Bingung apakah NPWP kamu masih aktif atau tidak? Status NPWP yang non-aktif atau non-efektif bisa berdampak pada kewajiban dan hak perpajakanmu, lho.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara cek NPWP aktif atau tidak, serta memahami langkah-langkah untuk mengaktifkannya kembali jika statusnya non-efektif (NE).
Dalam artikel ini, kamu akan menemukan informasi lengkap mulai dari cara cek status NPWP secara online dan offline hingga langkah-langkah mengaktifkannya kembali.
Kalau kamu penasaran apakah NPWP non-efektif kena denda atau apakah masih bisa digunakan, semua jawabannya ada di sini!
Yuk, simak sampai selesai!
Apa Maksud NPWP Non-Aktif?
NPWP non-aktif, atau secara resmi disebut sebagai NPWP non-efektif (NE), adalah status yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak.
Artinya, meskipun NPWP masih tercatat dalam sistem DJP, wajib pajak tidak diwajibkan lagi untuk melaporkan SPT atau membayar pajak, sampai statusnya diaktifkan kembali.

Sebagai tambahan, status non-efektif ini dapat diberikan berdasarkan permohonan dari wajib pajak.
Jika permintaan tersebut disetujui, atau DJP menilai bahwa NPWP tersebut memang memenuhi kriteria untuk dinonaktifkan, maka status non-efektif akan diberlakukan.
Lantas, bagaimana cara mengajukan NPWP non-efektif? Permohonan penetapan wajib pajak non-efektif dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Pajak terdaftar atau Kring Pajak 1500200.
Apa Dampak Jika NPWP Berstatus Non-Efektif?

Jika NPWP kamu berstatus non-efektif, ada beberapa konsekuensi atau dampak yang perlu kamu pahami, di antaranya:
- Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.
- Tidak akan diterbitkan surat teguran, meskipun kamu tidak menyampaikan SPT.
- Tidak dikenai Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Jadi, jika kamu bertanya, apakah NPWP non-efektif kena denda? Jawabannya adalah tidak.
Sebab, wajib pajak yang sudah berstatus non-efektif memang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT sehingga tidak akan dikenai denda meskipun tidak melaporkan SPT Tahunan.
Namun, status ini juga membatasi sejumlah hak sebagai wajib pajak. Misalnya:
- Tidak bisa mencetak ulang kartu NPWP.
- Tidak dapat mengubah atau memperbarui data diri.
- Tidak berhak menerima layanan tertentu yang hanya diberikan kepada wajib pajak dengan status aktif.
Jika nantinya status NPWP kamu kembali diaktifkan, maka semua kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak, harus kembali dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu NPWP: Online & Offline Mudah Tanpa Ribet
NPWP Non-Efektif Apakah Masih Bisa Digunakan?
NPWP dengan status non-efektif masih dapat digunakan untuk keperluan administratif tertentu, seperti urusan pekerjaan atau pendaftaran dokumen yang mensyaratkan NPWP.
Namun, untuk melakukan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT atau pembayaran pajak, status NPWP harus diaktifkan terlebih dahulu.
Simak cara mengaktifkan NPWP secara online dan offline di bagian selanjutnya, ya!
Penyebab NPWP Non-Efektif

Mengacu pada Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, NPWP dapat berstatus non-efektif (NE) apabila wajib pajak memenuhi kriteria tertentu yang menunjukkan tidak aktifnya kegiatan ekonomi atau kewajiban perpajakan.
Berikut ini adalah beberapa kondisi yang dapat menyebabkan NPWP dinyatakan non-efektif.
1. Wajib Pajak Meninggal Dunia
Apabila wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia, maka status NPWP-nya dapat dinonaktifkan atas permohonan ahli waris atau melalui penetapan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Berhenti dari Pekerjaan Bebas
Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalani pekerjaan bebas (seperti dokter, pengacara, arsitek, dan sebagainya) dan kemudian berhenti serta tidak lagi memiliki penghasilan, dapat dikenai status non-efektif.
3. Usaha atau Kegiatan Bisnis Sudah Tidak Beroperasi
Bagi wajib pajak badan (perusahaan) yang telah dibubarkan atau menghentikan seluruh kegiatan usaha, NPWP-nya bisa dinonaktifkan karena tidak ada lagi aktivitas yang menimbulkan kewajiban pajak.
4. Tidak Memenuhi Persyaratan Subjektif dan/atau Objektif
Jika wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif (sebagai subjek pajak) maupun persyaratan objektif (memiliki penghasilan atau kegiatan usaha) sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, maka status NE dapat diberikan.
5. Penghasilan di Bawah PTKP
Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak memiliki kewajiban membayar pajak juga dapat dimasukkan dalam kategori non-efektif.
6. Tinggal di Luar Negeri dalam Jangka Waktu Lama
Jika wajib pajak pindah domisili dan menetap di luar negeri selama minimal 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka NPWP-nya bisa dinyatakan non-efektif karena tidak lagi menjadi subjek pajak dalam negeri.
7. Dalam Proses Penghapusan NPWP
Status non-efektif juga dapat diberikan kepada wajib pajak yang sedang dalam proses penghapusan NPWP.
Selama proses administratif ini berlangsung, NPWP tidak aktif digunakan, meskipun belum secara resmi dihapuskan secara permanen.
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak
Mengetahui apakah NPWP kamu masih aktif atau sudah berstatus non-efektif (NE) penting agar kamu bisa memahami kewajiban perpajakan yang berlaku.
Lantas, pengaktifan NPWP NE bisa di mana saja? Nah, berikut beberapa cara untuk mengecek status NPWP secara online maupun offline.
1. Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Kamu bisa mengecek status NPWP secara langsung dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Berikut adalah caranya:
- Cari tahu alamat KPP sesuai domisili atau tempat NPWP didaftarkan.
- Datangi kantor pajak dengan membawa KTP dan NPWP (jika ada).
- Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengecek status NPWP.
- Petugas akan membantu melihat apakah NPWP kamu masih aktif atau tidak.
2. Lewat Telepon Kring Pajak

Apa itu Kring Pajak? Kring Pajak adalah nama publikasi dari Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP.
Berikut adalah cara menghubungi layanan Kring Pajak:
- Hubungi nomor 1500200 (bebas pulsa dari telepon rumah atau HP).
- Siapkan data pribadi seperti nama lengkap, nomor NPWP, dan NIK.
- Ikuti instruksi dari petugas atau sistem untuk pengecekan status NPWP.
3. Cek NPWP secara Online
Ada beberapa pilihan untuk mengecek status NPWP secara online, yaitu:
a. Lewat Website DJP Online

- Buka situs https://portalnpwp.pajak.go.id/login
- Login menggunakan NPWP atau NIK, serta password kamu.
- Jika berhasil login dan nama kamu muncul, artinya NPWP masih aktif.
b. Lewat Aplikasi DJP Mobile

- Unduh aplikasi DJP Mobile dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Status NPWP”.
- Masukkan nomor NPWP kamu.
- Sistem akan menampilkan status NPWP (aktif/nonaktif).
c. Lewat Email Resmi
- Cari email dari [email protected] di inbox kamu.
- Jika kamu pernah mendaftar NPWP secara online, biasanya akan ada email konfirmasi beserta lampiran NPWP digital.
4. Lewat Sistem Coretax DJP

Dengan penerapan sistem baru DJP bernama Coretax, kamu bisa mengecek status NPWP melalui langkah berikut:
a. Akses Portal Coretax DJP
- Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Jika sudah punya akun, klik “Lupa Kata Sandi” untuk reset password, lalu ikuti langkah-langkahnya.
- Jika belum punya akun, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak” untuk registrasi.
b. Login dan Periksa Profil
- Setelah berhasil login, buka menu Profil Wajib Pajak.
- Di halaman profil, kamu akan melihat status NPWP: apakah Aktif atau Non-Efektif.
Jika ternyata NPWP kamu berstatus Non-Efektif (NE), kamu bisa mengajukan pengaktifan kembali melalui menu “Perubahan Data” yang tersedia di Coretax.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Mudah!
Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif
Kalau kamu mendapati bahwa status NPWP milikmu sudah tidak aktif (non-efektif), jangan khawatir. Kamu masih bisa mengaktifkannya kembali dengan beberapa cara di bawah ini.
Akan tetapi, pastikan kamu memenuhi ketentuan wajib pajak terkait pengaktifan NPWP non-efektif berikut ya:
- Hanya NPWP berstatus non-efektif (NE) yang bisa diaktifkan kembali.
- NPWP yang sudah dihapus (DE) tidak dapat diaktifkan. Jika dibutuhkan, harus membuat NPWP baru.
- Jika tidak sedang membutuhkan NPWP, lebih baik ajukan status non-efektif daripada menghapusnya.
- NPWP non-efektif bisa diaktifkan kembali kapan saja saat diperlukan.
- NPWP berlaku seumur hidup, jadi pertimbangkan baik-baik sebelum menghapusnya.
Selanjutnya, yuk simak cara mengaktifkan NPWP non-efektif secara online dan offline berikut.
1. Lewat Coretax
- Buka situs Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Login ke akun kamu dengan mengisi ID Pengguna (bisa NIK, NPWP, atau NITKU), lalu masukkan kata sandi.
- Pilih bahasa (misalnya: id-ID untuk Bahasa Indonesia).
- Masukkan kode Captcha, lalu klik "Login".
- Setelah berhasil masuk, buka halaman Profil, lalu pilih menu "Perubahan Data".
- Ikuti langkah-langkah untuk mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP.
2. Lewat Fitur Chat Pajak DJP
- Akses situs DJP di https://www.pajak.go.id.
- Klik ikon bertuliskan “Tanya Fisko” di sebelah kanan bagian bawah latar.
- Pilih “NPWP/NIK” dan klik tombol “Selanjutnya”
- Isi data diri seperti NPWP, nama lengkap, email, dan nomor ponsel.
- Pilih jenis pertanyaan “Layanan Perubahan Data, Penetapan dan Pengaktifan WP NE, dan Pemberitahuan NPPN”, lalu klik tombol ”Mulai Percakapan”.
- Ikuti instruksi dari petugas DJP melalui chat.
- Kamu akan diminta menyampaikan alasan kenapa ingin mengaktifkan kembali NPWP.
- Petugas akan memproses permintaan dan mengirim konfirmasi lewat email.
3. Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Unduh dan isi formulir permohonan pengaktifan NPWP (tersedia formulir di situs DJP atau bisa minta di kantor pajak).

- Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP lama.
- Kunjungi kantor pelayanan pajak terdekat sesuai domisili.
- Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas.
- Setelah dokumen diperiksa, petugas akan memproses permintaan aktivasi NPWP kamu.
4. Lewat Kring Pajak

- Siapkan data diri, seperti NPWP, NIK, nama lengkap, email aktif, no. HP, dan alasan pengaktifan.
- Hubungi Kring Pajak di 1500200 (Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB).
- Ajukan permohonan aktivasi NPWP non-efektif dan ikuti instruksi petugas.
- Kirim dokumen dan pernyataan pengaktifan via email jika diminta.
- Tunggu konfirmasi dari DJP terkait status pengaktifan NPWP.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat NPWP Online? Simak Caranya!
Itulah panduan lengkap cara cek status NPWP aktif atau tidak.
Semoga informasi ini membantumu mengetahui status perpajakan secara cepat dan akurat, serta segera mengambil langkah pengaktifan jika ternyata NPWP-mu sudah non-efektif.
Sambil memastikan administrasi perpajakanmu tetap aman, kamu juga bisa mulai mempersiapkan masa depan kariermu.
Jelajahi berbagai lowongan kerja terbaru di Dealls; tersedia banyak peluang dari perusahaan ternama, termasuk yang menawarkan sistem kerja remote dan gaji yang kompetitif.
Tak hanya itu, Dealls juga menyediakan program mentoring gratis bersama career mentor profesional. Kamu bisa konsultasi soal pengembangan karier, strategi melamar kerja, atau pilihan pendidikan yang tepat.
Yuk, ambil kendali atas masa depanmu dan mulai perjalanan karier terbaik bersama Dealls sekarang!