SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang sering jadi syarat wajib untuk melamar kerja, khususnya di perusahaan besar, BUMN, dan lembaga pemerintah.
Biasanya dokumen ini diminta sebagai bukti sah kalau kamu tidak memiliki catatan kriminal.
Kalau sebelumnya sudah pernah membuat SKCK dan masa berlakunya sudah habis, kamu tidak perlu bikin baru dari awal karena bisa diperpanjang.
Sudah tau apa syarat perpanjangan SKCK, biaya, berkas, dan caranya? Simak panduannya di bawah ini!
Kenapa Perlu Perpanjang SKCK?
SKCK yang sudah lewat masa berlakunya tidak lagi dianggap sah, sehingga tidak bisa digunakan untuk melamar kerja atau administrasi lainnya.
Berdasarkan website Polri, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika sudah melewati masa berlaku, kamu cukup melakukan perpanjangan saja, tidak perlu membuat dari awal, sehingga prosesnya lebih cepat.
Baca Juga: Pengertian, Syarat, Biaya dan Cara Membuat SKCK untuk Melamar Kerja
Di Mana Perpanjang SKCK?
Pertanyaan yang umum muncul yaitu “Apakah perpanjang SKCK bisa di mana saja?”.
Jawabannya, perpanjangan harus dilakukan di Polsek atau Polres sesuai domisili (alamat KTP) pemohon.
Kalau ingin perpanjang SKCK secara online, kamu perlu mengurusnya di aplikasi Presisi Polri. Setelah mengisi formulir online, SKCK bisa diambil di Polsek/Polres sesuai domisili.
Perlu diingat, Polsek tidak bisa menerbitkan SKCK untuk keperluan visa atau CPNS/PNS. Keperluan tersebut diurus oleh Mabes Polri dan Polda.
Biaya Perpanjangan SKCK Terbaru 2025
Sebelum berangkat ke Polsek/Polres penerbit, pastikan kamu sudah tau harga perpanjang SKCK terbaru.
Menurut PP No. 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SKCK adalah Rp30.000.
Biaya ini termasuk salah satu syarat perpanjangan SKCK yang wajib dipenuhi. Pembayaran diserahkan ke petugas Polsek/Polres setempat atau melalui virtual account jika secara online.
Apakah Perpanjang SKCK Bisa Diwakilkan?
Perpanjangan SKCK bisa diwakilkan, tetapi dengan syarat menambah surat kuasa bermaterai Rp10.000.
Surat kuasa ini harus menerangkan bahwa pemohon memberikan izin kepada wali untuk mengurus perpanjangan SKCK.
Jika mengurus SKCK di tingkat Polres, pastikan pemohon melakukan pendaftaran dulu secara online melalui aplikasi Presisi Polri.
Jadi, wali tinggal mewakili proses penyerahan berkas persyaratan dan mengambil SKCK tanpa mengisi formulir lagi.
Syarat Perpanjangan SKCK Terbaru 2025
Kalau sudah tau perpanjang SKCK bayar berapa serta tempat perpanjangan di mana, mari simak syarat perpanjang SKCK di Polsek dan Polres.
Berdasarkan informasi terbaru, berikut berkas perpanjang SKCK yang diperlukan:
1. SKCK Lama
Kamu wajib membawa berkas SKCK lama yang sudah habis masa berlakunya, dengan catatan masa kedaluwarsanya tidak lebih dari 1 tahun.
Jika lebih dari itu, biasanya kamu harus membuat SKCK baru dari awal.
2. Fotokopi KTP
Siapkan salinan fotokopi KTP sesuai domisili. KTP nantinya digunakan untuk verifikasi identitas resmi agar petugas bisa memastikan bahwa datanya sama dengan data yang ada di SKCK lama.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Selain KTP, kamu juga diminta untuk melampirkan fotokopi Kartu Keluarga. Data KK dibutuhkan untuk memastikan kesesuaian informasi mengenai anggota keluarga dan alamat domisili.
4. Pas Foto Background Merah 4x6 (4 Lembar)

Sediakan pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah. Foto ini digunakan untuk memperbarui data dan dokumen SKCK baru kamu.
Pastikan foto memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk:
- Tidak berkacamata
- Pakaian sopan berkerah
- Jarak wajah ke kamera tidak terlalu dekat
- Bukan foto selfie
Baca Juga: Syarat Perpanjang Kartu Kuning yang Wajib Dipenuhi
Tata Cara Perpanjangan SKCK Terbaru 2025
Jika sudah memahami persyaratan perpanjangan SKCK beserta biayanya, mari pahami tata caranya.
Ada dua cara yang bisa dipilih, yaitu secara online dan offline. Berikut penjelasannya!
Cara Perpanjang SKCK secara Online
Cara ini cocok untuk yang tidak sempat datang ke Polres/Polsek setempat. Prosesnya online, jadi bebas antre dan lebih cepat.
Dulu perpanjangan SKCK online bisa melalui portal SKCK Online, tetapi sejak tahun 2023, prosesnya hanya bisa dilakukan via aplikasi Presisi Polri.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh dan Buat Akun
- Unduh aplikasi Presisi Polri di Play Store atau App Store.
- Kemudian, jalankan aplikasi dan pilih menu SKCK.

- Klik menu Perpanjangan SKCK di paling atas.
- Jika kamu belum punya akun, nantinya aplikasi akan mengarahkanmu untuk buat akun baru. Klik Daftar Baru.
- Masukkan nomor telepon.
- Pilih metode verifikasi, bisa melalui SMS atau WhatsApp.
- Masukkan kote OTP 5 digit.
- Selanjutnya, isi nama dan buat password.
2. Ajukan Perpanjangan SKCK
- Setelah akun dibuat, Login dengan akun tersebut.
- Lalu kembali ke menu perpanjangan.
- Nantinya akan tampil halaman detail biaya, persyaratan berkas, durasi dan pengambilan.

- Klik tombol Mulai.
- Lalu pilih Dalam Negeri jika ditanya domisili.
- Apabila kepersertaan JKN sudah aktif, kamu bisa pilih Isi Formulir. Jika belum, pilih Buka JKN.
3. Isi Formulir Perpanjangan
- Lengkapi data yang dibutuhkan dalam formulir, termasuk:
- Jenis keperluan
- Data pribadi (pas foto, nama lengkap, dll)
- Hubungan keluarga (nama orangtua, umur, agama, dll)
- Tentukan metode pembayaran (BRI Virtual Account atau tunai di loket saat pengambilan).
- Lalu, beri tanda centang pada Pernyataan Perjanjian.
- Klik Selanjutnya untuk mendapat kode pembayaran.
4. Pembayaran
- Setelah berhasil dibayar, kamu akan mendapat barcode yang dikirim ke email terdaftar.
- Unduh dan cetak barcode untuk bukti pembayaran.
5. Ambil SKCK di Polres/Polsek
- Bawa bukti pembayaran, SKCK lama, dan berkas persyaratan lainnya.
- Datangi Polres/Polsek terdekat.
- Serahkan ke petugas dan tunggu petugas mencetak SKCK.
- Selesai.
Cara Perpanjang SKCK secara Offline
Biaya dan syarat perpanjangan SKCK juga sama jika kamu datang langsung ke Polsek/Polres terdekat.
Kalau kamu lebih menyukai datang langsung, maka berikut langkah-langkahnya:
- Bawa berkas perpanjangan SKCK (fotokopi KTP & KK, SKCK lama, dan pas foto)
- Datangi Polsek/Polres penerbit sesuai domisili selama jam operasional (Senin–Jumat: 08.00–14.00 dan Sabtu 08.00–11.00).
- Sampaikan ke petugas ingin perpanjang SKCK.
- Serahkan berkas yang diminta.
- Lakukan pembayaran secara tunai ke petugas.
- Tunggu SKCK baru dibuat, umumnya tidak lebih dari 1 hari.
- Jika sudah selesai, namamu akan dipanggil dan SKCK sudah bisa digunakan kembali.
Sudah Perpanjang SKCK? Saatnya Melamar Kerja!
Syarat perpanjangan SKCK lebih ringkas daripada membuat baru. Karena SKCK baru sudah di tangan, saatnya mula apply kerja lagi!
Kalau kamu sedang mencari pekerjaan di perusahaan besar, pastikan lamarnya di Dealls karena ada 100.000+ lowongan kerja terbaru setiap harinya dari bank, FMCG, startup, hingga BUMN.

Di sini, kamu bisa tau mana loker sepi pelamar. Jadi bisa apply duluan agar dapat respons 3x lebih cepat.
Selain mengandalkan SKCK, peluang lamaranmu dilirik juga bisa lebih besar kalau kamu memaksimalkan kecocokan CV dengan posisi yang dilamar.
Baru mulailah kirim lamaranmu sebelum posisi incaran direbut orang lain!
