Upah minimum tentu menjadi patokan bagi para pekerja dalam menentukan upah pertama. Nah, baru-bau ini pemerintah telah menetapkan kenaikan UMK di tahun 2025 yang diharapkan bisa menjadi titik balik positif bagi masyarakat, termasuk juga UMK Salatiga.
Kenaikan UMK Salatiga ini akan mempengaruhi gaji dan upah pekerja. Lantas, kira-kira berapa ya nominal UMK Salatiga setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5%? Yuk, kita simak pembahasannya di bawah ini!
UMK Salatiga 2024
Sebelum mencari tahu lebih jauh tentang kenaikan UMK Salatiga di tahun 2025, kamu mungkin juga perlu mencari tahu tentang nominal UMK Salatiga di tahun 2024.
Seperti halnya daerah-daerah lain, Salatiga juga mengalami kenaikan UMK di tahun 2024. Pada tahun ini, UMK yang dimiliki oleh Kabupaten Salatiga adalah sebesar Rp2.378.951 nominal ini mengalami peningkatan sebesar 4,02% atau sama dengan Rp91.824 dari yang semula sebesar Rp2.284.180 di tahun 2023.
Kenaikan UMK ini tentunya ditetapkan bukan tanpa alasan, sebab pemerintah juga turut memperhatikan beberapa faktor, seperti KHL atau Kebutuhan Hidup Layak, inflasi, hingga kondisi perekonomian di daerah tersebut.
Baca juga: Naik 6,5 Persen: Ini Besaran UMK Boyolali Terbaru!
UMK Salatiga 2025
Besaran nominal peningkatan UMK Kabupaten Salatiga telah diresmikan dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2025, hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana.
Selain itu, besaran UMK ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Dalam keputusan tersebut, nominal UMK Salatiga ditetapkan sebesar Rp2.533.583,00 atau naik sebesar 6,5% dari yang semula Rp2.378.951 di tahun 2024.
Jika dibandingkan dengan daerah lain Jawa Tengah, UMK Kabupaten Salatiga ini tidak terlalu mengalami peningkatan yang signifikan, berbeda dengan kota-kota besar seperti Semarang.
Harapannya dengan adanya peningkatan UMK ini, perekonomian dan daya beli masyarakat kabupaten Salatiga dapat meningkat dan pengaruh terhadap pendapatan daerah.
UMK Salatiga Di Tahun-Tahun Sebelumnya
Sebagai gambaran, kamu juga perlu mengetahui nominal UMK Salatiga pada beberapa tahun kebelakang untuk menentukan membandingkan gaji yang akan kamu dapatkan!
1. 2024: Rp2.378.951
2. 2023: Rp2.284.180,00
3. 2022: Rp2.128.523,00
4. 2021: Rp2.101.457,00
5. 2020: Rp2.034.915,42
Perlu diketahui bahwasannya besaran UMK ini juga turut dipengaruhi oleh berbagai hal, termasuk kemampuan ekonomi di setiap daerah. Jadi, apabila UMK Kabupaten Salatiga mengalami kenaikan, maka otomatis kemampuan ekonomi masyarakat di dalamnya juga mengalami peningkatan.
Daftar UMK Beberapa Daerah Jawa Tengah Di Tahun 2025
Kenaikan UMP ini akan berlaku per tanggal 1 Januari 2025 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar dibawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah tahun 2025:
1. UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.827,00
2. UMK Solo 2025 Rp 2.416.560,00
3. UMK Kota Magelang 2025: Rp 2.281.230,00
4. UMK Kota Salatiga 2025: Rp 2.533.583,00
5. UMK Kota Pekalongan 2025: Rp 2.545.138,00
6. UMK Kota Tegal 2025: Rp 2.376.683,82
7. UMK Cilacap 2025: Rp 2.640.248,00
8. UMK Banyumas 2025: Rp 2.338.410,00
9. UMK Purbalingga 2025: Rp 2.338.283,12
10. UMK Banjarnegara 2025: Rp 2.170.475,32
11. UMK Kebumen 2025: Rp 2.259.873,55
12. UMK Purworejo 2025: Rp 2.265.937,67
13. UMK Wonosobo 2025: Rp 2.299.521,38
14. UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp 2.467.488,00
15. UMK Boyolali 2025: Rp 2.396.598,00
16. UMK Klaten 2025: Rp 2.389.872,78
17, UMK Sukoharjo 2025: Rp 2.359.488,00
18. UMK Wonogiri 2025: Rp 2.180.587,50
19. UMK Karanganyar 2025: Rp 2.437.110,00
20. UMK Sragen 2025: Rp 2.182.200,00
21. UMK Grobogan 2025: Rp 2.254.089,54
22. UMK Blora 2025: Rp 2.238.430,85
23. UMK Rembang 2025: Rp 2.236.168,78
24. UMK Pati 2025: Rp 2.332.350,00
25. UMK Kudus 2025: Rp 2.680.485,72
26. UMK Jepara 2025: Rp 2.610.224,00
27. UMK Demak 2025: Rp 2.940.716,00
28. UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp 2.750.136,00
29. UMK Temanggung 2025: Rp 2.246.850,00
30. UMK Kendal 2025: Rp 2.783.455,25
31. UMK Batang 2025: Rp. 2.534.382,00
32. UMK Pekalongan 2025: Rp 2.486.653,59
33. UMK Pemalang 2025: Rp 2.296.140,00
34. UMK Tegal 2025: Rp. 2.333.586,46
35. UMK Brebes 2025: Rp 2.239.801,50
Sekian pembahasan dari UMK Kabupaten Salatiga yang harus kamu ketahui. Semoga dapat bisa menjadi referensi dan dapat bermanfaat bagi karier terbaik kamu, ya!
Setelah mengetahui UMK Salatiga, kini kamu juga bisa loh mencari lowongan kerja terbaru di Dealls!
Di sini kamu akan menemukan berbagai lowongan kerja dari perusahaan-perusahaan ternama dengan peluang diterima yang lebih besar!
Masih belum yakin dengan karier yang akan kamu pilih? Tenang, kamu juga bisa kok berdiskusi dengan mentor-mentor berpengalaman di Career Mentor dari Dealls!
Yuk, kembangkan peluang terbaikmu di Dealls!
Sumber: