Potongan BPJS ketenagakerjaan adalah salah satu komponen penting yang wajib kamu pahami sebelum mulai bekerja.
Bayangkan jika kamu menerima tawaran kerja, tapi potongan BPJS ketenagakerjaan dan program lain ternyata lebih besar dari yang kamu kira. Kamu bisa kehilangan ratusan ribu sampai jutaan per bulan tanpa disadari.
Oleh karena itu, artikel ini akan kupas tuntas semua yang perlu kamu tahu mulai dari jenis program BPJS Ketenagakerjaan hingga besaran potongan BPJS Ketenagakerjaan.
Yuk, simak sampai akhir!
Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa program yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja.
Berikut ini adalah berbagai penjelasan jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki tujuan spesifik dan manfaatnya masing-masing:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah sebuah program yang difokuskan dengan tujuan untuk menyiapkan dana pensiun bagi pekerja.
Iurannya dikumpulkan setiap bulan, dan bisa dicairkan saat pensiun, meninggalkan pekerjaan, atau dalam kondisi tertentu seperti sakit kritis.
Selain itu, besaran iuran JHT juga berbeda tergantung jenis pesertanya:
- Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). BPU ini merupakan para pekerja di sektor informal yang tidak diwajibkan untuk mengikuti JHT. Namun, mereka bisa memilih mengikuti program ini secara sukarela.
- Peserta Penerima Upah. Untuk jenis peserta penerima upah, iuran JHT akan dibayarkan bersamaan oleh karyawan dan perusahaan. Untuk karyawan, iurannya akan langsung dipotong dari gaji setiap bulan, sedangkan perusahaan membayarkan sisanya.
2. Jaminan Pensiun (JP)
Kalau Jaminan Hari Tua (JHT) sifatnya tabungan yang bisa kamu cairkan sekaligus, Jaminan Pensiun (JP) justru berbeda.
Program Jaminan Pensiun (JP) ni memberikan manfaat berupa uang tunai bulanan setelah kamu memasuki usia pensiun.
Jadi, meskipun kamu sudah tidak lagi produktif bekerja, tetap ada aliran penghasilan rutin yang bisa bikin hidup lebih tenang dan layak.
Namun, ada syarat penting yaitu peserta harus mempunyai masa iuran minimal 15 tahun agar bisa menikmati manfaat penuh dari program ini.
Peserta Jaminan Pensiun wajib berasal dari kategori penerima upah, alias karyawan perusahaan yang sudah terdaftar.
Proses pendaftarannya biasanya diurus langsung oleh HRD lewat BPJS Ketenagakerjaan, jadi kamu tidak perlu ribet lagi.
Nantinya, akan diterbitkan nomor kepesertaan resmi yang menandakan kamu sudah terlindungi.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melindungi kamu dari risiko kecelakaan saat bekerja, mulai dari ringan sampai yang menyebabkan kematian. Perusahaan wajib membayarkan iuran, dan besarnya tergantung tingkat risiko pekerjaan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, selain bermanfaat bagi pekerja lapangan, program ini juga krusial bagi semua jenis profesi, termasuk pekerja kantor, mengingat risiko kecelakaan bisa muncul kapan saja dan di mana saja.
4. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Program ini memastikan keluarga tetap mendapat perlindungan finansial.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru-baru ini diperkenalkan untuk memberi manfaat bagi pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan.
Manfaatnya berupa uang tunai sementara dan akses pelatihan agar lebih cepat kembali ke dunia kerja.
Besaran Iuran dan Potongan BPJS Ketenagakerjaan
Potongan BPJS ketenagakerjaan berapa persen? Besaran iurannya tergantung pada jenis program dan siapa yang membayarnya, apakah karyawan atau perusahaan.
Beberapa program BPJS juga sudah memiliki batas upah tertentu yang memengaruhi perhitungan iuran, sementara program JKK menyesuaikan tarif berdasarkan tingkat risiko pekerjaan.
Berikut rincian lengkapnya:
1. Iuran dan Potongan Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan menyiapkan dana pensiun atau santunan saat pekerja berhenti bekerja. Iuran JHT dibagi antara karyawan dan perusahaan:
- Karyawan: 2% dari gaji
- Perusahaan: 3,7% dari gaji
Contoh perhitungan:
Jika gaji kamu Rp5.000.000, potongan dari karyawan = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000.
Potongan dari perusahaan = 3,7% x Rp5.000.000 = Rp185.000.
Total iuran JHT per bulan = Rp285.000.
2. Iuran dan Potongan Jaminan Pensiun (JP)
Sama seperti JHT, iuran JP juga dibagi antara karyawan dan perusahaan, dengan total iuran sebanyak 3%. Pembagiannya yaitu:
- Karyawan: 1%
- Perusahaan: 2%
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025 dan ditetapkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun sebelumnya
Program ini memiliki batas upah maksimal. Artinya, jika gaji kamu melebihi batas tersebut, perhitungan iuran tetap menggunakan batas maksimum yang berlaku.
Batas maksimal upah untuk perhitungan iuran Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2025 adalah sebesar Rp10.547.400 per bulan.
Jika gaji karyawan melebihi batas ini, maka perhitungan iuran tetap menggunakan nilai batas maksimal tersebut.
Jadi, meskipun gaji sebenarnya lebih tinggi, iuran JP dihitung hanya sampai Rp10.547.400 sebagai dasar pengenaan iuran.
Contoh 1:
Gaji Rp5.000.000
- Iuran karyawan:
1% x Rp5.000.000 = Rp50.000
- Iuran perusahaan
2% x Rp5.000.000 = Rp100.000.
Total iuran JP per bulan: Rp150.000
Contoh 2:
Gaji mencapai batas maksimal Rp10.547.400:
- Iuran JP total 3% dari gaji
3% x Rp10.547.400 = Rp316.422
- Iuran perusahaan
2% x Rp10.547.400 = Rp210.948
- Iuran karyawan
1% x Rp10.547.400 = Rp105.474
Contoh 3:
Gaji melebihi batas maksimal (misal Rp12.000.000):
Meskipun gaji Rp12.000.000, dasar perhitungan tetap menggunakan batas maksimal Rp10.547.400
- Iuran JP total
3% x Rp10.547.400 = Rp316.422
- Iuran perusahaan
2% x Rp10.547.400 = Rp210.948
- Iuran karyawan
1% x Rp10.547.400 = Rp105.474
Baca Juga: 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Mudah!
3. Iuran dan Potongan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Besarnya ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan.
Sebelum berlakunya PP No. 6 Tahun 2025, tarif iuran JKK berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari upah sebulan.
Namun, sejak adanya aturan baru ini, sebagian iuran JKK dialihkan (direkomposisi sebesar 0,14%) untuk membiayai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan demikian, tarif JKK setelah rekomposisi menjadi lebih rendah, tergantung tingkat risiko pekerjaan:
Kategori Risiko | Iuran Sebelum PP 6/2025 | Iuran Setelah Rekomposisi (PP 6/2025) | Contoh Pekerjaan |
Sangat rendah | 0,24% | 0,10% | Staf administrasi, pekerja kantoran |
Rendah | 0,54% | 0,40% | Petugas kebersihan kantor, kasir |
Sedang | 0,89% | 0,75% | Operator alat produksi ringan, teknisi |
Tinggi | 1,27% | 1,13% | Pekerja pabrik, operator mesin berat |
Sangat tinggi | 1,74% | 1,60% | Pekerja konstruksi, tambang, pekerja bencana alam |
Contoh perhitungan:
Berikut penjelasan dan contoh perhitungan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berdasarkan tingkat risiko pekerjaan:
1. Risiko Rendah (0,40%)
Pekerjaan dengan risiko rendah biasanya adalah pekerjaan yang dilakukan di lingkungan yang relatif aman dan berisiko kecelakaan kerja rendah.
Contohnya yaitu petugas kebersihan kantor tanpa berhadapan dengan mesin berat atau bahan berbahaya, maupun kasir yang bekerja di lingkungan toko dengan resiko kecelakaan minimal.
- Contoh gaji: Rp8.000.000
- Iuran: 0,40% × Rp8.000.000 = Rp32.000
2. Risiko Sedang (0,75%)
Risiko sedang mencakup pekerjaan yang berisiko lebih dari ringan, seperti operator alat produksi ringan atau teknisi.
Mereka biasanya berinteraksi dengan mesin produksi yang memiliki potensi kecelakaan sedang, serta penggunaan alat-alat teknis yang memerlukan kewaspadaan ekstra.
- Contoh gaji: Rp8.000.000
- Iuran: 0,75% × Rp8.000.000 = Rp60.000
3. Risiko Sangat Tinggi (1,60%)
Kategori risiko sangat tinggi mencakup pekerjaan dengan potensi kecelakaan yang serius dan bahaya lingkungan yang berat.
Contohnya yaitu pekerjaan di bidang konstruksi yang melibatkan penggunaan alat berat, pekerja tambang, serta pekerja yang terlibat dalam penanganan bencana alam.
- Contoh gaji: Rp8.000.000
- Iuran: 1,60% × Rp8.000.000 = Rp128.000
4. Iuran dan Potongan Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan untuk ahli waris jika pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Adapun besaran iuran potongannya adalah 0,3% dari gaji. Iuran ini sepenuhnya ditanggung perusahaan
Contoh:
- Gaji Rp5.000.000
- Iuran 0,3% x Rp5.000.000 = Rp15.000 per bulan.
5. Iuran dan Potongan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) membantu pekerja yang terkena PHK dengan santunan tunai sementara dan akses pelatihan kerja.
Berdasarkan PP No 6 Tahun 2025 yang berlaku sejak 7 Februari 2025, ketentuannya adalah:
- Besaran Iuran: 0,36% dari upah sebulan.
- Sumber Iuran:
- Pemerintah Pusat menanggung 0,22% dari upah sebulan.
- Sisanya 0,14% diambil dari rekayasa ulang (rekomposisi) iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Batas upah maksimum untuk perhitungan iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah sebesar Rp5.000.000 per bulan.
Artinya, meskipun gaji pekerja lebih dari Rp5.000.000, perhitungan iuran JKP tetap menggunakan batas maksimal yaitu Rp5.000.000 sebagai dasar perhitungan iuran.
Contoh:
Gaji Rp5.000.000
- Besaran iuran JKP: 0,36% × Rp5.000.000 = Rp18.000
Rinciannya:
- Ditanggung Pemerintah Pusat (0,22%): 0,22% × Rp5.000.000 = Rp11.000
- Diambil dari rekomposisi iuran JKK (0,14%): 0,14% × Rp5.000.000 = Rp7.000
Baca Juga: 6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak secara Online & Offline
Jangan Sampai Gaji Kamu Terkuras, Cari Lowongan dengan Gaji & Benefit Terbaik di Dealls!
Sudah paham tentang potongan BPJS ketenagakerjaan dan bagaimana pengaruhnya terhadap gaji kamu?
Kini saatnya mengambil langkah cepat dan jangan tunggu lama-lama, yuk segera cek dan apply lowongan kerja yang sesuai bidangmu di Dealls.
Dengan informasi ini, semoga kamu bisa lebih percaya diri ketika menilai gaji, mengetahui hak-hakmu, dan memilih perusahaan yang tepat.
Klik sekarang dan temukan peluang karier impianmu sebelum kesempatan itu lewat begitu saja!
