Salah satu hak yang didapat PNS adalah hak atas cuti besar jika sudah memenuhi syarat tertentu.
Namun, sudahkah kamu tahu kenapa disebut cuti besar dan apa bedanya dengan cuti tahunan?
Pasalnya, ada perbedaan pada durasi dan syarat pengajuan cuti, biasanya cuti ini diajukan untuk alasan seperti menunaikan ibadah haji, kepentingan keluarga, hingga alasan pribadi.
Bagi yang ingin mengajukannya, mari pahami syarat cuti besar PNS, alasan yang diperbolehkan, durasi cuti, hingga cara pengajuannya!
Apa Itu Cuti Besar PNS?

Cuti besar PNS adalah salah satu hak cuti selama tiga bulan penuh yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus.
Cuti ini biasanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, pemulihan kesehatan, atau kegiatan keagamaan seperti menunaikan ibadah haji.
Selama menjalani cuti besar, PNS tidak berhak atas cuti tahunan di tahun yang sama. Dengan kata lain, cuti besar menggantikan hak cuti tahunan pada tahun tersebut.
Cuti ini juga menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian PNS yang telah bekerja dalam jangka waktu panjang tanpa terputus.
Dasar Hukum Cuti Besar PNS
Terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur ketentuan cuti besar bagi PNS, dari durasi cuti, tata cara pengajuan, serta hak atas gaji dan tunjangan selama menjalani cuti.
Berikut beberapa regulasi yang menjadi acuan:
1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2020 mengatur hak PNS selama menjalani cuti besar, termasuk komponen penghasilan yang tetap diterima, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Aturan ini juga mengatur bahwa tunjangan kinerja akan dikurangi secara bertahap.
2. Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 membahas tentang tata cara pengajuan cuti bagi PNS secara umum, termasuk cuti besar. Disebut juga kalau cuti besar termasuk salah satu hak cuti wajib.
3. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977
SE Kepala BAKN No. 01 Tahun 1977 mengatur hak keuangan selama cuti besar. Di dalamnya disebutkan bahwa selama PNS menjalani cuti besar, tunjangan jabatan tidak dibayarkan, dan apabila telah terlanjur diterima maka harus dikembalikan ke kas negara.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
PP 11/2017 mengatur bahwa PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun berhak atas cuti besar selama paling lama 3 bulan.
Cuti besar tidak dapat digabung dengan cuti tahunan, dan pengajuannya harus dilakukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Alasan-Alasan yang Termasuk dalam Cuti Besar PNS
PNS dapat mengajukan cuti besar untuk sejumlah alasan selama disertai dengan bukti yang jelas dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang.
Berikut alasan cuti besar PNS yang diterima:
- Menunaikan ibadah haji, terutama bagi yang baru pertama kali.
- Kelahiran anak atau mendampingi istri merawat anak.
- Pemulihan kesehatan jika kondisi fisik memerlukan istirahat total.
- Mengikuti kegiatan pengembangan diri, seperti studi nonformal, atau pelatihan.
- Mengurus urusan keluarga penting, seperti mendampingi anggota keluarga yang sakit atau membutuhkan perhatian khusus.
- Dan alasan pribadi lainnya yang dinilai layak oleh pejabat berwenang.
Baca Juga: Cuti Alasan Penting PNS: Aturan, Syarat, dan Prosedur Pengajuannya
Detail Ketentuan Cuti Besar PNS Terbaru
Kamu mungkin bertanya-tanya, seperti “apa syarat cuti besar PNS?”, “berapa hari durasinya?” dan “apakah tetap digaji selama cuti?”.
Agar tidak bingung, mari pahami ketentuan cuti besar PNS sebagai berikut:
1. Hak Pemberlakuan
Cuti besar wajib diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat. Hal ini karena cuti besar termasuk hak cuti PNS yang diatur dalam Pasal 341 PP No. 11 Tahun 2017.
2. Syarat Pengambilan Cuti
Cuti besar dapat diajukan oleh PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus.
Cuti juga dapat diberikan kepada PNS dengan masa kerja kurang dari 5 tahun, jika alasannya untuk kepentingan ibadah haji pertama kali dengan syarat melampirkan jadwal keberangkatan atau kloter resmi dari instansi penyelenggara haji.
3. Durasi Cuti
Pertanyaan yang sering muncul yaitu “cuti besar PNS berapa hari?”, jawabannya cuti besar diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 bulan.
Apabila PNS menggunakan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang belum digunakan akan dihapus dan tidak dapat dibawa untuk periode berikutnya.
4. Perolehan Upah
Apakah cuti besar PNS dapat gaji? Ya, PNS tetap menerima penghasilan penuh selama menjalani cuti yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Lalu, apakah cuti besar PNS dapat tunjangan kinerja? Ya, tetap dapat, tetapi jumlahnya akan dikurang 1,5% per setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Namun, ketentuan bagi PNS di Kementerian Agama sedikit berbeda. Dalam Permenag Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 9 huruf e, diatur bahwa berikut pengurangannya:
- Bulan pertama sebesar 50%
- Bulan kedua sebesar 75%
- Bulan ketiga sebesar 90%
Selain itu, PNS tidak mendapatkan tunjangan jabatan selama menjalani cuti besar sesuai SE Kepala BAKN No. 01 Tahun 1977.
5. Penggunaan Cuti Tahunan dan Cuti Bersama
Perlu diingat, PNS yang menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun yang sama.
Namun, jika PNS sudah menggunakan sebagian cuti tahunan sebelum cuti besar, maka hak cuti besar akan disesuaikan dengan jumlah cuti tahunan yang telah digunakan.
Baca Juga: Cuti Tahunan PNS Berapa Hari? Panduan Lengkap cek disini!
6. Penghapusan Hak Cuti Besar Berikutnya
Kamu mungkin bertanya, cuti besar PNS bisa diambil berapa kali? Jawabannya cuti besar hanya dapat diajukan 1 kali setiap 5 tahun setelah cuti besar sebelumnya berakhir.
Apabila cuti besar digunakan kurang dari 3 bulan, maka sisa jatah cuti besar akan hangus dan tidak dapat ditambahkan pada periode berikutnya.
Prosedur Pengajuan Cuti Besar PNS
PNS yang ingin mengajukan cuti besar harus memenuhi syarat dan mematuhi prosedur yang berlaku agar pemberian tidak mengganggu operasional. Berikut prosedur umum prosedur pengajuan cuti besar PNS:
1. Pengajuan Cuti Secara Tertulis
PNS yang ingin menggunakan hak cuti besar wajib mengajukan permohonan secara tertulis menggunakan Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti (Formulir Cuti PNS).
Formulir ini harus memuat informasi lengkap seperti alasan pengajuan, jangka waktu cuti, serta data pegawai sesuai NIP dan unit kerja.
Formulir biasanya dapat diunduh melalui website resmi instansi atau BKD/BKPSDM daerah masing-masing, misalnya di portal kepegawaian provinsi atau kabupaten/kota.
Jika belum tersedia secara online, pegawai bisa memintanya langsung ke bagian kepegawaian atau SDM di unit kerja masing-masing.
2. Pengajuan Kepada Pejabat yang Berwenang
Setelah diisi, formulir cuti disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti.
Biasanya, proses ini dilakukan melalui atasan langsung, kemudian diteruskan ke Bagian Kepegawaian untuk diverifikasi sebelum disetujui oleh pejabat berwenang.
3. Menunggu Persetujuan Pejabat Berwenang
Setelah berkas diterima, pejabat yang berwenang akan meneliti kelengkapan dan masa kerja PNS yang bersangkutan.
Jika semua persyaratan terpenuhi, maka cuti besar akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Cuti Besar. Selama masa tunggu, pegawai tetap melaksanakan tugas hingga keputusan resmi diterbitkan.
Contoh Surat Cuti Besar PNS
Jika kamu berencana mengajukan cuti besar, bisa menggunakan template dari surat contoh cuti besar PNS berikut.
Perlu diingat, format atau template surat bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan masing-masing instansi atau BKD/BKPSDM daerah.

FAQ seputar Cuti Besar
Simak juga jawaban dari pertanyaan yang sering muncul seputar cuti besar bagi PNS maupun karyawan swasta:
Apakah karyawan swasta mendapat cuti besar?
Dapat, tetapi namanya istirahat panjang sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Hak ini diberikan setelah bekerja minimal 6 tahun di perusahaan yang sama. Durasinya biasanya 2 bulan, dan selama itu karyawan tidak mendapat cuti tahunan.
Apakah cuti besar wajib diberikan?
Ya, bagi PNS, cuti besar merupakan hak wajib yang harus diberikan oleh instansi sesuai ketentuan dalam PP No. 11 Tahun 2017.
Sementara untuk karyawan swasta, awalnya cuti besar bersifat opsional berdasarkan UU Cipta Kerja, namun Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menegaskan kembali bahwa cuti besar menjadi hak wajib bagi pekerja di perusahaan tertentu.
Ketentuan detail mengenai jenis perusahaan yang wajib memberlakukan cuti besar masih menunggu aturan turunan dari pemerintah.
Cuti besar apakah mendapatkan tunjangan jabatan?
Tidak. Bagi PNS, selama cuti besar, tidak diberikan tunjangan jabatan sesuai SE Kepala BAKN No. 01 Tahun 1977.
Apakah cuti besar bisa diambil setiap tahun?
Tidak bisa. PNS hanya dapat mengambil cuti besar setiap 5 tahun sekali, sedangkan karyawan swasta setiap 6 tahun masa kerja.
Berapa lama cuti besar karyawan swasta?
Durasinya rata-rata 2 bulan, tetapi semuanya tergantung aturan perusahaan, perjanjian kerja, atau PKB.
Lagi Cuti dan Mulai Merasa PNS Bukan Jalanmu? Saatnya Intip Peluang Karier Lain di Dealls!
Jika sudah di tengah perjalanan, lalu kamu merasa karier sebagai PNS bukan jalur yang paling cocok. Itu saatnya mencari peluang karier lain lewat Dealls!
Kamu bisa melamar lebih dari 100.000 lowongan kerja mulai dari full-time, part-time, hingga freelance, yang dibuka oleh 7.000+ perusahaan besar di Indonesia, termasuk BUMN, startup, dan perusahaan swasta ternama.

Gunakan fitur berdasarkan benefits untuk mengurutkan lowongan berdasarkan jenis cuti dan fasilitas lain yang kamu inginkan.

Begitu menemukan posisi yang cocok, cukup 1x tap untuk kirim CV! Pastikan CV kamu sudah ATS-friendly agar terbaca oleh sistem perusahaan. Ceknya pakai AI CV Analyzer dari Dealls!
Jangan tunggu lama, lamar sekarang sebelum lowongannya ditutup!

Sumber:
