Annual Leave: Arti, Manfaat, dan Cara Mengajukannya

Ingin tahu apa itu annual leave dan bagaimana cara mengajukannya? Simak panduan lengkap tentang arti, manfaat, dan aturan annual leave di Indonesia!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls March 02, 2025

Setiap karyawan pasti membutuhkan waktu istirahat dari rutinitas kerja yang padat. Salah satu hak karyawan yang wajib diketahui adalah annual leave atau cuti tahunan. 

Namun, apakah kamu sudah memahami dengan baik arti, manfaat, serta aturan cuti tahunan di Indonesia? Yuk, simak penjelasannya agar kamu bisa memanfaatkan annual leave dengan optimal!

Arti Annual Leave

Annual leave adalah cuti tahunan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan setelah bekerja selama periode tertentu. 

Hak ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan untuk beristirahat dan menjaga keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.

Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79, setiap karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Cuti ini bisa digunakan secara bertahap atau sekaligus, tergantung kebijakan perusahaan.

Manfaat Annual Leave

Mengambil annual leave bukan hanya sekadar hak, tetapi juga memiliki banyak manfaat bagi karyawan dan perusahaan. Berikut beberapa manfaatnya:

1. Meningkatkan Produktivitas

Liburan yang cukup dapat menyegarkan pikiran sehingga kamu kembali bekerja dengan semangat baru.

2. Menjaga Kesehatan Mental dan Fisik

Stres akibat pekerjaan bisa berdampak buruk pada kesehatan. Dengan cuti tahunan, kamu bisa lebih rileks dan menghindari burnout.

3. Memperkuat Hubungan dengan Keluarga dan Teman

Waktu libur bisa kamu manfaatkan untuk berkumpul dengan orang-orang terdekat, sehingga hubungan sosial tetap terjaga.

4. Meningkatkan Loyalitas Karyawan

Perusahaan yang memberikan kesempatan cuti dengan baik cenderung memiliki karyawan yang lebih loyal dan puas dengan pekerjaannya.

Aturan Annual Leave di Indonesia

Aturan cuti tahunan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta telah ditetapkan dengan ketentuan tertentu. 

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79, setiap karyawan yang telah bekerja secara terus menerus selama 12 bulan berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja. 

Berikut adalah ketentuan lebih lanjut:

Ketentuan Umum Cuti Tahunan

  1. Minimal 12 Hari Cuti Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak atas minimal 12 hari cuti per tahun setelah bekerja selama 12 bulan.
  2. Cuti Tidak Dapat Digantikan dengan Uang Kecuali dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), cuti yang tidak digunakan tidak bisa diuangkan.
  3. Persetujuan Perusahaan Pengajuan cuti harus mendapat persetujuan dari atasan atau HRD agar tidak mengganggu operasional perusahaan.
  4. Ketentuan Cuti Berbeda untuk Setiap Perusahaan Ada perusahaan yang menerapkan cuti tambahan di luar aturan pemerintah, misalnya extra paid leave sebagai bentuk apresiasi bagi karyawan.

Aturan Khusus Cuti Tahunan PNS

  1. Cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat dipecah menjadi durasi kurang dari 3 hari kerja.
  2. Pejabat yang berwenang dapat menangguhkan cuti tahunan hingga maksimal 1 tahun jika terdapat kepentingan dinas yang mendesak.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik tetap terjaga meskipun PNS berhak atas waktu istirahat mereka.

Aturan Khusus Cuti Tahunan Karyawan Swasta

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2), karyawan swasta berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan.
  2. Cuti bersama termasuk dalam bagian cuti tahunan yang diberikan kepada karyawan.
  3. Jika seorang pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya akan mengurangi jatah cuti tahunan yang dimilikinya.

Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi karyawan untuk mengambil cuti, namun tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Lengkap!

Perbedaan Annual Leave dan Casual Leave

Selain annual leave, ada juga istilah casual leave yang sering digunakan di dunia kerja. Berikut perbedaan antara keduanya:

Aspek

Annual Leave

Casual Leave

Tujuan

Untuk istirahat, liburan, atau keperluan pribadi

Untuk keadaan darurat seperti sakit ringan atau urusan mendesak

Durasi

Sesuai kebijakan perusahaan (minimal 12 hari/tahun)

Biasanya lebih pendek, tergantung kebijakan

Perencanaan

Harus diajukan terlebih dahulu

Bisa diambil secara mendadak

Gaji

Tetap dibayar

Tergantung kebijakan perusahaan

Jadi, jika kamu ingin berlibur dan sudah merencanakannya jauh-jauh hari, gunakan annual leave. Namun, jika ada keperluan mendadak, casual leave bisa menjadi pilihan yang lebih tepat.

Tips Mengajukan Annual Leave

Agar pengajuan annual leave disetujui dengan lancar, ikuti beberapa tips berikut:

1. Ajukan Cuti dari Jauh-Jauh Hari

Semakin cepat kamu mengajukan cuti, semakin besar peluangnya untuk disetujui, terutama jika kamu ingin cuti di musim liburan.

2. Pastikan Pekerjaanmu Beres

Sebelum cuti, selesaikan tugas-tugas penting dan komunikasikan dengan rekan kerja jika ada pekerjaan yang harus didelegasikan.

3. Gunakan Cuti di Waktu yang Tepat

Hindari mengajukan cuti saat perusahaan sedang sibuk, seperti saat ada proyek besar atau mendekati tenggat waktu penting.

4. Ikuti Prosedur Perusahaan

Setiap perusahaan memiliki aturan tersendiri dalam pengajuan cuti. Pastikan kamu mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak terjadi masalah.

5. Berikan Alasan yang Jelas (Jika Diperlukan)

Meskipun tidak selalu wajib, memberikan alasan yang masuk akal bisa membantu mempercepat persetujuan cuti.

Memahami annual leave sangat penting agar kamu bisa memanfaatkan hak cuti dengan optimal. 

Dengan perencanaan yang baik, cuti tahunan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan dan kinerja kerja. Jangan ragu untuk menggunakan hak cutimu demi keseimbangan hidup yang lebih baik.

Jika kamu sedang mencari kesempatan kerja yang menghargai kesejahteraan karyawan, yuk, lamar pekerjaan di Dealls! Klik di sini untuk menemukan berbagai peluang kerja terbaik untukmu. 🚀

Sumber: 

Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya