Nominal UMK Cilegon 2025, Cek Kenaikannya di Sini!

Yuk simak UMK Cilegon terbaru 2025 setelah alami kenaikan 6,5% dan faktor utama penyebab kenaikannya.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls February 07, 2025

Presiden RI, Prabowo Subianto, menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Keputusan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Kenaikan ini membawa dampak yang baik karena tingkat UMK kabupaten/kota lainnya juga mengalami kenaikan, termasuk Kota Cilegon. 

Sebelum mengetahui nominal UMK Cilegon terbaru, mari kita bahas dua faktor utama yang menyebabkan kenaikannya.

Faktor Kenaikan UMK Cilegon 2025

Kenaikan UMK Cilegon 2025 terjadi karena dua faktor berikut, yaitu peningkatan produktivitas dan pertimbangan inflasi.

1. Peningkatan Produktivitas

Cilegon terkenal sebagai kota industri yang dominan akan sektor manufaktur dan petrokimianya. Dalam beberapa tahun terakhir, produktivitas tenaga kerja mereka mengalami peningkatan yang signifikan. 

Para pekerjanya semakin terampil, efisien, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Selain itu, beberapa perusahaan di Cilegon juga terus melakukan pelatihan dan pengembangan tenaga kerja.

2. Pertimbangan Inflasi

Setiap tahunnya, pekerja dan pelaku usaha menghadapi tingkat inflasi yang tinggi. Ini menyebabkan kenaikan harga kebutuhan pokok, transportasi, dan biaya hidup yang terus meningkat. 

Oleh karena itu, kenaikan UMK juga harus mempertimbangkan tingkat inflasi supaya daya beli pekerja dan tingkat kesejahteraan mereka tetap stabil.

UMK Cilegon 2025 Terbaru

Ucok Abdulrauf Damenta selaku Gubernur Banten meresmikan kenaikan upah minimum kota/kabupaten di provinsi Banten. Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun  2025.

Berdasarkan surat di atas, tertera bahwa UMK Cilegon 2025 berjumlah Rp5.128.084,48. Jika dibandingkan dengan UMK tahun lalu, yaitu Rp4.815.102,80, selisihnya cukup besar karena mencapai Rp312.981,68.

Kenaikan UMK ini berlaku sejak 1 Januari 2025 dan harus dipatuhi oleh seluruh pebisnis, kecuali pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka dapat mendiskusikannya kembali dengan pekerjanya hingga mencapai kesepakatan.

Selain itu, perlu dicatat bahwa nominal UMK di atas hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Selain itu, mereka berhak mendapatkan upah yang lebih tinggi berdasarkan masa kerja dan jabatannya di perusahaan.

Baca juga: UMK Malang 2025: SAH Naik 6,5%! Jadi Berapa?

Manfaat Kenaikan UMK Cilegon 2025

Kenaikan UMK Cilegon 2025 memberikan banyak manfaat untuk berbagai pihak, yaitu pekerja, pengusaha, serta pemilik usaha kecil. Mari simak penjelasan singkatnya.

1. Pekerja

Penyesuaian UMK Cilegon bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan stabilitas finansial pekerja. Dengan kenaikan upah, mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih baik, hidup dengan lebih sejahtera, dan berkesempatan untuk menabung atau berinvestasi.

2. Pengusaha

Standar upah yang jelas memberikan kepastian dalam perencanaan anggaran, serta strategi rekrutmen bagi pengusaha. Mereka dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dengan cara mengadakan pelatihan dan investasi di sektor sumber daya manusia. 

Selain itu, usaha kecil dan mikro juga mendapatkan fleksibilitas dalam menerapkan upah yang sesuai dengan kondisi bisnis mereka.

3. Pemilik Usaha Kecil

Pemilik usaha kecil berkesempatan untuk menyesuaikan kompensasi karyawan dengan standar industri. Hal ini dapat meningkatkan loyalitas karyawan dan memastikan daya saing usaha mereka dalam mempertahankan tenaga kerja berkualitas.

Perkembangan UMK Cilegon 2020–2025

UMK Cilegon selalu mengalami kenaikan secara berkala, mulai dari tahun 2020 hingga 2025. Simak daftar UMK Cilegon 2020–2025 di bawah ini!

  1. UMK Cilegon 2020: Rp4.246.081,42
  2. UMK Cilegon 2021: Rp4.309.772,64
  3. UMK Cilegon 2022: Rp4.340.254,18
  4. UMK Cilegon 2023: Rp4.657.222,94
  5. UMK Cilegon 2024: Rp4.815.102,80
  6. UMK Cilegon 2025: Rp5.128.084,48

Nominal UMK ini dapat kamu temukan pada beberapa dokumen surat keputusan Gubernur Banten berikut:

  1. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.320-Huk/2019
  2. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020
  3. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022
  4. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023
  5. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 461 Tahun 2024

UMK Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten

Dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024, tercantum daftar lengkap UMK kabupaten/kota di Provinsi Banten yang akan berlaku di tahun 2025.

  1. Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
  2. Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
  3. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
  4. Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
  5. Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
  6. Kota Serang: Rp4.418.261,13
  7. Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
  8. Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39

Baca juga: Sah! UMK Tangerang 2025 dan Wilayah Banten Naik 6,5%

Itulah penjelasan singkat terkait kenaikan UMK Cilegon tahun 2025. Nominal UMK baru ini diharapkan bisa memberikan dampak yang positif, baik untuk pekerja maupun pelaku usaha di kota ini. Upah yang lebih tinggi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan roda ekonomi di kota Cilegon. 

Jika kamu sedang mencari peluang karier yang tepat, yuk cek berbagai lowongan kerja terbaru di Cilegon di job platform Dealls. Naikkan juga persentase CV-mu lolos seleksi dengan menggunakan ATS checker dari Dealls. 

Segera wujudkan karier impianmu bersama Dealls!

 

Sumber:

Permenaker No. 16 Tahun 2024

Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.320-Huk/2019

Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020

Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022

Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023

Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 461 Tahun 2024

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya