Cuti di Luar Tanggungan Negara: Aturan, Ketentuan, & Alasannya

Cuti di luar tanggungan negara adalah hak cuti panjang bagi PNS tanpa gaji. Syaratnya minimal telah bekerja 5 tahun, dan maksimal durasi cuti 3 tahun.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls November 11, 2025

Cuti di luar tanggungan negara adalah jenis cuti yang memungkinkan pegawai atau karyawan mengambil waktu libur dari pekerjaan tanpa menerima gaji dari instansi atau perusahaan.

Hal mendasar yang perlu diketahui tentang cuti ini adalah bahwa pegawai tetap mempertahankan statusnya, tetapi seluruh tunjangan dan hak finansial sementara akan dihentikan selama masa cuti. 

Keresahan terkait cuti di luar tanggungan negara biasanya muncul karena banyak orang bingung kapan bisa mengajukan, bagaimana prosedurnya, dan apa dampaknya terhadap karier atau gaji. 

Jika kamu ingin tahu lebih jelas kapan, bagaimana, dan siapa saja yang bisa memanfaatkan cuti di luar tanggungan negara, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini sampai habis.

Pengertian Cuti di Luar Tanggungan Negara

cuti diluar tanggungan negara
Foto PNS Upacara | Sumber: Detik

Memahami pengertian cuti di luar tanggungan negara adalah langkah awal yang krusial, karena ini membedakannya dari jenis cuti PNS lainnya. 

Secara formal, cuti di luar tanggungan negara adalah jenis cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena alasan pribadi dan mendesak.

Selama menjalani cuti ini, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja kepegawaian.

Secara esensial, cuti di luar tanggungan negara adalah timeout profesional yang formal, di mana hubungan kerja secara administratif dibekukan sementara.

Berikut beberapa tujuan cuti di luar tanggungan negara secara singkat:

  • Menyelesaikan urusan pribadi penting yang tidak bisa ditunda.
  • Melanjutkan pendidikan atau pelatihan jangka panjang.
  • Menemani pasangan yang bertugas di luar daerah/negara.
  • Menangani kondisi kesehatan atau perawatan keluarga.
  • Mengurus kepentingan keluarga (seperti kelahiran, pernikahan, atau orang tua sakit).
  • Menjalani tugas atau misi pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan negara.

Dasar Hukum Cuti di Luar Tanggungan Negara

cuti pns.jpg
Cuti PNS | Sumber: BKPSDM

Setiap tindakan kepegawaian dalam Aparatur Sipil Negara harus memiliki payung hukum yang kuat. Oleh karena itu, kamu perlu mengetahui apa saja aturan cuti di luar tanggungan negara yang menjadi landasan resminya.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pilar utama yang mendasari seluruh hak dan kewajiban PNS. 

Relevansinya dengan cuti di luar tanggungan negara sangat fundamental karena UU ASN mengatur bahwa ASN memiliki hak untuk memperoleh cuti (Pasal 21). 

Tanpa adanya dasar hukum umum ini, hak cuti (termasuk Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagai salah satu jenis cuti PNS) tidak akan ada. 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (diubah terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2020) adalah aturan pelaksana teknis yang wajib merinci ketentuan dari UU ASN. 

PP ini secara eksplisit mengatur jenis-jenis cuti PNS secara rinci dan memuat ketentuan spesifik mengenai cuti di luar tanggungan negara.

3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS BKN ini adalah pedoman operasional yang dikeluarkan oleh lembaga teknis kepegawaian tertinggi. 

Relevansi peraturan BKN dengan cuti di luar tanggungan negara adalah merinci langkah-langkah prosedural dan administratif, termasuk SOP cuti di luar tanggungan negara. 

Peraturan ini memberikan panduan tentang format permohonan, dokumen pendukung yang dibutuhkan, serta alur persetujuan yang melibatkan PPK dan Kepala BKN, memastikan konsistensi implementasi di seluruh instansi pemerintah.

Ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Keputusan mengambil cuti di luar tanggungan negara adalah keputusan yang berdampak besar pada status kepegawaian kamu. 

Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami setiap detail syarat cuti di luar tanggungan negara serta prosedur yang harus kamu jalani.

1. Masa Kerja dan Durasi Maksimal

Syarat utama untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara berkaitan dengan loyalitas dan durasi kerja kamu.

PNS yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara harus telah bekerja secara terus-menerus selama paling singkat 5 (lima) tahun dan cuti ini dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun.

Jangka waktu cuti ini dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya, sehingga total durasi cuti di luar tanggungan negara maksimal yang bisa diterima seorang PNS adalah 4 (empat) tahun.

2. Status Gaji dan Masa Kerja

Status gaji dan masa kerja adalah konsekuensi terberat dan sering menjadi pertanyaan utama. Banyak yang bertanya-tanya apakah cuti di luar tanggungan negara dapat gaji?

Sesuai namanya, maka selama menjalani  cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk apa pun dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan lainnya. 

Selain itu, masa selama cuti di luar tanggungan negara juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS, baik untuk kenaikan pangkat maupun pensiun.

Baca Juga: Cuti Besar PNS: Ketentuan, Contoh Alasan, Durasi, & Cara Pengajuannya

3. Prosedur dan SOP Pengajuan

Untuk memastikan kelancaran proses, kamu wajib mengikuti SOP cuti di luar tanggungan Negara yang diatur ketat oleh BKN, melibatkan persetujuan berjenjang seperti:

  • Pengajuan Tertulis dan Dokumen Pendukung: PNS mengajukan permintaan cuti di luar tanggungan negara secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) disertai dengan alasan yang jelas dan dokumen pendukung.
  • Persetujuan dari Kepala BKN: Permohonan cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Jabatan Diberhentikan: Selama menjalani cuti di luar tanggungan, PNS yang bersangkutan secara administratif diberhentikan dari jabatannya. Jabatan yang kosong ini wajib diisi.
  • Wajib Lapor Diri: Setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, PNS wajib melaporkan diri kepada instansi induknya paling lambat 1 (satu) bulan setelah cuti berakhir untuk diaktifkan kembali.

Alasan Cuti di Luar Tanggungan Negara yang Bisa Diterima

Alasan pengajuan cuti di luar tanggungan negara harus didasarkan pada hal yang sangat spesifik, bersifat pribadi, penting, dan mendesak. Regulasi telah mengidentifikasi beberapa skenario yang dapat dijadikan dasar pengajuan.

Berikut beberapa alasan cuti di luar tanggungan negara yang bisa kamu gunakan:

1. Mengikuti atau Mendampingi Suami/Istri Tugas Negara/Tugas Belajar

PNS memiliki hak untuk mendampingi pasangan yang mendapat penugasan penting dari negara.

Contoh Kasus dan Penerapan:

Seorang PNS wanita yang bekerja di Kemenkeu mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena suaminya (PNS/TNI/Polri) mendapatkan surat penugasan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) atau tugas diplomatik di luar negeri selama 2 tahun. Kehadiran istri di luar negeri mutlak diperlukan untuk kepentingan keluarga.

Persyaratan: 

Wajib melampirkan Surat Penugasan atau Surat Perintah Tugas dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Gaji PNS Kemenkeu 2025 & Tunjangannya, Instansi Sultan!

2. Mendampingi Suami/Istri Bekerja di Dalam/Luar Negeri

Jika pasangan kamu mendapatkan pekerjaan baru yang prestisius dan mengharuskan perpindahan tempat tinggal, maka hal ini bisa menjadi alasan kuat.

Contoh Kasus dan Penerapan:

Seorang PNS di Pemda mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk mendampingi istrinya (bukan PNS) yang diangkat sebagai Direktur Regional di perusahaan multinasional di Singapura dengan kontrak kerja 3 tahun.

Keputusan untuk mendampingi pasangan adalah bentuk pengorbanan karir yang perlu dipertimbangkan matang. 

Jika kamu memutuskan untuk mendampingi pasangan, pastikan kamu benar-benar memanfaatkan waktu ini untuk pemulihan dan pengembangan diri, bukan hanya berpindah tempat kerja.

Persyaratan: 

Wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) atau Surat Penugasan/Pengangkatan dalam Jabatan dari perusahaan suami/istri.

3. Menjalani Program untuk Mendapatkan Keturunan

Program keluarga berencana yang membutuhkan perawatan intensif dan fokus penuh, dapat menjadi dasar yang bisa kamu dapatkan ketika mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Contoh Kasus dan Penerapan:

Sepasang suami istri PNS telah berjuang untuk mendapatkan keturunan dan harus menjalani serangkaian program In Vitro Fertilization (IVF) atau bayi tabung yang intensif selama 6 bulan di luar kota/negeri, yang memerlukan fokus penuh dan waktu istirahat pasca tindakan.

Persyaratan: 

Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter Spesialis (Obstetri Ginekologi Konsultan Fertilitas) yang menyatakan program tersebut memerlukan istirahat total dan tidak dapat diganggu.

Baca Juga: 8 Contoh Surat Cuti Menikah, dari Karyawan Swasta hingga PNS!

4. Mendampingi Anak yang Berkebutuhan Khusus

Situasi ini berlaku ketika anak dari PNS terdiagnosis memiliki kebutuhan khusus yang memerlukan perhatian dan pendampingan intensif, baik dalam pendidikan maupun terapi perkembangan.

Peran orang tua sebagai pendamping utama diakui sebagai alasan yang sah untuk pengajuan cuti.

Contoh Kasus dan Penerapan:

Seorang PNS memiliki anak dengan autisme yang membutuhkan sesi terapi okupasi dan wicara secara rutin di pusat layanan khusus anak berkebutuhan khusus, di mana kehadiran orang tua diperlukan untuk memastikan kontinuitas dan efektivitas program terapi.

Persyaratan:

Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter Spesialis atau Psikolog yang menjelaskan kondisi anak, jenis terapi yang dijalani, serta rekomendasi perlunya pendampingan langsung dari orang tua.

5. Mendampingi Suami/Istri/Anak yang Memerlukan Perawatan Khusus

Kemudian, bisa juga terjadi ketika situasi kesehatan mendesak dalam keluarga, yang membutuhkan peran caregiver penuh dari PNS, maka hal ini akan diakui sebagai alasan yang valid.

Contoh Kasus dan Penerapan:

Anak tunggal seorang PNS didiagnosis mengidap penyakit langka yang mengharuskan rawat jalan intensif dan terapi fisik rutin selama 1 tahun di pusat kesehatan spesialis di luar pulau/negeri, di mana kehadiran orang tua sebagai caregiver sangat diperlukan.

Persyaratan:

Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter Spesialis yang memuat diagnosis, jenis perawatan, dan perlunya pendampingan intensif.

6. Mendampingi/Merawat Orang Tua/Mertua yang Sakit Keras/Uzur

Peran sebagai anak dalam merawat orang tua yang sudah sepuh atau sakit keras juga bisa diakui sebagai tanggung jawab pribadi yang mendesak.

Contoh Kasus dan Penerapan:

Orang tua tunggal seorang PNS mengalami stroke parah dan membutuhkan perawatan penuh selama 24 jam sehari, yang tidak dapat didelegasikan ke pihak lain atau perawat biasa karena kondisi khusus.

Persyaratan:

Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan kondisi sakit atau keuzuran orang tua/mertua, dan alasan kenapa PNS harus mendampingi langsung.

Baca Juga: Cuti Alasan Penting PNS: Aturan, Syarat, dan Prosedur Pengajuannya

Contoh Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara

Sebagai panduan praktis, kamu perlu mengetahui format baku untuk pengajuan cuti di luar tanggungan negara tersebut. 

Berikut adalah perkiraan contoh surat cuti di luar tanggungan negara yang untuk PPK sebagai lampiran utama.

contoh surat cuti diluar tanggungan negara.png
Download Contoh Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara | Sumber: Universitas Indonesia

Baca Juga: 10 Contoh Surat Cuti Tahunan untuk Swasta dan PNS

Karier Mandek Sebagai PNS? Yuk, Cari Loker Terbaru di Dealls

Setelah kamu memahami secara mendalam tentang cuti di luar tanggungan negara, baik aturan, konsekuensi finansial, hingga prosedur formalnya, kamu pasti menyadari bahwa mengambil jeda profesional yang disengaja adalah langkah strategis, baik itu cuti bagi PNS maupun career break bagi karyawan swasta.

Jeda ini adalah waktu emas untuk meningkatkan skill, mencoba bidang baru, atau bahkan berganti karir. 

Cuti di luar tanggungan negara bagi PNS akan memberikan ruang untuk mengeksplorasi potensi di luar ranah birokrasi, mengasah kemampuan yang sangat dicari di sektor swasta, dan bersiap untuk tantangan yang lebih dinamis.

Dalam hal ini, Dealls hadir sebagai platform karir yang siap menjembatani ambisi kamu, baik fresh graduate yang baru menapaki karir, maupun PNS yang ingin switch atau mencari tantangan baru mengejar pekerjaan impian.

loker di dealls.webp
Tampilan Loker di Dealls

Keunggulan Dealls dibanding job portal lainnya yaitu:

Fitur Dealls

Manfaat untuk Pencari Kerja

100.000+ Loker Terbaru

Jaminan variasi dan peluang besar di seluruh sektor.

7.000+ Perusahaan Ternama

Akses eksklusif ke perusahaan top yang jarang open di platform lain.

AI CV Reviewer

Cek CV-mu agar sesuai kaidah ATS dan lebih mudah dilirik HRD.

Sebaiknya, jangan biarkan skill dan potensi terbarumu setelah jeda cuti di luar tanggungan negara jadi terbuang sia-sia. 

Yuk, cek dan apply lowongan kerja terbaru di Dealls, dan buat langkah karir kamu menjadi lebih cemerlang sejak hari ini!

button cari lowongan kerja di dealls.png

 

Referensi:

Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. (2017)Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1616.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6.

Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63.

Info CPNS
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya