Bey Machmudin selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah meresmikan UMK Kabupaten/Kota di provinsi Jawa Barat tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dengan ini, sudah resmi bahwa semua Kabupaten/Kota mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5%. Tentu saja, keputusan ini juga berlaku di Kabupaten Purwakarta. Sebelum mengetahui nominal UMK Purwakarta 2025, mari kita pahami dahulu 5 faktor penyebab kenaikan UMK tersebut!
Faktor Penyebab Kenaikan UMK Purwakarta 2025
Kenapa nominal UMK Kabupaten Purwakarta 2025 mengalami kenaikan? Usut punya usut, ternyata ada lima faktor yang memengaruhinya, lho. Mari kita bahas satu per satu!
1. Inflasi
Faktor utama kenaikan UMK Purwakarta adalah inflasi. Naiknya semua barang dan jasa yang kita perlukan membuat daya beli pekerja akan berkurang. Inilah mengapa pemerintah harus menyesuaikan upah minimum kerja supaya mereka bisa memenuhi semua kebutuhannya!
2. Pertumbuhan Ekonomi
Selanjutnya adalah angka pertumbuhan ekonomi kawasan terkait. Semakin tinggi pertumbuhan ekonominya, semakin besar pemerintah akan menaikkan upah minimum yang mereka terima. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja di sana.
3. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Biasanya, pemerintah akan melakukan survei tahunan guna menilai standar KHL di setiap daerah. Dari hasil survei tersebut, mereka memakainya sebagai acuan terpenting untuk menentukan seberapa besar UMK yang layak diterima para pekerja Purwakarta.
4. Diskusi Bersama Antara Pemerintah, Serikat Buruh, dan Pengusaha
Kalau kamu perhatikan, proses penetapan UMK selalu melibatkan diskusi antara pemerintah daerah, serikat buruh, serta asosiasi pengusaha. Dengan begitu, keputusan terkait nilai UMK 2025 dipastikan mempengaruhi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
5. Kondisi Sosial dan Ekonomi Daerah
Faktor terakhir adalah kondisi sosial dan ekonomi daerah. Contohnya, ketimpangan sosial atau tidak ratanya pendapatan yang diterima oleh setiap orang di wilayah Purwakarta bisa memengaruhi keputusan pemerintah dalam menentukan seberapa kenaikan upah yang akan diterima.
Baca juga: UMK Indramayu 2025: Dapat Peringkat ke-18 di Jawa Barat!
UMK Purwakarta 2025
Menurut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, nominal UMK Kabupaten Purwakarta 2025 mencapai Rp4.792.252,92.
Jika kita bandingkan dengan tahun 2024, UMK Purwakarta 2024 hanya sebesar Rp.4.499.768. Dengan selisih sebesar Rp292.484,92, bisa disimpulkan kenaikan nominalnya ini cukup signifikan.
Keputusan ini diberlakukan mulai dari 1 Januari 2025 dan para pengusaha dilarang untuk melanggarnya–kecuali jika mereka sudah mengkomunikasikannya terlebih dahulu dengan para pekerjanya.
Selain itu, peraturan di atas juga menyebutkan bahwa UMK Purwakarta 2025 hanya diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja <1 tahun.
Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota 2025 di Provinsi Jawa Barat
Lalu, bagaimanakah perbandingan UMK Purwakarta 2025 dengan kawasan lainnya? Tenang saja, kamu bisa membandingkannya lewat daftar UMK Kabupaten/Kota 2025 se-Jawa Barat berikut ini!
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48
Baca juga: UMK Bekasi 2025 Berapa Kenaikan Tahun Ini? Simak Detailnya!
Kenaikan UMK Kabupaten Purwakarta 2025 menjadi kabar yang menyenangkan untuk para pekerja setempat. Dengan nominal sebesar Rp4.792.252,92, keputusan ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat.
Nah, buat kamu yang sedang mencari peluang kerja di Purwakarta, ini adalah momen yang tepat! Yuk, temukan lowongan kerja terbaru di Purwakarta melalui Dealls. Untuk memaksimalkan peluang kamu diterima di perusahaan impian, baiknya asah skill dirimu lewat program career mentor. Pastikan juga CV-mu sudah memenuhi kriteria dengan ATS Checker dari Dealls.
Tunggu apalagi? Raih peluang mencapai karier impianmu sekarang bersama Dealls!
Sumber: