Cara Menghitung Upah Lembur Hari Kerja & Libur sesuai Depnaker

Cara menghitung upah lembur karyawan sesuai aturan Depnaker untuk lembur di hari kerja & hari libur beserta ketentuan tarifnya.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls January 26, 2026

Beberapa jenis pekerjaan kadang mengharuskan lembur karena beban pekerjaan yang tinggi, seperti perawat, staf operasional lini produksi pabrik, petugas maintenance, atau lainnya. 

Namun tenaga mereka perlu dikompensasi dengan upah lembur. Karyawan berhak menerima upah lembur apabila bekerja melebihi 40 jam dalam satu minggu. 

Namun, besaran upah lembur tidak dapat ditentukan sendiri oleh perusahaan, karena terdapat mekanisme perhitungan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

Untuk memastikan kepatuhan tersebut, mari ketahui cara menghitung upah lembur pada hari kerja, hari libur, hingga skema khusus bagi pekerja harian!

Apa Itu Upah Lembur?

cara menghitung upah lembur.webp

Upah lembur adalah kompensasi finansial yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang melakukan pekerjaan melebihi waktu kerja normal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Upah ini bukan bersifat insentif sukarela, melainkan hak normatif yang timbul karena adanya perintah kerja lembur dan persetujuan dari karyawan.

Adapun batas waktu kerja normal yang wajib kamu ketahui yaitu:

  • 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja
  • 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pekerja harus memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat dan memulihkan kebugaran fisik maupun mentalnya. 

Upah lembur dapat diberikan jika kedua pihak sama-sama memenuhi syarat kerja lembur sesuai Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Terdapat perintah resmi dari pengusaha
  2. Terdapat persetujuan pekerja secara tertulis
  3. Maksimal waktu kerja lembur 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Baca Juga: Panduan Lengkap Aturan Jam Kerja Disnaker Sesuai UU Cipta Kerja 

Dasar Hukum Cara Menghitung Upah Lembur di Indonesia

Perhitungan upah lembur tidak boleh dilakukan secara sepihak karena memiliki dasar hukum yang mengikat. Sebagai HR, kamu perlu memastikan kebijakan lembur perusahaan merujuk pada regulasi berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 

UU 6 Tahun 2023 menetapkan perubahan atas ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya. 

Dalam Pasal 81 angka 24, ditegaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib memenuhi persetujuan pekerja.

Selain itu, pengusaha harus membatasi lembur maksimal 4 jam/hari atau 18 jam/minggu. Setiap kelebihan waktu kerja tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran upah lembur.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

PP 35/2021 mengatur lebih rinci mengenai waktu kerja, waktu istirahat, hingga mekanisme pelaksanaan lembur. 

Regulasi ini juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk memiliki perintah lembur dan daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat identitas pekerja hingga durasi lembur yang dilakukan.

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004

Kepmenaker dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004 ini menjadi rujukan dalam perhitungan upah lembur. Di dalamnya dijelaskan bahwa kerja lembur meliputi:

  • kerja melebihi 8 jam per hari untuk sistem 5 hari kerja;
  • kerja melebihi 7 jam per hari untuk sistem 6 hari kerja;
  • kerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional.

Regulasi ini juga membatasi lembur maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu (di luar hari libur), serta mengatur formula penghitungan upah lembur secara rinci.

Komponen Perhitungan Upah Lembur

Komponen perhitungan upah lembur tidak didasarkan pada upah harian, melainkan upah bulanan. 

Upah bulanan sendiri terdiri dari dua komponen yaitu:

  • Gaji pokok: Ini adalah komponen utama dalam struktur pengupahan dan besarannya harus mencapai 75% dari total upah.
  • Tunjangan: Tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan oleh perusahaan. Klasifikasinya tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Contohnya, tunjangan transportasi, absensi, maupun tunjangan komunikasi. 

Komposisi ini yang menentukan besaran upah lembur yang digunakan sebagai acuan perhitungan. 

Secara rinci, komponen perhitungan upah lembur sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Jika komponen upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari total upah bulanan.
  2. Jika komponen upah terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan apabila gaji pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% total upah, maka dasar perhitungan upah lembur menggunakan 75% dari total upah bulanan.
  3. Jika upah bulanan lebih rendah dari upah minimum, maka dasar perhitungan upah lembur wajib menggunakan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja karyawan.
  4. Jika karyawan dibayar secara harian, maka upah bulanannya dikonversi terlebih dahulu:
    1. upah harian × 25 untuk sistem 6 hari kerja;
    2. upah harian × 21 untuk sistem 5 hari kerja.
  5. Jika upah dibayarkan berdasarkan satuan hasil, maka upah bulanan dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir.

Dengan begitu, meskipun karyawan bekerja secara harian atau borongan, perhitungan upah lembur tetap harus dikonversi ke basis upah bulanan terlebih dahulu. 

Namun, apabila perusahaan menerapkan metode perhitungan lembur yang nilainya lebih menguntungkan bagi karyawan, maka perhitungan tersebut tetap sah secara hukum.

Baca Juga: Perbedaan Gaji Kotor dan Gaji Bersih, Ini Cara Menghitungnya! 

Cara Menghitung Upah Lembur 

Setelah memahami komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan, selanjutnya mulai menghitung upah lembur. 

Proses ini perlu dilakukan secara berurutan agar hasil perhitungannya akurat dan sesuai regulasi.

Berikut cara perhitungan lembur 173 dari Depnaker:

1. Menentukan Upah Bulanan sebagai Dasar Perhitungan

Langkah pertama adalah memastikan besaran upah bulanan karyawan. Upah ini perlu diverifikasi apakah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap saja, atau ditambah tunjangan tidak tetap.

Contoh:

Seorang karyawan menerima gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000, maka upah bulanan sebagai dasar perhitungan adalah Rp6.000.000.

2. Menghitung Upah Sejam

Setelah upah bulanan ditentukan, kamu perlu menghitung upah per jam dengan rumus perhitungan lembur Depnaker atau rumus 173 berikut:

Upah sejam = 1/173 × upah bulanan

Angka 173 adalah jumlah jam kerja normal rata-rata dalam satu bulan, yang diperoleh dari perhitungan 40 jam kerja per minggu dikalikan rata-rata 4,33 minggu dalam satu bulan. 

Contoh:

Upah sejam = Rp6.000.000 ÷ 173 = Rp34.682 per jam

Maka angka Rp34.682 per jam yang dijadikan sebagai acuan perhitungan lembur, baik di hari kerja maupun hari libur.

Kamu bisa menjadikan perhitungan ini ke rumus perhitungan lembur Excel, tetapi tetap butuh input manual. 

Oleh karenanya, disarankan menggunakan software attendance seperti KantorKu HRIS agar jam lembur karyawan langsung otomatis terhitung sesuai upah bulanannya tanpa kamu input ganda.

3. Menentukan Jenis Lembur yang Dilakukan

Tahap berikutnya adalah mengidentifikasi jenis lembur, karena tarif pengali berbeda tergantung waktunya. Perhatikan jenis lembur karyawan, apakah:

  • Lembur di hari kerja
  • Lembur di hari istirahat mingguan
  • Lembur di hari libur nasional

4. Mengalikan Upah Sejam dengan Tarif Lembur yang Berlaku

Setelah jenis lembur ditentukan, kamu dapat mengalikan upah per jam dengan tarif lembur sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:

a. Tarif Lembur di Hari Kerja

  • Jam lembur pertama: 1,5 × upah sejam
  • Setiap jam lembur berikutnya: 2 × upah sejam

b. Tarif Lembur di Hari Istirahat Mingguan atau Hari Libur Nasional

Tarif lembur pada hari libur berbeda tergantung sistem kerja perusahaan, yaitu 5 hari kerja atau 6 hari kerja dalam seminggu.

Untuk sistem 6 hari kerja (40 jam per minggu):

  • Jam ke-1 sampai jam ke-7: 2 × upah sejam
  • Jam ke-8: 3 × upah sejam
  • Jam ke-9 sampai jam ke-11: 4 × upah sejam

Untuk sistem 5 hari kerja (40 jam per minggu):

  • Jam ke-1 sampai jam ke-8: 2 × upah sejam
  • Jam ke-9: 3 × upah sejam
  • Jam ke-10 sampai jam ke-12: 4 × upah sejam

Contoh:

Jika karyawan lembur 2 jam di hari kerja, maka berikut perhitungan pengali untuk nominal yang diterimanya:

  • Jam pertama: 1,5 × Rp34.682 = Rp52.023
  • Jam kedua: 2 × Rp34.682 = Rp69.364

Jika nominal tersebut dijumlahkan, maka total upah lembur adalah Rp121.387.

Baca Juga: 5 Contoh Jadwal Kerja 2 Shift untuk 3, 4, 5, 6, dan 7 orang, Langsung Copas! 

Contoh Cara Menghitung Upah Lembur

Agar kamu lebih memahami penerapan cara menghitung upah lembur karyawan, bisa lihat kumpulan contoh soal menghitung upah lembur berikut, baik untuk perhitungan lembur di hari kerja, hari libur maupun untuk pekerja harian lepas:

1. Cara Menghitung Upah Lembur di Hari Kerja

Untuk lembur yang dilakukan pada hari kerja, perhitungan upah lembur relatif lebih sederhana karena hanya melibatkan dua jenis pengali, yaitu 1,5 kali dan 2 kali upah sejam. 

Sebagai contoh, mari lihat cara menghitung lembur 4 jam di hari kerja:

Contoh:

Seorang karyawan memiliki upah bulanan Rp6.000.000, sehingga upah sejamnya adalah Rp34.682. 

Apabila karyawan tersebut lembur selama 4 jam, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Jam lembur pertama: 1,5 × Rp34.682 = Rp52.023
  • Jam lembur kedua: 2 × Rp34.682 = Rp69.364
  • Jam lembur ketiga: 2 × Rp34.682 = Rp69.364
  • Jam lembur keempat: 2 × Rp34.682 = Rp69.364

Dengan demikian, total upah lembur yang wajib dibayarkan perusahaan untuk 4 jam lembur di hari kerja adalah Rp260.115.

2. Cara Menghitung Upah Lembur di Hari Libur

Lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional memiliki skema perhitungan yang lebih kompleks karena tarif pengali meningkat seiring dengan lamanya jam lembur. 

Selain itu, perhitungan juga bergantung pada sistem kerja yang diterapkan perusahaan, apakah 5 hari kerja atau 6 hari kerja dalam satu minggu. Berikut contoh perhitungan lembur di hari libur:

Contoh:

Seorang karyawan dengan sistem kerja 5 hari kerja memiliki upah bulanan Rp6.000.000 atau upah sejam Rp34.682. 

Karyawan tersebut diminta bekerja selama 9 jam pada hari libur nasional. Maka perhitungannya adalah:

  • Jam ke-1 sampai jam ke-8: 2 × Rp34.682 × 8 jam = Rp554.912
  • Jam ke-9: 3 × Rp34.682 = Rp104.046

Total upah lembur yang harus dibayarkan untuk kerja lembur di hari libur tersebut adalah Rp658.958

3. Cara Menghitung Upah Lembur Pekerja Harian Lepas

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan upah lembur tetap mengikuti ketentuan yang sama, yaitu berbasis upah bulanan, bukan upah harian. 

Artinya, upah harian perlu dikonversi terlebih dahulu menjadi upah bulanan sebelum dihitung upah lemburnya. Jika sudah, simak cara menghitung upah lembur pekerja harian lepas:

Contoh:

Seorang pekerja harian menerima upah Rp120.000 per hari dan bekerja dengan sistem 6 hari kerja dalam seminggu. 

  • Upah bulanannya dihitung: Rp120.000 × 25 hari = Rp3.000.000
  • Upah sejam pekerja tersebut adalah: Rp3.000.000 ÷ 173 = Rp17.341 per jam

Apabila pekerja harian tersebut lembur selama 2 jam di hari kerja, maka perhitungan upah lemburnya adalah:

  • Jam lembur pertama: 1,5 × Rp17.341 = Rp26.012
  • Jam lembur kedua: 2 × Rp17.341 = Rp34.682

Total upah lembur yang wajib dibayarkan kepada pekerja harian lepas tersebut adalah Rp60.694.

Rekrut Karyawan dengan Cepat & Gratis di Dealls

Alih-alih terus mengandalkan lembur untuk memenuhi kebutuhan operasional, perusahaan sebaiknya menambah tenaga kerja baru. 

Apalagi mengingat karyawan memiliki batas maksimal lembur yang diatur undang-undang. Kamu bisa pasang loker gratis di Dealls untuk mendapatkan kandidat berkualitas. 

Hal ini karena Dealls terhubung dengan talent pool di LinkedIn dan Google Job Posting. Selain itu, terdapat fitur ATS dan AI Ranking System yang secara otomatis melakukan screening CV. 

ai ranking system.webp
Dashboard Screening Kandidat di Dealls

Hasilnya, data kandidat langsung tersaji di dashboard tanpa perlu kamu cek CV satu per satu secara manual. 

Dengan sistem ini, kandidat yang paling cocok langsung kamu undang ke tahap wawancara hanya dengan satu klik. Seluruh proses rekrutmen menjadi lebih terotomatisasi dan praktis.

Tertarik pasang lowongan kerja gratis? Langsung isi formulir berikut dan dapatkan kandidat terbaik sebelum direkrut kompetitor.

Tips untuk HRD
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya