Menurut survei global EY, tren keinginan untuk berhenti kerja atau pensiun dini semakin marak di kalangan profesional muda. Lantas, bagaiman adengan pensiun dini untuk PNS?
Pensiun dini di sektor pemerintahan terikat aturan ketat, yakni minimal berusia 45 tahun dengan masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.
Keputusan ini tidak boleh diambil gegabah karena menyangkut hak keuangan vital, seperti besaran uang pensiun bulanan dan Tabungan Hari Tua (THT) dari Taspen. Salah perhitungan sedikit saja bisa membuat kondisi finansial masa tuamu terancam.
Oleh karena itu, pahami dahulu syarat dan simulasi perhitungannya secara lengkap dalam artikel ini sebelum mengajukan permohonan!
Apakah PNS Boleh Pensiun Dini?

Ya, seorang PNS diperbolehkan untuk mengajukan pensiun dini, atau yang disebut juga pemberhentian atas permintaan sendiri, sebelum mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) normal.
Namun, sebelum membahas syarat pensiun dini PNS, kamu perlu tahu dulu apa itu Batas Usia Pensiun (BUP) PNS pada umumnya.
Batas Usia Pensiun (BUP) adalah usia di mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan secara hormat karena telah mencapai batas usia kerja normal.
Ketentuan BUP ini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Pasal 55.
Batas usia pensiun PNS berkisar antara 58 tahun hingga 70 tahun, tergantung dari jabatan dan profesi yang diemban.
Berikut adalah rincian Batas Usia Pensiun (BUP) normal sesuai jabatan:
Jabatan | Batas Usia Pensiun |
Manajerial Pimpinan | 60 tahun |
Manajerial Administrator | 58 tahun |
Manajerial Pengawas | 58 tahun |
Non-Manajerial Fungsional | Tergantung peraturan UU di masing-masing bidang (contoh: Guru Besar 70 tahun, Dosen 65 tahun) |
Non-Manajerial Pelaksana | 58 tahun |
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PSN Terbaru 2025 & Usulan Perpanjangannya
Alasan Pensiun Dini PNS

Tentu ada berbagai faktor yang melatarbelakangi mengapa seorang PNS memilih untuk mengajukan pensiun lebih awal.
Keputusan ini biasanya didasari oleh pertimbangan pribadi yang matang, meskipun terkadang juga dipengaruhi oleh kondisi pekerjaan.
Berikut beberapa alasan pensiun dini PNS yang umum terjadi:
1. Pertimbangan Kesehatan yang Menghambat Kinerja
Meskipun belum mencapai usia pensiun normal, banyak PNS memilih pensiun dini karena kondisi kesehatan yang menurun atau penyakit kronis yang membuat mereka tidak lagi mampu melaksanakan tugas secara optimal.
Pada kondisi seperti ini, pensiun dini menjadi opsi agar PNS bisa fokus pada pemulihan tanpa harus menjalani beban pekerjaan yang berisiko memperparah kondisi kesehatan.
2. Keinginan Fokus pada Keluarga atau Kondisi Pribadi
Perubahan situasi keluarga seperti kebutuhan merawat orang tua lanjut usia, mendampingi pasangan yang sakit, atau mengurus anak menjadi alasan kuat untuk memilih pensiun dini.
Bagi sebagian PNS, keseimbangan antara pekerjaan dan keluarga tidak lagi terjaga sehingga pensiun dini dianggap sebagai solusi yang lebih manusiawi dan realistis.
3. Ingin Beralih Karier atau Mengembangkan Usaha Sendiri
Tidak sedikit PNS yang ingin mencari tantangan baru di luar pemerintahan, seperti membangun usaha, bekerja di sektor swasta, atau terjun ke dunia profesional lain.
Pensiun dini memberikan kesempatan untuk memulai karier baru lebih cepat, sekaligus memaksimalkan usia produktif untuk beradaptasi di bidang lain.
4. Ketidakcocokan dengan Lingkungan Kerja atau Beban Jabatan
Dinamika organisasi, beban kerja yang tinggi, atau ketidaknyamanan dalam lingkungan kerja bisa memicu keputusan untuk berhenti lebih awal.
PNS yang merasa tidak lagi cocok dengan ritme kerja, kultur organisasi, atau tekanan jabatan tertentu sering memilih pensiun dini sebagai jalan keluar untuk menjaga kesehatan mental dan kualitas hidup.
5. Kesiapan Finansial yang Memadai
Ada PNS yang sudah memiliki perencanaan keuangan matang seperti tabungan, investasi, atau penghasilan tambahan, yang memungkinkan mereka memilih pensiun dini tanpa mengkhawatirkan kebutuhan hidup.
Dengan kesiapan finansial yang kuat, keputusan pensiun dini bisa memberikan kebebasan waktu dan fleksibilitas untuk menjalani kehidupan yang lebih sesuai dengan keinginan pribadi.
6. Efisiensi Organisasi atau Kebijakan Instansi
Dalam beberapa kasus tertentu, instansi pemerintah melakukan penyederhanaan struktur organisasi, pengurangan jabatan, atau perampingan unit kerja.
Pada situasi seperti ini, pensiun dini bisa dibuka sebagai opsi bagi PNS tertentu agar tidak terjadi kelebihan pegawai. Kebijakan ini biasanya disertai mekanisme dan pertimbangan khusus dari instansi.
Syarat Pensiun Dini PNS
Jika kamu berencana mengajukan pensiun dini PNS, penting untuk memahami bahwa kebijakan ini tunduk pada aturan yang cukup ketat dan tidak dapat dinegosiasikan.
Pensiun dini atau pemberhentian atas permintaan sendiri, hanya dapat diproses apabila seorang PNS telah memenuhi persyaratan usia, masa kerja, serta kondisi administratif tertentu yang sudah ditetapkan dalam regulasi resmi kepegawaian.
Intinya, proses pensiun dini tidak sekadar didasarkan pada keinginan pribadi, tetapi harus selaras dengan ketentuan hukum dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Lantas, kapan PNS boleh pensiun dini? Secara garis besar, terdapat dua syarat utama yang menjadi fondasi kelayakan pengajuan pensiun dini seperti:
1. Memenuhi Usia Minimal dan Masa Kerja yang Dipersyaratkan
Syarat ini merupakan persyaratan paling mendasar dan bersifat absolut dalam pengajuan pensiun dini.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tepatnya pada Pasal 305 butir (b), seorang PNS hanya dapat mengajukan pensiun dini apabila telah memenuhi:
- Usia minimal: 45 tahun
- Masa kerja sebagai PNS: minimal 20 tahun
Gabungan antara usia dan masa kerja inilah yang menjadi dasar hukum bahwa seorang PNS dianggap cukup matang dalam pengabdian, namun tetap diberikan hak untuk mengundurkan diri sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) normal.
Dengan demikian, apabila salah satu dari kedua syarat ini tidak terpenuhi, instansi tidak dapat memproses pengajuan pensiun dini.
Namun, dalam PP yang sama, diatur juga jenis pensiun dini yang diakibatkan oleh perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah (bukan atas permintaan sendiri).
Dalam kasus ini, PNS yang diberhentikan dengan hormat tersebut telah berusia paling sedikit 50 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun.
2. Tidak Sedang Menjalani Proses Disiplin atau Terikat Kewajiban Jabatan Tertentu
Selain faktor usia dan masa kerja, status kepegawaian yang bersih juga menjadi syarat wajib.
Artinya, PNS yang berniat mengajukan pensiun dini harus berada dalam kondisi administratif yang tidak bermasalah dan tidak sedang menjalankan tugas strategis yang tidak dapat ditinggalkan.
Syarat ini mencakup:
- tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
- tidak sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin; atau
- alasan lain menurut pertimbangan PPK
Jika salah satu dari kondisi di atas terjadi, instansi berhak untuk menunda atau menolak permohonan pensiun dini demi menjaga kelancaran pelayanan publik.
Instansi juga memiliki pertimbangan strategis dalam menilai permohonan, seperti:
- Potensi gangguan terhadap pelayanan publik apabila PNS yang bersangkutan mundur,
- Kebutuhan organisasi yang sangat penting,
- Posisi PNS yang sulit untuk segera digantikan.
Cara Mengajukan Pensiun Dini untuk PNS

Mengajukan pensiun dini bagi PNS bukanlah proses yang bisa dilakukan secara spontan.
Seluruh prosedur diatur melalui regulasi resmi, terutama PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan harus melalui persetujuan berlapis mulai dari atasan langsung, BKPSDM/BKPP, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), hingga penetapan resmi oleh BKN.
Berikut panduan lengkap dan runtut mengenai cara mengajukan pensiun dini untuk PNS.
1. Pastikan Memenuhi Syarat Pensiun Dini
Langkah pertama adalah dengan memastikan kamu memenuhi syarat mutlak sesuai PP 11/2017 yang sudah dipaparkan sebelumnya.
2. Menyiapkan Seluruh Dokumen Administratif
Setiap instansi mungkin memiliki detail berbeda, tetapi secara umum, ini adalah berkas yang wajib kamu siapkan agar proses mengajukan pensiun dini PNS berjalan lancar:
- Surat permohonan pensiun dini (bertanda tangan di atas meterai).
- Fotokopi SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan SK PNS.
- Seluruh SK pangkat dari awal hingga pangkat terakhir.
- SK jabatan terakhir (struktural/fungsional).
- Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan lengkap.
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- Surat keterangan bebas temuan pemeriksaan (jika disyaratkan instansi).
- Surat pernyataan tidak terikat kontrak kedinasan tertentu.
- Fotokopi KTP, KK, NPWP, dan pas foto terbaru.
- Formulir pengajuan pensiun (didapat dari BKPSDM/BKPP atau Biro Kepegawaian kementerian/lembaga) dan berkas tambahan sesuai kebijakan instansi.
3. Menyampaikan Surat Permohonan ke Atasan Langsung
Kemudian, kamu wajib menyampaikan surat permohonan dan kelengkapan berkas kepada atasan langsungmu. Pada tahap ini, atasan akan:
- Memeriksa kelengkapan berkas yang kamu ajukan.
- Mengevaluasi kondisi unit kerja dan beban kerja.
- Memberikan pertimbangan atau rekomendasi tertulis.
- Meneruskan berkas ke pejabat yang lebih tinggi jika permohonanmu dianggap layak diproses.
Rekomendasi dari atasan ini sangat krusial sebagai bahan pertimbangan instansi.
4. Verifikasi Berkas oleh BKPSDM/BKPP atau Biro Kepegawaian
Setelah mendapat persetujuan berjenjang dari atasan, berkasmu akan dikirim ke Badan Kepegawaian instansi (BKPSDM/BKPP untuk daerah atau Biro Kepegawaian untuk pusat). Tahapan yang dilakukan meliputi:
- Verifikasi Dokumen: Pengecekan ulang seluruh SK, data jabatan, riwayat pangkat, serta kesesuaian usia dan masa kerja.
- Pengecekan Status Disiplin: Memastikan pemohon tidak sedang menjalani hukuman atau pemeriksaan.
- Validasi Masa Kerja: Menghitung ulang masa kerja berdasarkan data kepegawaian resmi.
5. Pertimbangan Instansi & Analisis Kebutuhan Organisasi
Instansi kemudian melakukan kajian mendalam berdasarkan aturan dalam PP 11/2017. Mereka akan menganalisis kebutuhan organisasi, seperti:
- Apakah jabatan pemohon dapat segera diisi tanpa mengganggu operasional.
- Apakah pengunduran diri akan memengaruhi pelayanan publik.
- Apakah pemohon sedang menangani tugas strategis.
Instansi memiliki hak untuk menolak pengajuan jika pensiun dini kamu dinilai akan mengganggu jalannya operasional atau pelayanan publik.
6. Persetujuan Resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Setelah kajian internal selesai, berkas akan diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Menteri/Kepala Lembaga (PNS pusat) atau Gubernur/Bupati/Walikota (PNS daerah).
PPK akan memutuskan:
- Persetujuan: Berkas diteruskan ke BKN untuk proses final.
- Penolakan: Diberikan dengan alasan tertulis.
7. Penetapan Pensiun oleh BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerima berkas yang sudah disetujui PPK, melakukan verifikasi ulang, dan memastikan tidak ada pelanggaran administrasi.
BKN kemudian akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Hak Pensiun. SK BKN inilah dokumen resmi yang menentukan mulai kapan kamu dinyatakan pensiun.
8. Pengurusan Hak Pensiun di TASPEN
Setelah SK BKN terbit, kamu wajib mengurus manfaat pensiunmu melalui PT TASPEN. Proses ini penting untuk memastikan kamu menerima hak yang diterima pensiun dini PNS, meliputi:
- Registrasi pensiun.
- Klaim THT (Tabungan Hari Tua).
- Pengaktifan uang pensiun dini PNS bulanan.
- Pengambilan kartu identitas pensiunan.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PSN Terbaru 2025 & Usulan Perpanjangannya
Hak yang Diperoleh Pensiunan Dini PNS
Pensiun dini PNS apakah tetap dapat gaji? Ya, kamu tetap berhak mendapatkan uang pensiun.
Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdianmu, seorang PNS yang pensiun dini berhak atas Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, yang merupakan bagian dari uang pensiun dini PNS.
Berikut adalah hak yang diperoleh pensiunan dini PNS:
1. Uang Pensiun
Uang pensiun ini adalah manfaat bulanan yang akan kamu terima. Besaran berapa persen gaji pensiun dini PNS akan dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhirmu.
Dalam praktik umum, perhitungan pensiun sering dijelaskan menggunakan formula berikut:
2,5% × Masa Kerja × Gaji Pokok Terakhir
Perlu dicatat, masa kerja maksimal yang diakui adalah 32 tahun, sehingga maksimal uang pensiun yang diterima adalah 80% dari gaji pokok terakhir.
Perhitungan ini tidak memasukkan tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
Untuk penetapan resmi, besaran pensiun pokok mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024, yang telah menyesuaikan kenaikan gaji pensiun sebesar 12%.
Berikut adalah kisaran estimasi gaji pokok pensiunan per golongan:
Golongan | Estimasi Gaji Pensiun PNS |
I A | Rp1.748.100–Rp1.962.200 |
I B | Rp1.748.100–Rp2.077.300 |
I C | Rp1.748.100–Rp2.165.200 |
I D | Rp1.748.100–Rp2.256.700 |
II A | Rp1.748.100–Rp2.833.900 |
II B | Rp1.748.100–Rp2.953.800 |
II C | Rp1.748.100–Rp3.078.700 |
II D | Rp1.748.100–Rp3.208.800 |
III A | Rp1.748.100–Rp3.558.800 |
III B | Rp1.748.100–Rp3.709.200 |
III C | Rp1.748.100–Rp3.866.100 |
III D | Rp1.748.100–Rp4.029.600 |
IV A | Rp1.748.100–Rp4.200.000 |
IV B | Rp1.748.100–Rp4.377.800 |
IV C | Rp1.748.100–Rp4.562.900 |
IV D | Rp1.748.100–Rp4.755.900 |
IV E | Rp1.748.100–Rp4.957.100 |
Baca juga: Gaji Pensiun PNS Terbaru sesuai PP untuk Golongan I-IV & Tunjangannya
2. Tunjangan Hari Tua (THT)
Tunjangan Hari Tua adalah uang yang dibayarkan satu kali saat kamu resmi pensiun atau berhenti kerja. THT berasal dari potongan 3,25% dari gajimu selama masa kerja yang akan diberikan secara tunai.
3. Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras)
Tunjangan pangan diberikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok keluarga. Besarnya senilai 10 kg beras per orang per bulan. Tunjangan pangan berlaku maksimal untuk 4 jiwa seperti:
- Kepala keluarga
- Istri
- Maksimal 2 anak terdaftar di KK.
Contoh Perhitungan:
Jika harga 1 kg beras ditetapkan Rp7.242, maka untuk 4 jiwa akan mendapatkan: 4 x Rp72.420 = Rp289.680 per bulan.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025 Cair Kapan? Catat Tanggalnya!
4. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga tetap diberikan karena termasuk komponen perhitungan penghasilan bulanan, meliputi:
- Tunjangan Suami/Istri: Besarnya 10% dari gaji pokok pensiun.
- Tunjangan Anak: Besarnya 2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak, usia kurang dari 21 tahun, belum bekerja, dan belum menikah.
Contoh Perhitungan Tunjangan Keluarga:
Jika gaji pokok pensiun Rp3.000.000 (istri + 2 anak), maka total tunjangan keluarga yang diterima adalah:
= Tunjangan Istri (10% x 3.000.000) + Tunjangan Anak (2% x 3.000.000 x 2)
= Rp300.000 + Rp120.000 = Rp420.000
5. Tunjangan Khusus Wilayah Papua
Tunjangan ini bersifat geografis, hanya diberikan kepada pensiunan yang berdomisili tetap di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi yang ditetapkan khusus oleh pemerintah.
Saat ini wilayah tersebut berada di Provinsi Papua dan Papua Barat. Besarannya adalah 12% dari pensiun pokok, ditambah tunjangan kemahalan daerah jika ada.
6. Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Gaji ke-13 adalah hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan pemerintah setahun sekali untuk membantu kebutuhan.
Besaran yang diterima mengacu pada penghasilan bulan Mei (tahun berjalan), yang terdiri dari gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Contoh Perhitungan Gaji ke-13:
Jika pensiunan golongan IIIb mendapat Pensiun pokok Rp2.800.000, Tunjangan keluarga Rp150.000, dan Tunjangan pangan Rp144.840, maka estimasi Gaji ke-13-nya adalah:
Rp2.800.000 + Rp150.000 + Rp144.840 = Rp3.094.840
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, PPPK, & Pensiunan 2025 Cair 2 Juni, Berapa Besarannya?
Jadi, Apakah PNS Lebih Baik Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri?
Jawabannya tergantung pada usia, masa kerja, dan hak keuangan yang ingin kamu pertahankan.
Secara umum, keduanya punya konsekuensi berbeda terutama pada uang pensiun bulanan dan Tunjangan Hari Tua (THT).
1. Pensiun Dini (Atas Permintaan Sendiri)
Jika kamu memenuhi syarat usia 45 tahun dan masa kerja 20 tahun, kamu berhak atas uang pensiun bulanan dan tunjangan lainnya.
Lantas, PNS pensiun dini apakah dapat pesangon? Tidak ada pesangon dalam pengertian umum, tetapi kamu mendapatkan uang pensiun bulanan dan THT.
2. Mengundurkan Diri
Jika kamu belum memenuhi syarat minimal 45 tahun dan 20 tahun, kamu hanya akan menerima Tunjangan Hari Tua (THT) dan tidak berhak atas uang pensiun bulanan.
Dengan mempertimbangkan hal ini, jika kamu memenuhi syarat, pensiun dini jelas lebih menguntungkan secara finansial karena kamu akan menerima penghasilan bulanan (uang pensiun).
Baca Juga: Pedoman Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, & Resign Sesuai UU
Tertarik Coba Karier Selain PNS? Cari Loker Terbaru di Dealls Hari Ini!
Keputusan untuk pensiun dini adalah awal baru untuk tantangan berikutnya. Jika kamu memilih pensiun dini karena ingin mencari tantangan di dunia profesional yang berbeda, kini adalah saat yang tepat!
Jangan khawatir, mencari pekerjaan di luar pemerintahan tidak sesulit yang dibayangkan, asalkan kamu tahu tempat yang tepat.
Dealls hadir sebagai platform karier yang menghubungkanmu dengan ribuan peluang di perusahaan swasta ternama.
Dealls telah dipercaya oleh 7.000+ perusahaan ternama dan tersedia 100.000+ lowongan kerja terbaru dari berbagai industri, mulai dari startup hingga korporasi besar.
Kamu juga bisa memastikan CV-mu sudah yang terbaik dengan mencoba fitur cek CV agar mendapatkan feedback dan lebih dilirik HRD.
Nantinya, fitur ini akan mengecek CV-mu, memberikan masukan, dan meningkatkan peluangmu lolos screening HRD.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera cari lowongan kerja impianmu, baik secara full-time, part-time, maupun freelance di Dealls hari ini!

Referensi:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (2017). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. (2024). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (2023). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
