Bagi banyak perempuan, kehamilan dan melahirkan bisa menjadi tantangan dalam berkarier, baik bagi yang sudah mapan maupun yang baru merintis.
Mengelola kehamilan dengan profesional adalah kunci agar tetap bisa menjaga perkembangan karier tanpa hambatan.
Salah satu langkah penting yang bisa dilakukan adalah mengajukan surat cuti melahirkan dengan cara yang tepat. Dengan begitu, kamu bisa mempersiapkan masa cuti tanpa mengorbankan profesionalisme di tempat kerja.
Apa itu Surat Cuti Melahirkan?
Surat Cuti Melahirkan adalah surat resmi yang diajukan karyawan perempuan untuk meminta izin tidak masuk kerja selama masa persalinan dan pemulihan.
Biasanya, surat ini mencantumkan tanggal mulai cuti, perkiraan waktu melahirkan, dan lama cuti sesuai aturan yang berlaku.
Surat ini penting dibuat agar perusahaan tahu jadwal cuti karyawan dan bisa mengatur pekerjaannya sementara waktu. Dengan begitu, ibu yang akan melahirkan bisa fokus pada kesehatannya tanpa perlu khawatir soal pekerjaan.
Aturan Surat Cuti Melahirkan
Jika ingin mengajukan cuti melahirkan, sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari agar semuanya bisa dipersiapkan dengan baik.
Setiap perusahaan atau instansi mungkin memiliki aturan yang berbeda, tetapi umumnya cuti dapat dimulai sejak kehamilan memasuki usia 8 bulan atau mendekati Hari Perkiraan Lahir (HPL).
Sebelumnya, hak cuti melahirkan bagi karyawan perempuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelahnya. Namun, sejak 2 Juli 2024, aturan ini diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2024, yang menetapkan hak cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama setelah persalinan.
Jika ada kondisi tertentu yang memerlukan perpanjangan, cuti dapat ditambah hingga 3 bulan lagi sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.
Selain itu, karyawan pria juga berhak atas cuti mendampingi istri selama 2 hari saat persalinan, dan bisa diperpanjang hingga 3 hari atau lebih jika ada alasan medis.
Ketentuan cuti ini biasanya juga tercantum dalam kontrak kerja, kamu bisa membacanya kembali untuk memastikan hak yang didapat.
Agar pengajuan cuti berjalan lancar, ada baiknya untuk mendiskusikannya terlebih dahulu dengan HR atau atasan. Dengan begitu, tim bisa menyiapkan alur pengalihan tugas lebih awal dan menyiapkan pengganti agar pekerjaan tetap berjalan tanpa hambatan.
Baca Juga: Apa Itu Maternity Leave? Ini Arti & Bedanya dengan Parental Leave!
Prosedur Pengajuan Surat Cuti Melahirkan
Jika sudah memahami aturan cuti melahirkan, mungkin kamu masih bertanya-tanya bagaimana cara mengajukannya ke HR atau atasan. Tenang, prosesnya sebenarnya cukup sederhana, asalkan kamu paham langkah-langkahnya.
Buat yang bekerja sebagai PNS maupun karyawan swasta, ada prosedur tertentu yang perlu diikuti saat mengajukan cuti. Agar lebih jelas, berikut cara mengurus surat cuti melahirkan sesuai dengan status pekerjaan kamu.
1. Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021, PNS yang ingin mengambil cuti melahirkan perlu mengajukan surat permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi tempatnya bekerja.
Setelah surat diajukan, PPK akan meneruskannya ke BKN untuk diproses lebih lanjut. Nantinya, Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian di BKN akan menerima dan meninjau permohonan tersebut.
Sebelum disetujui, permohonan yang akan melalui tahap verifikasi untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi. Jika lolos, permohonan akan masuk ke tahap Penetapan Pertimbangan Teknis CLTN sebagai proses akhir.
Setelah semua tahapan selesai, instansi terkait akan menerima surat keputusan yang kemudian diberikan kepada PNS yang bersangkutan. Dengan begitu, cuti melahirkan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
2. Karyawan Swasta
Prosedur cuti melahirkan di perusahaan swasta biasanya menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing tempat kerja. Namun, secara umum, karyawan yang ingin mengambil cuti perlu memberi tahu HRD dan atasan terlebih dahulu.
Setelah itu, karyawan harus mengajukan surat permohonan cuti melahirkan yang dilampiri surat keterangan dokter. Dokumen tersebut berisi perkiraan waktu persalinan serta kondisi kesehatan ibu dan bayi.
Jika semua persyaratan sudah lengkap, perusahaan akan meninjau permohonan tersebut. Setelah disetujui, karyawan akan menerima pemberitahuan resmi sebagai konfirmasi cuti melahirkan.
Baca Juga: Cuti Tahunan PNS Berapa Hari? Panduan Lengkap cek disini!
Format Surat Cuti Melahirkan
Format surat cuti melahirkan sebenarnya tidak memiliki aturan baku, tetapi tetap perlu disusun dengan jelas dan formal.
Namun, secara umum, surat ini biasanya mencantumkan beberapa informasi berikut:
1. Kop Surat Perusahaan/Instansi
Bagian ini mencantumkan logo, nama, serta informasi kontak perusahaan sebagai identitas resmi tempat kerja.
2. Nomor Surat
Biasanya, nomor surat bisa diperoleh dengan mengajukan permintaan ke bagian administrasi atau HRD perusahaan.
3. Perihal
Tuliskan tujuan surat secara jelas, misalnya "Permohonan Cuti Melahirkan," agar pihak yang menerima langsung memahami isi surat.
4. Penerima
Cantumkan informasi penerima dengan format "Kepada Yth. [Nama atasan atau HRD]" beserta alamat lengkap perusahaan.
5. Isi
Bagian ini diawali dengan salam pembuka dan perkenalan diri, mencantumkan nama, jabatan, serta periode cuti yang diajukan. Alasan cuti juga perlu disebutkan secara jelas, yaitu melahirkan.
6. Lampiran Pendukung
Lampirkan dokumen pendukung seperti surat dari dokter kandungan yang berisi perkiraan tanggal persalinan dan kondisi kesehatan sebagai bahan pertimbangan perusahaan.
7. Permohonan Pengganti Sementara
Jika memungkinkan, ajukan permohonan agar perusahaan dapat menunjuk rekan kerja yang bersedia mengambil alih tugas sementara selama masa cuti.
8. Penutup
Akhiri surat dengan pernyataan seperti, "Demikian permohonan ini saya ajukan. Besar harapan saya agar permohonan ini dapat disetujui. Terima kasih atas perhatian dan pertimbangannya."
9. Tanda Tangan dan Nama Lengkap Pemohon
Agar surat permohonan dianggap sah, jangan lupa untuk bubuhkan tanda tangan dan tuliskan nama lengkap sebelum diserahkan ke HRD atau atasan terkait.
Cara Membuat Surat Cuti Melahirkan
Agar pengajuan cuti melahirkan disetujui tanpa kendala, penting untuk membuat surat permohonan dengan format yang tepat. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
1. Gunakan Format Resmi Perusahaan
Pastikan surat cuti mengikuti format yang berlaku di perusahaan. Biasanya, surat ini mencantumkan kop surat atau menggunakan template yang telah disediakan HRD. Jangan lupa sertakan tanggal pembuatan surat.
2. Isi Data Secara Lengkap
Tuliskan identitas diri, jabatan, serta tanggal mulai dan berakhirnya cuti dengan jelas. Gunakan bahasa formal dan periksa kembali agar tidak ada kesalahan dalam penulisan.
3. Sertakan Surat Keterangan Dokter
Lampirkan surat dari dokter yang menyatakan kondisi kehamilan serta perkiraan tanggal melahirkan. Dokumen ini diperlukan sebagai bukti medis untuk mendukung permohonan cuti.
4. Tujukan Surat ke Pihak yang Berwenang
Surat cuti harus ditujukan kepada atasan atau HRD sesuai dengan kebijakan perusahaan. Pastikan kamu mencantumkan nama dan jabatan penerima agar surat dapat diproses dengan cepat.
5. Simpan Bukti Persetujuan
Setelah surat disetujui, simpan dokumen konfirmasi dari HRD sebagai bukti resmi. Hal ini berguna jika ada kendala terkait hak cuti atau pembayaran gaji di kemudian hari.
Contoh Surat Cuti Melahirkan
1. Contoh Surat Cuti Melahirkan Karyawan Swasta

2. Contoh Surat Cuti Melahirkan dari Dokter

3. Contoh Surat Cuti Melahirkan Pdf

Download template surat cuti melahirkan di sini.
4. Contoh Surat Cuti Melahirkan untuk Suami Karyawan Swasta

5. Contoh Surat Cuti Melahirkan PNS

6. Contoh Surat Cuti Melahirkan Guru

7. Contoh Surat Cuti Melahirkan Tenaga Honorer

Download Template Surat Cuti Melahirkan
Jika kamu butuh template surat cuti melahirkan yang bisa langsung kamu edit dan sesuaikan sendiri, kamu bisa klik link di bawah ini:
Unduh template surat cuti melahirkan
Baca Juga: 26 Alasan Cuti Kerja yang Tepat beserta Contoh Teksnya!
Tips Mengajukan Cuti Melahirkan
Sebelum mengajukan cuti melahirkan, pastikan kamu melakukan hal ini agar prosesnya berjalan lancar. Berikut ini beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Ajukan Cuti Lebih Awal
Segera ajukan cuti melahirkan setidaknya satu bulan sebelum hari perkiraan lahir. Tujuannya adalah memberi waktu bagi perusahaan untuk mencari pengganti sementara atau menyesuaikan beban kerja tim.
Mengajukan cuti lebih awal juga menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam pekerjaan. Dengan begitu, atasan dan rekan kerja bisa lebih siap menghadapi ketidakhadiranmu.
2. Lengkapi Dokumen Pendukung
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap, termasuk surat pengajuan cuti dan surat keterangan dokter atau bidan. Dokumen ini penting untuk memastikan perusahaan bisa segera memproses pengajuan cuti.
Dokumen yang lengkap juga mempercepat persetujuan HRD dan menghindari kendala administratif yang bisa memperlambat keputusan perusahaan.
3. Sampaikan Rencana Cuti ke Atasan dan Tim
Jangan hanya mengajukan cuti ke HRD, tetapi komunikasikan juga dengan atasan dan rekan kerja. Hal ini krusial karena dapat mencegah kebingungan dan memastikan pekerjaan tetap berjalan lancar tanpa kendala selama kamu tidak bekerja.
4. Serahkan Tugas Sebelum Cuti
Sebelum mulai cuti, buat daftar tugas yang sedang dikerjakan dan delegasikan kepada rekan kerja yang ditunjuk. Pastikan mereka memahami tanggung jawab yang harus diambil alih.
Jika perlu, adakan briefing singkat agar transisi berjalan mulus. Dengan begitu, pekerjaan tetap berjalan tanpa mengganggu produktivitas tim.
5. Buat Daftar Tugas Pekerjaan Mendatang
Siapkan daftar tugas yang harus diselesaikan selama cuti untuk memudahkan rekan kerja atau penggantimu.
Berikan instruksi yang jelas agar mereka dapat menjalankan tanggung jawab dengan baik. Persiapkan juga daftar pekerjaan prioritas yang harus diselesaikan
6. Rencanakan Kembali ke Kantor
Tentukan tanggal pasti kapan kamu akan kembali bekerja setelah cuti dan beri tahu HRD serta atasan. Hal ini penting untuk memastikan cuti kamu tepat waktu.
Dengan memahami cara mengajukan cuti melahirkan dengan benar, kamu bisa menikmati masa istirahat tanpa khawatir meninggalkan pekerjaan.
Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak yang Harus Kamu Tahu!
Jika ingin mendapatkan lebih banyak informasi seputar dunia kerja dan hak karyawan, kunjungi Dealls, #1 Job Portal Indonesia.
Di Dealls, kamu akan menemukan berbagai lowongan kerja terbaru dari beragam perusahaan yang memiliki manfaat cuti yang berbeda-beda. Jadi, segera kunjungi Dealls dan temukan perusahaan impianmu sekarang juga!
Sumber:
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan