Banyak pekerja yang baru resign atau terkena PHK sering kebingungan saat ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Masalah umum yang muncul biasanya karena status kepesertaan sudah nonaktif, dokumen belum lengkap, atau tidak tahu harus mulai dari mana. Padahal, dana JHT yang tersimpan di BPJS adalah hak kamu sendiri hasil kerja bertahun-tahun.
Kalau kamu sedang mengalami hal serupa, tenang dulu. Dalam artikel ini, kamu akan menemukan penjelasan lengkap tentang apa yang bisa dilakukan ketika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, termasuk cara mencairkan saldonya dengan benar dan tanpa ribet.
BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif, Apakah Bisa Dicairkan?
Ya, BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif tetap bisa dicairkan. Status nonaktif tidak menghilangkan hak peserta untuk mengambil saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Kamu hanya perlu memenuhi syarat yang berlaku, seperti sudah berhenti bekerja, masa tunggu minimal satu bulan, dan menyiapkan dokumen yang lengkap sebelum mengajukan klaim.
Kenapa Pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif Hanya Berlaku untuk JHT?

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang sudah tidak aktif (nonaktif) biasanya lebih spesifik diarahkan ke Jaminan Hari Tua (JHT) dibandingkan jenis jaminan lainnya karena beberapa alasan berikut:
1. JHT adalah Program Tabungan Milik Pekerja Sendiri
Program Jaminan Hari Tua (JHT) berfungsi seperti tabungan pensiun pribadi. Iurannya berasal dari potongan gaji karyawan ditambah kontribusi perusahaan, dan seluruhnya tersimpan atas nama pekerja.
Jadi, saat pekerja berhenti bekerja atau kepesertaannya nonaktif, uang itu tetap menjadi hak pribadi dan bisa dicairkan sesuai ketentuan.
Meskipun BPJS-nya sudah tidak aktif, uang JHT tetap tersimpan di rekening BPJS dan bisa diambil oleh peserta.
2. Program BPJS Ketenagakerjaan Lain Tidak Berbentuk Tabungan
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan punya beberapa program lain, tetapi fungsi utamanya bukanlah untuk dicairkan setelah resign. Program-program tersebut bersifat asuransi atau manfaat berkala:
Program | Fungsi | Bisa Dicairkan Setelah Tidak Aktif? |
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) | Perlindungan saat kecelakaan kerja. | ❌ Tidak bisa (Hanya klaim saat kejadian). |
JKM (Jaminan Kematian) | Santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal. | ❌ Tidak bisa (Hanya ahli waris yang klaim). |
JP (Jaminan Pensiun) | Uang pensiun bulanan saat mencapai usia pensiun. | ✅ Bisa (Dibayarkan berkala, bukan lump sum). |
3. Hanya JHT yang Fleksibel untuk Dicairkan Kapan Pun Setelah Berhenti Kerja
Sejak aturan terbaru dari Permenaker No. 4 Tahun 2022, peserta bisa mencairkan JHT 100% setelah 1 bulan berhenti kerja dan belum bekerja lagi di perusahaan baru.
Inilah satu-satunya program BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan dukungan finansial saat peserta mengalami periode transisi karier atau saat mencapai usia pensiun.
Baca Juga: Iuran & Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2025: JHT, JP, JKK, JKM, JKP
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif
Untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara penuh (100%), kamu harus memenuhi salah satu kriteria utama nonaktif berikut:
- Peserta yang mengundurkan diri (resign) dan sudah tidak bekerja di perusahaan mana pun.
- Peserta yang mengalami PHK dari perusahaan.
- Peserta yang mencapai usia minimal 56 tahun, termasuk yang masih aktif bekerja tetapi memilih mencairkan JHT.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir.
- Berhenti usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU).
- Mengalami Cacat Total Tetap.
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Meninggal dunia (diajukan oleh ahli waris).
- Cacat total tetap
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Syarat Dokumen untuk Klaim JHT
Dokumen yang harus kamu siapkan sangat bergantung pada alasan nonaktif kepesertaanmu. Pastikan kamu memiliki dokumen asli dan fotokopi dari daftar di bawah ini agar proses klaim lancar:
1. Dokumen Dasar (Wajib untuk Semua Klaim)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Bukti Identitas lainnya
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Tabungan (rekening harus aktif atas nama peserta)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Wajib jika saldo JHT di atas Rp50 Juta.
- Formulir Pengajuan Klaim JHT (diisi lengkap saat proses klaim)
2. Dokumen Spesifik Berdasarkan Alasan Nonaktif
- Mengundurkan Diri (Resign): Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja (Paklaring)
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Salah satu Bukti PHK: Tanda terima laporan PHK dari Disnaker, Surat PHK ke Disnaker, Perjanjian Bersama, atau Putusan Pengadilan Hubungan Industrial
- Usia Pensiun 56 Tahun: Tidak memerlukan dokumen tambahan spesifik selain dokumen dasar.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak kerja)
- Berhenti Usaha (BPU): Surat keterangan berhenti usaha.
- Meninggalkan Indonesia: Paspor, Visa, dan Surat Pernyataan Tidak Bekerja lagi di Indonesia.
- Cacat Total Tetap: Surat keterangan dari dokter pemeriksa yang menyatakan cacat total tetap.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online sangat disarankan karena lebih cepat dan praktis, bisa kamu lakukan dari mana saja dengan cara berikut ini:
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sangat ideal untuk klaim JHT penuh dan saldo berapapun.
1. Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Klaim JHT
Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

3. Pastikan Sudah 3 Centang Hijau
Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

4. Pilih Sebab Klaim
Pilih salah satu Sebab Klaim (misalnya, Mengundurkan Diri atau PHK), kemudian klik Selanjutnya.

5. Pengecekan Data
Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

6. Ambil Foto
Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

7. Verifikasi Wajah
Hadapkan wajah ke kamera dan ikuti langkah sesuai instruksi untuk verifikasi wajah.

8. Lengkapi Data
Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

9. Rincian Saldo JHT
Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

10. Pengecekan Data
Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

11. Berhasil
Selamat! Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Baca Juga: 6 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lewat WA hingga Aplikasi!
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif via Portal Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik)
Portal Lapak Asik dapat digunakan jika klaim melalui JMO tidak memungkinkan atau untuk saldo JHT besar.
- Akses laman resmi Lapak Asik.
- Isi data diri dan unggah semua dokumen persyaratan dalam bentuk softcopy (PDF/JPEG, maksimal 6MB).
- Tunggu konfirmasi dan jadwal wawancara online (video call) yang dikirimkan via email.
- Ikuti wawancara untuk verifikasi data dan dokumen asli secara virtual.
Baca Juga: 9 Cara Menggabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari 2 Kartu, Bisa Online!
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Offline

Jika kamu ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara offline, silakan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, ikuti langkah-langkah berikut:
- Bawa semua dokumen persyaratan dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Ambil nomor antrean untuk layanan klaim JHT.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Serahkan dokumen kepada petugas saat namamu dipanggil.
- Ikuti proses wawancara verifikasi data oleh petugas.
- Setelah proses selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank kamu.
Baca Juga: 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% secara Online & Offline
FAQ Terkait Pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif
Terkait proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, kami telah merangkum beberapa pertanyaan umum yang sering muncul dari para pencari kerja sepertimu:
1. Berapa lama JHT bisa dicairkan setelah nonaktif?
Secara aturan, terdapat masa tunggu 1 (satu) bulan penuh terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri/PHK. Setelah masa tunggu ini dan status kepesertaanmu benar-benar nonaktif di sistem, kamu dapat mengajukan klaim.
Proses pencairan dana, terhitung sejak pengajuan disetujui, biasanya memakan waktu beberapa hari kerja (umumnya 2-5 hari kerja).
2. Apakah bisa klaim JHT tanpa surat keterangan berhenti bekerja?
Bisa. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mempermudah proses klaim JHT, di mana Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring) tidak lagi menjadi syarat wajib.
Selama data kepesertaanmu di sistem sudah terverifikasi nonaktif (tidak ada iuran yang dibayarkan lagi oleh perusahaan lama), kamu dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO.
Namun, untuk klaim melalui Lapak Asik, dokumen ini masih sangat disarankan untuk memperlancar verifikasi.
3. Apa yang harus dilakukan jika data BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai?
Jika terdapat ketidaksesuaian data (misalnya nama di KTP dan KPJ berbeda), kamu harus melakukan perbaikan data (update data) terlebih dahulu di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim.
Baca Juga: 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Mudah!
Siap Lanjutkan Karier Baru Pasca Resign? Cari Loker Terbaru di Dealls Hari Ini!
Setelah dana JHT kamu cair, sebaiknya gunakan modal tersebut untuk melangkah ke peluang kariermu yang jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Di situasi yang serba cepat dan modern, kamu juga sebaiknya tidak lagi membuang-buang waktu untuk mencari lowongan secara manual.

Dengan menggunakan platform Dealls, kamu secara langsung bisa terhubung dengan berbagai pekerjaan impian mulai dari perusahaan startup hingga korporasi besar:
- Akses ke 100.000+ lowongan kerja terbaru dari 7.000+ perusahaan ternama di Indonesia.
- Gunakan AI CV Reviewer untuk menganalisis dan memastikan CV-mu lolos screening sistem ATS.
- Dapatkan notifikasi untuk melakukan follow-up setelah 14 hari sejak kamu apply, memastikan prosesmu berjalan transparan.
Kunjungi Dealls sekarang dan temukan pekerjaan yang benar-benar kamu inginkan. Investasi terbaik adalah investasi pada pengembangan kariermu!

Sumber:
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 190.
