Apakah kamu sedang membutuhkan kartu NPWP fisik? Atau justru baru saja kehilangan kartu NPWP? Jangan khawatir, kartu NPWP bisa dicetak ulang dengan mudah dan cepat tanpa ribet.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mencetak ulang kartu NPWP agar tetap bisa digunakan sesuai kebutuhan saat terjadi kendala.
Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax
Saat ini, pendaftaran NPWP dilakukan melalui Coretax Administration System (Coretax), sistem administrasi perpajakan terbaru yang menggantikan ereg.pajak.go.id.
Untuk membuat NPWP online, kamu memerlukan KTP dan KK bagi WNI, atau paspor dan KITAS bagi WNA.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengisi data pribadi, verifikasi email dan nomor HP, serta mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah semua langkah selesai, permohonan akan diproses hingga NPWP resmi diterbitkan
Selengkapnya, baca di sini: Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Mudah!
Setelah NPWP berhasil dibuat, dokumen ini dapat dicetak sebagai bukti resmi untuk keperluan perpajakan, pengajuan kredit, atau administrasi lainnya yang memerlukan identitas wajib pajak.
Cetak NPWP Bisa di Mana Saja?
Mengutip dari Pajak.go.id, jika NPWP sudah terdaftar tetapi belum mendapatkan kartu, hilang, ataupun rusak, kamu bisa mencetaknya sendiri secara online atau mengajukan permohonan cetak ulang di KPP.
Pada dasarnya, kartu NPWP tidak wajib dicetak karena nomor NPWP sudah tercatat dalam sistem dan dapat digunakan secara digital tanpa perlu versi fisik.
Baik melalui metode online maupun dengan datang langsung ke KPP, mencetak kartu NPWP tidak dikenakan biaya apa pun. Layanan ini diberikan secara gratis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, dalam beberapa kasus, seperti urusan perbankan atau administrasi tertentu, NPWP cetak biasanya diminta sebagai bukti fisik tambahan.
Dalam artikel ini, akan dibahas secara detail langkah-langkah mencetak kartu NPWP melalui masing-masing metode. Dengan begitu, kamu dapat memilih cara yang paling praktis dan sesuai dengan kondisi.
Cara Cetak Kartu NPWP Online di Coretax
Cara paling praktis untuk mencetak kartu NPWP adalah secara online melalui website DJP.
Dengan metode ini, kamu bisa mendapatkan kartu NPWP format digital yang kemudian bisa kamu cetak sendiri tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berikut cara mencetak kartu NPWP secara online:
1. Akses DJP
Kunjungi situs resmi DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Login ke Akun DJP Online
Masukkan NIK/NPWP/NITKU yang terdaftar, kemudian ketikkan password dan masukan kode captcha yang ditampilkan.
3. Temukan Gambar Kartu NPWP
Setelah berhasil login, kamu akan masuk ke halaman utama DJP Online. Cari bagian yang menampilkan gambar kartu NPWP, biasanya berada di menu utama atau bagian profil wajib pajak.

4. Kirim Kartu NPWP ke Email
Klik tombol "Kirim Email" yang tersedia di sebelah gambar kartu NPWP. Tunggu sistem akan mengirimkan dokumen kartu NPWP dalam format PDF ke alamat email yang terdaftar pada akun pajak.
5. Cek Email
Buka inbox email kamu dan cari pesan dari DJP yang berisi lampiran kartu NPWP dalam format PDF. Jika tidak menemukan email tersebut, periksa folder spam atau coba kirim ulang melalui DJP Online.
6. Unduh File PDF
Setelah menerima email, unduh file PDF yang terlampir dan pastikan data yang tercantum sesuai dengan informasi diri.
7. Cetak Kartu NPWP
Kamu bisa mencetak file PDF tersebut menggunakan printer sendiri atau pergi ke tempat percetakan terdekat. Jika ingin hasil yang lebih rapi, gunakan blanko kartu PVC agar lebih tahan lama dan mudah dibawa.
Cara Cetak Kartu NPWP Offline di KPP Terdekat
Jika kamu lebih nyaman dengan layanan langsung atau mengalami kendala dengan metode online, mencetak kartu NPWP bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Metode ini memungkinkan kamu untuk mendapatkan kartu fisik secara langsung serta berkonsultasi dengan petugas jika ada pertanyaan.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Datang ke KPP Terdekat
Kunjungi KPP sesuai domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan. Pastikan untuk datang pada jam operasional agar proses bisa dilakukan tanpa hambatan.
2. Membawa KTP Asli
Kamu akan dimintai KTP asli sebagai bukti identitas. Petugas akan melakukan verifikasi data sebelum melanjutkan proses pencetakan ulang kartu NPWP.
3. Mengisi Formulir Permohonan
Di KPP, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan cetak ulang NPWP. Pastikan semua data yang diisi sudah benar agar tidak terjadi kesalahan dalam pencetakan.
4. Menyerahkan Formulir ke Petugas
Setelah formulir terisi dengan lengkap, serahkan kepada petugas pajak untuk diproses. Biasanya, kamu hanya perlu menunggu beberapa saat hingga pencetakan selesai.
5. Menerima Kartu NPWP Fisik
Proses pencetakan kartu NPWP di KPP biasanya memakan waktu sekitar beberapa menit hingga satu jam, tergantung pada antrian dan kebijakan kantor setempat.
Setelah proses selesai, kamu akan menerima kartu NPWP fisik yang baru. Meskipun memakan waktu lebih lama dibandingkan metode online, cara ini lebih pasti dan kamu bisa mendapatkan bantuan langsung jika mengalami kendala.
Cara ini mungkin memakan waktu lebih lama dibandingkan lewat online, tetapi kamu bisa langsung mendapatkan kartu fisik dan juga berkonsultasi dengan petugas pajak jika ada pertanyaan.
Untuk kamu yang belum memiliki akun DJP Online, kamu juga bisa sekalian mendaftarkannya saat berkunjung ke KPP, sehingga nantinya bisa mengakses layanan perpajakan secara lebih praktis.
Baca juga: Pelajari Cara Merubah Data NPWP: Praktis dan Cepat!
Nah, itu tadi cara mencetak kartu NPWP secara online maupun offline yang bisa kamu urus dengan mudah. Semoga informasi ini membantu kamu
Buat kamu yang sedang mencari peluang pekerjaan Dealls menyediakan lebih dari 2.000 lowongan kerja terbaru dari berbagai perusahaan ternama di Indonesia.
Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan arahan karier melalui program mentoring langsung bersama career mentor profesional yang siap membantu menyusun rencana kariermu.
Pastikan CV-mu sudah optimal menggunakan AI CV Reviewer, CV ATS Checker dari Dealls agar sesuai dengan posisi yang kamu incar.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memulai karier impianmu dengan langkah terbaik bersama Dealls!
Sumber: