Apa Itu Maternity Leave? Ini Arti & Bedanya dengan Parental Leave!

Apa itu maternity leave? Apa bedanya dengan parental leave? Ketahui hak cuti melahirkan, perbedaannya, dan cara mengajukannya di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls March 11, 2025

Mempersiapkan kelahiran adalah momen penting bagi setiap ibu. Selain kesiapan mental dan fisik, hak cuti melahirkan atau maternity leave juga jadi aspek yang perlu diperhatikan, terutama bagi pekerja perempuan.

Namun, selain maternity leave, ada juga istilah parental leave yang sering muncul.

Apa perbedaan antara keduanya? Apakah pekerja sektor informal juga berhak atas cuti melahirkan? Yuk, kita bahas tuntas di artikel ini!

Arti Maternity Leave

Maternity leave adalah hak cuti yang diberikan kepada pekerja perempuan sebelum dan setelah melahirkan.

Cuti ini bertujuan untuk memberikan waktu pemulihan bagi ibu setelah persalinan serta memberi kesempatan untuk merawat bayi di masa awal kehidupannya.

Di Indonesia, hak cuti melahirkan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum dan setelah melahirkan, sesuai dengan perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Artinya, total durasi maternity leave yang diberikan adalah 3 bulan dengan gaji penuh.

Perbedaan Maternity Leave dan Parental Leave

Banyak yang mengira maternity leave dan parental leave itu sama, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar. Berikut poin-poin perbedaannya:

1. Penerima Hak Cuti

  • Maternity leave diberikan khusus kepada ibu yang melahirkan. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu bagi ibu untuk pulih setelah persalinan dan merawat bayi yang baru lahir.
  • Parental leave dapat diberikan kepada kedua orang tua, baik ibu maupun ayah, yang bertujuan untuk membantu orang tua dalam mengasuh anak, tidak hanya dalam periode awal setelah kelahiran tetapi juga dalam jangka panjang.

2. Tujuan Cuti

  • Maternity leave lebih berfokus pada pemulihan fisik dan mental ibu setelah melahirkan serta memberikan kesempatan untuk membangun ikatan awal dengan bayi.
  • Parental leave tidak terbatas pada ibu saja dan lebih diarahkan untuk memberikan waktu kepada orang tua agar bisa membagi tanggung jawab dalam merawat anak.

3. Regulasi dan Durasi

  • Maternity leave sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di Indonesia, cuti ini berdurasi 3 bulan dengan gaji penuh.
  • Parental leave belum memiliki regulasi yang jelas di Indonesia dan masih sangat bergantung pada kebijakan perusahaan. Beberapa negara maju sudah memiliki parental leave yang memungkinkan ayah dan ibu berbagi jatah cuti secara fleksibel.

4. Dampak pada Karier

  • Maternity leave terkadang menimbulkan tantangan bagi ibu yang ingin kembali ke dunia kerja setelah cuti panjang, terutama jika tidak ada sistem dukungan yang baik dari perusahaan.
  • Parental leave membantu menciptakan keseimbangan antara peran ayah dan ibu dalam mengasuh anak, sehingga beban pengasuhan tidak hanya ada di pihak ibu dan lebih memungkinkan pembagian peran dalam keluarga.

Dengan adanya parental leave, tanggung jawab mengurus anak tidak hanya menjadi beban ibu, tetapi juga bisa dibagi dengan ayah, sehingga keluarga lebih harmonis dan keseimbangan antara karier serta keluarga lebih terjaga.

Baca Juga: Cuti Menikah Berapa Lama? Simak Aturan Lengkapnya!

Aturan Hak Maternity Leave untuk Karyawan

arti maternity leave

Berdasarkan aturan di Indonesia, maternity leave hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

Itu artinya, pekerja di sektor informal atau freelancer tidak memiliki hak maternity leave yang diatur dalam undang-undang, kecuali ada kebijakan khusus dari pemberi kerja.

Namun, bagi pekerja formal, cuti melahirkan tidak mengurangi hak cuti tahunan. Hak cuti tahunan tetap berlaku sesuai kebijakan perusahaan, karena maternity leave dianggap sebagai hak khusus yang berbeda dengan cuti tahunan atau cuti sakit. 

Jadi, kamu tidak perlu khawatir kehilangan jatah libur tahunan hanya karena mengambil cuti melahirkan.

Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak yang Harus Kamu Tahu!

Cara Mengajukan Maternity Leave

Mengajukan maternity leave harus dilakukan dengan perencanaan yang matang agar tidak mengganggu pekerjaan dan operasional perusahaan.

Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

1. Periksa Kebijakan Perusahaan

Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda terkait maternity leave. Pastikan kamu memahami durasi cuti, prosedur pengajuan, serta apakah ada benefit tambahan seperti tunjangan kesehatan atau fasilitas lain yang bisa kamu manfaatkan.

2. Konsultasi dengan Atasan atau HRD

Sebelum mengajukan cuti, bicarakan dengan atasan atau tim HRD. Sampaikan rencana cuti kamu jauh-jauh hari agar perusahaan bisa mengatur workload dengan lebih baik. Komunikasi yang baik akan membantu proses persiapan maternity leave berjalan lancar.

3. Persiapkan Surat Permohonan Cuti

Buat surat permohonan cuti melahirkan secara resmi sesuai dengan format yang berlaku di perusahaan.

Biasanya, kamu juga perlu melampirkan surat keterangan dokter kandungan yang menyatakan perkiraan tanggal persalinan.

4. Pastikan Pekerjaanmu Tetap Berjalan

Sebelum cuti, pastikan semua pekerjaan yang sedang kamu tangani sudah dialihkan atau didelegasikan ke rekan kerja lain.

Buat catatan atau panduan agar tim tetap bisa menjalankan tugas tanpa kendala selama kamu cuti.

5. Manfaatkan Waktu Cuti dengan Optimal

Gunakan waktu maternity leave dengan sebaik-baiknya untuk pemulihan dan menikmati momen bersama bayi.

Jangan terlalu terburu-buru kembali bekerja jika belum siap, karena kesehatan fisik dan mental ibu sangat berpengaruh pada tumbuh kembang anak.

Baca juga: Annual Leave: Arti, Manfaat, dan Cara Mengajukannya 

Kamu perlu merencanakan maternity leave kamu dengan baik agar tetap seimbang antara pekerjaan dan keluarga.

Jika kamu saat ini sedang mempertimbangkan langkah berikutnya dalam karier, jangan ragu untuk mencari lowongan kerja terbaru Di Dealls.

Dengan perencanaan yang baik, kamu bisa tetap produktif dan berkembang dalam karier meskipun sudah menjadi ibu!

Sumber: 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya