Sebagai seorang PNS, memahami hak cuti adalah hal yang sangat penting. Selain memberikan kesempatan untuk istirahat dan menyegarkan pikiran, hak cuti juga menjadi bagian dari keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Namun, kamu mungkin masih bertanya-tanya, sebenarnya cuti tahunan PNS berapa hari? Selain itu, apa saja jenis cuti yang bisa diajukan? Yuk, kita bahas secara lengkap!
Baca Juga: Apa Itu Tukin PNS: Faktor Penilaian dan Cara Menghitungnya
Hak Cuti Tahunan PNS: Ini Penjelasannya
Sebagai seorang PNS, memahami hak cuti adalah hal yang sangat penting. Selain memberikan kesempatan untuk istirahat dan menyegarkan pikiran, hak cuti juga menjadi bagian dari keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Namun, kamu mungkin masih bertanya-tanya, sebenarnya cuti tahunan PNS berapa hari? Selain itu, apa saja jenis cuti yang bisa diajukan? Yuk, kita bahas secara lengkap!
Berapa Lama Cuti Tahunan PNS?
Setiap PNS berhak mendapatkan 12 hari kerja sebagai cuti tahunan dalam satu tahun. Hak ini diberikan untuk PNS yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Jika kamu belum mencapai masa kerja satu tahun, hak cuti ini belum bisa digunakan.
Ketentuan yang Harus Kamu Pahami
Meskipun hak cuti tahunan terdengar sederhana, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan:
- Tidak Dapat Diakumulasikan: Jika cuti tahunan tidak digunakan, hak tersebut tidak bisa ditambahkan ke tahun berikutnya.
- Memerlukan Persetujuan Atasan: Pengajuan cuti harus mendapat persetujuan atasan langsung.
- Waktu Pengajuan: Idealnya, cuti diajukan minimal beberapa hari sebelum waktu cuti yang diinginkan.
Jenis-Jenis Cuti PNS yang Wajib Kamu Ketahui
Tahukah kamu? Selain cuti tahunan, PNS memiliki berbagai jenis cuti lain yang bisa diajukan sesuai kebutuhan. Jenis cuti yang menjadi hak PNS diatur dalam PP nomor 17 taun 2020 pasal 30. Setiap jenis cuti ini memiliki aturan dan ketentuannya sendiri. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Cuti Tahunan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, cuti tahunan adalah hak dasar PNS untuk mengambil libur selama 12 hari kerja setiap tahun.
2. Cuti Besar
Cuti besar diberikan untuk PNS yang sudah bekerja selama minimal 5 tahun tanpa pernah mengambil cuti besar sebelumnya. Durasi cuti besar ini bisa mencapai maksimal 3 bulan.
Ketentuan:
- Tidak memotong hak cuti tahunan.
- Digunakan untuk keperluan tertentu seperti pendidikan atau kesehatan.
3. Cuti Sakit
Cuti ini diberikan jika kamu mengalami gangguan kesehatan yang membutuhkan istirahat berdasarkan rekomendasi dokter.
Durasi:
- Tergantung dari surat keterangan dokter, biasanya tidak lebih dari 14 hari.
4. Cuti Melahirkan
PNS perempuan berhak mengambil cuti melahirkan selama 3 bulan.
Ketentuan:
- Dapat diambil sebelum atau sesudah proses melahirkan.
- Hanya berlaku untuk kehamilan pertama hingga ketiga.
5. Cuti Alasan Penting
Cuti ini diberikan untuk keadaan darurat seperti pernikahan, kematian keluarga dekat, atau alasan lain yang disetujui atasan.
Durasi:
- Maksimal 2 bulan, tergantung kebutuhan dan situasi.
6. Cuti Bersama
Cuti bersama ditentukan oleh pemerintah melalui kalender resmi. Biasanya digunakan dalam rangka libur nasional seperti Idul Fitri atau Natal.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Jika kamu memiliki keperluan pribadi yang tidak bisa ditunda, kamu bisa mengajukan cuti ini. Namun, selama cuti ini berlangsung, hak gaji dan tunjanganmu akan dihentikan sementara. Menurut Peraturan BKN no. 7 Tahun 2021 berikut alasan Cuti diluar tanggungan negara diterima:
- Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
- (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang)
- Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri
- (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
- Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus
- (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
- Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
Dilansir dari portal informasi BKN berikut tata cara melakukan permohonan cuti diluar tanggungan negara
Aturan Dasar Hukum Terkait Cuti PNS
Hak dan kewajiban PNS diatur dalam berbagai peraturan pemerintah. Untuk urusan cuti, ada beberapa dasar hukum yang harus kamu pahami agar pengajuan cuti tidak melanggar aturan.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
PP ini, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan ini mengatur pengelolaan Manajemen PNS oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, jika terjadi pelanggaran prinsip sistem merit atau untuk efektivitas pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian tersebut.
Perubahan signifikan mencakup:
- Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT): Dilakukan antar-instansi melalui uji kompetensi sesuai aturan.
- Penugasan PNS: Pengembangan karier melalui penugasan di dalam atau di luar instansi.
- Kedudukan Pejabat Fungsional (JF): JF bertanggung jawab langsung pada pejabat terkait, dengan pengangkatan melalui berbagai metode (inpassing, promosi, dll.).
- Pengembangan Kompetensi: Dilakukan dengan pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university) untuk meningkatkan kemampuan PNS.
- Cuti PNS: Hak untuk keseimbangan fisik dan mental.
- Penataan Birokrasi: Menjamin karier dan hak PNS yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Pasal demi Pasal
Penyesuaian dalam peraturan ini mencakup perubahan teknis pada berbagai pasal, di antaranya:
- Pasal 3 hingga Pasal 360A: Penyesuaian terhadap kedudukan, hak, dan kewajiban PNS serta pengaturan teknis terkait manajemen kepegawaian.
- Pasal 350A & 350B: Mengatur penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dan dampaknya terhadap pola karier, tunjangan, serta hak keuangan lainnya.
Peraturan ini memperkuat sistem merit, memastikan pengembangan karier PNS, dan mendukung efektivitas birokrasi. Perubahan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas sekaligus kepastian hukum dalam manajemen ASN.
2. Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan ini, yang diperbarui dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, menjelaskan tata cara pengajuan cuti untuk PNS, mulai dari prosedur hingga syarat-syarat yang diperlukan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.
Poin-Poin Utama Perubahan:
- Hak Cuti Guru dan Dosen
Guru dan dosen yang mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan tetap berhak atas cuti tahunan.
- Cuti Sakit
- PNS berhak atas cuti sakit dengan ketentuan:
- Jika sakit 1 hari, wajib menyampaikan surat keterangan sakit ke atasan langsung.
- Jika sakit lebih dari 1 hari, harus melampirkan surat dokter untuk mengajukan cuti.
- Cuti sakit maksimal 1 tahun, dapat diperpanjang 6 bulan berdasarkan rekomendasi tim kesehatan.
- Jika tidak sembuh, PNS diberhentikan dengan hormat dan mendapat uang tunggu.
- PNS yang mengalami keguguran berhak cuti sakit selama 1,5 bulan.
- Selama cuti sakit, PNS tetap menerima penghasilan (gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, dll.).
- Cuti Tahunan Tambahan
Penambahan cuti tahunan jika cuti bersama berada di akhir tahun berjalan dapat digunakan pada tahun berikutnya.
- Cuti di Luar Negeri
Hak atas cuti yang dijalankan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
- Izin Sementara
Dalam keadaan mendesak, pejabat tertinggi di tempat kerja PNS dapat memberikan izin sementara, yang kemudian harus dilaporkan ke PPK untuk pengesahan.
- Penyesuaian Formulir
Semua pengajuan cuti harus mengikuti format yang telah diperbarui dalam lampiran peraturan ini.
Tujuan Perubahan dan Tanggal Berlaku
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi PNS dalam mengakses hak cuti mereka sesuai perkembangan kebutuhan. Peraturan ini ditetapkan pada 12 Juli 2021 dan diundangkan pada 26 Juli 2021.
Cara Mudah Mengajukan Cuti Tahunan
Mengajukan cuti tahunan sebenarnya cukup sederhana jika kamu sudah memahami prosedurnya. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang biasanya diperlukan adalah:
- Surat permohonan cuti yang ditandatangani.
- Surat keterangan dari dokter (jika alasan cuti terkait kesehatan).
2. Ajukan ke Atasan Langsung
Sampaikan surat permohonan cuti ke atasan langsungmu. Pastikan waktu pengajuan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di tempatmu bekerja.
3. Tunggu Persetujuan
Setelah dokumen diajukan, bagian kepegawaian akan memproses permohonan cutimu. Kamu hanya perlu menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Contoh Surat Pengajuan Cuti
Bagi kamu yang masih bingung dengan format surat cuti, berikut contoh surat yang bisa kamu gunakan sebagai referensi.
Yogyakarta, 9 Januari 2025
Kepada Yth.
Kepala Dinas [Nama Instansi]
Di Tempat
Dengan hormat,
Saya, [Nama], NIP [NIP], jabatan [Jabatan], bermaksud mengajukan cuti tahunan selama [jumlah hari] hari kerja, terhitung mulai tanggal [tanggal mulai] hingga [tanggal selesai].
Demikian permohonan ini saya ajukan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Nama Lengkap]
Cuti tahunan adalah hak yang penting untuk kamu manfaatkan demi menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Jangan ragu untuk memahami aturan, jenis cuti, dan tata cara pengajuannya agar semua proses berjalan lancar.
Ingin mengembangkan karier lebih jauh? Yuk, lamar pekerjaan di Dealls dan temukan peluang terbaik untuk masa depanmu!
Sumber: