Apakah kamu sering diminta bekerja melebihi jam kerja yang seharusnya? Jika iya, itu bisa dikategorikan sebagai lembur, dan kamu berhak mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
Sayangnya, masih banyak karyawan yang belum memahami hak mereka terkait waktu lembur, termasuk jenis lembur, cara perhitungannya, dan regulasi yang mengaturnya.
Agar tidak salah langkah, yuk, pahami lebih dalam mengenai aturan lembur, cara menghitung upah lembur, serta hak-hak yang perlu kamu ketahui dalam artikel ini!
Apa Arti Lembur?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lembur adalah pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar jam (waktu) dinas. Secara singkat, lembur adalah bekerja diluar jam kerja yang seharusnya.
Dalam dunia kerja, lembur sering kali terjadi karena berbagai alasan. Misalnya, terdapat tugas yang mendesak, target yang harus segera dicapai, atau pekerjaan yang jumlahnya lebih banyak dari biasanya.
Jika terjadi situasi tersebut, maka karyawan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan pekerjaannya di luar jam kerja alias lembur. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua lembur bersifat wajib dan terdapat aturan yang mengatur hak serta kewajiban baik dari sisi karyawan maupun perusahaan.
Berdasarkan PP No 35 Tahun 2021 pasal 21 ayat (2), setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja dalam menjalankan operasional pekerjaan. Waktu kerja tersebut meliputi:
- Tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam seminggu atau,
- Delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Pengusaha wajib membayar upah lembur jika mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja yang ditetapkan dalam Pasal 21 ayat (2). Namun, ada pengecualian untuk jabatan tertentu.
Contohnya, karyawan dengan posisi strategis seperti perencana, pelaksana, atau pengendali perusahaan. Karena tanggung jawab mereka lebih besar dan jam kerjanya fleksibel, mereka tidak mendapatkan upah lembur tetapi biasanya menerima gaji yang lebih tinggi.
Jenis-Jenis Lembur dan Aturannya
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 26 ayat (1), lama waktu kerja lembur hanya dilakukan maksimal empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.
Pada Pasal 29, ayat (1) dan (2) perusahaan wajib memberikan Upah Kerja Lembur, kesempatan beristirahat, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1400 kilo kalori (apabila lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih). Serta, pemberian makanan dan minuman ini tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
Terdapat dua jenis lembur di Indonesia, berikut merupakan rangkuman masing-masing jenis lembur:
1. Lembur Hari Kerja
Lembur pada hari kerja terjadi ketika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditentukan, yaitu 7 jam per hari dalam sistem 6 hari kerja atau 8 jam per hari dalam sistem 5 hari kerja.
Jika seorang karyawan bekerja lebih dari jam kerja tersebut, maka waktu tambahan tersebut dianggap sebagai lembur dan berhak mendapatkan upah lembur sesuai peraturan yang berlaku.
2. Lembur Hari Istirahat atau Hari Libur Nasional
Jenis selanjutnya, yaitu lembur yang dilakukan pada hari istirahat atau hari libur nasional. Setiap karyawan umumnya memiliki satu atau dua hari istirahat dalam seminggu.
Namun, dalam kondisi tertentu, perusahaan mungkin meminta karyawan untuk tetap bekerja di hari tersebut. Dalam hal ini, waktu kerja tersebut dihitung sebagai lembur dan memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan lembur di hari kerja biasa.
Baca Juga: Mengenal Uang Pisah Karyawan: Aturan dan Cara Menghitungnya!
Rumus dan Cara Menghitung Lembur Karyawan
Berdasarkan PP No.35 Tahun 2021, pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja atau lembur wajib membayar upah lembur berdasarkan ketentuan pada Pasal 6 - 8. Berikut rincian rumus lembur karyawan dan cara menghitungnya:
1. Perhitungan Lembur di Hari Kerja
- Jam lembur pertama: dibayar 1,5 kali upah per jam.
- Jam lembur berikutnya: dibayar 2 kali upah per jam.
2. Perhitungan Lembur di Hari Libur atau Istirahat Mingguan
Jika lembur dilakukan pada hari libur nasional atau hari istirahat mingguan, perhitungannya akan sedikit berbeda yaitu sebagai berikut:
a. Sistem 6 Hari Kerja (40 Jam/Minggu)
- Jam ke-1 – 7 → 2 kali upah per jam.
- Jam ke-8 → 3 kali upah per jam.
- Jam ke-9 – 11 → 4 kali upah per jam.
Jika hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek:
- Jam ke-1 – 5 → 2 kali upah per jam.
- Jam ke-6 → 3 kali upah per jam.
- Jam ke-7 – 9 → 4 kali upah per jam.
b. Sistem 5 Hari Kerja (40 Jam/Minggu)
- Jam ke-1 – 8 → 2 kali upah per jam.
- Jam ke-9 → 3 kali upah per jam.
- Jam ke-10 – 12 → 4 kali upah per jam.
Contoh Perhitungan Upah Lembur
Misalnya, seorang karyawan memiliki gaji Rp 5.000.000 per bulan, dengan jam kerja 8 jam per hari, 5 hari kerja per minggu.
Langkah 1: Hitung Upah Sejam
Upah sejam dihitung dengan rumus:
Upah sejam = Gaji Sebulan173 (jam kerja satu bulan)
Upah sejam = Rp5.000.000173 (jam kerja satu bulan)
Upah sejam = Rp28.902
Langkah 2: Hitung Upah Lembur
Jika karyawan bekerja 3 jam lembur di hari kerja biasa:
- Jam pertama: 1,5 × Rp28.902 = Rp43.353
- Jam kedua dan ketiga: 2 × Rp28.902 = Rp57.804
Total upah lembur:
Rp43.353 + (2 × Rp57.804) = Rp158.961
Jika lembur dilakukan 5 jam di hari libur nasional:
- Jam Ke-1 – 5 = 2 × Rp28.902 = Rp57.804
Total upah lembur:
5 × Rp57.804 = Rp289.020
Kelebihan dan Kekurangan Lembur Bagi Karyawan
Lembur bagi karyawan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk dan perlu diselesaikan dalam waktu dekat.
Namun, bekerja diluar jam kerja juga dapat menimbulkan dampak bagi karyawan. Untuk itu, berikut merupakan pertimbangan kelebihan dan kekurangan dari kerja lembur:
Kelebihan
- Mendapatkan tambahan penghasilan.
- Mempercepat penyelesaian pekerjaan.
- Meningkatkan kinerja karyawan.
- Eningkatkan pengalaman dan skill.
Kekurangan
- Mengganggu kondisi kesehatan.
- Mengurangi waktu bersama keluarga dan kehidupan pribadi.
- Risiko penurunan produktivitas karyawan
- Menambah beban psikologis
Baca Juga: Apakah Karyawan Kontrak Dapat THR? Ini Penjelasannya!
FAQ Tentang Lembur
1. Siapa yang Berhak Atas Upah Lembur?
Seseorang yang berhak atas upah lembur adalah karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal yang masuk dalam kategori jabatan tertentu berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021.
Beberapa posisi yang umumnya mendapatkan upah lembur adalah operator dan tenaga produksi, staf administrasi, pekerja lapangan, karyawan industri retail dan layanan (kasir dan pramuniaga, karyawan restoran atau hotel, call center atau customer support)
2. Apakah Uang Lembur Wajib?
Ya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pemilik usaha wajib membayarkan upah lembur kepada karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal. Besaran upah lembur telah diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Jika perusahaan tidak membayar upah lembur, karyawan berhak mengajukan keluhan kepada HRD atau instansi ketenagakerjaan terkait.
3. Apakah Pekerja Berhak Menolak Lembur?
Pada kondisi khusus, pekerja berhak menolak lembur jika tidak ada kesepakatan sebelumnya atau jika lembur tersebut melanggar batas waktu yang diperbolehkan dalam peraturan ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 26 pada PP No. 35 Tahun 2021, lembur hanya boleh dilakukan maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, di luar hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.
Itulah penjelasan lengkap mengenai lembur, mulai dari pengertian, jenis, aturan, hingga cara perhitungannya. Dengan memahami cara menghitung upah lembur, kamu bisa memastikan bahwa hakmu sebagai karyawan tetap terpenuhi dan mendapatkan kompensasi yang sesuai.
Namun, jika kamu merasa lembur bukan untukmu dan lebih nyaman bekerja secara remote dari rumah, jangan khawatir! Ada ribuan lowongan kerja yang bisa kamu pilih di Dealls, #1 Job Portal Indonesia. Temukan pekerjaan yang sesuai dengan passion-mu dan nikmati keseimbangan kerja yang lebih fleksibel bersama Dealls!
Sumber