UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp2,3 Juta! Berapa Rinciannya?

UMP Jawa Tengah 2026 naik sebesar 7,28% menjadi Rp3,2 juta. Yuk, ketahui rincian dan besaran nominalnya.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls January 08, 2026

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi perbincangan hangat tiap tahunnya, terutama bagi para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari gaji bulanan.

Sama seperti di daerah lain, kebijakan terbaru terkait UMP juga memberikan dampak besar bagi pekerja di Jawa Tengah.

Nah, berapa kenaikan UMP Jawa Tengah untuk tahun 2026? Bagaimana cara perhitungannya, dan apa saja efeknya bagi kehidupan sehari-hari pekerja serta para pencari kerja di provinsi ini?

Yuk, kita ulik bersama dalam artikel berikut ini.

Jangan Lewatkan Loker Terbaru Hari Ini!

 

Apa Itu UMP?

Sebelum masuk ke rincian UMP Jawa Tengah 2026, ada baiknya kita pahami dulu apa itu UMP.

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar gaji terendah yang ditetapkan pemerintah untuk para pekerja di setiap provinsi. 

Besaran ini menjadi acuan perusahaan dalam menentukan gaji karyawan mereka. Penetapan UMP sendiri mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta kondisi sosial ekonomi setempat.

Tujuan utama UMP adalah untuk menjamin pekerja menerima upah yang adil serta menghindari adanya eksploitasi, khususnya di sektor yang pekerjanya rentan.

Besaran UMP ini berlaku secara umum untuk seluruh Jawa Tengah, tapi untuk setiap kabupaten dan kota biasanya ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bisa berbeda-beda tergantung kondisi daerah masing-masing.

Berapa UMP Jawa Tengah 2026?

Semarang Jawa Tengah I Sumber: Warak Ngendog
Semarang Jawa Tengah I Sumber: Warak Ngendog

UMP Jawa Tengah tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.327.386. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,28% atau sekitar Rp158.037 dibandingkan UMP tahun 2025.

Penetapan kenaikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025
tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.

Kenaikan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang relevan pada tahun sebelumnya.

Dengan adanya kenaikan ini, pekerja di Jawa Tengah, terutama yang baru memulai karier, dapat memperoleh gaji yang lebih baik di tahun 2026. 

Namun demikian, perusahaan juga diwajibkan mematuhi aturan yang menyertai penetapan UMP ini.

Baca jugaDaftar Lengkap UMP 2026, UMP Tertinggi dan Terendah di Indonesia!

Dasar Penetapan UMP 2026

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan kebijakan pengupahan yang berlaku secara nasional.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2026 dengan berpedoman pada regulasi terbaru yang menjadi acuan penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.

Secara yuridis, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang merupakan tindak lanjut dari kebijakan ketenagakerjaan nasional pasca penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur mekanisme, formula, serta variabel utama dalam penentuan upah minimum provinsi.

Dalam proses penetapannya, UMP Jawa Tengah 2026 mempertimbangkan sejumlah faktor penting, antara lain:

1. Kondisi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Tingkat pertumbuhan ekonomi daerah menjadi salah satu indikator utama dalam penentuan UMP. Peningkatan aktivitas ekonomi di Jawa Tengah dinilai berpengaruh terhadap kemampuan dunia usaha serta daya beli masyarakat, termasuk para pekerja.

2. Pengaruh Inflasi terhadap Daya Beli

Faktor inflasi turut diperhitungkan karena berpengaruh langsung terhadap kebutuhan hidup pekerja. Kenaikan harga barang dan jasa mendorong perlunya penyesuaian upah agar daya beli tenaga kerja tetap terjaga.

3. Indeks Ekonomi dan Kebutuhan Hidup

Selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, pemerintah juga memperhatikan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian, serta kondisi sosial ekonomi yang memengaruhi kebutuhan dasar pekerja di Jawa Tengah.

4. Kebijakan Pengupahan Pemerintah Pusat

Ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah dalam menetapkan UMP 2026.

Regulasi ini memastikan bahwa kebijakan upah minimum disusun secara terukur, berkeadilan, dan selaras antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, penetapan UMP Jawa Tengah 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan stabilitas iklim ekonomi daerah.

Daftar UMK di Jawa Tengah 2026

Semarang Jawa Tengah I Sumber: Travel Kompas
Semarang Jawa Tengah I Sumber: Travel Kompas

Setelah mengetahui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026, masyarakat juga dapat melihat rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang resmi berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan UMK tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan pengumuman UMP dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Berikut daftar lengkap UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2026:

No

Kabupaten/Kota

UMK 2026

1

Kota Semarang

Rp3.701.709

2

Kabupaten Demak

Rp3.122.805

3

Kabupaten Kendal

Rp2.992.994

4

Kabupaten Semarang

Rp2.940.088

5

Kabupaten Kudus

Rp2.818.585

6

Kabupaten Cilacap

Rp2.773.184

7

Kabupaten Jepara

Rp2.756.501

8

Kabupaten Batang

Rp2.708.520

9

Kota Pekalongan

Rp2.700.926

10

Kota Salatiga

Rp2.698.273

11

Kabupaten Pekalongan

Rp2.633.700

12

Kabupaten Magelang

Rp2.607.790

13

Kabupaten Karanganyar

Rp2.592.154

14

Kota Surakarta

Rp2.570.000

15

Kabupaten Klaten

Rp2.538.691

16

Kabupaten Boyolali

Rp2.537.949

17

Kota Tegal

Rp2.526.510

18

Kabupaten Sukoharjo

Rp2.500.000

19

Kabupaten Pati

Rp2.485.000

20

Kabupaten Tegal

Rp2.484.162

21

Kabupaten Purbalingga

Rp2.474.721

22

Kabupaten Banyumas

Rp2.474.598

23

Kabupaten Wonosobo

Rp2.455.038

24

Kabupaten Pemalang

Rp2.433.254

25

Kabupaten Purworejo

Rp2.401.961

26

Kabupaten Brebes

Rp2.400.350

27

Kabupaten Kebumen

Rp2.400.000

28

Kabupaten Grobogan

Rp2.399.186

29

Kabupaten Temanggung

Rp2.397.000

30

Kabupaten Rembang

Rp2.386.305

31

Kabupaten Blora

Rp2.345.695

32

Kabupaten Sragen

Rp2.337.700

33

Kabupaten Wonogiri

Rp2.335.126

34

Kabupaten Banjarnegara

Rp2.327.813

  •  

 

Perbedaan besaran UMK ini dipengaruhi oleh kondisi ekonomi daerah, tingkat pertumbuhan, inflasi, serta karakteristik sektor industri di masing-masing wilayah.

Baca jugaUMK Kota Semarang 2026 dan Daftar Lengkap UMK di Jawa Tengah

Dampak UMP Terhadap Pekerja dan Jobseeker

Penetapan UMP akan membawa dampak yang signifikan bagi pekerja, terutama mereka yang baru memasuki dunia kerja. 

Berikut adalah dampak yang dapat dirasakan oleh pekerja dan pencari kerja terkait dengan kebijakan ini:

1. Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan

Kenaikan upah memberikan pengaruh langsung pada peningkatan pendapatan pekerja. 

Dengan penghasilan yang lebih besar, daya beli pun meningkat, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap taraf hidup. 

Pendapatan yang lebih layak juga membantu pekerja mencukupi kebutuhan harian hingga menabung untuk masa depan.

2. Meningkatkan Daya Tarik Perusahaan di Mata Pencari Kerja

Upah yang lebih kompetitif dapat menjadi magnet bagi para pencari kerja. Mereka akan merasa lebih optimis terhadap prospek penghasilan yang sesuai, menjadikan hal ini pertimbangan penting dalam memilih tempat bekerja.

3. Mencegah Praktik Eksploitasi Tenaga Kerja

Penetapan upah minimum bertujuan memberikan perlindungan terhadap pekerja agar tidak dibayar di bawah standar. 

Tanpa regulasi ini, ada potensi perusahaan menyalahgunakan posisi untuk memberikan upah yang tidak layak.

4. Mendorong Motivasi dan Produktivitas Karyawan

Upah yang sesuai dengan beban kerja dan kontribusi karyawan dapat meningkatkan semangat kerja. 

Ketika pekerja merasa dihargai secara finansial, mereka cenderung lebih loyal, termotivasi, dan berkinerja tinggi demi kemajuan perusahaan.

Itulah tadi penjelasan mengenai besaran UMP Jawa Tengah terbaru 2026. 

Bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan, sekarang waktu yang saat tepat melangkah lebih dekat ke pekerjaan impian. 

Mulailah dengan melamar pekerjaan di Dealls, di mana tersedia lebih dari 7.000 lowongan kerja terbaru dari 100.000 lebih perusahaan ternama di Indonesia. 

call to action apply job di Dealls

Dengan fitur priority slot, kamu bisa melihat transparansi gaji yang ditawarkan.

Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan career mentoring dari profesional, serta optimalkan peluangmu dengan AI CV Reviewer dan CV ATS Checker.

button cari lowongan kerja di dealls.png

 

Sumber:

2025, UMP Jawa Tengah Naik 6,5 Persen

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya