Masa kerja PPPK sering kali dipertanyakan banyak orang meskipun Undang-Undang ASN 2023 telah menjanjikan kesetaraan hak antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari gaji, tunjangan, hingga jaminan pensiun.
Banyak calon ASN hanya fokus pada perolehan gaji dan tunjangan, namun melupakan bahwa status PPPK bersifat kontraktual dengan durasi terbatas.
Perbedaan mendasar ini menciptakan ketidakpastian karier yang signifikan bagi PPPK, sebuah risiko yang wajib kamu pahami betul.
Jadi, apakah PPPK dijamin kerja sampai pensiun? Baca artikel ini sampai tuntas untuk mendapatkan gambaran utuh dan kritis mengenai kepastian karier antara PPPK dan PNS!
Dasar Hukum Terkait Masa Kerja PPPK

Untuk memahami secara spesifik tentang masa kerja PPPK, kita harus merujuk pada payung hukum utama yang mengaturnya.
Dasar hukum ini menjadi fondasi bagi semua kebijakan, termasuk penentuan durasi kontrak, perpanjangan, hingga pemutusan hubungan kerja.
Beberapa dasar hukum utama yang relevan meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) adalah regulasi terbaru yang menggantikan UU ASN sebelumnya.
UU ini memperkuat kerangka kerja PPPK, termasuk mengenai hak, kewajiban, dan manajemen karier yang kini disetarakan dengan PNS.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur secara detail tentang proses pengadaan, penetapan masa perjanjian kerja, penilaian kinerja, penggajian, dan disiplin bagi PPPK.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara memberikan petunjuk teknis mengenai kriteria perpanjangan dan pemutusan kontrak.
Dasar hukum ini menegaskan bahwa PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap. Pemahaman ini krusial sebelum kita masuk ke detail durasi kerjanya.
Berapa Lama Masa Kerja PPPK?

Banyak calon pelamar sering bertanya-tanya berapa lama kontrak kerja PPPK? Kemudian, kontrak PPPK guru berapa tahun? Maka untuk menjawab itu semua, silakan simak penjelasannya di bawah ini.
1. Durasi Kontrak Kerja PPPK
Masa kerja PPPK ditetapkan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun (dalam sekali kontrak), mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Lantas, masa perjanjian kerja dihitung sejak kapan? Durasi ini terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian kerja.
Instansi pemerintah (pusat maupun daerah) memiliki kewenangan untuk menentukan durasi kontrak dalam rentang 1 hingga 5 tahun, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran, dan jenis jabatan.
Contoh Kasus Nyata (Perkiraan):
- PPPK Guru: Umumnya diangkat dengan kontrak 5 tahun, mengingat kebutuhan stabilitas pengajaran dan beban kerja yang cenderung berkelanjutan.
- PPPK Tenaga Teknis: Bisa saja dimulai dengan kontrak 1 atau 2 tahun, terutama untuk proyek yang sifatnya spesifik dan jangka pendek.
2. Peninjauan dan Perpanjangan Masa Kerja PPPK
Apakah P3K hanya sampai 5 tahun? Jawabannya, tidak. Meskipun kontrak awal maksimal 5 tahun, masa kerja PPPK dapat diperpanjang asalkan memenuhi syarat.
Perpanjangan ini bisa dilakukan berulang kali hingga PPPK mencapai batas usia pensiun (58 tahun untuk jabatan non-manajerial dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi, sesuai UU ASN 2023).
Apakah PPPK masa kerjanya sampai pensiun? Jawabannya secara prinsip, ya, dimungkinkan melalui skema perpanjangan kontrak yang berkelanjutan.
PP 49/2018 Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa:
"Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah dan berdasarkan penilaian kinerja."
Ini menunjukkan bahwa kepastian masa kerja sangat tergantung pada performa individu dan keputusan anggaran instansi.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PPPK Berdasarkan Jabatan, Terbaru 2025
3. Kriteria Kritis Perpanjangan (Mengacu PermenPANRB No. 6 Tahun 2024):
Proses peninjauan masa kerja PPPK dan perpanjangan didasarkan pada pertimbangan yang spesifik, antara lain:
- Sifat Pekerjaan: Jenis pekerjaan yang bersifat sementara atau yang membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu.
- Peningkatan Kinerja: Jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu.
- Beban Kerja: Prediksi bahwa beban kerja suatu jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu.
- Finansial & Kompetensi: Ketersediaan anggaran instansi dan pencapaian/penilaian kinerja serta kesesuaian kompetensi PPPK yang bersangkutan.
- Batas Usia Pensiun: Batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang akan diisi.
Kriteria di atas menunjukkan bahwa kepastian karier PPPK sangat volatile dan terikat pada output individu (kinerja dan kompetensi) serta kebijakan eksternal instansi (anggaran dan kebutuhan jabatan). Hal ini membuat jalur karier PPPK membutuhkan manajemen risiko yang tinggi.
Perbedaan Masa Kerja PPPK dan PNS

Meskipun UU ASN 2023 menyetarakan hak seperti gaji, tunjangan, dan jaminan pensiun antara PPPK dan PNS, terdapat perbedaan mendasar yang sangat krusial, terutama terkait masa kerja dan status kepegawaian.
1. Status Kepegawaian dan Masa Kerja
Perbedaan fundamental antara PNS dan PPPK terletak pada jenis ikatan kerja mereka, yang secara langsung memengaruhi tingkat jaminan stabilitas karier.
PNS
Diangkat sebagai pegawai tetap. Ikatan kerjanya bersifat permanen dan secara otomatis berlangsung dari masa pengangkatan hingga mencapai batas usia pensiun (BUP), kecuali jika terjadi pelanggaran disiplin berat. Kepastian karier PNS adalah yang tertinggi dalam birokrasi.
PPPK
Diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Ikatan kerjanya bersifat kontraktual dengan durasi yang terbatas (maksimal 5 tahun) dan harus diperbarui.
2. Penentuan dan Perpanjangan Masa Kerja
Mekanisme penentuan akhir hubungan kerja (pensiun atau pemutusan) menunjukkan adanya perbedaan risiko dan tekanan kinerja yang signifikan antara kedua status ASN ini.
PNS
Masa kerja ditentukan oleh Batas Usia Pensiun (BUP). Tidak ada proses peninjauan kinerja berkala yang menentukan kelanjutan status kepegawaiannya (hanya untuk promosi/mutasi).
Jika seorang PNS diangkat pada usia 25 tahun, ia secara de facto memiliki jaminan kerja hingga 58 atau 60 tahun (tergantung jenis jabatan).
PPPK
Masa kerja PPPK sangat tergantung pada peninjauan masa kerja PPPK melalui evaluasi kinerja dan keputusan instansi.
Jika kinerja tidak memuaskan atau kebutuhan instansi berubah (misalnya pengurangan formasi), kontrak bisa saja tidak diperpanjang setelah kontrak PPPK habis.
Elemen Kunci | PPPK | PNS |
Status Inti | Kontrak/Perjanjian Kerja | Pegawai Tetap |
Durasi Kontrak | Terbatas (1–5 tahun), perlu perpanjangan | Otomatis hingga Batas Usia Pensiun |
Kebutuhan Perpanjangan | Wajib evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran | Tidak perlu, kecuali pindah jabatan |
Kepastian Karier | Tergantung performa dan kebutuhan instansi | Relatif paling terjamin secara hukum |
Baca Juga: 9 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Salah Pilih!
Nasib PPPK setelah Kontrak Habis

Pertanyaan krusial lain adalah nasib PPPK setelah kontrak habis akan seperti apa? Ini adalah momen penentuan yang hanya memiliki dua skenario utama seperti:
1. Skenario Perpanjangan Kontrak
Ini adalah skenario yang paling diharapkan dan umum terjadi jika PPPK memiliki kinerja yang baik.
Evaluasi Kinerja Wajib
Sebelum kontrak berakhir, PPPK akan menjalani evaluasi kinerja yang komprehensif. Hasil evaluasi ini harus memuaskan atau sangat baik.
Kebutuhan Organisasi
Instansi harus memastikan bahwa jabatan yang diisi oleh PPPK tersebut masih dibutuhkan dan tersedia alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangannya.
Proses Administrasi
Jika syarat terpenuhi, kontrak akan diperpanjang dengan penandatanganan perjanjian kerja baru. Perpanjangan ini bisa dilakukan berulang kali sampai PPPK mencapai batas usia pensiun.
2. Skenario Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK)
Skenario Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) terjadi jika masa kerja PPPK tidak diperpanjang.
Alasan Pengurangan Kebutuhan/Kinerja
Kontrak dapat dihentikan apabila:
- (a) Kinerja PPPK dinilai buruk;
- (b) Jabatan yang diampu tidak lagi dibutuhkan atau instansi melakukan perampingan organisasi dan anggaran.
Implementasi (Perkiraan)
Dalam kasus (b), misalnya, jika pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran dan menghapus beberapa formasi teknis, maka PPPK yang berada di posisi tersebut harus menerima pemutusan kontrak meskipun kinerjanya baik.
Hal ini menunjukkan bahwa nasib PPPK setelah kontrak habis tidak 100% di tangan mereka sendiri, melainkan juga dipengaruhi oleh kebijakan fiskal instansi.
Pemutusan Hubungan Kerja bagi PPPK

Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi sebelum kontrak PPPK berakhir. Ini mencakup pengunduran diri (resign) oleh pekerja atau pemberhentian oleh instansi. PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 35 mengatur secara rinci jenis-jenis pemutusan hubungan kerja ini.
1. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat
Pemutusan dengan hormat biasanya terjadi karena faktor yang di luar kendali pekerja atau atas inisiatif pekerja sendiri, meskipun ada kondisi tertentu yang bukan atas permintaan pekerja.
Pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri (Resign): PPPK mengajukan pengunduran diri dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas.
Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (Implikasi Pelanggaran Ringan/Kinerja):
- Dihukum penjara (pidana penjara paling singkat 2 tahun) dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
- Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat (kasus tertentu).
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
2. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Tidak Hormat
Pemutusan dengan tidak hormat terjadi karena adanya pelanggaran berat terhadap ideologi negara, hukum pidana terencana, atau melanggar larangan rangkap jabatan.
Pemutusan hubungan perjanjian PPPK dilakukan dengan tidak hormat jika:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (rangkap jabatan terlarang).
Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Peraturan yang rinci ini menunjukkan bahwa meskipun fleksibel dalam durasi kontrak, regulasi PPPK sangat ketat mengenai disiplin dan loyalitas.
Hal ini perlu dipertimbangkan bagi kamu yang mencari lingkungan kerja dengan risiko pemutusan yang lebih rendah dan kebebasan yang lebih tinggi.
Berdasarkan hasil sidang banding administratif yang dikutip dari BKN, sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin diberhentikan.
Jenis pelanggaran disiplin yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja meliputi tidak masuk kerja tanpa keterangan, penyalahgunaan narkoba, tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, serta tindak pidana manipulasi suara pemilu dan korupsi.
Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi dan disiplin menjadi kunci mutlak dalam menjaga status kepegawaian ASN
Baca Juga: Gaji PPPK Terbaru 2025 + Tunjangan berdasarkan Pangkat & Golongan
Ingin Karier yang Lebih Stabil? Cari Lowongan Kerja di Perusahaan Swasta Ternama lewat Dealls!
Setelah memahami kompleksitas dan sifat kontraktual dari masa kerja PPPK, termasuk bayang-bayang berakhirnya kontrak dan perlunya peninjauan masa kerja PPPK secara berkala, mungkin kamu menyadari bahwa stabilitas karier tidak melulu harus dicari di birokrasi pemerintahan.
Sektor swasta menawarkan dinamika, kesempatan pertumbuhan, dan potensi penghasilan yang tak kalah menarik, bahkan sering kali dengan jalur karier yang lebih cepat dan jelas.
Jika kepastian masa kerja, kecepatan progres karier, dan lingkungan kerja yang dinamis menjadi prioritas utama kamu, saatnya melirik peluang di sektor swasta yang kompetitif.
Dealls hadir sebagai platform karier terdepan yang menghubungkanmu dengan ribuan peluang emas tanpa harus memikirkan perpanjangan kontrak setiap 1-5 tahun:

- Akses ke 100.000+ lowongan kerja terbaru dari berbagai industri dan spesialisasi, memastikan kamu menemukan pekerjaan yang benar-benar sesuai passion dan skill kamu, baik untuk fresh graduate maupun profesional.
- Terhubung dengan 7.000+ perusahaan ternama di Indonesia, mulai dari startup inovatif hingga korporasi multinasional mapan.
- Gunakan AI CV Reviewer Dealls yang siap membantumu menganalisis dan memperbaiki resume agar benar-benar optimal di mata recruiter.
- Lupakan proses lamaran yang berbelit-belit dan lambat. Dealls memungkinkan kamu untuk 1-Click Apply ke lowongan impianmu.
Target kamu adalah karier yang stabil, jelas, dan progresif? Pilihan kerja di sektor swasta melalui loker yang ada di Dealls bisa jadi jalan tercepatmu untuk meraih karier impian.
Jangan biarkan ketidakpastian perpanjangan kontrak PPPK menghalangi kemampuanmu. Kunjungi Dealls sekarang, temukan lowongan kerjamu untuk pekerjaan yang lebih baik!

Sumber:
BKN. Hasil Sidang Banding Administratif, Kepala BKN: 20 Pegawai ASN Diberhentikan!
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023). (2023).
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (2018).
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. (2024).