Cuti merupakan hak setiap karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Salah satu jenis cuti yang umum diajukan adalah cuti menikah, yang tentunya harus disertai alasan yang valid.
Lalu, berapa lama sebenarnya durasi cuti menikah? Apakah ada aturan khusus yang mengaturnya?
Dalam artikel ini, Dealls akan membahas berbagai aspek terkait cuti menikah, mulai dari durasi hingga regulasi yang mengikatnya!
Cuti Menikah Berapa Lama?
Peraturan tentang cuti menikah untuk karyawan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tepatnya, dalam pasal 93 ayat 2(c) dan 4(a).
Melalui aturan ini, dapat diketahui jika setiap karyawan memiliki hak untuk mendapat cuti menikah selama 3 hari berturut-turut. Rincian dari 3 hari tersebut adalah 1 hari sebelum pernikahan, 1 hari di hari pernikahan, serta 1 hari setelah pernikahan.
Dalam aturan ini, tidak ada perbedaan antara karyawan kontrak dan karyawan tetap dalam pengajuan cuti menikah. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tetap bergantung pada peraturan masing-masing perusahaan.
Setiap perusahaan biasanya memiliki kebijakan tersendiri terkait hak cuti karyawan. Beberapa perusahaan membedakan hak cuti karyawan kontrak dan karyawan tetap, terutama jika perusahaan menerapkan sistem kontrak satu tahun. Dalam kasus seperti ini, karyawan kontrak umumnya tidak mendapatkan jatah cuti pada tahun pertama.
Lain halnya dengan jatah cuti yang sifatnya urgent, seperti sakit dan menikah. Perusahaan mungkin tetap akan memberikan jatah cuti ini dengan catatan tidak bisa melebihi jumlah cuti yang diberikan.
Aturan Cuti Menikah untuk Karyawan di Indonesia
Telah disinggung di atas, pemerintah Indonesia telah mengatur ketentuan mengenai cuti menikah dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini awalnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan aturan ini, pekerja berhak mendapatkan cuti menikah selama tiga hari.
Dasar Hukum Cuti Menikah
- Pasal 93 Ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan
"Pekerja yang menikah berhak atas cuti khusus dengan tetap mendapatkan upah." - Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
"Hak cuti khusus, termasuk cuti menikah, diberikan tanpa pengurangan upah."
Detail Ketentuan Cuti Menikah
Durasi Cuti
Cuti menikah diberikan selama tiga hari kerja, 1 hari sebelum pernikahan, 1 hari di hari pernikahan, dan 1 hari setelah pernikahan
Upah
Selama menjalani cuti menikah, pekerja tetap berhak menerima upah penuh tanpa pemotongan.
Dokumen yang Diperlukan
Perusahaan umumnya meminta bukti resmi, seperti surat undangan pernikahan atau dokumen lainnya sebagai validasi pengajuan cuti.
Pengajuan Cuti
Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti sesuai kebijakan perusahaan, biasanya dilakukan beberapa hari atau minggu sebelum tanggal pernikahan.
Dengan adanya peraturan ini, pekerja dapat memanfaatkan hak cutinya tanpa khawatir kehilangan upah atau mengalami hambatan administratif. Namun, penting untuk selalu menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Penerapannya di Perusahaan
1. Berkaitan dengan Kebijakan Perusahaan: Perpanjangan durasi cuti menikah biasanya akan diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
2. Peraturan Kerja Bersama (PKB): Beberapa perusahaan yang memiliki perjanjian kolektif biasanya juga memiliki aturan cuti yang berbeda-beda.
Baca juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak yang Harus Kamu Tahu!
Tips Mengajukan Cuti Menikah
Selain aturan cuti menikah, ada juga beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum mengajukan cuti menikah.
1. Mengajukan Cuti Jauh-Jauh Hari
Pernikahan bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan secara mendadak dan terburu-buru, bukan? Ada banyak persiapan yang harus dilakukan.
Nah, di sela-sela persiapan ini, pastikan kamu mengajukan cuti ke perusahaan setidaknya tiga minggu sebelum hari pernikahan.
Mengajukan cuti lebih awal memberi waktu bagi tim kamu untuk mengatur pembagian tugas dan memastikan pekerjaan yang perlu diselesaikan sebelum cuti dapat dikelola dengan baik.
2. Pahami Aturan Cuti Perusahaan
Meskipun hak cuti menikah telah diatur dalam undang-undang, kebijakan setiap perusahaan bisa berbeda. Oleh karena itu, pastikan kamu memahami aturan cuti yang berlaku di tempat kerja.
Agar lebih jelas, kamu dapat menanyakan detail dari pengajuan cuti menikah ini ke HRD.
3. Pastikan Pekerjaan telah Selesai Sebelum Cuti
Meskipun sudah ada tim yang akan membantu menangani pekerjaan selama kamu cuti, sebaiknya kamu tetap menyelesaikan tugas-tugas yang bersifat mendesak sebelum mengambil cuti.
Hal ini akan membantu kelancaran operasional tim dan membuatmu lebih tenang menikmati momen spesial tanpa terganggu urusan pekerjaan. Jika memungkinkan, buat juga daftar tugas dan informasi penting untuk tim yang akan melanjutkan pekerjaanmu sementara.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Mengabaikan
Bagaimana dengan perusahaan yang mengabaikan hak cuti menikah ini?
Tentu mereka akan mendapatkan sanksi, sebab hal ini sudah diatur secara resmi di dalam undang-undang.
Jika perusahaan tersebut mengabaikan cuti menikah, maka sesuai dengan Pasal 186 ayat 1, mereka akan mendapatkan sanksi, yaitu penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 4 tahun disertai denda minimal Rp10.000.000 hingga maksimal Rp400.000.000.
Apakah Cuti Menikah sama dengan Cuti Tahunan?
Jawabannya adalah tidak sama.
Cuti menikah berbeda dengan cuti tahunan. Sebab, cuti menikah termasuk dalam cuti khusus yang tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
Namun, jika karyawan ingin memperpanjang masa cuti setelah pernikahan, mereka dapat menggunakan jatah cuti tahunan, tentunya dengan persetujuan perusahaan.
Jadi, karyawan tetap berhak mendapatkan kedua jenis cuti ini sesuai dengan kebutuhannya, selama mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan.
Baca juga: Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Ini Jawabannya
Prosedur Pengajuan Cuti Menikah
Agar lebih paham tentang cuti menikah, kamu bisa mengikuti tata cara prosedur pengajuan cuti menikah di bawah ini.
1. Tentukan tanggal cuti
2. Siapkan surat dan waktu untuk mengajukan cuti
3. Isi formulir cuti yang umumnya disediakan perusahaan
4. Lengkapi informasi yang diminta, seperti tanggal cuti, lama cuti, dan alasan cuti
5. Serahkan formulir bersama dengan surat pengajuan cuti
6. Tunggu persetujuan dari HR
Contoh Surat Pengajuan Cuti Menikah
Berikut ini adalah contoh surat pengajuan cuti menikah yang dapat kamu gunakan sebagai referensi.
1. Contoh Surat Pengajuan Izin Cuti Menikah Sederhana
Kamu juga bisa mengunduh template surat pengajuan izin tersebut di sini.
2. Contoh Surat Izin Cuti Menikah Detail
Kamu juga bisa mengunduh template surat pengajuan izin tersebut di sini.
Kamu bisa mengunduh template surat pengajuan cuti menikah di atas dengan mudah. Cukup klik tautan di sini, lalu setelah file terbuka, pilih opsi File di bagian atas dan klik Download atau Make a copy sesuai dengan format yang kamu inginkan.
Nah, itu dia beberapa hal tentang cuti menikah yang perlu kamu ketahui, semoga dapat bermanfaat dan bisa menjadi referensi kedepannya, ya!
Nah, sembari menyiapkan surat pengajuan cuti menikah, kamu juga bisa mengembangkan peluang karier setelah menikah dengan berbagai lowongan kerja yang ada di Dealls.
Di sini kamu akan menemukan lebih dari 1000+ lowongan kerja terbaru dari perusahaan ternama setiap harinya.
Yuk, kembangkan karier terbaikmu bersama Dealls!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan