Mengundurkan diri dari pekerjaan adalah keputusan besar yang perlu dilakukan dengan hati-hati dan profesional.
Salah satu langkah penting yang harus diperhatikan adalah memberikan pemberitahuan pengunduran diri atau notice period yang sesuai.
Tidak hanya untuk menghormati perusahaan, tetapi juga untuk memastikan transisi yang lancar bagi semua pihak.
Pada artikel ini, Dealls membahas dengan rinci definisi notice period, cara menyampaikan pemberitahuan resign dengan tepat, apa saja yang perlu dipertimbangkan, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi selama masa notice period. Simak terus untuk mengetahui lebih lanjut!
Baca Juga: 17 Contoh Surat Resign yang Sopan dan Profesional
Apa Itu Notice Period?
Notice period adalah periode waktu antara pemberitahuan pengunduran diri seorang karyawan hingga tanggal terakhir mereka bekerja di perusahaan. Biasanya, notice period ini ditentukan oleh kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan.
Pada dasarnya, notice period memberikan waktu bagi perusahaan untuk mencari pengganti atau menyusun operasional yang diperlukan sebelum karyawan resign (mengundurkan diri) meninggalkan perusahaan.
Menurut Indeed, durasi notice period ini bisa berkisar dari satu minggu hingga beberapa bulan. Namun, panjangnya notice period dapat disesuaikan dengan beberapa faktor, seperti keadaan proyek yang sedang kamu kerjakan, kontrak yang kamu tanda tangani saat memulai pekerjaan, dan jadwal rekan kerja kamu.
Durasi notice period bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan posisi karyawan, namun biasanya berlangsung antara satu hingga tiga bulan.
Mengapa Notice Period Penting?
Notice period memiliki peran yang sangat penting, baik untuk karyawan maupun perusahaan.
Bagi karyawan, ini adalah waktu untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai dan memberikan kesempatan untuk pindah dengan lancar ke pekerjaan baru.
Bagi perusahaan, notice period memberikan waktu untuk mencari pengganti atau mengatur ulang tugas yang ditinggalkan karyawan yang resign.
Bagi perusahaan, keberadaan notice period memudahkan mereka untuk menjaga kelancaran operasional selama transisi. Ini memberi waktu untuk mencari karyawan baru, melakukan proses perekrutan, serta memberi pelatihan kepada karyawan pengganti jika diperlukan.
Tanpa notice period yang memadai, perusahaan bisa menghadapi kesulitan dalam menutup kekosongan posisi dan tetap menjaga produktivitas tim.
Bagi karyawan, memberikan notice period yang tepat juga menunjukkan profesionalisme dan rasa tanggung jawab. Dengan memberi tahu lebih awal, kamu membantu perusahaan menyiapkan diri untuk perubahan yang terjadi dan meminimalkan gangguan dalam operasional.
Secara keseluruhan, notice period adalah jembatan yang membantu memastikan transisi yang mulus dan menguntungkan kedua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan.
Baca Juga: 20 Alasan Resign Masuk Akal yang Bisa Kamu Pertimbangkan
Durasi Notice Period
Notice period atau masa pemberitahuan pengunduran diri ini juga diatur dalam hukum di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), tepatnya di Pasal 162 ayat (3), seorang karyawan yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum hari terakhir kerjanya.
Selain itu, karyawan tersebut tidak boleh terikat dengan kontrak dinas dan harus tetap menjalankan tugas sampai hari pengunduran dirinya.
Aturan serupa juga ada dalam Pasal 26 ayat (2) Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001, yang menyebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri harus memberikan pemberitahuan tertulis lengkap dengan alasan pengunduran diri, dan itu harus diserahkan minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
Lebih lanjut, dalam Pasal 26 ayat (3) dan (4) dari Kepmenakertrans No. 78/2001, perusahaan harus memberikan persetujuan atau menolak permohonan pengunduran diri paling lambat 14 hari sebelum masa kerja berakhir.
Jika perusahaan tidak memberikan keputusan dalam waktu tersebut, maka dianggap bahwa perusahaan menyetujui pengunduran diri karyawan.
Secara umum, meskipun durasi notice period bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan dan posisi, secara hukum, karyawan wajib memberi pemberitahuan cukup waktu sebelumnya dan tetap bekerja dengan baik sampai masa pengunduran diri tersebut.
Gaji Selama Notice Period
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika kamu mengundurkan diri, kamu wajib memberi pemberitahuan tertulis minimal 30 hari sebelum hari terakhir kerja.
Selama masa notice period ini, kamu tetap berhak mendapatkan gaji bulanan sesuai dengan perjanjian kerja.
Di hari terakhir bekerja, perusahaan juga wajib membayar gaji terakhir dan memberikan hak-hak lain seperti uang penggantian hak (UPH), serta uang pisah jika pekerjaanmu tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung.
Dengan kata lain, meskipun kamu sudah mengundurkan diri, selama masa notice period kamu tetap dianggap sebagai karyawan dan berhak atas hak-hak yang telah disepakati.
Apa Sanksi Jika Tidak Memberikan Notice Period?
Jika kamu berencana untuk mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, termasuk prosedur yang harus diikuti.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, salah satu syarat utama resign adalah mengajukan pemberitahuan secara tertulis setidaknya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Ini diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja, yang merujuk pada Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan.
Persyaratan lainnya adalah:
- mengajukan permohonan pengunduran diri tertulis 30 hari sebelum pengunduran diri;
- tidak terikat dengan ikatan dinas;
- tetap melaksanakan kewajiban kerja sampai tanggal pengunduran diri.
Jika kamu memenuhi ketentuan ini, kamu berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Namun, untuk sanksi yang diberikan jika kamu tidak aturan notice period, dilansir dari Hukum Online, hingga saat ini, di Indonesia tidak ada sanksi hukum khusus bagi karyawan yang mengundurkan diri tanpa memberikan one month notice.
Namun, kamu perlu memeriksa kembali perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang berlaku.
Banyak perusahaan yang menerapkan sanksi untuk pelanggaran prosedur ini, seperti tidak diberikan surat keterangan kerja (paklaring), atau bahkan dicatat dalam daftar hitam perusahaan.
Selain itu, jika kamu merupakan karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), kamu harus mematuhi ketentuan dalam kontrak, karena resign sebelum kontrak berakhir bisa berimplikasi pada kompensasi.
Baca Juga: Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat THR? Ini Peraturannya
Cara Menyampaikan Notice Period dengan Tepat
Berikut adalah beberapa cara yang dapat membantu kamu mengundurkan diri dengan baik.
1. Siapkan Pemberitahuan Secara Tertulis
Pemberitahuan resign harus disampaikan secara tertulis.
Meskipun kamu bisa berbicara langsung dengan atasan, surat resign tetap dibutuhkan untuk keperluan administratif dan sebagai bukti dokumentasi.
Surat pengunduran diri ini sebaiknya ditulis dengan format yang rapi, jelas, dan sopan.
Dalam surat tersebut, sebutkan tanggal pengunduran diri yang sesuai dengan notice period yang berlaku, misalnya 30 hari atau sesuai ketentuan dalam kontrak atau peraturan perusahaan.
Pastikan juga untuk menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan oleh perusahaan.
2. Berikan Pemberitahuan dalam Waktu yang Tepat
Pemberitahuan pengunduran diri tidak bisa dilakukan secara mendadak.
Sebaiknya kamu memberikan pemberitahuan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri (sesuai dengan ketentuan undang-undang atau peraturan perusahaan).
Dengan memberikan waktu yang cukup, perusahaan dapat mempersiapkan pengganti dan mengatur transisi pekerjaan.
Jika memungkinkan, lebih baik memberikan pemberitahuan lebih awal untuk menunjukkan profesionalisme dan menghormati waktu perusahaan.
3. Jelaskan Alasan Secara Positif dan Singkat
Dalam surat pengunduran diri, kamu bisa menyertakan alasan kenapa kamu memutuskan untuk resign.
Namun, pastikan untuk menjaga alasan tersebut tetap positif dan singkat.
Hindari memberikan kritik atau keluhan terhadap perusahaan atau rekan kerja.
Cukup sebutkan alasan yang mendasar dan profesional, misalnya karena ingin mengejar peluang karier yang lebih baik atau alasan pribadi yang tidak bisa dihindari.
4. Jaga Komunikasi dengan Atasan
Setelah menyerahkan surat pengunduran diri, pastikan kamu tetap menjaga hubungan baik dengan atasan dan rekan kerja.
Proses resign sebaiknya dilakukan secara terbuka dan komunikatif.
Jika ada hal-hal yang perlu dibicarakan, seperti pengalihan tugas atau proyek yang sedang dikerjakan, pastikan kamu berdiskusi dengan atasan agar semuanya bisa berjalan lancar.
5. Siapkan Diri untuk Menjalani Notice Period
Selama masa notice period, kamu tetap wajib menjalankan kewajiban kerja seperti biasa. Meskipun kamu sudah mengajukan resign, perusahaan masih membutuhkan kontribusimu hingga hari terakhir.
Jadi, pastikan kamu tetap bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugas yang ada hingga pengunduran dirimu resmi.
6. Akhiri Hubungan dengan Baik
Pada hari terakhir kamu bekerja, pastikan untuk mengucapkan terima kasih kepada atasan, rekan kerja, dan pihak-pihak yang telah membantu selama masa kerjamu.
Menjaga hubungan baik dengan perusahaan akan sangat bermanfaat di masa depan, terutama jika kamu membutuhkan referensi atau rekomendasi kerja.
Contoh Surat Resign
Berikut adalah contoh surat pengunduran diri (resign) yang bisa kamu jadikan contoh dan sesuaikan lagi sesuai kebutuhan.
[Tanggal]
Kepada Yth.,
[Atasan atau HRD]
[Nama Perusahaan]Dengan hormat,
Sehubungan dengan keputusan saya untuk melanjutkan langkah karier pribadi, saya bermaksud mengajukan pengunduran diri dari posisi saya sebagai [Jabatan] di [Nama Perusahaan], terhitung sejak [Tanggal Pengunduran Diri]. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, saya siap menjalani masa notice period selama 30 hari sampai [Tanggal Terakhir Bekerja].
Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk bekerja di perusahaan ini dan atas dukungan yang telah saya terima selama bekerja di sini. Saya berharap perusahaan terus berkembang dan sukses di masa depan.
Hormat saya,
[Nama Lengkap]
[Jabatan]
Demikian pembahasan dari Dealls mengenai notice period, aturan yang melingkupinya, serta cara yang tepat dalam menyampaikan pemberitahuan resign. Semoga informasi ini membantu kamu untuk mengundurkan diri dengan cara yang profesional, sesuai aturan, dan menghormati waktu perusahaan.
Apakah kamu sedang mencari kesempatan karier baru? Di Dealls, kamu bisa menemukan lebih dari 2.000 lowongan kerja terbaru setiap hari, mulai dari pekerjaan WFH hingga on-site. Pilihan pekerjaan yang tersedia meliputi part-time, full-time, atau magang.
Dealls juga menawarkan mentoring 1-on-1 bersama career mentor profesional untuk membantu merencanakan langkah kariermu, mendiskusikan pendidikan, atau memberikan tips agar kamu lebih siap menghadapi dunia kerja.
Untuk mempermudah proses lamaran, Dealls menyediakan AI CV Reviewer, CV ATS Checker yang bisa memastikan CV kamu sudah sesuai dengan posisi yang diinginkan. Kamu juga bisa mengikuti tes kepribadian gratis untuk memahami lebih dalam tentang potensimu.
Wujudkan karier impianmu bersama Dealls sekarang juga!
Sumber:
What is a notice period? (with examples)
What is a notice period? Meaning, types, and more [2024] | HiBob
What Is a Notice Period? Definition + Benefits
Apakah Gaji Tetap Dibayarkan Pada Masa One Month Notice? | Klinik Hukumonline
Resign Tanpa One Month Notice, Ini Hukumnya | Klinik Hukumonline