Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi & Badan 2025 (secara Online dan Offline)

Cara menonaktifkan NPWP pribadi dan badan secara online lewat DJP Coretax atau datang langsung ke KPP, lengkap dengan syarat dan dokumennya di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls June 09, 2025

Jika kamu sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, penting untuk mengetahui cara menonaktifkan NPWP.

Dengan menonaktifkan NPWP, kamu bisa berhenti melaporkan pajak sementara tanpa takut terkena denda akibat tidak melaporkan SPT Tahunan.

Penonaktifan NPWP bisa dilakukan online lewat sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak, Coretax. 

Status ini disebut Wajib Pajak Non-Efektif (NE), artinya NPWP kamu nonaktif sementara karena tidak memenuhi syarat pajak.

Di artikel ini, kamu akan tahu perbedaan menonaktifkan dan menghapus NPWP, alasan menonaktifkan NPWP untuk pribadi dan badan/perusahaan, serta cara menonaktifkan NPWP pribadi dan badan/perusahaan secara online.

Yuk, simak panduannya agar pengurusan NPWP lebih mudah!

Perbedaan Menonaktifkan NPWP dan Menghapus NPWP

cara menonaktifkan npwp
Ilustrasi menonaktifkan NPWP | Sumber: Pajak

Menonaktifkan dan menghapus NPWP adalah dua proses yang berbeda dalam administrasi perpajakan. 

Menonaktifkan NPWP berarti mengubah statusnya menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE) untuk sementara waktu. 

Berdasarkan Surat Edaran SE-27/PJ/2020, status ini diberikan ketika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, tetapi NPWP-nya belum dihapuskan. 

Penetapan status NE dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah penelitian administrasi.

Contoh kondisi yang menyebabkan NPWP menjadi non-efektif adalah ketika seseorang sudah tidak bekerja, tidak memiliki penghasilan, atau pendapatannya di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Alasan lain akan dibahas di bagian berikutnya, ya!

Dalam status ini, Wajib Pajak tidak wajib melaporkan SPT tahunan dan NPWP dapat diaktifkan kembali jika persyaratan terpenuhi.

Sementara itu, penghapusan NPWP adalah proses administratif untuk menghapus NPWP secara permanen dari sistem DJP. 

Syarat penghapusan NPWP adalah apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif, termasuk karena meninggal dunia, kembali ke negara asal, dan penghapusan NPWP istri yang ikut suami.

Berbeda dengan status non-efektif yang bersifat sementara dan bisa diaktifkan kembali, NPWP yang telah dihapus tidak dapat digunakan kembali dan memerlukan pendaftaran ulang jika Wajib Pajak ingin memiliki NPWP lagi di masa mendatang.

Alasan Menonaktifkan NPWP

cara menonaktifkan npwp
Ilustrasi menonaktifkan NPWP | Sumber: Pajak

Status NPWP Non-Efektif (NE) dapat diajukan oleh Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan (perusahaan) yang tidak lagi memenuhi kewajiban pajak secara sementara, sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. 

Berikut alasan yang umum diajukan dalam permohonan penonaktifan NPWP:

1. Tidak Memiliki Penghasilan

Wajib Pajak yang tidak lagi bekerja, sedang menganggur, atau belum memiliki sumber penghasilan tetap dapat mengajukan penonaktifan NPWP. 

Hal ini karena berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan tidak wajib memenuhi kewajiban pelaporan pajak sementara waktu.

Dengan status ini, Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Tahunan selama tidak memiliki penghasilan yang dikenakan pajak.

2. Penghasilan di Bawah PTKP

Mengutip Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE).

Namun, apabila di masa mendatang penghasilan Wajib Pajak kembali melebihi batas PTKP, maka wajib melaporkan SPT Tahunan dan status NPWP akan diaktifkan kembali sebagai Wajib Pajak aktif.

3. Tinggal di Luar Negeri Sementara Waktu

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak yang tinggal atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, tetapi belum secara permanen mengubah status kewajiban perpajakannya menjadi subjek pajak luar negeri, dapat mengajukan penonaktifan NPWP sementara selama masa tinggal tersebut.

Status ini diberikan karena Wajib Pajak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri secara penuh selama tinggal di luar negeri dalam jangka waktu tersebut.

4. Tidak Menjalankan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Freelancer (pekerja lepas) atau pemilik usaha yang menghentikan sementara aktivitas tanpa menutup izin resmi bisa mengajukan penonaktifan NPWP. 

Dengan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE), kewajiban pelaporan pajak dihentikan sementara hingga usaha atau pekerjaan kembali berjalan. Jadi, NPWP dapat diaktifkan kembali saat aktivitas dimulai lagi.

5. Tutup Usaha (Untuk Perusahaan)

Jika perusahaan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya, baik secara sementara maupun permanen (misalnya dalam proses likuidasi), NPWP dapat dinonaktifkan. 

Untuk pengajuan penonaktifan, biasanya diperlukan dokumen pendukung, seperti laporan pembubaran perusahaan, pencabutan izin usaha, atau surat keputusan resmi yang menyatakan penghentian usaha. 

Dengan penonaktifan ini, kewajiban pelaporan pajak perusahaan juga dihentikan hingga status diaktifkan kembali jika perusahaan beroperasi lagi.

6. Tidak Memenuhi Persyaratan Subjektif dan/atau Objektif

Wajib Pajak badan yang sudah tidak aktif menjalankan usaha, tidak memiliki karyawan, tidak melakukan transaksi, dan tidak terlibat aktivitas perpajakan dalam jangka waktu lama juga dapat mengajukan status non-efektif. 

Hal ini merujuk pada definisi subjek dan objek pajak dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Baca juga: 4 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak secara Online dan Offline 

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, NPWP dapat dinonaktifkan dengan mengajukan permohonan status Non-Efektif (NE). 

Berikut panduan lengkap yang mencakup syarat, dokumen yang perlu disiapkan, serta langkah-langkah menonaktifkan NPWP pribadi:

Syarat Menonaktifkan NPWP Pribadi

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER‑04/PJ/2020, berikut syarat yang diperlukan:

  1. Wajib Pajak orang pribadi tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif (misalnya berhenti bekerja, pendapatan di bawah PTKP, tinggal sementara di luar negeri)
  2. Wajib Pajak belum pernah mengajukan penghapusan (NPWP ganda atau lainnya) atau:
    • Tidak melakukan transaksi perpajakan, tidak menyampaikan SPT dua tahun berturut‑turut
    • Dokumen pendaftaran NPWP tidak lengkap atau alamat tidak diketahui

Dokumen yang Diperlukan untuk Menonaktifkan NPWP Pribadi

Sebagai pendukung formulir non‑aktif, dokumen umum mencakup:

  • Fotokopi KTP dan NPWP.
  • Surat pernyataan alasan (misalnya surat keterangan tidak bekerja, gaji di bawah PTKP).
  • Jika tinggal di luar negeri: dokumen status luar negeri.
  • Jika pernah mengajukan penghapusan sebelumnya: fotokopi NPWP ganda dan surat pernyataan 

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi secara Online

Menonaktifkan NPWP pribadi kini bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem online Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax. 

Berikut langkah-langkah lengkapnya.

  1. Masuk ke situs Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.idcara menonaktifkan npwp
  2. Login dengan NIK/NPWP, password, dan captcha.
  3. Di dashboard, pilih menu “Portal Saya” kemudian “Perubahan Status” dan klik “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”.cara menonaktifkan npwp
  4. Isi identitas wajib pajak dan pilih alasan penonaktifan (misalnya pendapatan di bawah PTKP, berhenti bekerja).cara menonaktifkan npwp
  5. Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan di atas.
  6. Centang pernyataan, lalu klik “Simpan”. Kamu bisa mengunduh tanda terima dengan klik “Unduh Bukti Tanda Terima”cara menonaktifkan npwp
  7. Selamat! Kamu berhasil mengajukan penonaktifan NPWP. Tunggu proses verifikasi KPP, biasanya dalam 3 hari kerja. Jika disetujui, status NPWP menjadi non‑aktif dan kamu akan menerima surat penetapan non‑aktif melalui akun Coretax. 

Cara Menonaktifkan NPWP untuk Badan/Perusahaan

Penonaktifan NPWP badan/perusahaan dapat diajukan ketika perusahaan secara sementara tidak menjalankan kegiatan usaha atau telah diliburkan, tetapi belum dibubarkan secara permanen. 

Turunan dari pengajuan ini adalah status NPWP Non-Efektif, bukan penghapusan. 

Berikut cara menonaktifkan NPWP badan/perusahaan disertai syarat, dokumen, dan langkah-langkahnya:

Syarat Menonaktifkan NPWP Badan/Perusahaan

Berdasarkan PER‑04/PJ/2020, berikut syarat untuk mengajukan penonaktifan NPWP badan:

  • Badan usaha tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, seperti:
    • Tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
    • Telah menghentikan kegiatan operasional (pembubaran usaha, tidak ada transaksi, dll).
    • Dalam proses likuidasi atau penutupan perusahaan.
  • Tidak melakukan kewajiban perpajakan, seperti:
    • Tidak menyampaikan SPT Tahunan dua tahun berturut-turut.
    • Tidak memiliki aktivitas atau transaksi perpajakan lainnya (PPN, PPh, dsb).
  • Tidak memiliki tunggakan pajak, termasuk denda atau sanksi administrasi.
  • NPWP cabang (jika ada) sudah dinonaktifkan terlebih dahulu, sebelum mengajukan penghapusan NPWP pusat.

Dokumen yang Diperlukan untuk Menonaktifkan NPWP Badan/Perusahaan

Di bawah ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk menonaktifkan NPWP badan usaha atau perusahaan:

Dokumen Umum

  1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP yang telah diisi dan ditandatangani.
  2. Dokumen pendukung yang menjelaskan alasan penghapusan NPWP (misalnya karena pembubaran usaha atau tidak aktif beroperasi lagi).

Dokumen Tambahan Jika Badan Usaha Sudah Dibubarkan

  • Fotokopi KTP dan NPWP Direktur.
  • Fotokopi NPWP Badan Usaha.
  • Fotokopi Akta Pembubaran.
  • Surat Pernyataan Pembubaran yang ditandatangani Direktur dan dibubuhi materai Rp10.000 serta stempel perusahaan.
  • Formulir Permohonan Penghapusan NPWP.

Dokumen Tambahan Jika yang Dihapus adalah NPWP Cabang

  • Fotokopi KTP dan NPWP Kepala Cabang.
  • Fotokopi NPWP Cabang.
  • Fotokopi dokumen pembubaran atau penutupan cabang.
  • Surat Pernyataan dari Kantor Pusat bahwa cabang telah resmi ditutup, bermaterai Rp10.000 dan berstempel perusahaan.
  • Formulir Permohonan Penghapusan NPWP.

Cara Menonaktifkan NPWP Badan/Perusahaan

Berikut langkah-langkah resmi untuk mengajukan penghapusan NPWP badan usaha melalui KPP:

  1. Datangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat badan usaha terdaftar.
  2. Serahkan Formulir Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung.
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  4. Jika dokumen telah lengkap, Wajib Pajak akan menerima Lembar Penerimaan Dokumen (LPD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  5. Dalam waktu maksimal 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak dapat kembali ke TPT untuk mengambil:
    • Surat Keputusan Penghapusan NPWP, dan
    • Surat Pencabutan Pengukuhan PKP (jika sebelumnya dikukuhkan), atau
    • Surat Penolakan Penghapusan jika permohonan tidak disetujui.
  6. Penyerahan dokumen hasil keputusan harus disertai BPS asli.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri 

Itulah panduan lengkap cara menonaktifkan NPWP, baik untuk Wajib Pajak pribadi maupun badan usaha.

Sambil mengurus dokumen perpajakan, jangan lupa untuk mempersiapkan langkah selanjutnya dalam hidupmu, termasuk urusan karier.

Yuk, eksplor berbagai lowongan kerja terbaru di Dealls, tersedia banyak peluang dari perusahaan ternama, termasuk yang menawarkan sistem kerja remote dan gaji yang kompetitif.

Sebelum melamar, pastikan CV kamu sudah optimal dengan bantuan CV Reviewer dari Dealls.

Tak hanya itu, Dealls juga menyediakan program career mentoring gratis bersama mentor profesional untuk diskusi langsung soal arah karier maupun strategi lolos seleksi kerja..

Kini saatnya ambil kendali atas masa depanmu. Mulai perjalanan karier terbaikmu bersama Dealls hari ini!

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya