Apakah Karyawan Kontrak Dapat THR? Ini Penjelasannya!

Tertarik tahu apakah karyawan kontrak berhak atas THR? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di sini agar kamu paham aturan dan hak-hak yang wajib diketahui!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls November 10, 2024

Momen menjelang Hari Raya selalu identik dengan THR atau Tunjangan Hari Raya, yang sering jadi penantian karyawan. Tapi, buat kamu yang berstatus karyawan kontrak, mungkin ada sedikit rasa penasaran—atau bahkan khawatir—tentang hak THR ini. Apakah karyawan kontrak juga mendapatkan THR sama seperti karyawan tetap? Atau ada aturan khusus yang berbeda?

Tenang, Dealls bakal kasih kamu penjelasan lengkap tentang hak THR untuk karyawan kontrak, termasuk aturan yang berlaku dan apa saja yang perlu kamu ketahui sebagai karyawan. Jadi, jangan sampai terlewat ya, biar kamu nggak salah paham soal hak dan ketentuan yang berlaku! Yuk, kita bahas tuntas di artikel ini!

Baca juga: Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat THR? Ini Peraturannya

Ketentuan THR untuk Karyawan Kontrak

cara interview karyawan.jpeg

Sebelum menghitung THR untuk karyawan kontrak, penting untuk memahami dulu definisi karyawan kontrak itu sendiri. 

Berdasarkan Hukum Online, karyawan kontrak atau karyawan dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diatur dalam Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut ketentuan ini, PKWT hanya dapat berlaku untuk pekerjaan tertentu yang jenis atau sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti:

  1. pekerjaan yang bersifat sementara atau sekali selesai,
  2. pekerjaan dengan waktu penyelesaian singkat,
  3. pekerjaan musiman,
  4. pekerjaan terkait produk atau kegiatan baru, serta
  5. pekerjaan yang sifatnya tidak tetap.

Lalu, bagaimana dengan hak THR untuk karyawan berstatus PKWT?

Mengacu pada Permenaker No. 6 tahun 2016 Pasal 2 ayat 1, pengusaha atau perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih. Ayat 2 menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk karyawan tetap maupun pekerja PKWT.

Dengan demikian, karyawan kontrak yang sudah bekerja selama minimal satu bulan berhak memperoleh THR. Namun, ada hal penting lainnya: masa berlaku kontrak.

Untuk karyawan tetap, jika terjadi pemutusan hubungan kerja dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan, mereka tetap berhak mendapatkan THR, seperti diatur dalam Pasal 7 Permenaker No. 6 tahun 2016. Namun, berbeda dengan karyawan kontrak.

Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan Pasal tersebut, karyawan yang berstatus PKWT berhak menerima THR selama kontrak kerjanya masih aktif saat hari raya keagamaan.

Namun, jika kontraknya sudah berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka karyawan tersebut tidak berhak menerima THR.

Baca juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak yang Harus Kamu Tahu!

Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak

Setelah memahami kebijakan yang telah dijelaskan sebelumnya, mari kita bahas bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan kontrak.

Secara umum, terdapat dua kebijakan yang mengatur perhitungan THR bagi pekerja. Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 yang menyatakan:

  1. Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
  2. Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional, dihitung dengan rumus: (masa kerja / 12 x 1 bulan upah).

Berdasarkan peraturan tersebut, karyawan berstatus PKWT yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah penuh.

Sementara itu, untuk karyawan kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, THR yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

Contoh Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak

Persiapan Background Check Karyawan Saat Rekrutmen Kerja (3).jpg

Agar perhitungan THR ini lebih jelas, Dealls akan memberikan contoh kasus berikut.

Bayangkan ada dua karyawan bernama Tia dan Andi. Keduanya memiliki gaji bulanan yang sama, yaitu Rp5.000.000. Andi adalah karyawan senior yang telah bekerja di perusahaan selama 3 tahun, sementara Tia baru bergabung selama 6 bulan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Andi berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji, yaitu Rp5.000.000.

Sementara itu, Tia akan menerima THR yang dihitung berdasarkan masa kerjanya, dengan perhitungan sebagai berikut:

masa kerja/12 x 1 bulan upah
6/12 x 5.000.000 = Rp2.500.000

Jadi, sekarang kamu sudah paham bahwa karyawan kontrak juga berhak mendapatkan THR, asalkan memenuhi syarat yang berlaku. Mengetahui hak-hakmu di tempat kerja sangat penting, terutama di momen-momen spesial seperti Hari Raya. 

Semoga penjelasan ini bisa membantu kamu lebih memahami peraturan terkait THR dan memberikan keyakinan saat menuntut hakmu.

Baca juga: Persiapan Background Check Karyawan Saat Rekrutmen Kerja

Nah, buat kamu yang sedang mencari lowongan kerja terbaru, jangan khawatir! Coba gunakan aplikasi Dealls untuk menemukan berbagai peluang kerja yang sesuai dengan passion dan keahlianmu. 

Dealls menawarkan kemudahan dalam menjelajahi berbagai posisi, termasuk karyawan kontrak, di perusahaan-perusahaan yang terpercaya. Yuk, download aplikasinya sekarang dan raih impian kariermu dengan lebih mudah!

Sumber:

Ketentuan Mempekerjakan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Permenaker No.6 Tahun 2016

Kontrak Diperpanjang, Karyawan PKWT Berhak Dapat THR?

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya

Table of Contents

Dealls App
Kembangkan Karier Anda dengan Pekerjaan Prioritas & Mentoring
Dapatkan update live mengenai karier Anda dengan Aplikasi Dealls
Unduh Sekarang