertujuan untuk mempermudah peserta dalam mengingat nomor identitas mereka.

Manfaat KPJ dalam BPJS Ketenagakerjaan

Berdasar Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 5 ayat (2) KPJ bukan sekadar kartu biasa, lho! Ada banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan, di antaranya:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 

Memberikan perlindungan jika kamu mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan. Beberapa kecelakaan kerja yang mendapat cover dari BPJS antara lain:

A. Kecelakaan di Lokasi Kerja

Setiap kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja akan ditanggung oleh JKK. Contohnya, kecelakaan saat bekerja di lapangan pada profesi dengan tingkat risiko tinggi, seperti di area kilang minyak, proyek pembangunan gedung bertingkat, atau pekerjaan lain yang memiliki potensi kecelakaan besar.

B. Kecelakaan dalam Perjalanan

JKK dari BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan terhadap risiko finansial akibat kecelakaan yang terjadi saat perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja.

C. Penyakit Akibat Pekerjaan

Selain beberapa profesi dengan risiko kecelakaan yang tinggi, ada juga profesi yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan. 

Misalnya, untuk kamu yang bekerja di area polusi udara tinggi sehingga rentan terkena penyakit pernapasan, atau yang pekerjaannya berkaitan dengan cairan kimia sehingga rentan terserang berbagai penyakit akibat paparan kimia tersebut.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 26, bagi pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau PAK terhadap pekerjanya, pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Jaminan Hari Tua (JHT) 

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang bertujuan untuk menjamin peserta agar tetap memiliki dana simpanan dalam bentuk uang tunai saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Program ini merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat kepada pekerja di Indonesia. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa kunjungi portal berikut: www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Jaminan Pensiun (JP) 

Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan taraf kehidupan yang layak bagi peserta saat mereka kehilangan atau mengalami penurunan penghasilan akibat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan manfaat dalam bentuk pembayaran tunai secara berkala.

4. Jaminan Kematian (JKM) 

Jaminan kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. 

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang memberikan manfaat kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat JKP meliputi uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

Manfaat JKP 

  • Uang tunai sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya
  • Informasi pasar kerja secara sektoral, regional, dan nasional
  • Pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja
  • Konseling untuk perencanaan karir
  • Terdaftar di database Kemnaker untuk mendapatkan tawaran pekerjaan

Syarat JKP 

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
  • Membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK

Dengan berbagai manfaat ini, KPJ menjadi salah satu instrumen penting dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia. 

Setiap pekerja yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya memahami hak dan manfaat yang bisa diperoleh dari kepesertaan ini.

Baca Juga: JHT dan JHP: Pengertian, Perbedaan, Manfaat, dan Cara Mengaksesnya

Siapa Saja yang Merupakan Penerima Manfaat KPJ?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah kategori peserta yang berhak memiliki nomor KPJ:

1. Pekerja Penerima Upah (PU)

Pekerja PU adalah individu yang memperoleh upah atau gaji dari suatu instansi atau pemberi kerja. Instansi ini dapat berupa lembaga pemerintah seperti kementerian, kepolisian, dan militer, sehingga ASN, anggota Polri, serta TNI termasuk dalam kategori ini. 

Selain itu, pegawai di perusahaan swasta maupun BUMN juga tergolong sebagai pekerja PU karena menerima penghasilan dari tempat mereka bekerja.

apa-itu-KPJ-6.png

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Jika seseorang mendapatkan penghasilan dari usaha sendiri tanpa bergantung pada pemberi kerja, maka ia masuk dalam kategori BPU. 

Kategori ini mencakup profesi seperti pedagang, petani, sopir, pengacara, notaris, serta dokter dan konsultan yang menjalankan usaha secara mandiri.

apa-itu-KPJ-5.png

3. Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)

Pekerja Jakon mencakup individu yang terlibat dalam proyek pembangunan, seperti buruh, mandor, kontraktor, dan supervisor konstruksi. 

Peserta KPJ dalam kategori ini memperoleh upah dari proyek konstruksi yang dibiayai oleh APBN, APBD, BUMN, atau lembaga swasta.

apa-itu-KPJ-3.png

4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Individu yang bekerja di luar negeri atau berencana untuk berkarier di negara lain tetap berhak mendapatkan manfaat KPJ sebagai pekerja PMI. 

Berbeda dengan kategori lain, pekerja PMI harus membayar sendiri iuran KPJ mereka, karena perusahaan tempat mereka bekerja di luar negeri tidak menanggung biaya tersebut.

apa-itu-KPJ-7.png

Cara Cek Nomor KPJ dengan Mudah dan Cepat

Jika kamu lupa atau kehilangan nomor KPJ, jangan khawatir! Berikut beberapa cara mudah untuk mengeceknya:

1. Cek di Kartu Fisik 

Jika kamu masih menyimpan kartu KPJ, nomor KPJ tertera di bagian depan kartu. Nomor KPJ tertulis lebih kecil dengan 11 digit angka.

apa-itu-KPJ.jpg

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) 

Login ke aplikasi dan nomor KPJ akan muncul di dashboard.

apa-itu-KPJ-1.png

  • Download dan instal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore 
  • Buka aplikasi JMO dan masukkan email serta kata sandi untuk login. Jika belum memiliki akun, klik "Buat Akun" terlebih dahulu 
  • Jika berhasil login ke aplikasi, klik "Profil Saya" 
  • Pilih “Kartu Digital Anda” 
  • Selanjutnya, akan muncul nomor KPJ berupa 11 digit angka di bagian bawah nomor KTP.

3. Cek di Slip Gaji 

Biasanya, nomor KPJ juga dicantumkan dalam slip gaji bulanan. 

4. Hubungi HRD Perusahaan 

Jika masih bekerja di perusahaan lama, kamu bisa menanyakannya ke bagian HRD.

5. Menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 

Kamu bisa menelepon 175 atau mengunjungi kantor BPJS terdekat. Selain itu, kamu juga bisa menghubungi email BPJS Ketenagakerjaan: [email protected] dan akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan: 

  • Twitter: https://twitter.com/BPJSTKinfo 
  • Instagram: https://www.instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan 
  • Facebook: https://www.facebook.com/BPJSTKinfo/ 

Layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

Dengan langkah-langkah ini, kamu bisa mendapatkan kembali nomor KPJ tanpa harus repot. Jika memungkinkan, simpan nomor KPJ di tempat yang aman atau catat di dokumen pribadi agar tidak hilang.

Cara Mengurus Kartu KPJ yang Hilang

Kehilangan kartu KPJ? Tenang, begini cara mengurusnya:

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

  1. KTP atau identitas diri lainnya.
  2. Surat kehilangan dari kepolisian.
  3. Buku tabungan (jika ada transaksi pencairan sebelumnya).
  4. Kartu Keluarga (KK).

2. Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

  1. Bawa semua dokumen ke kantor BPJS terdekat.
  2. Isi formulir pengajuan kartu KPJ baru.
  3. Tunggu proses verifikasi oleh petugas.

3. Cek Aplikasi JMO

Jika kartu hilang, kamu bisa tetap mengakses data KPJ melalui aplikasi JMO tanpa harus mencetak kartu fisik lagi.

Proses pengurusan kartu KPJ yang hilang ini tidak terlalu sulit, asalkan kamu menyiapkan dokumen dengan lengkap. 

Pastikan juga selalu menyimpan dokumen kepesertaan dengan baik agar lebih mudah mengurusnya jika terjadi kehilangan.

Tanya Jawab Seputar KPJ yang Sering Muncul

1. Apakah KPJ sama dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, KPJ adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Bagaimana cara mencairkan saldo JHT dengan KPJ?

Kamu bisa mencairkan melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJS dengan dokumen lengkap.

3. Apakah pekerja freelance bisa mendapatkan KPJ?

Bisa! Pekerja mandiri bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara individu.

4. Apakah satu orang bisa punya lebih dari satu KPJ?

Bisa, jika kamu pernah bekerja di beberapa perusahaan. Namun, semua nomor KPJ bisa digabungkan saat mencairkan JHT.

5. Apakah KPJ bisa digunakan untuk berobat?

Tidak, untuk layanan kesehatan kamu harus menggunakan BPJS Kesehatan.

 Baca Juga: 6 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

 

 

Demikian pembahasan terkait apa itu KPJ sdan serba serbia. KPJ adalah kartu penting bagi pekerja yang memberikan berbagai manfaat perlindungan sosial. 

Dengan memahami cara cek nomor KPJ, manfaatnya, serta cara mengurus kartu yang hilang, kamu bisa lebih tenang dalam bekerja dan merencanakan masa depan.

Jika kamu sedang mencari pekerjaan dengan benefit yang menarik, yuk, lamar kerja di DeallsBanyak lowongan dari berbagai perusahaan terbaik yang bisa kamu apply dengan mudah. Yuk, Unduh Dealls dan temukan karier impianmu sekarang!

Sumber:

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 26

BPJS Ketenagakerjaan

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya