UMP 2026 Resmi: Daftar Upah Minimum di 38 Provinsi

UMP 2026 resmi diumumkan di 38 provinsi. Cek besaran UMP 2026 terbaru, dari provinsi Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim hingga Papua di sini.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls January 08, 2026

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, tenggat waktu penetapan UMP 2026 jatuh pada 24 Desember 2025. 

Mengikuti aturan tersebut, kini seluruh provinsi di Indonesia telah resmi mengumumkan besaran upah minimum terbaru mereka melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur masing-masing.

Lantas, UMP 2026 naik berapa persen? Rata-rata kenaikannya tercatat berada di kisaran 5%–8%. Persentase ini terhitung lebih tinggi daripada kenaikan pada tahun sebelumnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha tetap stabil. 

Oleh karena itu, simak nominal UMP 2026 berapa di seluruh provinsi yang ada di Indonesia melalui artikel ini!

Jangan Lewatkan Loker Terbaru Hari Ini!

 

UMP 2026 Terendah dan Tertinggi di Indonesia

ump 2026.webp

Berdasarkan penetapan UMP 2026, provinsi dengan UMP terendah di Indonesia kali ini ditempati oleh Jawa Barat, menggantikan posisi Jawa Tengah pada tahun sebelumnya. 

Pada 2026, UMP 2026 Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp2.317.601, sedangkan Jawa Tengah berada tepat di atasnya dengan UMP 2026 sebesar Rp2.327.386.

Di sisi lain, DKI Jakarta tetap mempertahankan posisi sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. UMP Jakarta 2026 naik menjadi Rp5.729.876. Angka ini masih terpaut cukup jauh dibandingkan provinsi lain.

Untuk posisi UMP tertinggi berikutnya, Papua Selatan menempati peringkat kedua dengan UMP 2026 sebesar Rp4.508.850, disusul Papua di angka Rp4.436.283

Mari lihat daftar UMP 2026 yang disusun dari yang tertinggi ke terendah berikut:

  1. DKI Jakarta: Rp5.729.876
  2. Papua Selatan: Rp4.508.850
  3. Papua: Rp4.436.283
  4. Papua Pegunungan: Rp4.508.714
  5. Papua Tengah: Rp4.285.848
  6. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
  7. Sulawesi Utara: Rp4.002.630
  8. Sumatera Selatan: Rp3.942.963
  9. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
  10. Kepulauan Riau: Rp3.879.520
  11. Papua Barat: Rp3.841.000
  12. Riau: Rp3.780.495
  13. Kalimantan Utara: Rp3.775.243
  14. Papua Barat Daya: Rp3.766.000
  15. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
  16. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
  17. Aceh: Rp3.685.616
  18. Kalimantan Timur: Rp3.680.000
  19. Maluku Utara: Rp3.552.840
  20. Jambi: Rp3.471.497
  21. Gorontalo: Rp3.405.144
  22. Maluku: Rp3.334.490
  23. Sulawesi Barat: Rp3.315.934
  24. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
  25. Sumatera Utara: Rp3.228.971
  26. Bali: Rp3.207.459
  27. Sumatera Barat: Rp3.182.955
  28. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
  29. Banten: Rp3.100.881
  30. Kalimantan Barat: Rp3.054.552
  31. Lampung: Rp3.047.734
  32. Bengkulu: Rp2.827.250
  33. Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
  34. Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
  35. Jawa Timur: Rp2.446.880
  36. DI Yogyakarta: Rp2.417.495
  37. Jawa Tengah: Rp2.327.386
  38. Jawa Barat: Rp2.317.601

Baca Juga: Gaji di Bawah UMR? Cek Risiko Sanksi & Pidananya!

Rincian Kenaikan UMP 2026

Hingga artikel ini diterbitkan, sebanyak 38 dari 38 provinsi telah mengumumkan UMP 2026. 

Namun, hanya provinsi Aceh yang memutuskan tetap menggunakan UMP tahun 2025 karena mempertimbangkan kondisi daerah yang tengah terdampak bencana.

Kebijakan tersebut sah karena sesuai Pasal 88F UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker yang menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula atau kebijakan pengupahan yang berbeda dari ketentuan umum.

Terlepas dari itu, mari lihat besaran UMP 2026 terbaru di 38 provinsi yang ada di Indonesia:

Provinsi

UMP 2025

UMP 2026

Persentase Kenaikan

Aceh

Rp3.685.616

Rp3.685.616

0,00%

Bali

Rp2.996.561

Rp3.207.459

7,04%

Banten

Rp2.905.119

Rp3.100.881

6,74%

Bengkulu

Rp2.670.039

Rp2.827.250

5,89%

DI Yogyakarta

Rp2.264.080

Rp2.417.495

6,78%

DKI Jakarta

Rp5.396.761

Rp5.729.876

6,17%

Gorontalo

Rp3.221.731

Rp3.405.144

5,69%

Jambi

Rp3.234.535

Rp3.471.497

7,33%

Jawa Barat

Rp2.191.232

Rp2.317.601

5,77%

Jawa Tengah

Rp2.169.349

Rp2.327.386

7,28%

Jawa Timur

Rp2.305.985

Rp2.446.880

6,11%

Kalimantan Barat

Rp2.878.286

Rp3.054.552

6,12%

Kalimantan Selatan

Rp3.496.194

Rp3.725.000

6,54%

Kalimantan Tengah

Rp3.473.621

Rp3.686.138

6,12%

Kalimantan Timur

Rp3.579.314

Rp3.680.000

2,81%

Kalimantan Utara

Rp3.580.160

Rp3.775.243

5,45%

Kep. Bangka Belitung

Rp3.876.600

Rp4.035.000

4,08%

Kepulauan Riau

Rp3.623.654

Rp3.879.520

7,06%

Lampung

Rp2.893.070

Rp3.047.734

5,35%

Maluku

Rp3.141.700

Rp3.334.490

6,14%

Maluku Utara

Rp3.408.000

Rp3.552.840

4,25%

Nusa Tenggara Barat

Rp2.602.931

Rp2.673.861

2,73%

Nusa Tenggara Timur

Rp2.328.969

Rp2.455.898

5,45%

Papua

Rp4.285.850

Rp4.436.283

3,51%

Papua Barat

Rp3.615.000

Rp3.841.000

6,25%

Papua Barat Daya

Rp3.614.000

Rp3.766.000

4,20%

Papua Pegunungan

Rp4.285.848

Rp4.508.714

5,20%

Papua Selatan

Rp4.285.850

Rp4.508.850

5,20%

Papua Tengah

Rp4.285.848

Rp4.285.848

0,00%

Riau

Rp3.508.776

Rp3.780.495

7,75%

Sulawesi Barat

Rp3.104.430

Rp3.315.934

6,81%

Sulawesi Selatan

Rp3.657.527

Rp3.921.088

7,21%

Sulawesi Tengah

Rp2.915.000

Rp3.179.565

9,07%

Sulawesi Tenggara

Rp3.073.551

Rp3.306.496

7,58%

Sulawesi Utara

Rp3.775.425

Rp4.002.630

6,02%

Sumatera Barat

Rp2.994.193

Rp3.182.955

6,31%

Sumatera Selatan

Rp3.681.571

Rp3.942.963

6,51%

Sumatera Utara

Rp2.992.559

Rp3.228.971

7,90%

Daftar UMK 2026 Terbesar di Indonesia

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota. 

Besaran UMK umumnya lebih tinggi dibandingkan UMP, meskipun masih berada dalam satu provinsi, karena perhitungannya mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal. 

Sebagai perbandingan dengan UMP 2026, mari lihat beberapa daerah dengan UMK 2026 terbesar di Indonesia berikut ini:

No

Kabupaten/Kota

UMK 2025

UMK 2026

Persentase Kenaikan

1

Kota Bekasi

Rp5.692.000

Rp5.992.931

5,31%

2

Kabupaten Bekasi

Rp5.556.000

Rp5.938.885

6,84%

3

Kabupaten Karawang

Rp5.598.000

Rp5.886.852

5,12%

4

DKI Jakarta

Rp5.396.761

Rp5.729.876

6,17%

5

Kota Depok

Rp5.195.720

Rp5.522.662

6,29%

6

Kota Cilegon

Rp5.127.000

Rp5.469.922

6,67%

7

Kota Bogor

Rp5.127.000

Rp5.437.203

6,05%

8

Kota Tangerang

Rp5.071.000

Rp5.399.405

6,50%

9

Kota Tangerang Selatan

Rp4.974.392

Rp5.247.870

5,50%

10

Kabupaten Tangerang

Rp4.903.000

Rp5.210.377

6,31%

Baca Juga: Lengkap! 10 Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia Terbaru 2025 

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Sesuai UMP

sanski jika tidak membayar ump.webp

Jika perusahaan melanggar ketentuan UMP 2026, konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Pasalnya, pelanggaran ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan, sehingga tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata.

Adapun sanksi yang bisa dikenakan yaitu:

1. Sanksi Administratif

Sanksi administratif ini biasanya diterapkan secara bertahap sebelum masuk ke ranah pidana, tergantung tingkat pelanggaran dan itikad perusahaan.

Adapun sanksinya berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi
  • Pembekuan hingga pencabutan izin usaha

2. Sanksi Pidana dan Denda

Apabila perusahaan tidak melakukan perubahan setelah mendapatkan sanksi administratif, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88E ayat (2) jo Pasal 185, yaitu:

  • Hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, atau
  • Denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Bagaimana Jika Perusahaan Membayar di Bawah UMP?

Jika karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun menerima gaji di bawah UMP 2026, langkah pertama yang dianjurkan adalah musyawarah bipartit dengan pihak perusahaan. 

Apabila tidak tercapai kesepakatan, karyawan berhak:

  • Melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
  • Menyertakan bukti slip gaji dan bukti bahwa musyawarah internal telah dilakukan

Negara secara tegas melarang pembayaran upah di bawah UMP, sehingga karyawan memiliki perlindungan hukum penuh dalam kasus ini.

Tips Menghadapi Kenaikan UMP bagi Karyawan

Kenaikan UMP 2026 merupakan kabar baik bagi para pekerja, tetapi perlu disikapi secara cerdas dan proaktif.

Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan untuk memastikan hak-hakmu benar-benar terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2026: 

1. Verifikasi Besaran UMP atau UMK di Wilayah Kerja

Pastikan angka UMP atau UMK yang berlaku sesuai lokasi tempat kerja, bukan domisili. Perlu diingat, UMK umumnya lebih tinggi dibanding UMP provinsi.

2. Cek Masa Kerja Anda

Ketentuan upah minimum berbeda berdasarkan masa kerja. Apabila kamu memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun, maka wajib dibayar minimal sesuai UMP/UMK terbaru.

Namun jika pernah bekerja selama lebih dari 1 tahun, maka gaji harus mengacu pada Struktur dan Skala Upah (SSU) dan berada di atas upah minimum.

3. Periksa Komponen Slip Gaji

Pastikan komponen yang dihitung sebagai upah minimum sudah benar. Upah minimum terdiri dari gaji pokok atau gaji pokok + tunjangan tetap. Total keduanya harus minimal 100% dari UMP/UMK

Tunjangan tidak tetap (uang makan, transport berbasis kehadiran) tidak termasuk dalam upah minimum. Jika ternyata nominalnya kurang dari UMP 2026, kamu bisa konfirmasi ke HR.

4. Konfirmasi Secara Profesional ke HRD

Jika hingga Januari penyesuaian belum terlihat di slip gaji, kamu berhak menanyakan secara resmi kepada HRD terkait jadwal dan mekanisme penyesuaian gaji.

Biasanya perusahaan akan memberikan memo singkat terkait mekanisme penggajian terbaru untuk menyesuaikan dengan kenaikan ini.

5. Ambil Langkah Jika Terjadi Pelanggaran

Apabila perusahaan tetap membayar di bawah UMP 2026, maka kamu bisa melakukan diskusi bipartit terlebih dahulu. Jika gagal, laporkan ke kanal resmi Disnaker.

Baca Juga: Apa Itu UMR? Pelajari Perbedaannya dengan UMP dan UMK 

FAQ Seputar UMP

Simak rangkuman pertanyaan yang sering muncul seputar UMP dan UMK 2026 dan jawabannya agar kamu lebih memahami arah kenaikan upah saat ini. Berikut pertanyaannya:

1. Berapa kenaikan UMP 2026?

Kenaikan UMP 2026 berbeda di setiap provinsi. Secara nasional, kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 5%–9%, dengan DKI Jakarta tercatat naik 6,17%. Namun, ada juga provinsi yang tidak mengalami kenaikan, seperti Aceh yang masih menggunakan UMP tahun sebelumnya.

2. UMP 2026 Apakah Naik?

Ya, UMP 2026 pada umumnya mengalami kenaikan di hampir seluruh provinsi di Indonesia, kecuali provinsi Aceh. Rata-rata kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 5%–9%.

3. Kapan UMK 2026 diumumkan?

UMK 2026 sudah diumumkan oleh masing-masing kabupaten/kota dengan tenggat waktu 24 Desember 2025. Penetapannya dilakukan oleh bupati/wali kota dan harus mengacu pada UMP provinsi masing-masing, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di daerah tersebut.

4. Apakah UMP 2026 berlaku untuk semua jenis pekerja?

UMP 2026 tidak berlaku untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun. Untuk kelompok tersebut, pengupahan ditentukan berdasarkan struktur dan skala upah yang disepakati antara perusahaan dan pekerja, serta tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.

5. Mengapa ada provinsi yang tidak menaikkan UMP 2026?

Tidak semua provinsi menaikkan UMP 2026. Dalam kondisi tertentu (seperti daerah terdampak bencana atau situasi ekonomi khusus), pemerintah daerah diperbolehkan menggunakan UMP tahun sebelumnya. Kebijakan ini memiliki dasar hukum pada Pasal 88F UU No. 6 Tahun 2023.

Ingin Mendapat Gaji Setara atau Lebih dari UMP? Saatnya Lamar Pekerjaan Baru lewat Dealls!

Kenaikan UMP 2026 tentu membuka harapan baru untuk mendapatkan gaji yang lebih layak. Namun, jika setelah negosiasi dengan HR ternyata gajimu tidak ikut naik, cara yang bisa dilakukan adalah mencari peluang kerja baru lewat Dealls.

Dealls menyediakan lebih dari 100.000 loker terbaru dari 7.000+ perusahaan, mulai dari perusahaan nasional hingga multinasional. 

Pencarian loker idaman juga lebih mudah karena tersedia menu filter gaji dan lokasi, sehingga mudah menemukan loker dengan standar UMP sesuai keinginanmu.

Filter benefit dealls.png

Sebelum melamar lowongan kerja di Dealls, manfaatkan fitur AI CV Analyzer untuk review CV gratis agar lebih sesuai dengan kualifikasi yang diminta HR. Kamu bisa coba gratis di bawah ini:

Jika CV sudah optimal, kamu bisa tinggal melamar 1x klik, dan bisa berpeluang mendapatkan panggilan kerja dalam waktu hingga 14 hari saja.

Kabar kenaikan UMP ini bisa jadi motivasimu untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Yuk, temukan info loker terdekat lewat Dealls!

button cari lowongan kerja di dealls.png
Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya