100+ Jenis Pekerjaan di KTP yang Dapat Dipilih & Cara Mengubahnya

Cek 100+ daftar jenis pekerjaan di KTP dan cara mengganti dan membuatnya dengan mudah, baik secara online dari rumah maupun datang ke Disdukcapil. Simak panduan lengkapnya!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls April 14, 2025

Pernahkah kamu bertanya-tanya, sebenarnya apa saja pilihan jenis pekerjaan yang tersedia saat mengisi data di KTP? Apakah hanya terbatas pada “Pelajar”, “Pekerja”, atau “Swasta”?

Saat membuat KTP, kolom "jenis pekerjaan" memang kerap menimbulkan kebingungan. Tidak jarang, karena kurangnya informasi, banyak orang akhirnya memilih opsi “Swasta” meskipun belum tentu itu mencerminkan profesi yang dijalani.

Padahal, ada lebih dari 100 jenis pekerjaan resmi yang bisa kamu pilih sebagai referensi untuk mengisi kolom tersebut, mulai dari profesi yang umum dikenal hingga jenis pekerjaan yang mungkin belum familiar di telinga kamu.

Penasaran dengan daftar dan jenis pekerjaanya? Yuk, simak artikel ini di bawah ini agar tau jenis pekerjaan apa saja yang bisa kamu jadikan sebagai pilihan!

Cara Membuat KTP

jenis pekerjaan di ktp

Sebelum memilih jenis pekerjaan yang akan dicantumkan di KTP, penting untuk memahami terlebih dahulu bagaimana proses pembuatan KTP yang benar. 

Saat ini, terdapat tiga cara yang bisa kamu lakukan untuk membuat KTP, yaitu secara offlineonline, dan melalui aplikasi KTP Digital.

Cara Membuat KTP secara Offline

Berikut langkah-langkah Disdukcapil yang perlu dipenuhi untuk membuat KTP secara langsung di kantor atau kecamatan:

Persyaratan Dokumen:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat keterangan pindah dari daerah asal (jika kamu bukan warga asli setempat)

 Langkah-Langkah:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  3. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
  4. Lakukan proses perekaman data biometrik, seperti foto, sidik jari, dan tandatangan digital.
  5. Tunggu proses pencetakan KTP biasanya akan memakan waktu sekitar 14 hari kerja
  6. Ambil KTP fisik setelah proses pencetakan selesai.

Cara Membuat KTP secara Online

Beberapa daerah kini menyediakan layanan pembuatan KTP secara daring melalui situs atau aplikasi resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

  1. Akses situs web atau aplikasi resmi Disdukcapil daerah kamu.
  2. Lakukan pendaftaran atau login ke akun yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu “Pengajuan KTP Baru”.
  4. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  5. Isi formulir pengajuan secara lengkap dan benar.
  6. Jadwalkan sesi perekaman foto dan sidik jari di kantor Disdukcapil terdekat.
  7. Konfirmasi dan kirim pengajuan.
  8. Pantau status pengajuan melalui situs atau aplikasi tersebut.

Cara Membuat KTP Digital:

Saat ini, secara bertahap pemerintah mulai mengubah KTP fisik menjadi KTP digital yang lebih mudah, cepat, dan praktis. Selain itu, dengan KTP ini, masyarakat bisa mengubah jenis pekerjaan di KTP secara mudah. 

KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi di ponsel dan dilengkapi dengan QR Code. Nantinya, KTP ini lah yang akan menjadi identitas baru masyarakat Indonesia. 

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor telepon yang masih digunakan
  3. Lakukan verifikasi wajah (face recognition) melalui aplikasi untuk memastikan keamanan data.
  4. Verifikasi email dengan mengklik tautan aktivasi yang dikirim oleh sistem aplikasi ke email kamu.
  5. Setelah verifikasi berhasil, kamu bisa mengakses KTP Digital kapanpun melalui aplikasi.

Pentingnya Status Pekerjaan di KTP 

jenis pekerjaan di ktp

Pada dasarnya, status pekerjaan yang tercantum di KTP memiliki peran penting karena dapat mempengaruhi berbagai aspek administratif dan legal, serta memberikan gambaran umum mengenai identitas seseorang.

Apa saja aspek administratif ini? Dampak aspek administratif ini bisa meliputi kemudahan akses pelayanan publik, seperti program bantuan sosial, beasiswa, serta layanan kesehatan.

Selain itu, hal ini juga bisa berpengaruh terhadap pengurusan dokumen lain, seperti pinjaman bank, surat izin usaha, serta pembuatan visa. 

Sebagai contoh, individu yang memiliki keterangan “Wiraswasta” atau “Pegawai Negeri Sipil” pada kolom pekerjaan di KTP cenderung lebih mudah saat mengajukan pinjaman ke bank, karena dianggap memiliki sumber penghasilan yang jelas dan stabil.

Lalu, apakah status pekerjaan di KTP berpengaruh? Jawabannya, tentu saja berpengaruh. Dari penjelasan di atas, kita bisa mengetahui jika status pekerjaan yang sesuai dan akurat pada KTP dapat mempermudah berbagai proses administratif di masa mendatang. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap warga untuk memahami dan memilih jenis pekerjaan yang tepat saat mengurus dokumen ini.

Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP 

jenis pekerjaan di ktp

Berikut ini adalah beberapa jenis pekerjaan yang bisa pilih untuk dicantumkan di KTP:

  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Wiraswasta
  6. Swasta
  7. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  8. TNI (Tentara Nasional Indonesia)
  9. POLRI
  10. Karyawan Swasta
  11. Karyawan BUMN
  12. Karyawan BUMD
  13. Karyawan Honorer
  14. Buruh Harian Lepas
  15. Buruh Tani/Perkebunan
  16. Buruh Nelayan/Perikanan
  17. Buruh Peternakan
  18. Pembantu Rumah Tangga
  19. Tukang Cukur
  20. Tukang Listrik
  21. Tukang Batu
  22. Tukang Kayu
  23. Tukang Sol Sepatu
  24. Tukang Las/Pandai Besi
  25. Tukang Jahit
  26. Tukang Gigi
  27. Penata Rambut
  28. Penata Rias
  29. Mekanik
  30. Sopir
  31. Montir
  32. Pedagang
  33. Petani
  34. Peternak
  35. Nelayan
  36. Industri Rumah Tangga
  37. Pengrajin
  38. Seniman
  39. Wartawan
  40. Ustadz/Mubaligh
  41. Juru Masak
  42. Penjaga Toko
  43. Penjaga Warung
  44. Pendeta
  45. Pastur
  46. Perawat
  47. Bidan
  48. Dokter
  49. Apoteker
  50. Psikiater
  51. Psikolog
  52. Guru
  53. Dosen
  54. Tenaga Pengajar
  55. Konsultan
  56. Notaris
  57. Pengacara
  58. Hakim
  59. Jaksa
  60. Arsitek
  61. Akuntan
  62. Desainer
  63. Manajer
  64. Direktur
  65. Programmer
  66. Analis Sistem
  67. Teknisi
  68. Wakil Gubernur 
  69. Gubernur
  70. Wakil Bupati
  71. Bupati
  72. Anggota DPRD Provinsi
  73. Anggota DPRD Kabupaten
  74. Tenaga Tata Usaha
  75. Editor
  76. Penulis
  77. Penyiar
  78. Presenter
  79. Peneliti
  80. Fotografer
  81. Videografer
  82. Duta Besar
  83. Waiter/Waitress
  84. Biarawati
  85. Satpam
  86. Petugas Kebersihan
  87. Pramugari/Pramugara
  88. Masinis
  89. Pilot
  90. Nahkoda
  91. ABK (Anak Buah Kapal)
  92. Peneliti
  93. Penerjemah
  94. Pemandu Wisata
  95. Travel Agent
  96. Pegawai Bank
  97. Pegawai Asuransi
  98. Pegawai Pajak
  99. Pegawai Bea Cukai
  100. Pegawai Imigrasi
  101. Pegawai Perusahaan Startup
  102. Asisten Ahli
  103. Promotor Acara
  104. Anggota Lembaga Tinggi
  105. Investor
  106. Lainnya

Cara Mengganti Jenis Pekerjaan di KTP

Lalu, apakah jenis pekerjaan di KTP bisa diubah? Jawabannya adalah bisa! Jika kamu berganti pekerjaan dalam waktu dekat, kamu bisa, lho, mengganti status pekerjaanmu di KTP. 

Perubahan ini cukup umum terjadi, misalnya ketika seseorang berpindah profesi dari pegawai swasta menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari wiraswasta menjadi anggota lembaga tinggi negara, atau perubahan lainnya.

Jika hal tersebut terjadi, sebaiknya mengurus pembaruan data pekerjaan di KTP melalui kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.

Namun perlu dicatat, tidak semua kantor kelurahan memiliki kewenangan untuk memproses perubahan data, pastikan kamu datang ke tempat yang tepat, ya! 

Lalu, apa saja syarat yang harus disiapkan untuk mengubah status di KTP? Nah, untuk mengganti status pekerjaan di KTP, kamu hanya perlu menyiapkan surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan serta KTP lama dan KK. 

Di bawah ini adalah cara dan langkah-langkah mengubah status di KTP:

  1. Kunjungi kantor Disdukcapil atau kelurahan sesuai domisili yang memiliki layanan perubahan data kependudukan.
  2. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas layanan.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dan memberikan tanda terima/resi sebagai bukti pengajuan.
  4. Proses pencetakan KTP elektronik yang baru akan dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja, sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018. Waktu proses bisa lebih lama jika terdapat gangguan jaringan, sistem, atau kendala teknis lainnya.
  5. Setelah KTP baru selesai, kamu dapat mengambilnya langsung dengan membawa KTP lama, KK, dan resi pengambilan. Pastikan kamu datang sesuai jadwal yang ditentukan oleh petugas.

FAQ terkait Kolom Pekerjaan di KTP

1. Bolehkan pekerjaan yang tertera di KTP dengan pekerjaan sekarang tidak sesuai?

Boleh, selama KTP yang digunakan adalah KTP elektronik (e-KTP) seumur hidup. 

Namun, jika kamu masih menggunakan KTP jenis lama yang belum permanen atau masih memungkinkan untuk diganti, maka disarankan untuk segera memperbarui informasi pekerjaan agar sesuai dengan kondisi terkini. Hal ini akan memudahkan dalam proses administrasi di kemudian hari.

2. Apa arti pekerjaan swasta di KTP?

Status “Swasta” pada KTP menunjukkan bahwa seseorang bekerja di sektor non-pemerintah, yaitu di perusahaan, organisasi, atau lembaga yang tidak berafiliasi dengan instansi pemerintah.

Contohnya, jika kamu bekerja sebagai content writer, desainer grafis, pegawai bank swasta, atau social media specialist di perusahaan swasta, maka status pekerjaan “Swasta” dapat digunakan untuk mewakili profesi tersebut.

Baca juga: Cara Cetak Kartu NPWP: Online & Offline Mudah Tanpa Ribet

Nah, itu dia beberapa penjelasan terkait jenis pekerjaan di KTP yang bisa kamu gunakan sebagai referensi ketika membuat atau memperbarui KTP nanti. 

Jika kamu sedang mencari peluang karier baru dengan work life balance yang lebih baik, serta gaji yang menarik, semua itu bisa kamu temukan di Dealls! 

Di sini, ada lebih dari 2.000 lowongan kerja yang siap kamu pilih sesuai dengan minat dan passion kariermu.

Sebelum melamar, pastikan CV-mu sudah ATS Friendly ya! Gunakan fitur ATS Analysis untuk meningkatkan peluangmu agar diterima di perusahaan impian.

Yuk, kembangkan karier terbaik bersama Dealls!

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya