Di dunia kerja, kamu mungkin sering mendengar dua istilah penting dalam kontrak kerja, yaitu PKWT dan PKWTT.
Kedua istilah ini sama-sama mengatur hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, tetapi memiliki arti dan implikasi yang berbeda.
PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang umumnya digunakan untuk status karyawan tetap.
Jika kamu mendapatkan pekerjaan dengan status ini, mari pahami terlebih dahulu bagaimana sistem gaji, hak dan kewajiban yang melekat, hingga perbedaannya dengan kontrak PKWT!
Apa Itu PKWTT?

PKWTT adalah perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan yang tidak memiliki batas waktu tertentu.
Kamu mungkin mengenalnya dengan istilah karyawan tetap, karena memang hubungan kerja berlangsung terus menerus sampai karyawan mengundurkan diri, pensiun, atau terjadi PHK sesuai prosedur hukum.
Status ini biasanya diberikan kepada karyawan tetap yang bekerja pada posisi operasional inti perusahaan.
Contohnya seperti staf akuntansi, HR officer, customer service, engineer, atau supervisor produksi.
Syarat PKWTT biasanya menyelesaikan masa percobaan maksimal tiga bulan sebelum akhirnya perusahaan mengangkatmu sebagai karyawan tetap.
Setelah masa percobaan tersebut selesai dan kinerja dinilai memenuhi standar, perusahaan dapat menerbitkan surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.
Baca Juga: Panduan PHK bagi HR: Jenis, Alasan yang Sah dan Prosedur sesuai UU
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Meskipun terdengar mirip, PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan yang jelas dalam praktik hubungan kerja.
Perbedaan ini perlu kamu pahami agar tidak salah menafsirkan status pekerjaan yang kamu miliki, yaitu:
1. Jangka Waktu Perjanjian
PKWT adalah kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu yang memiliki batas masa berlaku. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, durasi maksimal PKWT adalah lima tahun termasuk perpanjangan.
Adapun PKWTT tidak memiliki batas waktu karena hubungan kerja berlangsung sampai karyawan pensiun, resign, atau terjadi PHK yang sah.
2. Jenis Pekerjaan
PKWT digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau proyek tertentu. Contohnya pekerjaan musiman di industri perkebunan.
Kalau PKWTT diberikan kepada pekerjaan yang bersifat tetap dan menjadi bagian dari kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.
3. Masa Percobaan Kerja
Dalam PKWT, perusahaan tidak diperbolehkan menetapkan masa percobaan kerja. Jika klausul probation tetap dimasukkan, maka ketentuan tersebut batal demi hukum.
Berbeda dengan PKWTT yang justru memperbolehkan masa percobaan maksimal tiga bulan bagi karyawan baru.
4. Bentuk Perjanjian
PKWT wajib dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Jika tidak dibuat tertulis, kontrak tersebut secara hukum berubah menjadi PKWTT. Perjanjian PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, tetapi perusahaan wajib memberikan surat pengangkatan kerja kepada karyawan.
5. Pemutusan Hubungan Kerja
PHK dalam PKWT umumnya terjadi ketika masa kontrak berakhir atau pekerjaan proyek telah selesai.
Dalam kondisi tertentu, kontrak juga dapat dihentikan sesuai klausul perjanjian kerja. Namun PHK pada PKWTT harus mengikuti prosedur ketenagakerjaan yang lebih ketat.
6. Stabilitas Kerja
Karyawan PKWT memiliki masa kerja yang bergantung pada durasi kontrak yang disepakati. Setelah kontrak berakhir, perusahaan dapat memperpanjang atau mengakhiri hubungan kerja.
Di sisi lain, karyawan PKWTT memiliki stabilitas kerja yang lebih tinggi karena statusnya tidak dibatasi waktu.
7. Kompensasi Ketika Kontrak Berakhir
Ketika PKWT berakhir, karyawan berhak menerima uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja. Namun PKWTT kompensasi tidak didapatkan.
Di sisi lain PKWTT pesangon diberikan jika terjadi PHK. PKWTT juga berhak menerima pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak sesuai ketentuan undang-undang.
Agar lebih mudah memahami perbedaannya, kamu bisa melihat ringkasan perbandingan berikut.
Aspek | PKWT | PKWTT |
Jangka waktu | Maksimal 5 tahun | Tidak memiliki batas waktu |
Jenis pekerjaan | Pekerjaan proyek, musiman, atau sementara | Pekerjaan tetap dalam operasional perusahaan |
Masa percobaan | Tidak diperbolehkan | Diperbolehkan maksimal 3 bulan |
Bentuk perjanjian | Wajib tertulis | Bisa tertulis atau lisan |
PHK | Umumnya saat kontrak berakhir | Harus melalui prosedur ketenagakerjaan |
Stabilitas kerja | Bergantung masa kontrak | Lebih stabil karena permanen |
Kompensasi akhir | Uang kompensasi | Pesangon dan penghargaan masa kerja |
Baca Juga: Ketahui 6 Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang!
Hak dan Kewajiban Karyawan PKWTT
Walaupun statusnya sebagai karyawan tetap, pekerja dengan PKWTT tetap memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dalam hubungan kerja.
Informasi terkait hak dan kewajiban biasanya tercantum dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Berikut rincian benefit PKWTT:
Hak PKWTT
Karyawan dengan status PKWTT biasanya mendapatkan berbagai perlindungan kerja yang lebih kuat daripada kontrak sementara. Adapun beberapa hak yang didapatkan yaitu:
1. Hak atas Kepastian Kerja
Karyawan PKWTT memiliki hubungan kerja yang tidak dibatasi waktu. Selama kamu menjalankan pekerjaan sesuai peraturan perusahaan dan tidak mengundurkan diri, hubungan kerja akan terus berlangsung.
2. Hak atas Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja
Jika terjadi PHK, karyawan PKWTT berhak menerima pesangon. Selain pesangon, perusahaan juga wajib memberikan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak seperti sisa cuti yang belum digunakan. Besaran pesangon biasanya dihitung sesuai lama masa kerja.
3. Hak atas Kenaikan Upah dan Tunjangan
Karyawan PKWTT umumnya memiliki kesempatan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh evaluasi kinerja, inflasi, atau kebijakan perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan tunjangan seperti tunjangan keluarga, kesehatan, transportasi, atau makan.
4. Hak atas Program Pensiun
Beberapa perusahaan memberikan program dana pensiun kepada karyawan tetap. Program ini membantu karyawan memiliki jaminan finansial setelah memasuki usia pensiun.
Dalam beberapa kasus, iuran dana pensiun juga dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kompensasi kerja.
Kewajiban PKWTT
Selain mendapatkan hak, karyawan PKWTT juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi selama bekerja di perusahaan.
1. Melaksanakan Pekerjaan sesuai Kesepakatan
Karyawan wajib menjalankan tugas sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
Hal ini termasuk menjaga kualitas kerja, memenuhi target yang ditetapkan perusahaan, dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal.
2. Menaati Peraturan Perusahaan
Karyawan PKWTT harus mematuhi seluruh kebijakan yang berlaku di perusahaan. Aturan tersebut mencakup disiplin kerja, jam kerja, keselamatan kerja, serta etika profesional.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja.
3. Menjaga Kerahasiaan Perusahaan
Karyawan memiliki kewajiban untuk menjaga informasi internal perusahaan agar tidak disebarluaskan kepada pihak luar tanpa izin.
Jika karyawan membocorkan data tersebut, perusahaan dapat memberikan sanksi disiplin hingga melakukan pemutusan hubungan kerja.
4. Menggunakan Fasilitas Perusahaan secara Bertanggung Jawab
Perusahaan biasanya menyediakan berbagai fasilitas kerja seperti laptop, kendaraan operasional, kartu akses, hingga akun sistem internal.
Kerusakan atau kehilangan akibat kelalaian karyawan dapat menimbulkan kewajiban penggantian sesuai kebijakan perusahaan.
5. Menjaga Produktivitas dan Kinerja Kerja
Status PKWTT memang memberikan hubungan kerja yang lebih stabil, tetapi karyawan tetap dituntut mempertahankan kinerja yang baik.
Jika kinerja terus menurun dan tidak ada perbaikan, perusahaan berhak melakukan pembinaan hingga mengambil tindakan administratif.
Baca Juga: PKWT Adalah: Jenis, Hak dan Kewajiban, serta Bedanya dengan PKWTT
Gaji PKWTT

Status PKWTT tidak berarti gaji karyawan akan berbeda jauh dari pekerja kontrak. Berdasarkan UU Cipta Kerja, perusahaan tidak boleh memberikan gaji di bawah upah minimum yang berlaku di wilayah tempat kerja.
Artinya, karyawan PKWTT tetap berhak menerima upah minimal sesuai UMR atau UMK daerah masing-masing.
Selain upah pokok, karyawan juga dapat memperoleh tunjangan, lembur, serta fasilitas kerja lain yang tercantum dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.
Sebagai gambaran, berikut estimasi gaji PKWTT di berbagai posisi:
- Staf Administrasi: Rp3.000.000–Rp6.000.000
- Customer Service: Rp3.500.000–Rp6.500.000
- HR Staff: Rp4.000.000–Rp7.000.000
- Akuntan: Rp4.500.000–Rp8.000.000
- Marketing/Sales Executive: Rp4.000.000–Rp9.000.000 (belum termasuk komisi)
- IT Support/Programmer Junior: Rp5.000.000–Rp10.000.000
- Supervisor: Rp6.000.000–Rp12.000.000
- Manager: Rp10.000.000–Rp25.000.000
- Senior Manager/Head of Department: Rp20.000.000–Rp40.000.000
Besaran gaji tersebut biasanya belum termasuk tunjangan tambahan seperti tunjangan transportasi, makan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bonus kinerja, atau tunjangan jabatan yang dapat meningkatkan total penghasilan karyawan setiap bulan.
Cara Memutus PKWTT
Melakukan PHK PKWTT tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena kondisi yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Adapun prosedur yang biasanya dilakukan untuk memutus PKWTT yaitu:
1. Melakukan Musyawarah antara Perusahaan dan Karyawan
Perusahaan dan karyawan perlu melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik sebelum PHK dilakukan.
Dalam tahap ini biasanya dibahas alasan perusahaan melakukan PHK dan hak yang akan diterima pekerja, termasuk besaran pesangon.
2. Melakukan Mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja
Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka bisa dilakukan mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja atau pihak ketiga yang berwenang.
Mediasi bertujuan membantu kedua belah pihak menemukan jalan tengah terkait keputusan PHK.
3. Menempuh Jalur Hukum di Pengadilan Hubungan Industrial
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pengadilan akan memeriksa dasar PHK, bukti yang diajukan, dan hak yang seharusnya diterima pekerja. Putusan dari pengadilan kemudian menjadi dasar pelaksanaan PHK.
4. Penandatanganan Perjanjian Bersama
Jika kedua pihak telah sepakat terhadap keputusan PHK, maka langkah berikutnya adalah membuat dan menandatangani perjanjian bersama.
Dokumen ini berisi kesepakatan mengenai berakhirnya hubungan kerja serta hak yang akan diterima karyawan.
5. Pembayaran Pesangon dan Hak Karyawan
Setelah keputusan PHK disepakati, perusahaan wajib memberikan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pembayaran uang pesangon, UPMK, atau kompensasi lainnya.
Kewajiban tersebut diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Selain itu, PP tersebut juga mengatur bahwa pemberitahuan PHK harus disampaikan dalam bentuk surat secara sah paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK dilakukan.
Contoh Surat PKWTT
Status PKWTT biasanya diberikan kepada karyawan melalui surat penawaran kerja atau surat pengangkatan karyawan tetap setelah masa percobaan selesai.
Mari lihat beberapa contoh surat yang umumnya digunakan dalam proses pengangkatan karyawan PKWTT:
1. Contoh Offering Letter Karyawan PKWTT
Offering letter merupakan surat penawaran kerja yang diberikan kepada kandidat sebelum resmi bergabung dengan perusahaan.

Ingin juga mendapatkan offering letter untuk posisi PKWTT? Saatnya perluas peluang kerja kamu dengan memperbanyak lamar ke website lowongan kerja terpercaya seperti Dealls.
Dealls menyediakan info loker terdekat dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, Tangerang, Depok, Bogor dan lainnya.
2. Contoh Surat Perjanjian Kerja PKWTT
Surat perjanjian kerja PKWTT berisi kesepakatan resmi antara perusahaan dan karyawan terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Contoh Surat Perjanjian Kerja PKWTT
3. Contoh Surat Pengangkatan Karyawan Tetap
Setelah masa percobaan selesai, perusahaan biasanya mengeluarkan surat pengangkatan karyawan tetap. Surat ini menjadi bukti bahwa status karyawan telah berubah menjadi PKWTT.

4. Contoh Surat Konfirmasi Status PKWTT
Beberapa perusahaan juga mengeluarkan surat konfirmasi yang menegaskan bahwa seorang karyawan telah berstatus PKWTT. Surat ini biasanya diberikan setelah evaluasi kinerja karyawan selesai.
5. Contoh Surat Perubahan Status PKWT ke PKWTT
Karyawan kontrak dapat diangkat menjadi karyawan tetap setelah masa kerja tertentu. Perubahan status ini biasanya disampaikan melalui surat resmi dari perusahaan.

FAQ Seputar PKWTT
PKWTT sering menjadi pilihan status kerja yang diincar banyak pekerja karena memberikan stabilitas dan kepastian karier. Namun, masih banyak pertanyaan yang sering muncul mengenai aturan dan ketentuan PKWTT dalam praktik kerja.
Berikut beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan terkait PKWTT.
1. Apakah PKWTT bisa diubah menjadi PKWT?
PKWTT tidak dapat diubah menjadi PKWT secara sepihak oleh perusahaan. Jika perusahaan ingin mengubah hubungan kerja, biasanya harus dilakukan melalui perjanjian baru yang disetujui oleh karyawan.
2. Apakah karyawan PKWTT bisa resign sewaktu-waktu?
Ya, karyawan PKWTT memiliki hak untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Namun, proses resign biasanya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan perusahaan. Umumnya karyawan perlu menjalani masa pemberitahuan (notice period) sebelum resmi berhenti bekerja.
3. Berapa lama masa percobaan untuk PKWTT?
Perusahaan diperbolehkan menerapkan masa percobaan kerja atau probation. Berdasarkan Pasal 60 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa percobaan maksimal adalah 3 bulan.
4. Apakah PKWTT wajib untuk semua perusahaan?
Tidak semua perusahaan wajib menggunakan PKWTT untuk semua posisi kerja. PKWT dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Namun untuk pekerjaan yang bersifat tetap, hubungan kerja biasanya menggunakan PKWTT.
Lelah Jadi Pegawai Kontrak? Saatnya Lamar Lowongan PKWTT di Dealls!
Jika kamu ingin memiliki kepastian kerja yang lebih stabil dibandingkan pegawai kontrak, maka bekerja sebagai karyawan PKWTT bisa menjadi pilihan yang tepat.
Status ini biasanya memberikan peluang karier jangka panjang, kesempatan kenaikan gaji, dan berbagai manfaat tambahan dari perusahaan.
Kamu bisa mencari berbagai loker PKWTT melalui Dealls. Platform ini menyediakan 100.000+ lowongan kerja terbaru dari 7.000 perusahaan ternama di Indonesia.
Kamu bisa langsung melihat apakah suatu posisi menawarkan status PKWT atau PKWTT tanpa membuang waktu melamar ke posisi yang tidak sesuai.
Sebelum melamar, pastikan CV kamu sudah optimal agar peluang lolos seleksi lebih besar. Coba review CV gratis dengan AI CV Analyzer untuk mendapatkan saran perbaikan CV-mu.
Jika sudah, yuk segera cek job vacancy yang tersedia di Dealls dan mulai melamar pekerjaan impianmu sekarang agar bisa mendapatkan kepastian karier sebagai karyawan tetap!

Referensi:
