Gaji jaksa di Indonesia menjadi topik yang sering dicari, terutama oleh lulusan hukum yang ingin meniti karier di dunia penegakan hukum.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan besaran gaji jaksa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS.
Mulai dari gaji jaksa pemula golongan III/a hingga gaji jaksa tertinggi, seperti Jaksa Agung, setiap jenjang memiliki ketentuan yang berbeda terkait penghasilan pokok dan tunjangannya.
Misalnya, jaksa lulusan S1 biasanya mengawali karier di golongan III/a, sementara jaksa yang memiliki gelar S2 atau pengalaman lebih panjang bisa berada di golongan III/d ke atas.
Lalu, berapa gaji jaksa per bulan? Artikel ini akan membahas secara lengkap besaran gaji berdasarkan golongan, pangkat, serta tunjangan jaksa yang berlaku di tahun 2025.
Yuk, simak hingga tuntas!
Apa Itu Profesi Jaksa?

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Definisi ini termuat dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan diperbarui dalam UU No. 11 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
Kejaksaan sendiri merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Struktur kelembagaannya dijelaskan dalam Pasal 3 dan 4, yaitu:
- Kejaksaan Agung: Berkedudukan di ibu kota negara, dengan daerah hukum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
- Kejaksaan Tinggi: Berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan wilayah hukum mencakup provinsi tersebut.
- Kejaksaan Negeri: Berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum mencakup kabupaten/kota setempat.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), jaksa berada di bawah naungan Kejaksaan Republik Indonesia, sebuah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Profesi ini memegang peran strategis dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Tugas dan Wewenang Jaksa
Seorang jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung dan dalam menjalankan tugasnya bertindak atas nama negara.
Adapun tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI adalah sebagai berikut:
1. Bidang Pidana
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang meliputi:
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana, pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2. Bidang Perdata
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3. Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- Pengawasan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Baca Juga: Pahami 18 Syarat CPNS Kejaksaan yang Harus Kamu Ikuti!
Pangkat dan Kelas Jabatan Jaksa

Struktur karier jaksa di Indonesia mengikuti jenjang kepangkatan dan kelas jabatan. Pangkat seorang jaksa menentukan golongan, kelas jabatan, serta besaran tunjangan kinerja yang diterima.
Pangkat ini juga berkaitan langsung dengan tanggung jawab, pengalaman, dan posisi struktural di lingkungan Kejaksaan. Berikut adalah daftar pangkat jaksa beserta kelas jabatannya.
Pangkat Jaksa
Pangkat jaksa diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut urutan pangkat berdasarkan jenjang JF Jaksa dari yang tertinggi sampai terendah:
1. Jaksa Ahli Utama
Jenjang tertinggi dengan tanggung jawab dan peran strategis paling besar. Pangkat pada jenjang ini meliputi:
- Jaksa Utama (IV/e)
- Jaksa Utama Madya (IV/d)
Jaksa pada jenjang ini ditempatkan di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dengan kualifikasi pemantapan.
2. Jaksa Ahli Madya
Jaksa dengan peran penting dan bertugas di lingkungan kerja tingkat provinsi atau pusat. Pangkatnya adalah:
- Jaksa Utama Muda (IV/c)
- Jaksa Utama Pratama (IV/b)
- Jaksa Madya (IV/a)
Penempatan biasanya di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, atau Kejaksaan Negeri tipe A dengan kualifikasi pemantapan.
3. Jaksa Ahli Muda
Jenjang menengah yang mulai memegang tanggung jawab lebih besar dibanding jenjang sebelumnya. Pangkatnya terdiri dari:
- Jaksa Muda (III/d)
- Jaksa Pratama (III/c)
Jaksa Pratama umumnya ditempatkan di Kejaksaan Negeri tipe B dengan kualifikasi pemantapan, sementara Jaksa Muda di Kejaksaan Negeri tipe A.
4. Jaksa Ahli Pertama
Tahap awal karier jaksa dengan tugas-tugas dasar. Pangkat pada jenjang ini adalah:
- Ajun Jaksa (III/b)
- Ajun Jaksa Madya (III/a)
Jaksa pada jenjang ini biasanya bertugas di Kejaksaan Negeri tipe B atau Cabang Kejaksaan Negeri.
Kelas Jabatan Jaksa
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Berikut kelas jabatan jaksa berdasarkan keputusan tersebut:
- Ajun Jaksa Madya: Kelas jabatan 5
- Ajun Jaksa: Kelas jabatan 6
- Jaksa Pratama: Kelas jabatan 7
- Jaksa Muda: Kelas jabatan 8
- Jaksa Madya: Kelas jabatan 9
- Jaksa Utama Pratama: Kelas jabatan 10
- Jaksa Utama Muda: Kelas jabatan 11
- Jaksa Utama Madya: Kelas jabatan 12
- Jaksa Utama: Kelas jabatan 13
Besaran tunjangan yang diterima oleh setiap PNS di lingkungan Kejaksaan ditentukan berdasarkan kelas jabatan ini.
Gaji Jaksa
Profesi jaksa di Indonesia dimulai dari Golongan III/a, dengan jabatan awal sebagai Ajun Jaksa Madya.
Besaran gaji jaksa pada tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Pemerintah sempat mewacanakan kenaikan gaji PNS sebesar 16%, tetapi hingga pertengahan tahun 2025 ini, belum ada peraturan resmi yang mengesahkannya.
Berikut rincian gaji pokok jaksa berdasarkan golongan menurut PP 5/2024:
1. Golongan III
- III/a (Ajun Jaksa Madya): Rp2.785.752–Rp4.575.312
- III/b (Ajun Jaksa): Rp2.903.580–Rp4.768.848
- III/c (Jaksa Pratama): Rp3.026.484–Rp4.970.592
- III/d (Jaksa Muda): Rp3.154.464–Rp5.180.760
2. Golongan IV
- IV/a (Jaksa Madya): Rp3.287.844–Rp5.400.000
- IV/b (Jaksa Utama Pratama): Rp3.426.948–Rp5.628.420
- IV/c (Jaksa Utama Muda): Rp3.571.884–Rp5.866.452
- IV/d (Jaksa Utama Madya): Rp3.722.976–Rp6.114.636
- IV/e (Jaksa Utama): Rp3.880.548–Rp6.373.296
Simulasi Gaji Jaksa
Berapa gaji jaksa per bulan? Gaji pokok jaksa berbeda-beda berdasarkan golongan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp2,7 juta untuk jaksa pemula hingga lebih dari Rp6 juta untuk jaksa di golongan tertinggi.
Perlu diingat jika gaji ini belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang menambah total penghasilan.
Gaji jaksa pemula biasanya berada di golongan III/a dengan kisaran Rp2.785.752–Rp4.575.312 per bulan. Posisi ini umumnya ditempati oleh jaksa lulusan S1 yang baru memulai karier.
Gaji jaksa lulusan S1 biasanya di golongan III/a dan III/b, yaitu:
- III/a (Ajun Jaksa Madya): Rp2.785.752–Rp4.575.312
- III/b (Ajun Jaksa): Rp2.903.580–Rp4.768.848
Untuk jaksa penuntut umum dengan pengalaman dan tanggung jawab lebih, gaji pokok berada di golongan III/c atau III/d, yaitu Rp3.026.484–Rp5.180.760.
Jaksa dengan gelar S2 biasanya menempati golongan mulai III/d ke atas, tergantung jabatan dan pengalaman.
Sementara itu, Jaksa Agung, pimpinan tertinggi di Kejaksaan, berada di golongan IV/e dengan gaji pokok tertinggi Rp3.880.548–Rp6.373.296 per bulan.
Baca Juga: Ini 5 Tes Kesamaptaan Kejaksaan yang Akan Kamu Hadapi!
Tunjangan Kinerja Jaksa
Selain gaji pokok, jaksa juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, berikut adalah rincian tunjangan kinerja jaksa sesuai kelas jabatan:
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.300
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Simulasi Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa
Seorang jaksa lulusan S1 yang baru diangkat umumnya akan menempati golongan III/a dengan jabatan sebagai Ajun Jaksa Madya.
Gaji pokok untuk golongan III/a berada di kisaran Rp2.785.752 hingga Rp4.575.312 per bulan, tergantung masa kerja.
Nah, di samping gaji pokok, jaksa juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan, seperti yang telah dijelaskan di atas.
Untuk Ajun Jaksa Madya yang berada di kelas jabatan 5, tunjangan kinerjanya adalah Rp3.134.250 per bulan.
Artinya, jika kita ambil rata-rata gaji pokok di golongan III/a yaitu sekitar Rp3.680.532 per bulan, maka total penghasilan jaksa pemula dapat mencapai sekitar Rp6.814.782 per bulan setelah ditambahkan tunjangan kinerja.
Tunjangan Jaksa Lainnya
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, jaksa juga berhak atas berbagai tunjangan lainnya sebagai bagian dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beberapa tunjangan tersebut meliputi:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri adalah tunjangan yang diberikan kepada jaksa dan pegawai negeri sipil lainnya yang sudah menikah sebagai tambahan penghasilan. Tunjangan ini diatur dalam PP No. 51 tahun 1992.
Besarannya biasanya sekitar 10% dari gaji pokok. Namun, jika suami dan istri keduanya PNS, tunjangan hanya diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
2. Tunjangan Anak
Selain tunjangan suami istri, jaksa dan PNS lainnya juga memperoleh tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal 3 anak (termasuk 1 anak angkat).
3. Tunjangan Makan
Tunjangan makan PNS adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti biaya makan selama menjalankan tugas kedinasan di hari kerja, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018.
Tunjangan ini dibayarkan setiap bulan, besarnya tergantung golongan:
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
4. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
Jaksa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai instansi berhak menerima uang lembur dan uang makan lembur sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018.
Uang lembur diberikan apabila jaksa atau PNS melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja berdasarkan surat perintah lembur dari pejabat yang berwenang.
Besarnya uang lembur dihitung per jam dan disesuaikan dengan golongan kepangkatan, sebagai berikut:
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Selain itu, jaksa dan PNS yang lembur minimal 2 jam berturut-turut juga berhak atas uang makan lembur.
Namun, tunjangan makan lembur hanya diberikan satu kali per hari, tidak tergantung dari jumlah jam lembur.
Besaran uang makan lembur per hari berdasarkan golongan:
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
5. Tunjangan Jabatan Struktural
Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau eselon berhak menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.
Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan tingkat eselon sebagai berikut:
- Eselon I A: Rp5.500.000
- Eselon I B: Rp4.375.000
- Eselon II A: Rp3.250.000
- Eselon II B: Rp2.025.000
- Eselon III A: Rp1.260.000
- Eselon III B: Rp980.000
- Eselon IV A: Rp540.000
- Eselon IV B: Rp490.000
- Eselon V A: Rp360.000
6. Tunjangan Jabatan Fungsional
Di sisi lain, jaksa yang menduduki jabatan fungsional berhak menerima tunjangan fungsional sebagai bagian dari penghasilan tambahan.
Jabatan fungsional ini mencerminkan keahlian profesional jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Berikut besaran tunjangan fungsional jaksa berdasarkan Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2014:
- Jaksa Utama (IV/e): Rp10.000.000
- Jaksa Utama Madya (IV/d): Rp9.000.000
- Jaksa Utama Muda (IV/c): Rp8.000.000
- Jaksa Utama Pratama (IV/b): Rp7.000.000
- Jaksa Madya (IV/a): Rp6.000.000
- Jaksa Muda (III/d): Rp4.200.000
- Jaksa Pratama (III/c): Rp3.600.000
- Ajun Jaksa (III/b): Rp3.000.000
- Ajun Jaksa Madya (III/a): Rp2.400.000
7. Tunjangan Beras
Jaksa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berhak menerima tunjangan beras untuk dirinya dan anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji.
Ketentuan ini merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977 serta Keputusan Presiden RI Nomor 272 Tahun 1967, yang menyebutkan bahwa tunjangan pangan diberikan dengan indeks 10 kg per orang setiap bulan.
Tunjangan beras bisa diberikan dalam dua bentuk:
- Natura, yaitu beras fisik sebanyak 10 kg per orang per bulan
- Innatura, yaitu dalam bentuk uang senilai Rp7.242 per kg (mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2020)
Dengan kata lain, seorang jaksa yang memiliki istri dan dua anak (total 4 orang dalam daftar gaji) bisa memperoleh tunjangan beras setara 40 kg per bulan, baik dalam bentuk beras maupun uang, tergantung kebijakan instansi.
8. Tunjangan Cuti dan Hari Raya (THR)
THR merupakan tunjangan yang diberikan menjelang hari raya besar, seperti Idul Fitri, sesuai aturan pemerintah.
Besaran THR (Tunjangan Hari Raya) PNS, termasuk jaksa, dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan menjelang pencairan (biasanya Maret untuk THR), mencakup gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Cara Menjadi Jaksa: Syarat, Tahapan, Kualifikasi, dan Gajinya!
Sekian pembahasan dari Dealls mengenai gaji jaksa tahun 2025 lengkap dengan rincian golongan dan tunjangannya.
Kalau kamu sedang mempertimbangkan pilihan karier di luar jalur ASN, seperti di sektor swasta, jangan ragu untuk eksplor berbagai lowongan kerja terbaru di Dealls.
Tersedia berbagai posisi menarik, mulai dari full-time, part-time, hingga internship, dengan sistem kerja hybrid, onsite, maupun remote.
Kamu juga bisa mengikuti sesi mentoring karier gratis bersama career mentor profesional di bidangnya untuk menyusun strategi kerja yang lebih terarah.
Jangan lupa manfaatkan CV Reviewer agar CV kamu tampil lebih menarik di mata recruiter.
Yuk, mulai langkah baru menuju karier impianmu bersama Dealls!
Sumber: