Cara membuat SKCK kini jauh lebih mudah karena sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Polri.
Prosesnya mencakup beberapa langkah penting, mulai dari membuat akun di Super App Polri, melakukan verifikasi data kependudukan, mengisi formulir identitas, hingga mengunggah dokumen dan menyelesaikan pembayaran.
Penasaran apa saja tahap yang harus dilalui ketika ingin membuat SKCK secara online dan offline? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!
Apa Itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Dokumen ini berisi catatan mengenai ada atau tidaknya catatan kejahatan seseorang. Sebelum dikenal sebagai SKCK, surat ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKCK menjadi salah satu syarat penting yang sering diminta perusahaan saat kamu melamar kerja. Ini adalah cara perusahaan memastikan latar belakang calon karyawannya.
- Penerbit: Dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam.
- Masa Berlaku: Berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah itu, kamu perlu mengajukan perpanjangan jika masih membutuhkan.
Membuat SKCK di Mana?
Secara umum, tempat kamu membuat SKCK akan bergantung pada peruntukan atau kebutuhanmu. Kamu bisa mengurusnya di tingkat Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), Polda (Kepolisian Daerah), atau Mabes Polri.
Perhatikan juga domisili yang tertera pada KTP-mu, karena tempat penerbitan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
1. Tingkatan Polsek
Kepolisian Sektor (Polsek) melayani pembuatan SKCK untuk keperluan yang bersifat lokal, seperti:
- Melamar pekerjaan di perusahaan swasta di wilayah Polsek tersebut.
- Pendaftaran sekolah atau studi.
2. Tingkatan Polres dan Polda
Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Daerah (Polda) melayani pembuatan SKCK untuk keperluan yang lebih luas, seperti:
- Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS/PPPK.
- Melanjutkan studi di tingkat universitas.
- Keperluan antar-daerah dalam satu provinsi.
3. Tingkatan Mabes Polri
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) melayani pembuatan SKCK untuk keperluan yang bersifat paling luas, seperti:
- Pembuatan visa.
- Keperluan lain yang bersifat antar-negara (imigrasi).
Berapa Biaya Membuat SKCK?
Buat SKCK bayar berapa? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi untuk pembuatan SKCK, baik baru maupun perpanjangan, adalah:
- Tarif Resmi: Rp30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Biaya ini disetorkan langsung kepada petugas Polri di tempat kamu melakukan pengurusan.
Syarat Membuat SKCK
Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, baik itu cara membuat SKCK online lewat HP atau secara offline, kamu harus menyiapkan dulu berkas-berkas persyaratannya. Kelengkapan dokumen ini menjadi kunci agar prosesmu berjalan cepat.
Berikut ini adalah syarat membuat SKCK berdasarkan tingkatan dan status kewarganegaraanmu:
1. Persyaratan SKCK di Polsek dan Polres (Warga Negara Indonesia)
Jika kamu mengurus SKCK di Polsek atau Polres, berikut dokumen yang wajib kamu siapkan:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Lahir atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Dokumen Sidik Jari (jika belum pernah ada).
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Ketentuan Foto: Berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka secara utuh.
2. Persyaratan SKCK di Mabes Polri (Warga Negara Indonesia)
Untuk keperluan antar-negara atau visa di Mabes Polri, persyaratannya bisa lebih spesifik, seperti:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Akta Lahir atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan Rumus Sidik Jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
3. Persyaratan SKCK di Mabes Polri (Warga Negara Asing)
Jika kamu seorang Warga Negara Asing yang ingin membuat SKCK di Indonesia (Mabes Polri), maka persyaratannya adalah:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan/bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri WNI.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari KEMENAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen Sidik Jari dan Rumus Sidik Jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning.
Baca Juga: Syarat Perpanjangan SKCK 2025: Berkas, Cara, & Biayanya
Cara Membuat SKCK
Saat ini, cara membuat SKCK terbagi menjadi dua, yaitu bisa secara online dan offline. Keduanya memiliki kelebihan masing-masing, dan kamu bisa memilih yang paling nyaman untukmu.
Berikut adalah cara membuat SKCK yang bisa kamu lakukan baik secara online maupun offline:
Cara Membuat SKCK Secara Online melalui Aplikasi Super App Polri
Cara membuat SKCK online untuk melamar kerja dikenal lebih praktis dengan menggunakan aplikasi PRESISI yang saat ini bernama Super App Polri. Layanan digital ini dirancang untuk memudahkanmu mengurus dokumen dari rumah.
Berikut adalah cara membuat SKCK secara online:
1. Unduh Aplikasi Super App Polri

Cari dan instal aplikasi “Super App Polri” melalui App Store atau Play Store.
2. Mulai Pendaftaran Akun

Buka aplikasi, lalu pilih “Daftar Akun Baru”.
3. Isi Data Pendaftaran

Masukkan data diri seperti Nama Lengkap, Email aktif, Nomor HP, dan Password.
4. Verifikasi NIK

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk validasi data dengan Dukcapil.
5. Verifikasi KTP

Unggah foto KTP asli (bukan scan) dengan pencahayaan yang jelas.
Baca Juga: 100+ Jenis Pekerjaan di KTP yang Dapat Dipilih & Cara Mengubahnya
6. Akses Menu SKCK

Setelah login, buka beranda dan pilih menu “SKCK”.
7. Pahami Persyaratan

Baca syarat terbaru, termasuk:
- Biaya PNBP Rp30.000
- Wajib memiliki JKN–BPJS Kesehatan aktif
Klik “Simpan dan Lanjutkan”.
8. Tentukan Lokasi Pengajuan

Pilih lokasi pengajuan sesuai domisili saat ini, misalnya “Dalam Negeri”.
9. Isi Alamat Tinggal

Lengkapi detail alamat. Jika sesuai KTP, aktifkan toggle “Isi Alamat Sesuai KTP”.
10. Verifikasi Hubungan Keluarga

Isi Status Kawin, Nama Pasangan (jika ada), Hubungan Keluarga, serta data Ayah Kandung dan Ibu Kandung.
11. Verifikasi Ciri Fisik

Lengkapi data Tinggi Badan (cm), Berat Badan (kg), dan Golongan Darah.
12. Verifikasi Pendidikan

Isi riwayat pendidikan dari jenjang terendah sampai terakhir, lalu klik “+ Tambah”.
13. Verifikasi Informasi Lainnya

Isi informasi tambahan seperti riwayat kunjungan luar negeri, hobi, dan nomor darurat.
14. Unggah Dokumen Wajib

Silakan unggah dokumen wajib seperti:
- Foto Kartu Keluarga
- Foto Akta Kelahiran atau Ijazah (boleh salah satu atau keduanya)
15. Unggah Pas Foto

Kemudian, silakan unggah pas foto terbaru ukuran 4x6, latar merah, dan berpakaian sopan/berkerah.
Baca Juga: Ukuran Foto 2R, 3R, 5R & Pasfoto 2x3, 3x4, 4x6 dalam cm
16. Isi Detail Pengajuan

Dalam bagian ini, kamu bisa mengisi detail pengajuan seperti:
- Klasifikasi Keperluan
- Jenis Keperluan (misalnya: Melamar Pekerjaan)
Masukkan keterangan, pilih Lokasi Pengambilan, Lokasi Cetak SKCK, Tanggal Pengambilan, dan status Kuasa.
17. Konfirmasi Data

Periksa kembali seluruh data. Jika sudah benar, klik “Data Sudah Benar”.
18. Persetujuan Perjanjian

Centang pernyataan kebenaran data dan kesediaan bertanggung jawab secara hukum. Klik “Kirim”.
19. Lakukan Pembayaran

Pilih metode pembayaran, bisa menggunakan Virtual Account dari berbagai bank yang tersedia. Bayar biaya resmi Rp30.000.
20. Ambil SKCK Fisik

Setelah pembayaran terkonfirmasi, kamu akan diminta untuk:
- Kamu akan menerima Nomor Pendaftaran
- Datang ke kantor polisi yang dipilih untuk verifikasi sidik jari dan pengambilan SKCK fisik. Bawa bukti pendaftaran dan semua dokumen asli.
Cara Membuat SKCK Secara Offline di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri
Namun, jika kamu lebih nyaman mengurus langsung, kamu juga bisa datang ke kantor polisi sesuai tingkatan yang kamu butuhkan dengan melakukan cara-cara berikut ini:
1. Siapkan Surat Pengantar (Opsional)
Meski kini tidak wajib di semua wilayah, beberapa Polsek/Polres mungkin masih mensyaratkan Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa domisili. Sebaiknya cek dulu ke kantor polisi setempat.
2. Kunjungi Kantor Polisi
Datang ke Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri terdekat pada hari kerja. Pastikan kamu membawa semua syarat membuat SKCK offline dalam bentuk fotokopi dan aslinya.
3. Isi Formulir
Ambil dan isi formulir permohonan SKCK serta Daftar Riwayat Hidup yang disediakan oleh petugas.
4. Pengambilan Sidik Jari
Bagi yang baru pertama kali membuat SKCK, kamu akan diarahkan ke loket Sidik Jari. Petugas akan mengambil sidik jari dan membuatkan Rumus Sidik Jari.
5. Verifikasi dan Pembayaran
Serahkan semua dokumen ke loket SKCK. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data. Setelah diverifikasi, lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000.
6. Penerbitan SKCK
SKCK akan dicetak dan dilegalisir oleh petugas.
FAQ terkait Pembuatan SKCK
Untuk meminimalisir kebingungan, berikut adalah beberapa pertanyaan umum tentang cara membuat SKCK yang wajib kamu ketahui:
1. Apa beda buat SKCK di Polsek dan Polres?
Perbedaan utama antara SKCK di Polsek dan Polres terletak pada peruntukannya, seperti:
- Polsek: Untuk keperluan lokal, seperti melamar pekerjaan di perusahaan swasta di wilayah Polsek tersebut, atau untuk kelengkapan administrasi yang tidak bersifat antar-negara.
- Polres/Polda/Mabes Polri: Untuk keperluan yang lebih luas atau spesifik, seperti melamar CPNS/PPPK, pembuatan visa, atau keperluan antar-negara.
2. Ngurus SKCK pakai baju apa?
Saat kamu datang ke kantor polisi untuk foto dan pengambilan SKCK, usahakan menggunakan pakaian yang sopan dan rapi. Sebaiknya menggunakan pakaian berkerah. Hindari menggunakan kaus oblong atau pakaian yang terlalu terbuka.
3. Berapa lama membuat SKCK?
Banyak yang bertanya, SKCK online berapa lama prosesnya? Proses penerbitan SKCK biasanya tergolong cepat jika semua persyaratanmu lengkap.
Jika kamu sudah mendaftar online, waktu untuk verifikasi, sidik jari, dan pencetakan SKCK fisik di kantor polisi umumnya hanya memakan waktu 5-15 menit setelah kamu dipanggil. Secara keseluruhan, proses di loket SKCK maksimal adalah 1 hari kerja.
4. Berkas SKCK pakai map apa?
Tidak ada aturan baku harus menggunakan warna map tertentu, tetapi untuk keamanan dan kerapian, sebaiknya kamu menggunakan map kertas berwarna merah atau biru untuk menyimpan semua fotokopi berkas persyaratan.
5. Apakah perlu surat pengantar RT-RW untuk membuat SKCK?
Sejak adanya layanan online dan penyederhanaan birokrasi, surat pengantar dari RT-RW sudah tidak selalu wajib. Namun, untuk jalur offline, beberapa kantor polisi di tingkat Polsek mungkin masih memintanya. Untuk amannya, kamu bisa cek terlebih dahulu ke Polsek/Polres tujuanmu.
Baca Juga: 7 Cara Melamar Kerja lewat Email beserta Format & Contoh Teksnya
Saatnya Cari Loker Terbaru Tanpa Persyaratan SKCK Melalui Dealls!
Mengurus SKCK memang krusial, tapi jangan sampai energi kamu habis hanya untuk administrasi. Saatnya fokus pada apa yang paling penting, yaitu mencari dan mendapatkan pekerjaan impianmu.
Tahukah kamu, banyak perusahaan kini mulai meninggalkan pemeriksaan latar belakang seperti SKCK di dalam platform rekrutmen mereka. Dengan begitu, hal ini dapat mempercepat proses lamaranmu tanpa harus meminta dokumen secara manual di awal.
Oleh karena itu, sebaiknya jangan buang waktumu mencari kerja di tempat yang tidak jelas. Kini saatnya gunakan platform cari kerja yang sudah terpercaya dan memiliki ribuan lowongan dari perusahaan terbaik, seperti Dealls.

Dealls adalah job platform yang telah dipercaya oleh 7.000+ perusahaan ternama dan tersedia 100.000+ lowongan kerja terbaru siap menantimu.
Sebelum melamar, pastikan CV kamu sudah stand out! Cek dulu kualitas CV-mu dengan CV Reviewer, agar CV-mu auto-lolos screening dan dilirik oleh rekruter!
Tunggu apa lagi? Kunjungi Dealls sekarang untuk mulai menjelajah ribuan lowongan. Cari lowongan kerja terbaru yang sesuai dengan passion dan skill-mu.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
