Siapa bilang urusan bikin SKCK itu ribet? Kalau kamu lagi cari kerja, SKCK jadi salah satu dokumen penting yang nggak boleh terlewat.
Selain menunjukkan kalau kamu bersih dari catatan kriminal, SKCK juga bisa jadi nilai tambah buat lamaran kerja kamu. Tapi, jangan khawatir! Proses bikin SKCK sebenarnya nggak sesulit yang dibayangkan kok.
Di artikel ini, kita bakal bahas langkah-langkah mudah, syarat yang harus dipenuhi, dan biaya yang perlu kamu siapin. Jadi, siapin dirimu, dan yuk kita simak cara bikin SKCK yang simpel dan cepat supaya lamaran kerjamu makin lancar!
Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian itu semacam "bukti" kalau kamu nggak punya masalah hukum, alias bersih dari catatan kriminal. Ini dokumen yang sering diminta, terutama buat kamu yang lagi cari kerja, melamar beasiswa, atau bahkan buat urusan penting lainnya.
Jadi, kalau kamu pengen melamar kerja dan perusahaan minta SKCK, itu berarti mereka ingin memastikan kamu punya rekam jejak yang baik.
Nggak usah khawatir, proses bikin SKCK nggak susah kok, asal kamu tahu syarat dan langkah-langkahnya. Pokoknya, SKCK ini bikin kamu kelihatan lebih kredibel dan siap buat kesempatan baru!
Baca juga: Kartu Kuning (AK1): Pengertian, Biaya, Syarat, Cara Membuat
Syarat Pembuatan SKCK Baru WNI
Untuk bikin SKCK baru sebagai WNI, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi, nih! Jangan khawatir, syarat-syaratnya nggak ribet, kok. Berikut ini yang perlu kamu siapin:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Syarat Pembuatan SKCK Baru WNA
Untuk kamu yang WNA dan mau bikin SKCK, ada beberapa syarat tambahan yang perlu diperhatikan nih. Gampang kok, asal kamu udah siapin semua dokumen yang dibutuhkan. Berikut syarat-syaratnya:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Cara Membuat SKCK Baru Secara Offline
Mau bikin SKCK baru secara offline? Gampang banget, kok! Yuk, simak langkah-langkahnya supaya kamu bisa ngurus SKCK tanpa ribet:
1. Siapkan Dokumen-dokumen
Sebelumnya, pastikan kamu sudah punya semua syarat yang diperlukan, seperti KTP (atau Paspor untuk WNA), KK, foto terbaru, dan surat pengantar dari kelurahan atau desa. Kalau sudah lengkap, lanjut ke langkah berikutnya.
2. Datang ke Polda/Polres/Polsek Terdekat
Kamu perlu datang langsung ke Polda/Polres/Polsek untuk proses pembuatan SKCK. Cari tahu lokasi Polda/Polres.Polsek terdekat dari tempat tinggal kamu, ya! Di sana, kamu akan menemui petugas yang akan membantu kamu di setiap langkah.
3. Isi Formulir
Di Polda/Polres/Polsek, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran SKCK. Pastikan data kamu benar dan lengkap. Nggak mau kan ada kesalahan yang bikin prosesnya jadi lama?
4. Verifikasi dan Wawancara
Setelah formulir diisi, kamu bakal diperiksa dan dimintai wawancara singkat untuk memastikan informasi kamu benar. Tenang aja, ini cuma proses biasa kok.
5. Proses Foto dan Sidik Jari
Di sini, kamu bakal diminta untuk foto dan ambil sidik jari. Ini bagian yang penting, supaya SKCK kamu valid dan sah.
6. Selesaikan Proses dan Pembayaran
Setelah semua langkah selesai, kamu tinggal tunggu SKCK-nya jadi. Biasanya, proses ini nggak lama kok, bisa selesai dalam 1 hari kerja saja. Kalau udah jadi, kamu tinggal ambil deh SKCK-nya!
Baca juga: Surat Keterangan Bebas Narkoba: Cara Membuat, Biaya, Syarat, dan Contoh
Cara Membuat SKCK Baru Secara Online
Mau bikin SKCK baru tapi mager keluar rumah? Tenang, sekarang kamu bisa bikin SKCK secara online, lho! Ini dia cara gampangnya:
1. Kunjungi Website Resmi Polri
Pertama, buka website resmi Polri di skck.polri.go.id atau unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, Ini adalah portal resmi buat kamu yang mau bikin SKCK tanpa harus ke Polres.
2. Buat Akun dan Login
Kalau kamu belum punya akun, kamu harus daftar dulu. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Akun Baru lalu isi data diri yang diminta, seperti nama, alamat, dan nomor identitas. Setelah itu, login deh menggunakan akun yang sudah kamu buat.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah login, kamu bakal diminta mengisi formulir pendaftaran. Kamu bisa melanjutkan dengan memilih menu “SKCK”, lalu opsi “Ajukan SKCK” dan pastikan data yang kamu masukkan benar dan lengkap ya, termasuk jenis SKCK yang kamu butuhkan (baru atau perpanjangan).
4. Unggah Dokumen-dokumen
Di sini, kamu harus upload beberapa dokumen penting, seperti KTP, KK, dan foto terbaru. Pastikan semua dokumen yang di-upload jelas dan sesuai format yang diminta.
5. Pembayaran Biaya SKCK
Setelah itu, kamu bakal diminta untuk bayar biaya pembuatan SKCK. Pembayarannya bisa dilakukan lewat bank atau sistem pembayaran online yang sudah disediakan. Setelah itu cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik.
6. Tunggu Proses dan Ambil SKCK
Setelah semua langkah selesai, kamu tinggal tunggu proses pembuatan SKCK. Kalau sudah jadi, kamu bisa ambil langsung ke Polres terdekat atau pilih pengiriman via pos.
Baca juga: Surat Keterangan Sehat: Cara Membuat, Biaya dan Syarat
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK baru adalah Rp 30.000 yang berlaku di seluruh Indonesia dan dapat dibayar langsung ke petugas Polri di tempat atau melalui metode pembayaran online.
Nah, sekarang kamu sudah tahu kan tentang pengertian, syarat, biaya, dan cara membuat SKCK untuk melamar kerja? Prosesnya nggak ribet, kan?
Dengan SKCK yang sudah siap, kamu tinggal fokus buat cari lowongan kerja yang tepat. Tapi, jangan khawatir, proses cari kerja nggak perlu ribet juga kok! Kamu bisa banget memanfaatkan aplikasi Dealls untuk temuin lowongan terbaru yang sesuai dengan keinginanmu.
Dengan Dealls, kamu bisa temukan berbagai peluang kerja di berbagai bidang, dari yang masih fresh sampai yang sudah terkenal! Aplikasi ini juga mempermudah kamu untuk melamar kerja dengan cara yang simpel dan cepat.
Jadi, ayo download Dealls sekarang, dan mulai langkah pertama menuju karirmu yang cemerlang! Jangan lewatkan kesempatan besar, yuk manfaatkan aplikasi Dealls untuk membuat pencarian kerja jadi lebih mudah dan menyenangkan!
Sumber: