Tertarik untuk menjadi PNS, tetapi masih mempertimbangkan dari segi sistem dan hak cuti yang didapatkan? Kamu berada di tempat yang tepat!
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai peraturan cuti PNS, termasuk jenis-jenis cuti yang bisa diambil hingga cara pengajuannya.
Pasalnya, cuti pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta berbeda, khususnya dalam aturan cuti bersama dan jenis cuti yang tersedia.
Untuk itu, mari pahami dulu seperti apa peraturan cuti PNS agar kamu bisa lebih tahu hak-hakmu sebagai PNS dan bagaimana cara mengajukan cuti dengan benar!
Apa Itu Cuti PNS?

Cuti PNS adalah hak yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang sah.
Cuti diberikan untuk memberikan kesempatan kepada PNS untuk beristirahat, mengurus urusan pribadi, atau memenuhi kebutuhan keluarga.
Tentunya, terdapat berbagai jenis cuti yang disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi masing-masing PNS.
Pada dasarnya, cuti PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Aturan ini membahas tentang tata cara pemberian cuti dan jenis-jenis cuti yang dapat diambil oleh PNS hingga prosedur pengajuannya.
Peraturan cuti PNS perlu dipahami, pasalnya berbeda dengan aturan cuti karyawan swasta. Salah satu perbedaannya yaitu cuti bersama bagi PNS umumnya tidak memotong cuti tahunan, sedangkan bagi swasta biasanya memotong cuti tahunan
Dasar Hukum Peraturan Cuti PNS
Peraturan mengenai cuti PNS didasarkan pada beberapa regulasi penting yang dikeluarkan oleh BKN dan pemerintah.
Adapun adalah dasar hukum yang mengatur cuti PNS yaitu:
1. Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 (Diubah dengan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021)
Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 mengatur tata cara pemberian cuti bagi PNS. Peraturan ini mencakup berbagai jenis cuti yang bisa diambil oleh PNS, seperti cuti tahunan, cuti besar, dan cuti lainnya, serta prosedur dan ketentuan terkait pengajuan dan pemberian cuti.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (Diubah dengan PP 17/2020)
PP Nomor 11 Tahun 2017 memberikan landasan hukum lebih lanjut mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil, termasuk peraturan tentang cuti.
Beberapa jenis cuti, seperti cuti tahunan dan cuti besar, diatur di dalamnya, dengan tujuan untuk memastikan kesejahteraan PNS.
3. Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021
Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut tentang tata cara pemberian cuti untuk Pegawai Negeri Sipil. Regulasinya sangat penting untuk dipahami oleh setiap PNS agar dapat mengikuti prosedur pengajuan cuti yang benar.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2026: Formasi, Jadwal, Syarat & Cara Daftarnya
Syarat dan Prosedur Pengajuan Cuti PNS
Untuk mengajukan cuti, PNS harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Adapun syarat dan prosedur pengajuan cuti PNS adalah sebagai berikut:
1. Berstatus PNS Aktif
PNS yang ingin mengajukan cuti harus memiliki status aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil. Status aktif menunjukkan bahwa PNS tersebut masih terdaftar dan bertugas di instansi pemerintahan.
2. Memenuhi Masa Kerja (Untuk Jenis Cuti Tertentu)
Beberapa jenis cuti, seperti cuti besar, mengharuskan PNS untuk memiliki masa kerja minimal 5 tahun secara terus-menerus.
PNS yang belum memenuhi masa kerja ini tidak bisa mengajukan cuti besar, meskipun berhak atas cuti lainnya seperti cuti tahunan. Pastikan untuk mengecek masa kerja yang diperlukan sebelum mengajukan cuti.
3. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin
PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti. Hal ini karena PNS yang sedang dikenakan sanksi disiplin dianggap belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya sebagai abdi negara.
Jika sedang menjalani hukuman, pengajuan cuti baru bisa dilakukan setelah hukuman disiplin selesai.
4. Ada Alasan yang Jelas Sesuai Jenis Cuti
Pengajuan cuti harus disertai alasan yang sesuai dengan jenis cuti yang diminta. Misalnya, untuk cuti tahunan, PNS harus mengajukan alasan untuk beristirahat setelah bekerja selama setahun penuh.
Begitu juga dengan cuti sakit yang memerlukan surat keterangan dokter yang sah sebagai bukti kesehatan.
5. Mendapat Persetujuan Atasan
Setiap pengajuan cuti harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung. Atasan akan menilai apakah pengajuan cuti tersebut sesuai dengan kebutuhan dinas dan apakah pekerjaan dapat berjalan lancar selama PNS tersebut cuti.
6. Mengajukan Permintaan Secara Tertulis
Pengajuan cuti harus dilakukan secara tertulis, baik melalui formulir yang telah disediakan oleh instansi atau surat permintaan yang jelas.
Permintaan ini harus disampaikan dengan cukup waktu sebelum waktu cuti yang diajukan agar dapat diproses dengan baik.
7. Mematuhi Ketentuan Pengajuan Cuti
PNS wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengajuan cuti. Pengajuan cuti harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan jenis cuti, dan semua dokumen yang diperlukan harus lengkap.
Hak dan Kewajiban PNS Selama Cuti
PNS memiliki hak dan kewajiban tertentu yang perlu dipenuhi selama masa cuti. Adapun rincian hak dan kewajiban PNS selama mengambil cuti di antaranya:
Hak PNS Saat Cuti
PNS berhak atas berbagai manfaat selama masa cuti yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan mereka.
Hak-hak ini memberikan rasa aman bagi PNS yang ingin beristirahat atau memenuhi kebutuhan pribadi. Beberapa haknya yaitu:
1. Hak atas Penghasilan Selama Cuti
PNS yang sedang mengambil cuti berhak untuk menerima penghasilan sesuai dengan jenis cuti yang diambil.
Untuk cuti tahunan, sakit, dan melahirkan, PNS tetap menerima gaji pokok dan tunjangan lainnya, sesuai ketentuan.
Namun, PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak menerima penghasilan dari negara selama cuti berlangsung.
2. Hak atas Cuti Tahunan
PNS berhak atas 12 hari kerja cuti tahunan setiap tahun yang harus digunakan dalam tahun yang bersangkutan.
Jika tidak digunakan, sebagian hak cuti tahunan yang belum dipakai dapat dibawa ke tahun berikutnya dengan batas maksimal tertentu, yaitu 6 hari kerja. Cuti tahunan bertujuan untuk memberikan waktu bagi PNS beristirahat dan memulihkan kondisi.
3. Hak atas Cuti Melahirkan
PNS wanita yang melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan penuh, dengan tetap menerima penghasilan.
Cuti melahirkan ini mencakup waktu untuk pemulihan pasca-kelahiran serta memberi kesempatan bagi ibu untuk merawat anaknya yang baru lahir.
4. Hak atas Cuti Besar
Cuti besar diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus. PNS berhak mengambil cuti ini hingga 3 bulan penuh.
Selama cuti besar, PNS tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya, yang menunjukkan pentingnya istirahat panjang untuk mendukung kesejahteraan fisik dan mental.
5. Hak atas Cuti Sakit
PNS yang sakit berhak mendapatkan cuti sakit, yang biasanya diberikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter.
Cuti sakit ini dapat diberikan lebih dari satu hari, tergantung kondisi kesehatan dan rekomendasi medis.
Jika sakit berlanjut lebih dari setahun, cuti sakit dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Hak atas Cuti Karena Alasan Penting
Cuti karena alasan penting dapat diberikan untuk berbagai situasi darurat, seperti keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia.
PNS berhak mendapatkan cuti ini untuk mengurus urusan keluarga yang mendesak, dengan batasan waktu yang ditentukan oleh pejabat berwenang.
7. Hak atas Cuti Bersama
Cuti bersama adalah cuti yang diberikan kepada PNS pada hari-hari besar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun cuti ini diberikan bersama-sama, hak cuti tahunan PNS tetap tidak berkurang. Jika PNS tidak bisa mengambil cuti bersama karena tugas tertentu, hak cuti tahunan mereka akan ditambahkan.
Kewajiban PNS Saat Cuti
PNS memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi selama mengambil cuti. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa cuti digunakan dengan baik dan tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
1. Mengikuti Prosedur Pengajuan Cuti
PNS wajib mengajukan permohonan cuti sesuai prosedur yang ditentukan oleh instansi masing-masing.
Pengajuan ini harus dilakukan secara tertulis dan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan sakit atau surat tugas.
PNS harus mengajukan permintaan cuti jauh-jauh hari sebelum cuti dimulai untuk memberikan waktu bagi atasan untuk menyetujui.
2. Mendapatkan Persetujuan Atasan
Pengajuan cuti tidak akan diproses tanpa persetujuan atasan langsung. Atasan akan menilai apakah pengajuan cuti tersebut memengaruhi kelancaran tugas dan operasional instansi.
Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk mengajukan cuti sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di tempat kerja.
3. Melaporkan Diri Setelah Cuti Selesai
Setelah cuti selesai, PNS wajib melaporkan diri kepada instansi atau atasan langsung untuk memastikan bahwa tugas mereka kembali berjalan dengan baik.
Laporan ini juga digunakan untuk memperbarui status PNS setelah cuti. Jika PNS tidak melapor sesuai batas waktu yang ditentukan, status kepegawaian mereka bisa terganggu.
4. Menjaga Kelancaran Pekerjaan
Selama cuti, PNS harus memastikan bahwa pekerjaan yang ditinggalkan dapat berjalan dengan lancar.
Jika pekerjaan tersebut tidak dapat ditunda atau diwakilkan, PNS harus mengatur jadwal cuti dengan bijak agar tidak mengganggu kelancaran operasional instansi.
5. Tidak Mengambil Cuti Secara Sembarangan
PNS yang mengambil cuti harus mematuhi ketentuan waktu dan jenis cuti yang sesuai dengan kebutuhan.
Penggunaan cuti yang tidak sah atau di luar ketentuan dapat menyebabkan sanksi administratif. Oleh karena itu, PNS harus menggunakan hak cutinya secara bijak sesuai aturan.
6. Mematuhi Ketentuan Waktu Pengajuan Cuti
PNS wajib mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku. Sebagai contoh, untuk cuti tahunan, pengajuan harus dilakukan sebelum akhir tahun.
Pengajuan cuti yang terlambat atau tidak sesuai waktu yang ditentukan dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi instansi dan atasan.
7. Mengajukan Cuti dengan Alasan yang Jelas
Cuti harus diajukan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan jenis cuti yang diinginkan. Misalnya, jika mengajukan cuti sakit, PNS harus melampirkan surat keterangan dari dokter.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa cuti yang diajukan benar-benar diperlukan sesuai ketentuan yang ada.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Terbaru: Tabel, Tunjangan, & Isu Kenaikan 16%
Jenis-Jenis Cuti PNS

Terdapat beberapa jenis cuti yang dapat diambil oleh PNS. Masing-masing memiliki ketentuan dan prosedur pengajuan berbeda.
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, terdapat 7 jenis cuti PNS, di antaranya:
1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan diberikan kepada PNS yang telah bekerja selama setahun penuh. PNS berhak atas 12 hari kerja cuti tahunan yang dapat digunakan untuk beristirahat atau keperluan pribadi.
Cuti tahunan ini harus diambil dalam tahun yang bersangkutan dan tidak bisa ditunda lebih dari satu tahun.
2. Cuti Besar
Cuti besar diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus. Cuti besar ini dapat diambil selama maksimal 3 bulan dan diberikan untuk alasan pribadi atau keluarga yang mendesak.
3. Cuti Sakit
PNS yang sakit berhak mengajukan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Cuti ini diberikan sesuai dengan lamanya waktu pemulihan yang dibutuhkan dan dapat diperpanjang jika sakit berlanjut.
Pengajuan cuti sakit harus dilakukan segera setelah sakit, dan lebih dari satu hari cuti sakit memerlukan surat keterangan dokter.
4. Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan diberikan kepada PNS wanita yang melahirkan anak dan diberikan selama 3 bulan penuh.
Cuti ini bertujuan untuk memberikan waktu istirahat dan pemulihan setelah proses kelahiran. Selama cuti melahirkan, PNS tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Cuti Karena Alasan Penting
Cuti karena alasan penting diberikan untuk PNS yang perlu mengurus urusan keluarga atau menghadapi situasi darurat, seperti keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia.
Lamanya cuti ini dapat ditentukan oleh pejabat yang berwenang, tetapi umumnya maksimal 1 bulan.
PNS yang mengajukan cuti karena alasan penting harus melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan keperluan.
6. Cuti Bersama
Cuti bersama adalah cuti yang diberikan kepada PNS secara serentak dalam rangka libur nasional atau hari besar tertentu.
Cuti ini biasanya ditetapkan oleh pemerintah dan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. PNS yang tidak dapat mengambil cuti bersama karena tugasnya, hak cuti tahunan akan ditambahkan sesuai jumlah cuti bersama yang terlewat.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang memiliki alasan pribadi yang mendesak, seperti mendampingi suami/istri yang bertugas di luar negeri.
Cuti ini dapat diambil hingga maksimal 3 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan 1 tahun jika ada alasan penting. Selama cuti ini, PNS tidak menerima penghasilan dari negara.
Baca Juga: Cuti Tahunan PNS Berapa Hari? Panduan Lengkap cek di Sini!
Prosedur Pengajuan Cuti PNS
Pengajuan cuti PNS tidak dapat dilakukan sembarangan. Terdapat prosedur yang harus diikuti agar permohonan cuti bisa diproses dengan benar.
Berikut adalah langkah-langkah prosedur yang harus dilalui oleh PNS untuk mengajukan cuti:
1. Mengajukan Permohonan Cuti Secara Tertulis
PNS harus mengajukan permohonan cuti secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis cuti yang diinginkan.
Permohonan ini harus dilakukan jauh sebelum tanggal cuti dimulai agar ada waktu untuk evaluasi. Dokumen pendukung, seperti surat keterangan sakit atau surat tugas, perlu disertakan.
2. Mendapatkan Persetujuan dari Atasan
Setelah permohonan diajukan, PNS harus menunggu persetujuan dari atasan atau pejabat yang berwenang.
Atasan akan menilai apakah pengajuan cuti dapat diterima sesuai dengan kebutuhan dinas dan kondisi tempat kerja. Tanpa persetujuan atasan, pengajuan cuti tidak akan diproses lebih lanjut.
3. Disposisi dan Pengolahan Cuti
Setelah persetujuan dari atasan, permohonan cuti diteruskan kepada bagian kepegawaian. KabaUK (Kepala Bagian Urusan Kepegawaian) akan memberikan disposisi kepada Ka.Subagian Kepegawaian untuk memproses lebih lanjut.
4. Pembuatan Surat Izin Cuti
Jika disetujui, surat izin cuti akan diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Kepegawaian akan membuat surat izin cuti sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Surat izin cuti ini mencakup detail seperti jenis cuti, durasi, dan tanggal efektif mulai cuti. PNS yang mengajukan cuti akan menerima surat izin setelah semua prosedur selesai.
5. Penyampaian Surat Izin Cuti
Setelah surat izin cuti disiapkan, surat tersebut akan disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada PNS yang bersangkutan.
PNS yang mengajukan cuti harus menerima surat ini dan menyimpannya sebagai bukti izin cuti. Hal ini memastikan bahwa cuti yang diambil sah secara administratif.
6. Pengarsipan Surat Cuti
Setelah surat izin cuti diterima, bagian administrasi akan mengarsipkan salinan surat izin cuti dalam file pegawai.
Pengarsipan ini penting untuk dokumentasi dan pemeriksaan di masa mendatang. Surat izin cuti akan disimpan bersama dengan dokumen kepegawaian lainnya.
Alternatif Karier untuk PNS yang Ingin Pindah
Jika kamu seorang PNS yang merasa ingin mencoba karier di luar pemerintahan, ada beberapa alternatif karier yang bisa dipertimbangkan.
Berikut adalah beberapa pilihan karier menarik yang bisa dijelajahi:
1. Corporate
Bergabung dengan perusahaan besar di bidang HR, keuangan, atau administrasi bisa memberikan peluang gaji yang lebih besar.
Bekerja di perusahaan swasta menawarkan tantangan baru dalam pengelolaan sumber daya manusia dan manajemen keuangan.
2. Startup & Tech Company
Bergabung dengan startup dan perusahaan teknologi adalah pilihan yang menarik bagi kamu yang ingin bekerja di industri yang dinamis.
Lingkungan startup menawarkan suasana yang cepat berubah dan memungkinkanmu untuk mengembangkan keterampilan baru.
3. Freelance & Remote Work
Jika kamu mencari pekerjaan yang lebih fleksibel, freelancing atau remote work bisa menjadi pilihan yang tepat.
Pekerjaan ini memberi kamu kebebasan untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain sesuai kenyamananmu.
Banyak bidang yang membuka peluang freelance, seperti penulisan, desain, dan pengembangan perangkat lunak, dengan potensi penghasilan yang sangat kompetitif.
4. Wirausaha
Jika kamu memiliki ide bisnis atau minat dalam berbisnis, menjadi wirausahawan adalah pilihan yang patut dipertimbangkan.
Wirausaha memberikan kebebasan dalam mengelola usaha dan peluang untuk memperoleh penghasilan lebih tinggi.
Kamu bisa mulai dengan bisnis kecil atau bahkan online, tergantung minat dan keterampilan yang dimiliki.
5. Social Media Specialist
Bekerja di industri kreatif, khususnya sebagai spesialis media sosial, memungkinkan kamu untuk mengelola konten dan strategi komunikasi bagi berbagai perusahaan.
Pekerjaan ini cocok untuk kamu yang aktif di dunia digital dan suka berinteraksi dengan audiens.
6. Data Scientist
Bidang data scientist adalah salah satu pekerjaan yang sangat dicari di industri teknologi dan finansial.
Jika kamu memiliki latar belakang di bidang matematika, statistik, atau teknologi informasi, menjadi data scientist bisa membuka peluang karier yang menguntungkan.
Gaji yang ditawarkan di bidang ini juga sangat kompetitif, dan banyak perusahaan besar mencari ahli data untuk mengelola dan menganalisis data mereka.
7. Influencer
Menjadi influencer adalah pilihan karier yang semakin populer, terutama di kalangan generasi muda.
Jika kamu memiliki keterampilan dalam membuat konten atau menarik perhatian di platform seperti Instagram, YouTube, atau TikTok, kamu bisa membangun karier sebagai influencer.
FAQ Seputar Cuti PNS
Terdapat beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar cuti PNS. Dengan memahami jawaban-jawaban ini, kamu dapat lebih mudah mengelola dan mengajukan cuti sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya:
1. Apakah Cuti Bisa Ditolak?
Ya, pengajuan cuti bisa ditolak jika tidak memenuhi syarat yang berlaku atau jika alasan yang diajukan tidak cukup kuat.
Selain itu, pengajuan cuti bisa ditolak jika pekerjaan yang ditinggalkan dianggap mendesak atau tidak dapat ditunda.
2. Apakah Cuti Bisa Diuangkan?
Cuti PNS tidak dapat diuangkan. Sisa cuti tahunan PNS yang tidak digunakan tidak bisa diganti dengan uang, melainkan dapat diakumulasikan atau digunakan di tahun berikutnya dengan batasan maksimal 24 hari kerja jika akumulasi.
3. Berapa Lama Maksimal Cuti PNS?
Maksimal durasi cuti PNS bergantung pada jenis cuti yang diambil. Cuti tahunan diberikan selama 12 hari kerja, sedangkan cuti besar dapat diberikan selama 3 bulan.
Cuti sakit bisa diberikan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 6 bulan, sementara cuti di luar tanggungan negara bisa hingga 3 tahun dengan kemungkinan perpanjangan 1 tahun.
4. Apakah Cuti Memengaruhi Kenaikan Pangkat?
Cuti tidak memengaruhi kenaikan pangkat, asalkan cuti diambil sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar aturan yang ada.
Namun, jika cuti diambil tanpa alasan yang jelas atau tidak disetujui, hal tersebut bisa berdampak pada penilaian kinerja yang memengaruhi kenaikan pangkat.
Siap Pindah Karier ke Swasta? Cari Loker Terbaru di Dealls Sekarang!
Apakah kamu merasa sudah saatnya mencari tantangan baru di dunia kerja yang lebih dinamis?
Jangan khawatir, Dealls adalah tempat yang tepat untuk menemukan berbagai lowongan kerja terbaru di berbagai industri.
Dealls telah dipercaya oleh lebih dari 7.000 perusahaan ternama dan menyediakan lebih dari 100.000 job vacancy.
Di sini, kamu bisa menjelajahi banyak lowongan dari perusahaan ternama yang terus membuka kesempatan untuk kamu bergabung.
Jangan lupa untuk review CV kamu! Pastikan semuanya rapi dan siap bersaing dengan menggunakan AI CV Reviewer di Dealls.
Fitur ini membantu memaksimalkan peluangmu dalam mendapatkan pekerjaan impian dengan memastikan CV-mu sesuai dengan standar yang dibutuhkan oleh perekrut.
Jadi, tunggu apa lagi? Jangan ragu untuk mencari peluang yang ada dan mulai karier barumu sekarang!

Referensi:
