Cara Menjadi Jaksa: Syarat, Tahapan, Kualifikasi, dan Gajinya!

Tertarik menjadi jaksa? Temukan cara menjadi Jaksa lengkap dengan syarat dan kualifikasi yang harus kamu penuhi!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls May 21, 2025

Jaksa mungkin menjadi pekerjaan impian berbagai kalangan. Selain jenjang karier yang jelas, jaksa juga dianggap sebagai pekerjaan dengan penghasilan yang tinggi. Tak heran jika banyak orang ingin mengetahui cara menjadi jaksa. 

Namun, untuk menjadi seorang jaksa, seseorang tidak cukup hanya lulus dari Fakultas Hukum. Terdapat sejumlah persyaratan dan kualifikasi lain yang harus kamu penuhi, termasuk mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus dari Kejaksaan.

Di artikel ini, Dealls akan membahas berbagai hal tentang cara menjadi jaksa yang harus kamu ketahui, mulai dari syarat pendidikan, proses seleksi, hingga tahapan pelatihan yang harus dijalani. Yuk, simak informasinya sampai habis!

Apa Itu Jaksa?

cara menjadi jaksa

Jaksa adalah sebutan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan fungsional khusus di bidang hukum. 

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jaksa memiliki peran khusus yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, yang terakhir diubah melalui UU No. 11 Tahun 2021

Dalam Undang-Undang ini, dijelaskan bahwa tugas utama jaksa adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, tetapi cakupan kewenangannya bisa lebih dari itu.

Secara garis besar, jaksa terlibat dalam berbagai proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. 

Jadi, bisa dikatakan bahwa jaksa adalah figur sentral dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. 

Mereka tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi penjaga keadilan dan pelindung kepentingan publik.

Jenis-Jenis Jaksa dan Tugasnya

Meskipun secara umum dikenal sebagai “jaksa”, profesi ini sebenarnya terdiri dari beberapa jenis berdasarkan bidang tugasnya, lho

Masing-masing jenis jaksa memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Berikut ini adalah beberapa jenis jaksa dan tugasnya:

1. Jaksa Penyelidik

Sesuai namanya, jaksa penyelidik adalah jaksa yang bertanggung jawab dalam tahap awal penanganan perkara, yaitu penyelidikan. 

Tugas utamanya adalah mengumpulkan informasi awal terkait suatu laporan atau temuan atas dugaan tindak pidana. 

2. Jaksa Penyidik

Jika kamu mengira jaksa penyelidik sama dengan jaksa penyidik, maka kamu keliru, ya! Setelah penyelidikan selesai dan ditemukan cukup bukti awal, kasus akan ditangani oleh Jaksa Penyidik. 

Jaksa penyidik memiliki wewenang untuk memeriksa tersangka, mengeluarkan surat perintah penangkapan, melakukan penggeledahan, dan menyita barang bukti yang relevan dengan kasus.

3. Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Jaksa Penuntut Umum adalah jaksa yang bertugas melakukan penuntutan terhadap tersangka di pengadilan. 

Di tahap ini, jaksa akan menyusun surat dakwaan, mengajukan bukti-bukti yang diperoleh saat penyidikan, dan memberikan tuntutan pidana kepada hakim. 

4. Jaksa Eksekutor

Setelah hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, tugas selanjutnya dipegang oleh Jaksa Eksekutor. 

Sebagai jaksa eksekutor, kamu akan bertanggung jawab dalam melaksanakan putusan pengadilan, seperti mengeksekusi hukuman penjara, melakukan penyitaan harta benda milik terpidana, atau mengeksekusi denda dan hukuman lain sesuai yang telah diputuskan. 

5. Jaksa Pengacara Negara

Jenis jaksa ini memiliki peran dalam urusan hukum negara di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Jaksa Pengacara Negara mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam perkara hukum di pengadilan. 

6. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil)

Jaksa ini merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung dengan wewenang di bidang tindak pidana militer. 

Singkatnya, Jampidmil bertindak sebagai wakil pimpinan dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan anggota militer dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. 

Gaji Jaksa

Karena termasuk dalam bagian dari PNS, gaji pokok jaksa juga turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dengan rincian sebagai berikut:

Golongan III

  • IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Perlu kamu ketahui, seorang jaksa di Indonesia memulai kariernya dari Golongan IIIa, dengan jabatan awal sebagai Ajun Jaksa Madya.

Setelah Golongan IIIa, jenjang karier jaksa dapat meningkat ke Golongan IIIb (Ajun Jaksa), IIIc (Jaksa Pratama), IIId (Jaksa Muda), dan seterusnya hingga Golongan IVe (Jaksa Utama).

Setiap kenaikan golongan disertai dengan peningkatan tanggung jawab serta penyesuaian gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Sebagai informasi, per tahun 2025 ini, pemerintah membuat wacana kenaikan gaji untuk PNS, yaitu sebesar 16 persen. 

Namun, hingga bulan Mei 2025 ini, belum terdapat peraturan resmi terkait kenaikan gaji PNS ini.

Tunjangan Jaksa

Seperti yang telah dijelaskan, selain gaji, kamu juga akan mendapat berbagai sesuai dengan nominal dan kelasnya, sebagai berikut:  

  1. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III a) = Rp4.595.150,0
  2. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa/III b)= Rp4.595.150,00
  3. Kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c)= Rp. 5.079.200,00
  4. Kelas jabatan 10 (Jaksa Muda/III d)= Rp5.979.200,00
  5. Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a)= Rp8.757.600,00
  6. Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b)=Rp9.896.000,00
  7. Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c)= Rp10.936.000,00
  8. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV d)= Rp10.936.000,00
  9. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama/IV e)= Rp17.064.000,00

Syarat Menjadi Jaksa

cara menjadi jaksa

Jika kamu bercita-cita menjadi jaksa, ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, lho!

1. Warga Negara Indonesia

Untuk menjadi seorang jaksa, tentunya kamu harus mengantongi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

Hal ini sifatnya wajib dan harus dilaksanakan, jika kamu terbukti keluar atau tidak lagi menjadi bagian dari WNI, maka impianmu untuk menjadi jaksa harus sirna. 

2. Pendidikan Minimal Sarjana Hukum

Syarat utama lainnya adalah kamu harus memiliki ijazah paling rendah Sarjana Hukum (S1).

Artinya, jika kamu memiliki gelar Magister Hukum (S2) atau lebih tinggi, kamu tetap bisa mencalonkan diri menjadi jaksa, asalkan kamu sudah menyelesaikan S1 di bidang hukum terlebih dahulu.

3. Usia

Umumnya, untuk formasi calon jaksa yang dibuka Kejaksaan RI, usia minimal yang diperbolehkan adalah 23 tahun, dan usia maksimal adalah 30 tahun.

4. Sehat Jasmani dan Rohani

Karena jaksa akan menghadapi tekanan kerja, bertanggung jawab terhadap jalannya proses hukum, dan dituntut untuk selalu fokus dalam setiap proses penanganan perkara, penting untuk memiliki kondisi tubuh yang sehat baik jasmani maupun rohani. 

5. Berkelakuan Baik dan Berintegritas

Salah satu kriteria utama adalah kamu harus memiliki integritas tinggi, bersikap jujur, adil, serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum. Hal ini akan dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti SKCK. 

6. Sudah Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Untuk menjadi jaksa, kamu harus menjadi PNS di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia terlebih dahulu. 

Jadi, kamu harus mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan terlebih dahulu dan lulus sebagai PNS.

7. Ikut Pengadaan Calon Jaksa

Setelah menjadi PNS Kejaksaan, kamu akan mengikuti proses pengadaan calon jaksa. Ini adalah rangkaian kegiatan yang meliputi:

  • Pengisian formasi dan pengumuman seleksi
  • Pendaftaran dan pembuatan soal seleksi
  • Seleksi administratif dan substansi
  • Penetapan kelulusan
  • Pengiriman peserta yang lolos ke lembaga pendidikan dan pelatihan

Perlu dicatat bahwa hanya PNS di Kejaksaan RI yang bisa menjadi peserta seleksi calon jaksa. Jadi, jalurnya memang harus dari dalam Kejaksaan sendiri.

8. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ)

Tak hanya lolos seleksi calon jaksa, kamu juga wajib dinyatakan lulus pada  Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan RI. 

Pelatihan ini diadakan melalui lembaga pendidikan khusus jaksa, dan menjadi syarat mutlak sebelum kamu resmi diangkat sebagai jaksa.

Baca juga: Ini 5 Tes Kesamaptaan Kejaksaan Yang Akan Kamu Hadapi!

Kualifikasi Jaksa 

cara menjadi jaksa

Selain syarat-syarat di atas, untuk menjadi seorang jaksa, kamu juga perlu memiliki berbagai kualifikasi pribadi dan profesional, seperti beberapa kualifikasi di bawah ini:

1. Kemampuan Intelektual

Sebagai seorang penegak hukum, kamu harus memiliki  kemampuan intelektual yang baik, termasuk kemampuan berpikir logis, kritis, dan rasional dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum.

2. Menguasai Ilmu Hukum

Menguasai ilmu hukum, terutama hukum pidana, perdata, tata usaha negara, dan hukum acara adalah hal yang wajib kamu miliki. 

Pemahaman ini penting untuk menangani perkara secara tepat, sesuai prosedur, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Memiliki Jiwa Kepemimpinan dan Integritas

Profesi jaksa tidak hanya menuntut kamu untuk pintar, tetapi juga harus punya kepemimpinan dan integritas tinggi. 

Artinya, kamu harus berani mengambil keputusan, punya rasa tanggung jawab besar, dan selalu menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan.

4. Mampu Berpikir Kritis dan Analitis

Dalam menangani kasus, kamu akan dihadapkan dengan banyak data, informasi, serta sudut pandang. 

Kemampuan berpikir kritis dan analitis akan sangat membantu kamu dalam menyusun argumentasi hukum, menyaring bukti, serta melihat celah hukum secara objektif.

5. Keterampilan Komunikasi yang Baik

Seorang jaksa akan sering berbicara di hadapan banyak orang, mulai dari interaksi dengan penyidik, advokat, hakim, hingga masyarakat umum. 

Karena itu, kemampuan berkomunikasi secara efektif, baik secara lisan maupun tertulis, sangat penting untuk dimiliki.

Cara Menjadi Jaksa di Indonesia

Jaksa bukanlah profesi yang bisa didapat dalam waktu singkat, terdapat serangkaian proses panjang yang harus kamu jalani untuk menjadi seorang jaksa. 

Berikut adalah cara dan langkah-langkahnya:

1. Lulus dari Perguruan Tinggi Hukum

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menyelesaikan pendidikan di bidang hukum, minimal Strata 1 (S1). 

Kamu bisa mengambil program studi Ilmu Hukum di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang diakui.

2. Mendaftar Seleksi CPNS Kejaksaan

Seperti yang telah dijelaskan di atas, setelah lulus sebagai Sarjana Hukum, tahap berikutnya adalah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Seleksi CPNS biasanya dibuka secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diumumkan secara terbuka.

Kamu harus melewati berbagai tahapan seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk bisa dinyatakan sebagai PNS. 

3. Mengikuti Proses Pengadaan Calon Jaksa

Menjadi PNS di Kejaksaan belum berarti kamu otomatis langsung diangkat menjadi jaksa. Kamu harus melalui proses pengadaan calon jaksa, yang merupakan tahapan seleksi internal di lingkungan Kejaksaan RI.

Pengadaan ini meliputi:

  • Penyusunan formasi
  • Pengumuman dan pendaftaran
  • Seleksi administrasi dan substansi hukum
  • Pengolahan hasil seleksi dan penetapan kelulusan
  • Pengiriman peserta yang lolos ke lembaga pendidikan dan pelatihan

Perlu diingat bahwa hanya PNS di Kejaksaan RI yang bisa mengikuti proses pengadaan ini. 

4. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ)

Setelah dinyatakan lulus dari pengadaan calon jaksa, kamu akan dikirim untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). Pelatihan ini diadakan oleh Kejaksaan RI melalui lembaga pendidikan khusus jaksa. 

Agar bisa mengikuti PPPJ, kamu juga harus memenuhi syarat tambahan berikut:

  • Sudah menjadi pegawai kejaksaan dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • Berpangkat serendah-rendahnya golongan III/a (Yuana Wira)
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat dilantik sebagai jaksa
  • Tidak buta warna, tidak cacat fisik atau mental, tidak bertato, tidak bertindik (bagi laki-laki), bebas narkoba
  • Memiliki tinggi badan minimal 160 cm (laki-laki) dan 155 cm (perempuan)
  • Berkelakuan tidak tercela
  • Memiliki potensi dan kompetensi hukum yang bisa dikembangkan, berdasarkan penilaian objektif dari atasan
  • Telah membantu penanganan perkara, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, dengan bukti sertifikasi dari kepala kejaksaan tempat kamu bertugas
  • Lulus seluruh tahapan penyaringan PPPJ yang diadakan oleh panitia rekrutmen

5. Lulus dan Diangkat Sebagai Jaksa

Jika kamu dinyatakan lulus dari PPPJ, barulah kamu akan diangkat secara resmi menjadi Jaksa. Pengangkatan ini umumnya dilakukan oleh Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam perjalanannya, kamu juga bisa mengikuti pelatihan lanjutan atau promosi jabatan, misalnya menjadi Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Pengacara Negara, atau bahkan menduduki posisi strategis seperti Kepala Kejaksaan Negeri atau Jaksa Agung Muda.

Baca juga: Pahami 18 Syarat CPNS Kejaksaan yang Harus Kamu Ikuti!

Nah, itu dia berbagai informasi penting tentang cara menjadi jaksa yang perlu kamu ketahui. Semoga bisa membantumu lebih siap dalam meraih cita-cita menjadi penegak hukum yang berintegritas.

Namun perlu ingat, peluang karier menjanjikan tidak hanya ada di sektor pemerintahan. Kamu juga bisa membangun masa depan cerah di perusahaan-perusahaan swasta ternama, lho!

Melalui Dealls, kamu bisa menemukan ribuan lowongan kerja dari berbagai industri dengan jenjang karier yang jelas dan gaji hingga dua digit. Tinggal pilih sesuai minat dan kemampuanmu!

Jadi, jangan ragu untuk mulai langkah barumu. Yuk, temukan kesempatan terbaik dan wujudkan karier impianmu bersama Dealls!

Sumber:

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2020

UU No. 11 Tahun 2021

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya