Pernahkah kamu bertanya-tanya, sebenarnya apa saja pilihan jenis pekerjaan yang tersedia saat mengisi data di KTP? Apakah hanya terbatas pada “Pelajar”, “Pekerja”, atau “Swasta”?
Saat membuat KTP, kolom "jenis pekerjaan" memang kerap menimbulkan kebingungan. Tidak jarang, karena kurangnya informasi, banyak orang akhirnya memilih opsi “Swasta” meskipun belum tentu itu mencerminkan profesi yang dijalani.
Padahal, ada lebih dari 100 jenis pekerjaan resmi yang bisa kamu pilih sebagai referensi untuk mengisi kolom tersebut, mulai dari profesi yang umum dikenal hingga jenis pekerjaan yang mungkin belum familiar di telinga kamu.
Penasaran dengan daftar dan jenis pekerjaanya? Yuk, simak artikel ini di bawah ini agar tau jenis pekerjaan apa saja yang bisa kamu jadikan sebagai pilihan!
Cara Membuat KTP
Sebelum memilih jenis pekerjaan yang akan dicantumkan di KTP, penting untuk memahami terlebih dahulu bagaimana proses pembuatan KTP yang benar.
Saat ini, terdapat tiga cara yang bisa kamu lakukan untuk membuat KTP, yaitu secara offline, online, dan melalui aplikasi KTP Digital.
Cara Membuat KTP secara Offline
Berikut langkah-langkah Disdukcapil yang perlu dipenuhi untuk membuat KTP secara langsung di kantor atau kecamatan:
Persyaratan Dokumen:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat keterangan pindah dari daerah asal (jika kamu bukan warga asli setempat)
Langkah-Langkah:
- Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili.
- Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
- Lakukan proses perekaman data biometrik, seperti foto, sidik jari, dan tandatangan digital.
- Tunggu proses pencetakan KTP biasanya akan memakan waktu sekitar 14 hari kerja
- Ambil KTP fisik setelah proses pencetakan selesai.
Cara Membuat KTP secara Online
Beberapa daerah kini menyediakan layanan pembuatan KTP secara daring melalui situs atau aplikasi resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:
- Akses situs web atau aplikasi resmi Disdukcapil daerah kamu.
- Lakukan pendaftaran atau login ke akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu “Pengajuan KTP Baru”.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Isi formulir pengajuan secara lengkap dan benar.
- Jadwalkan sesi perekaman foto dan sidik jari di kantor Disdukcapil terdekat.
- Konfirmasi dan kirim pengajuan.
- Pantau status pengajuan melalui situs atau aplikasi tersebut.
Cara Membuat KTP Digital:
Saat ini, secara bertahap pemerintah mulai mengubah KTP fisik menjadi KTP digital yang lebih mudah, cepat, dan praktis. Selain itu, dengan KTP ini, masyarakat bisa mengubah jenis pekerjaan di KTP secara mudah.
KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi di ponsel dan dilengkapi dengan QR Code. Nantinya, KTP ini lah yang akan menjadi identitas baru masyarakat Indonesia.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor telepon yang masih digunakan
- Lakukan verifikasi wajah (face recognition) melalui aplikasi untuk memastikan keamanan data.
- Verifikasi email dengan mengklik tautan aktivasi yang dikirim oleh sistem aplikasi ke email kamu.
- Setelah verifikasi berhasil, kamu bisa mengakses KTP Digital kapanpun melalui aplikasi.
Pentingnya Status Pekerjaan di KTP
Pada dasarnya, status pekerjaan yang tercantum di KTP memiliki peran penting karena dapat mempengaruhi berbagai aspek administratif dan legal, serta memberikan gambaran umum mengenai identitas seseorang.
Apa saja aspek administratif ini? Dampak aspek administratif ini bisa meliputi kemudahan akses pelayanan publik, seperti program bantuan sosial, beasiswa, serta layanan kesehatan.
Selain itu, hal ini juga bisa berpengaruh terhadap pengurusan dokumen lain, seperti pinjaman bank, surat izin usaha, serta pembuatan visa.
Sebagai contoh, individu yang memiliki keterangan “Wiraswasta” atau “Pegawai Negeri Sipil” pada kolom pekerjaan di KTP cenderung lebih mudah saat mengajukan pinjaman ke bank, karena dianggap memiliki sumber penghasilan yang jelas dan stabil.
Lalu, apakah status pekerjaan di KTP berpengaruh? Jawabannya, tentu saja berpengaruh. Dari penjelasan di atas, kita bisa mengetahui jika status pekerjaan yang sesuai dan akurat pada KTP dapat mempermudah berbagai proses administratif di masa mendatang.
Oleh karena itu, penting bagi setiap warga untuk memahami dan memilih jenis pekerjaan yang tepat saat mengurus dokumen ini.
Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP
Berikut ini adalah beberapa jenis pekerjaan yang bisa pilih untuk dicantumkan di KTP:
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Wiraswasta
- Swasta
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- TNI (Tentara Nasional Indonesia)
- POLRI
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rambut
- Penata Rias
- Mekanik
- Sopir
- Montir
- Pedagang
- Petani
- Peternak
- Nelayan
- Industri Rumah Tangga
- Pengrajin
- Seniman
- Wartawan
- Ustadz/Mubaligh
- Juru Masak
- Penjaga Toko
- Penjaga Warung
- Pendeta
- Pastur
- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Apoteker
- Psikiater
- Psikolog
- Guru
- Dosen
- Tenaga Pengajar
- Konsultan
- Notaris
- Pengacara
- Hakim
- Jaksa
- Arsitek
- Akuntan
- Desainer
- Manajer
- Direktur
- Programmer
- Analis Sistem
- Teknisi
- Wakil Gubernur
- Gubernur
- Wakil Bupati
- Bupati
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten
- Tenaga Tata Usaha
- Editor
- Penulis
- Penyiar
- Presenter
- Peneliti
- Fotografer
- Videografer
- Duta Besar
- Waiter/Waitress
- Biarawati
- Satpam
- Petugas Kebersihan
- Pramugari/Pramugara
- Masinis
- Pilot
- Nahkoda
- ABK (Anak Buah Kapal)
- Peneliti
- Penerjemah
- Pemandu Wisata
- Travel Agent
- Pegawai Bank
- Pegawai Asuransi
- Pegawai Pajak
- Pegawai Bea Cukai
- Pegawai Imigrasi
- Pegawai Perusahaan Startup
- Asisten Ahli
- Promotor Acara
- Anggota Lembaga Tinggi
- Investor
- Lainnya
Cara Mengganti Jenis Pekerjaan di KTP
Lalu, apakah jenis pekerjaan di KTP bisa diubah? Jawabannya adalah bisa! Jika kamu berganti pekerjaan dalam waktu dekat, kamu bisa, lho, mengganti status pekerjaanmu di KTP.
Perubahan ini cukup umum terjadi, misalnya ketika seseorang berpindah profesi dari pegawai swasta menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari wiraswasta menjadi anggota lembaga tinggi negara, atau perubahan lainnya.
Jika hal tersebut terjadi, sebaiknya mengurus pembaruan data pekerjaan di KTP melalui kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.
Namun perlu dicatat, tidak semua kantor kelurahan memiliki kewenangan untuk memproses perubahan data, pastikan kamu datang ke tempat yang tepat, ya!
Lalu, apa saja syarat yang harus disiapkan untuk mengubah status di KTP? Nah, untuk mengganti status pekerjaan di KTP, kamu hanya perlu menyiapkan surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan serta KTP lama dan KK.
Di bawah ini adalah cara dan langkah-langkah mengubah status di KTP:
- Kunjungi kantor Disdukcapil atau kelurahan sesuai domisili yang memiliki layanan perubahan data kependudukan.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas layanan.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan memberikan tanda terima/resi sebagai bukti pengajuan.
- Proses pencetakan KTP elektronik yang baru akan dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja, sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018. Waktu proses bisa lebih lama jika terdapat gangguan jaringan, sistem, atau kendala teknis lainnya.
- Setelah KTP baru selesai, kamu dapat mengambilnya langsung dengan membawa KTP lama, KK, dan resi pengambilan. Pastikan kamu datang sesuai jadwal yang ditentukan oleh petugas.
FAQ terkait Kolom Pekerjaan di KTP
1. Bolehkan pekerjaan yang tertera di KTP dengan pekerjaan sekarang tidak sesuai?
Boleh, selama KTP yang digunakan adalah KTP elektronik (e-KTP) seumur hidup.
Namun, jika kamu masih menggunakan KTP jenis lama yang belum permanen atau masih memungkinkan untuk diganti, maka disarankan untuk segera memperbarui informasi pekerjaan agar sesuai dengan kondisi terkini. Hal ini akan memudahkan dalam proses administrasi di kemudian hari.
2. Apa arti pekerjaan swasta di KTP?
Status “Swasta” pada KTP menunjukkan bahwa seseorang bekerja di sektor non-pemerintah, yaitu di perusahaan, organisasi, atau lembaga yang tidak berafiliasi dengan instansi pemerintah.
Contohnya, jika kamu bekerja sebagai content writer, desainer grafis, pegawai bank swasta, atau social media specialist di perusahaan swasta, maka status pekerjaan “Swasta” dapat digunakan untuk mewakili profesi tersebut.
Baca juga: Cara Cetak Kartu NPWP: Online & Offline Mudah Tanpa Ribet
Nah, itu dia beberapa penjelasan terkait jenis pekerjaan di KTP yang bisa kamu gunakan sebagai referensi ketika membuat atau memperbarui KTP nanti.
Jika kamu sedang mencari peluang karier baru dengan work life balance yang lebih baik, serta gaji yang menarik, semua itu bisa kamu temukan di Dealls!
Di sini, ada lebih dari 2.000 lowongan kerja yang siap kamu pilih sesuai dengan minat dan passion kariermu.
Sebelum melamar, pastikan CV-mu sudah ATS Friendly ya! Gunakan fitur ATS Analysis untuk meningkatkan peluangmu agar diterima di perusahaan impian.
Yuk, kembangkan karier terbaik bersama Dealls!