Gaji pensiun PNS merupakan salah satu hak yang diterima pegawai negeri setelah memasuki masa purna tugas, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Gaji ini tetap diberikan selama pensiunan masih memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi sumber pemasukan utama di masa tua.
Banyak yang penasaran berapa gaji PNS yang sudah pensiun? Terutama karena adanya isu kenaikan gaji yang turut memengaruhi perhitungannya.
Selain gaji bulanan, pensiunan PNS juga menerima berbagai tunjangan pensiun lainnya, lho. Penasaran apa saja? Mari bedah semuanya di artikel ini!
Kenaikan Gaji Pensiun PNS
Pada tahun 2024, pemerintah resmi menaikkan gaji pensiun PNS sebesar 12% melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini mengatur penetapan pensiun pokok baru bagi pensiunan PNS, janda, duda, serta yatim piatu, dan berlaku surut sejak 1 Januari 2024.
Dengan aturan tersebut, para pensiunan mulai menerima gaji pensiun PNS yang sudah disesuaikan. Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan gaji PNS aktif dengan kenaikan 8%.
Memasuki tahun 2025, muncul berbagai rumor yang menyebutkan bahwa gaji pensiun PNS akan kembali mengalami kenaikan.
Beberapa unggahan bahkan mengklaim bahwa Taspen dan Kementerian Keuangan telah menyetujuinya. Faktanya, informasi kenaikan gaji pensiunan PNS tidak benar.
Taspen secara resmi menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan aturan kenaikan gaji pensiun PNS untuk 2025, sehingga besaran pensiun yang berlaku masih mengacu pada PP 8/2024 dengan kenaikan 12% yang telah diberlakukan sejak awal 2024.
Artinya, dapat dipastikan bahwa hingga sekarang tidak ada kenaikan gaji pensiun PNS tambahan untuk tahun 2025/2026.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PSN Terbaru 2025 & Usulan Perpanjangannya
Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025 untuk Semua Golongan

Mengingat tidak ada kenaikan sejak penyesuaian terakhir di tahun 2024, maka peraturan gaji pensiunan PNS terbaru masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024.
Artinya, besaran gaji pensiun PNS terbaru 2025 tetap mengikuti kisaran yang ditetapkan dalam regulasi tersebut, dengan pembagian berdasarkan golongan I hingga IV.
Lantas, berapa gaji pensiunan PNS? Berikut penjelasannya:
1. Gaji Pensiun PNS Golongan I
Golongan I adalah golongan yang umumnya ditempati oleh lulusan SMP/sederajat hingga SMA awal sebelum naik pangkat.
Berikut tabel gaji pokok pensiun PNS golongan I:
Golongan | Estimasi Gaji Pensiun |
IA | Rp1.748.100–Rp1.962.200 |
IB | Rp1.748.100–Rp2.077.300 |
IC | Rp1.748.100–Rp2.165.200 |
ID | Rp1.748.100–Rp2.256.700 |
2. Gaji Pensiun PNS Golongan II
Golongan II biasanya diisi oleh lulusan SMA/SMK, D1, hingga D3 yang memulai karier sebagai PNS. Banyak yang bertanya, “berapa gaji pensiunan PNS Golongan II?” Lihat rinciannya:
Golongan | Estimasi Gaji Pensiun |
IIA | Rp1.748.100–Rp2.833.900 |
IIB | Rp1.748.100–Rp2.953.800 |
IIC | Rp1.748.100–Rp3.078.700 |
IID | Rp1.748.100–Rp3.208.800 |
3. Gaji Pensiun PNS Golongan III
Golongan III adalah golongan yang paling diisi oleh lulusan S1, serta sebagian D3 dan D4 yang memenuhi syarat. Banyak yang ingin tahu gaji pensiun PNS Golongan III. Berikut kisarannya:
Golongan | Estimasi Gaji Pensiun |
IIIA | Rp1.748.100–Rp3.558.800 |
IIIB | Rp1.748.100–Rp3.709.200 |
IIIC | Rp1.748.100–Rp3.866.100 |
IIID | Rp1.748.100–Rp4.029.600 |
4. Gaji Pensiun PNS Golongan IV
Banyak yang penasaran, “pensiunan PNS golongan 4 dapat berapa?” Mengingat golongan ini merupakan kelompok dengan jabatan tertinggi di struktur kepangkatan PNS.
Gaji pensiun PNS golongan 4B jelas lebih rendah dari golongan 4E, karena perbedaan pangkat. Agar lebih jelas, lihat tabel berikut:
Golongan | Estimasi Gaji Pensiun |
IVA | Rp1.748.100–Rp4.200.000 |
IVB | Rp1.748.100–Rp4.377.800 |
IVC | Rp1.748.100–Rp4.562.900 |
IVD | Rp1.748.100–Rp4.755.900 |
IVE | Rp1.748.100–Rp4.957.100 |
Baca Juga: 9 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Salah Pilih!
Tunjangan Pensiun PNS Lainnya
Selain gaji pensiun PNS, pensiunan juga mendapatkan berbagai tunjangan yang menambah total penghasilan bulanan.
Beberapa tunjangan ini sifatnya rutin, sementara sebagian lainnya cair pada momen tertentu seperti gaji ke-13. Berikut rincian lengkapnya:
1. Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Gaji ke-13 adalah hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan pemerintah kepada pensiunan untuk membantu kebutuhan.
Gaji 13 pensiunan PNS kapan cair? Pencairan gaji ke-13 biasanya diumumkan langsung. Namun untuk tahun 2025, gaji ke-13 cair mulai 2 Juni 2025 dan otomatis disalurkan melalui PT Taspen.
Untuk pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diprediksi cair Juni–Juli 2026, mengikuti pola tahunan sebelumnya.
Besaran pastinya akan diumumkan melalui PP dan PMK menjelang pencairan. Umumnya, besaran yang diterima mengacu pada penghasilan bulan Mei (tahun berjalan), yang terdiri dari:
- Gaji pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Perlu diketahui, gaji 13 pensiunan PNS tidak dipotong iuran, hanya saja bisa dipotong pajak bila berlaku.
Contoh Perhitungan Gaji ke-13
Seorang pensiunan golongan IIIb mendapat:
- Pensiun pokok: Rp2.800.000
- Tunjangan keluarga: Rp150.000
- Tunjangan pangan: Rp144.840
Total penghasilan bulan Mei: Rp2.800.000 + Rp150.000 + Rp144.840 = Rp3.094.840
Maka estimasi gaji ke-13 pensiunan tersebut adalah Rp3.094.840 (belum termasuk pajak bila ada).
2. Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras)
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pokok bagi pensiunan dan keluarganya.
Besaran tunjangan pangan adalah senilai 10 kg beras per orang per bulan. Nilai 1 kg ditetapkan sesuai harga beras dari pemerintah.
Misalnya, harga 1 kg beras adalah Rp7.242, maka setiap individu mendapatkan Rp72.420/bulan.
Namun tunjangan pangan hanya berlaku 4 jiwa, yaitu:
- Kepala keluarga
- Istri
- Maksimal 2 anak terdaftar di KK
Jika suami–istri sama-sama PNS, maka tunjangan tidak digandakan (tetap dihitung per individu).
Tunjangan pangan ditransfer bersama gaji pensiun, biasanya tanggal 1 setiap bulan melalui Taspen/Kantor Pos.
Contoh Perhitungan Tunjangan Pangan
Kasus 1 = Pensiunan + Istri + 2 Anak (4 jiwa) = 4 × Rp72.420 = Rp289.680/bulan
Kasus 2 = Pensiunan + 1 Anak (2 jiwa) = 2 × Rp72.420 = Rp144.840/bulan
3. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini tetap diberikan kepada pensiunan karena termasuk komponen perhitungan penghasilan bulanan.
Terdapat dua jenis tunjangan keluarga, yaitu:
a. Tunjangan Suami/Istri:
- Besarnya 10% dari gaji pokok.
- Bila pasangan sama-sama PNS, tunjangan diberikan kepada yang gajinya lebih tinggi.
b. Tunjangan Anak:
- Besarnya 2% dari gaji pokok per anak.
- Maksimal 2 anak, usia < 21 tahun, belum bekerja, belum menikah.
Untuk mendapatkan dan memperbarui data tunjangan keluarga, PNS wajib mengisi KP4 setiap tahun.
Contoh Perhitungan Tunjangan Keluarga
Seorang pensiunan PNS memiliki gaji pokok pensiun Rp3.000.000 dan memiliki istri + 2 anak, maka ia mendapatkan:
- Tunjangan istri: 10% × Rp3.000.000 = Rp300.000
- Tunjangan anak: 2% × Rp3.000.000 × 2 anak = 0,02 × 3.000.000 × 2 = Rp120.000
Total tunjangan keluarga: Rp300.000 + Rp120.000 = Rp420.000/bulan
4. Tunjangan Kemahalan (Khusus Wilayah Papua)
Berbeda dengan tunjangan keluarga dan pangan yang berlaku nasional, Tunjangan Kemahalan tidak diterima oleh semua pensiunan PNS.
Tunjangan ini bersifat geografis, artinya hanya diberikan kepada pensiunan yang berdomisili tetap di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi yang ditetapkan khusus oleh pemerintah, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.
Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan daya beli pensiunan di wilayah tersebut akibat harga kebutuhan pokok yang jauh lebih tinggi dibanding daerah lain (seperti Jawa atau Sumatera). Dasarnya tertuang dalam PP No. 35 Tahun 1957.
Besaran tunjangan kemahalan untuk pensiunan yaitu sebesar 12% dari pensiun pokok, ditambah tunjangan kemahalan daerah dan/atau tunjangan keluarga bila ada.
Contoh Perhitungan Tunjangan Kemahalan
Misal pensiunan memiliki pensiun pokok Rp3.000.000. Ia mendapatkan tunjangan kemahalan dengan perhitungan:
- Tunjangan kemahalan: 12% × Rp3.000.000 = Rp360.000/bulan
Jika daerah tertentu memiliki tunjangan kemahalan daerah tambahan, nilainya akan ditambahkan sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Baca Juga: Apa Itu Tukin PNS: Faktor Penilaian dan Cara Menghitungnya
Karier yang Stabil Tak Cuma PNS, Cari Loker di Perusahaan Swasta Bonafide di Dealls!
Banyak orang mengejar karier sebagai PNS karena dianggap stabil dan terjamin hingga usia pensiun.
Tapi, karier yang stabil tidak hanya ada di pemerintahan, bisa juga didapat dari perusahaan swasta bonafide, yang bahkan memiliki jenjang karier yang jelas.
Jika kamu ingin melamar loker di perusahaan swasta bonafide, coba lamarnya lewat Dealls! Ada 7.000 perusahaan bonafide yang pasang loker di sini, termasuk Garudafood, Orang Tua Group, BINUS, Adira Finance, dll!
Ada lebih dari 100.000 lowongan kerja aktif, mulai dari loker freelance, full-time, hingga part-time.
Bukan hanya itu, kamu juga bisa review CV gratis pakai AI CV Analyzer dari Dealls. AI Dealls akan mengecek CV kamu, menemukan kekurangan, dan memberikan rekomendasi agar peluangmu lolos screening HR menjadi jauh lebih tinggi.
Jangan tunda lagi sampai lowongan ditutup! Segera cari perusahaan impianmu dan bangun karier yang stabil lewat Dealls!

Referensi:
