Kehilangan pekerjaan karena PHK tentu bukan hal yang mudah. Selain harus menghadapi perubahan finansial, kamu juga perlu segera mencari peluang kerja baru agar kondisi tetap stabil.
Beruntungnya, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, hingga informasi lowongan pekerjaan.
Lalu, bagaimana cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan dan apa saja syaratnya? Yuk, simak panduan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program perlindungan sosial dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan dalam bentuk beberapa manfaat, yaitu:
- Uang tunai
- Akses informasi pasar kerja
- Pelatihan kerja
Program yang termasuk dalam jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk membantu pekerja tetap memiliki penghasilan sementara sekaligus meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru.
Selain itu, program JKP Indonesia juga dirancang untuk mempertahankan standar hidup yang layak bagi pekerja setelah kehilangan pekerjaan.
Dengan adanya manfaat uang tunai dan dukungan pengembangan skill, pekerja diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup selama masa transisi karier.
Dalam pelaksanaannya, peserta JKP juga akan mendapatkan akses ke platform SIAP Kerja, yaitu portal yang menyediakan berbagai layanan ketenagakerjaan seperti pelatihan dan informasi pasar kerja untuk membantu peserta kembali bekerja.
Selain memanfaatkan layanan tersebut, kamu juga bisa mulai mencari peluang kerja baru melalui platform lowongan kerja terpercaya, seperti Dealls.
Baca Juga: 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online & Offline!
Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) | Sumber: Pelayanan Publik
Tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan otomatis bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar kamu dapat mengajukan klaim program ini.
Secara umum, syarat mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi tiga aspek, yaitu kriteria kepesertaan, kondisi PHK, dan syarat pengajuan klaim.
1. Kriteria Kepesertaan
Sebelum mengalami PHK, pastikan kamu harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum berusia 54 tahun saat pertama kali terdaftar sebagai peserta.
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PU) di perusahaan atau badan usaha.
- Perusahaan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan:
- Usaha menengah dan besar mengikuti 4 program: JKK, JKM, JHT, dan JP.
- Usaha kecil dan mikro minimal mengikuti 3 program: JKK, JKM, dan JHT.
- Terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan.
- Memenuhi masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan 6 bulan iuran berturut-turut sebelum PHK.
Besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sendiri berasal dari kontribusi pemerintah dan sebagian dari iuran jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya.
Jika dihitung, iuran JKP berapa persen dari gaji pekerja adalah sekitar 0,46% dari upah bulanan sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Lengkap untuk Semua Kondisi
2. Syarat Administratif Pengajuan Klaim
Selain memenuhi kriteria kepesertaan, ada beberapa ketentuan administratif yang perlu dipenuhi saat mengajukan klaim JKP, yaitu:
- Memiliki bukti PHK yang sah, seperti surat keputusan PHK dari perusahaan.
- Perusahaan telah melaporkan status nonaktif pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta memiliki komitmen untuk kembali bekerja, yang biasanya dinyatakan saat proses pengajuan klaim.
- Pengajuan klaim dilakukan maksimal 3 bulan setelah tanggal PHK.
Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, kamu bisa melanjutkan ke tahap klaim jaminan kehilangan pekerjaan melalui sistem yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 11 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JKP
Sebelum mengajukan klaim JKP, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting terlebih dahulu. Dokumen ini dibutuhkan untuk memverifikasi bahwa kamu benar mengalami PHK dan berhak menerima manfaat program tersebut.
Secara umum, dokumen yang diperlukan terdiri dari bukti PHK serta data administrasi untuk proses pencairan manfaat.
1. Dokumen Utama (Bukti PHK)
Dokumen utama yang harus disiapkan adalah bukti pemutusan hubungan kerja yang sah. Dokumen ini nantinya perlu diunggah saat melaporkan PHK melalui portal SIAP Kerja dalam proses pengajuan klaim JKP.
Beberapa dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti PHK antara lain:
- Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan
- Surat tanggapan pekerja yang tidak menolak PHK
- Tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan setempat
- Perjanjian Bersama (PB) yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Petikan putusan PHI yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
Dokumen tersebut biasanya diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 15 MB saat proses pelaporan PHK di sistem.
2. Data Administrasi untuk Pencairan Manfaat
Setelah laporan PHK berhasil diverifikasi, kamu juga perlu melengkapi beberapa data administratif untuk proses pencairan dana JKP.
Beberapa data yang perlu disiapkan antara lain:
- Nomor NPWP untuk pelaporan pajak atas manfaat JKP
- Nomor rekening bank aktif atas nama peserta untuk menerima transfer dana
- Data diri sesuai KTP yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pastikan seluruh dokumen dan data yang kamu kirimkan sudah benar dan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.
Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu memahami cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan melalui portal yang telah disediakan pemerintah.
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Setelah memenuhi syarat kepesertaan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa mulai mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui portal SIAP Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Melakukan Pelaporan PHK
Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah melaporkan status PHK melalui portal SIAP Kerja.
Pelaporan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan. Namun, jika perusahaan belum melaporkan PHK ke sistem, peserta JKP juga dapat melaporkannya secara mandiri melalui portal tersebut.
1.1 Mengaktifkan Akun SIAP Kerja
Langkah pertama adalah mengaktifkan akun di portal siapkerja.kemnaker.go.id. Setelah berhasil login, kamu dapat mengecek eligibilitas kepesertaan program JKP melalui dashboard akun.
1.2 Membuat Laporan PHK

Tampilan Menu Lapor PHK di SIAP Kerja | Sumber: Kemnaker
Setelah akun aktif, klik tombol “Buat Laporan” untuk mulai membuat laporan PHK di sistem.
1.3 Mengisi Data Perusahaan dan Pekerjaan

Tampilan Formulir Data Diri di SIAP Kerja | Sumber: Kemnaker
Selanjutnya, isi formulir pelaporan dengan lengkap, seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis atau tipe perjanjian kerja.
Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan informasi yang tercatat di perusahaan.
1.4 Mengunggah Dokumen PHK

Menu Unggah Dokumen di SIAP Kerja | Sumber: Kemnaker
Peserta juga perlu mengunggah dokumen surat PHK dari perusahaan sebagai bukti pemutusan hubungan kerja. Selain itu, isi juga informasi terkait:
- Tanggal mulai bekerja
- Tanggal terjadinya PHK
1.5 Menjelaskan Alasan PHK

Tampilan Menu Alasan PHK di SIAP Kerja | Sumber: Kemnaker
Setelah itu, kamu perlu menjelaskan alasan dan kondisi PHK yang dialami sesuai dengan situasi sebenarnya.
1.6 Mengunggah Dokumen Pendukung

Menu Unggah Dokumen Pendukung di SIAP Kerja | Sumber: Kemnaker
Jika diperlukan, unggah juga dokumen tambahan yang berkaitan dengan kondisi PHK, seperti perjanjian bersama atau dokumen lainnya.
1.7 Mengirim Laporan PHK

Tampilan Tombol Buat Laporan di SIAP Kerja | Sumber: Kemnaker
Jika semua data dan dokumen sudah diisi dengan lengkap, klik tombol “Buat Laporan” untuk memproses pelaporan PHK.
Setelah laporan berhasil dibuat, informasi PHK akan muncul di halaman utama akun SIAP Kerja. Dari halaman ini, kamu dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu proses klaim JKP.
2. Proses Klaim JKP
Setelah laporan PHK berhasil dibuat dan diverifikasi, kamu bisa melanjutkan ke proses pengajuan klaim JKP untuk mendapatkan manfaat program. Berikut langkah-langkahnya.
2.1 Mengajukan Klaim melalui Portal SIAP Kerja

Tampilan Menu Pengajuan Klaim JKP | Sumber: Kemnaker
Masuk kembali ke portal SIAP Kerja, lalu klik tombol “Ajukan Klaim” untuk memulai proses pengajuan manfaat JKP.
2.2 Mengisi Data Pribadi

Tampilan Formulir Data Diri | Sumber: Kemnaker
Setelah itu akan muncul formulir pengajuan klaim JKP. Isi data pribadi secara lengkap, seperti:
- Nomor NPWP
- Nomor rekening bank
- Jenis bank yang digunakan
Pastikan rekening yang dimasukkan masih aktif dan atas nama peserta.
2.3 Melakukan Swafoto untuk Verifikasi

Tampilan Swafoto di SIAP Kerja | Sumber: Kemnaker
Peserta juga perlu melakukan swafoto (selfie) sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
Klik bagian swafoto dan ikuti instruksi yang muncul di layar untuk mengambil foto sesuai ketentuan sistem.
2.4 Menyetujui Surat Pernyataan KAPK

Pilihan Pernyataan KPAK | Sumber: Kemnaker
Selanjutnya, kamu perlu menyetujui Surat Pernyataan Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Untuk melakukannya, klik opsi “Saya menyetujui surat pernyataan komitmen aktivitas pencarian kerja” yang tersedia di formulir. Nantinya, apabila tombol diklik maka akan muncul form surat pernyataan.
2.5 Mengirim Pengajuan Klaim

Tampilan Tombol Kirim Pengajuan di SIAP Kerja | Sumber: Kemnaker
Setelah semua data dan persyaratan sudah dilengkapi, klik tombol “Kirim Pengajuan” untuk memproses klaim JKP.
Cara Mengecek Status Klaim JKP

Status Klaim JKP di SIAP Kerja | Sumber: Kemnaker
Setelah pengajuan klaim JKP berhasil dikirim melalui portal SIAP Kerja, kamu dapat memantau perkembangan prosesnya secara berkala melalui dashboard akun.
Informasi status klaim akan muncul secara otomatis di sistem sehingga kamu bisa mengetahui sejauh mana proses pengajuan sedang berjalan.
Secara umum, ada beberapa tahapan status klaim JKP, yaitu sebagai berikut:
1. Pengajuan Klaim JKP
Pada tahap ini, pengajuan klaim JKP kamu sudah berhasil dikirim dan sedang diproses oleh sistem. Kamu hanya perlu menunggu hingga proses pengajuan masuk ke tahap berikutnya.
2. Verifikasi
Di tahap ini, data dan dokumen yang kamu kirimkan akan diperiksa terlebih dahulu oleh pihak terkait. Proses verifikasi bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan program JKP.
3. Penetapan Status
Jika proses verifikasi selesai dan data dinyatakan valid, pengajuan klaim akan masuk ke tahap penetapan status. Pada tahap ini, sistem akan menentukan apakah klaim JKP kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat.
4. Proses Pembayaran
Setelah status klaim ditetapkan dan dinyatakan memenuhi syarat, pengajuan akan masuk ke tahap proses pembayaran. Artinya, manfaat JKP sedang diproses untuk dicairkan ke rekening yang sudah kamu daftarkan sebelumnya.
5. Akses Manfaat
Ini merupakan tahap terakhir dalam proses klaim JKP. Jika status sudah mencapai tahap ini, berarti pengajuan kamu berhasil dan kamu sudah dapat mengakses manfaat program JKP sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas Waktu Pengajuan
Secara umum, klaim JKP perlu diajukan segera setelah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini penting agar proses verifikasi dan pencairan manfaat bisa dilakukan lebih cepat.
Berdasarkan ketentuan program JKP Indonesia, pengajuan manfaat JKP dapat dilakukan sejak pekerja dinyatakan PHK hingga maksimal 6 bulan setelah tanggal PHK.
Namun, dalam praktiknya banyak pekerja dianjurkan untuk mengajukan klaim paling lambat 3 bulan atau sekitar 90 hari kalender setelah PHK agar proses pengajuan tidak melewati batas waktu yang ditetapkan oleh sistem.
Selain itu, ada juga ketentuan terkait masa iuran kepesertaan yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Peserta telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
- Memiliki minimal 6 bulan iuran berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Jika pengajuan klaim melewati batas waktu yang ditentukan, maka manfaat jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan berpotensi tidak dapat diproses atau hangus.
Karena itu, setelah perusahaan melaporkan status PHK ke sistem ketenagakerjaan, sebaiknya kamu segera mengurus proses klaim melalui portal SIAP Kerja agar hak manfaat JKP tetap bisa diterima.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Seperti yang diketahui, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan beberapa manfaat bagi pekerja yang mengalami PHK. Berikut beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan dari program jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Uang Tunai
Salah satu manfaat utama JKP adalah bantuan uang tunai yang diberikan setiap bulan kepada peserta yang memenuhi syarat.
Manfaat ini akan diberikan maksimal selama 6 bulan setelah peserta diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima manfaat JKP.
Perhitungan manfaat uang tunai dilakukan sebagai berikut:
- 3 bulan pertama: 45% dari upah terakhir
- 3 bulan berikutnya: 25% dari upah terakhir
Namun, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan memiliki batas maksimal Rp5.000.000 per bulan.
Sebagai gambaran, jika upah terakhir yang dilaporkan adalah Rp5.000.000, maka perhitungan manfaatnya adalah:
- 45% × Rp5.000.000 × 3 bulan
- 25% × Rp5.000.000 × 3 bulan
Dana ini akan dibayarkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan ke rekening peserta setiap bulan selama periode manfaat berlangsung.
2. Akses Informasi Pasar Kerja
Selain bantuan finansial, peserta JKP Indonesia juga mendapatkan akses ke berbagai layanan informasi pasar kerja.
Manfaat ini biasanya diberikan dalam bentuk:
- Informasi lowongan pekerjaan
- Bimbingan jabatan
- Asesmen atau penilaian diri
- Konseling karier
Layanan ini bertujuan membantu peserta memahami peluang kerja yang sesuai dengan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki.
Selain memanfaatkan layanan dari program JKP, kamu juga bisa secara aktif mencari info loker terbaru melalui platform pencarian kerja seperti Dealls.
3. Pelatihan Kerja
Peserta JKP juga berhak mengikuti pelatihan kerja berbasis kompetensi untuk meningkatkan keterampilan.
Pelatihan ini dapat berupa:
- Upskilling, yaitu meningkatkan keterampilan yang sudah dimiliki
- Reskilling, yaitu mempelajari keterampilan baru untuk bidang pekerjaan lain
Program pelatihan biasanya diselenggarakan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyebab Klaim JKP Ditolak
Meskipun program JKP dirancang untuk membantu pekerja yang terkena PHK, tidak semua pengajuan klaim akan langsung disetujui.
Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan klaim JKP ditolak atau tidak dapat diproses, seperti:
1. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Valid
Salah satu penyebab paling umum adalah dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan data yang tercatat di sistem. Misalnya:
- Tidak melampirkan surat PHK
- Data pribadi tidak sesuai dengan dokumen resmi (KTP, KK, atau NPWP)
- Dokumen yang diunggah tidak jelas atau tidak valid
Karena itu, pastikan seluruh dokumen yang diunggah saat proses cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online sudah lengkap dan sesuai.
2. Perusahaan Belum Melaporkan Status PHK
Klaim JKP juga bisa ditolak jika perusahaan belum melaporkan status PHK pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum klaim diproses, perusahaan harus terlebih dahulu menonaktifkan status kepesertaan pekerja di sistem BPJS Ketenagakerjaan serta melaporkan PHK melalui sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika proses ini belum dilakukan oleh perusahaan, maka pengajuan klaim belum dapat diverifikasi.
3. Masa Iuran Tidak Memenuhi Syarat
Program JKP Indonesia memiliki ketentuan masa iuran tertentu yang harus dipenuhi oleh peserta. Klaim bisa ditolak apabila:
- Peserta belum memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
- Tidak ada 6 bulan iuran yang dibayar secara berturut-turut sebelum PHK
Jika syarat masa iuran ini tidak terpenuhi, maka peserta belum memenuhi ketentuan untuk menerima manfaat JKP.
4. Pengajuan Klaim Melewati Batas Waktu
Penyebab lainnya adalah pengajuan klaim yang terlambat.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, klaim JKP sebaiknya diajukan maksimal 3 bulan setelah tanggal PHK. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pengajuan klaim berisiko tidak dapat diproses.
5. Penyebab PHK Tidak Memenuhi Ketentuan
JKP hanya diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dengan alasan tertentu sesuai ketentuan program. Klaim bisa ditolak jika:
- Pekerja mengundurkan diri (resign) secara sukarela
- Hubungan kerja berakhir karena masa kontrak selesai
- Kondisi lainnya yang tidak termasuk kategori PHK yang memenuhi syarat program
Jika penyebab PHK tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat, maka klaim jaminan kehilangan pekerjaan BPJS tidak dapat diproses.
FAQ Seputar Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Berikut beberapa pertanyaan yang paling sering ditanyakan seputar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) beserta jawabannya.
1. Berapa besaran uang JKP yang diterima?
Besaran manfaat uang tunai JKP dihitung berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp5.000.000.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
- 3 bulan pertama: 45% dari upah terakhir
- 3 bulan berikutnya: 25% dari upah terakhir
Artinya, peserta dapat menerima bantuan uang tunai maksimal selama 6 bulan setelah klaim diverifikasi dan disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan.
2. Berapa lama proses pencairan JKP?
Pencairan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan umumnya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja (estimasi cepat) hingga 3-14 hari kerja (total proses) setelah berkas dinyatakan lengkap dan verifikasi selesai.
Pencairan bulan pertama biasanya memakan waktu sedikit lebih lama untuk proses verifikasi data.
3. Apakah karyawan resign bisa mendapatkan JKP?
Tidak. Program JKP Indonesia hanya diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan tertentu yang memenuhi ketentuan program.
Jika pekerja mengundurkan diri (resign) secara sukarela, maka klaim jaminan kehilangan pekerjaan tidak dapat diajukan.
4. Apakah JKP tetap diberikan jika sudah mendapat pekerjaan baru?
Jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru selama masa penerimaan manfaat JKP, maka pembayaran manfaat uang tunai dapat dihentikan.
Hal ini karena tujuan utama program jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan dukungan sementara bagi pekerja selama masa mencari pekerjaan baru.
5. Apakah semua pekerja bisa mendapatkan JKP?
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan manfaat JKP. Program ini hanya diberikan kepada pekerja yang:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memenuhi syarat kepesertaan dan masa iuran
- Mengalami PHK dengan alasan yang memenuhi ketentuan program
Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, barulah pekerja dapat mengajukan klaim dan menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Temukan Lowongan Kerja Baru Setelah PHK lewat Dealls Sekarang!
Mengalami PHK tentu bukan situasi yang mudah. Selain harus mengurus berbagai hal seperti klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kamu juga perlu segera mempersiapkan langkah berikutnya agar tetap memiliki sumber penghasilan.
Salah satu langkah yang bisa kamu lakukan adalah mulai mencari peluang kerja baru sejak sekarang. Kamu bisa memanfaatkan waktu ini untuk menjelajahi berbagai lowongan kerja terbaru yang sesuai dengan pengalaman dan skill yang kamu miliki.
Jika kamu sedang mencari info loker terdekat atau ingin menemukan peluang karier dari berbagai perusahaan ternama, kamu bisa mencarinya melalui website lowongan kerja terpercaya Dealls.
Di Dealls, kamu bisa mengeksplorasi 100.000+ loker dari 7.000+ perusahaan di berbagai bidang industri dan lokasi di Indonesia. Kamu juga dapat melihat berbagai informasi penting, mulai dari deskripsi pekerjaan, kualifikasi, hingga benefit yang ditawarkan perusahaan.
Agar peluangmu semakin besar saat melamar kerja, kamu juga bisa mengecek kualitas CV secara gratis melalui fitur AI CV Analyzer di Dealls.
Fitur ini akan membantu menganalisis CV kamu dan memberikan insight mengenai kekuatan serta bagian yang masih bisa diperbaiki sebelum dikirim ke recruiter.
Jadi, setelah memahami cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan, jangan lupa untuk segera mempersiapkan langkah karier berikutnya.
Yuk, klik tombol “Lamar Loker” dan temukan peluang karier terbaikmu di Dealls sekarang!

Referensi
Cek Informasi Detail Jaminan Kehilangan Pekerjaan
