Segini Nominal UMK Madiun 2025 Setelah Alami Kenaikan 6,5%

Kenaikan UMK dan UMP di Indonesia tahun 2025 sudah diresmikan! Yuk, cek berapa nominal UMK Madiun 2025 di artikel ini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls January 10, 2025

Tahun 2025 ini, pemerintah menetapkan kenaikan UMK dan UMP yang berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia! Hal ini tertera Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, di mana kenaikan tersebut mencapai 6,5 % dari tahun sebelumnya.

Melihat suasana di atas, tentu saja kota Madiun juga menjadi salah satu wilayah yang mengalami kenaikan upah minimum tersebut. Pertanyaannya: kira-kira berapakah UMK Madiun 2025? Sebelum itu, mari kita bahas sedikit pengertian UMK dan perbedaannya dengan UMR!

Baca juga: Apa Itu UMK? Ini Perbedaannya dengan UMP dan UMR

Penetapan UMK Madiun 2025

Pada tanggal 18 Desember 2024, Gubernur Jawa Timur menyepakati kenaikan UMK Madiun sebesar 6,5%. Ini membuat nominal UMK Kota Madiun 2025 yang tadinya berjumlah Rp2.274.277,00 mengalami penambahan menjadi Rp2.422.105,00.

Tak hanya kota, kawasan Kabupaten Madiun juga mengalami peningkatan! Kini, UMK Kabupaten Madiun 2025 mencapai Rp2.400.321,00. Selisihnya cukup besar dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.243.291,00.

Keputusan ini akhirnya diresmikan dalam bentuk Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.3/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025. Diharapkan, keputusan ini sudah berlaku untuk semua pengusaha atau perusahaan mulai 1 Januari 2025.

UMK Madiun 2

Tanggapan Pebisnis terhadap Kenaikan UMK Madiun 2025

Dilansir dari Madiun Today, kenaikan UMK bisa menjadi tantangan baru bagi beberapa pengusaha–apalagi untuk bisnis UMKM. Walau begitu, Budi Ganefianto sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Madiun menyebutkan bahwa ia akan tetap mendorong para pengusaha setempat untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Kenaikan UMK memang tahun ini terasa agak tinggi, sekitar 6,5 persen, dan ini dipatok dengan keputusan menteri. Tapi ya mau gimana lagi, kita usahakan untuk perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan kapasitas tetap konsisten bisa menjalankannya” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan UMK tersebut harus mengkomunikasikannya dengan jelas kepada para pekerja. Dengan begini, hubungan baik antar kedua pihak tersebut tetap terjaga.

Malah, perusahaan yang terpaksa menetapkan UMK pekerja padahal belum stabil secara finansial malah akan menimbulkan konflik baru yang merugikan. Jika butuh pihak ketiga, mereka juga bisa mengajukan keberatan melalui Dinas Tenaga Kerja.

Baca juga: Berikut Nominal UMK Ngawi 2025 Setelah Alami Kenaikan 6,5%

Nominal UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur

Selain UMK Madiun, berikut kami sajikan daftar UMK Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Timur yang berlaku mulai Januari 2025!

  1. Kota Surabaya: Rp4.961.753,00
  2. Kab. Gresik:  Rp4.874.133,00
  3. Kab. Sidoarjo: Rp4.870.511,00
  4. Kab. Pasuruan: Rp4.866.890,00
  5. Kab. Mojokerto: Rp4.856.026,00
  6. Kab. Malang: Rp3.553.530,00
  7. Kota Malang: Rp3.507.693,00
  8. Kota Batu: Rp3.360.466,00
  9. Kota Pasuruan: Rp3.358.557,00
  10. Kab. Jombang: Rp3.137.004,00
  11. Kab. Tuban: Rp3.050.400,00
  12. Kota Mojokerto: Rp3.031.000,00
  13. Kab. Lamongan: Rp3.012.164,00 
  14. Kab. Probolinggo: Rp2.989.407,00
  15. Kota Probolinggo: Rp2.876.657,00
  16. Kab. Jember: Rp2.838.642,00
  17. Kab. Banyuwangi: Rp2.810.139,00
  18. Kota Kediri: Rp2.572.361,00
  19. Kab. Bojonegoro: Rp2.525.132,00
  20. Kab. Kediri: Rp2.492.811,00
  21. Kota Blitar: Rp2.481.450,00
  22. Kab. Tulungagung: Rp2.470.800,00
  23. Kab. Lumajang: Rp2.429.764,00
  24. Kota Madiun: Rp2.422.105,00
  25. Kab. Blitar: Rp2.413.974,00
  26. Kab. Magetan: Rp2.406.719,00
  27. Kab. Sumenep: Rp2.406.551,00
  28. Kab. Nganjuk: Rp2.405.255,00
  29. Kab. Ponorogo: Rp2.402.959,00
  30. Kab. Madiun: Rp2.400.321,00
  31. Kab. Ngawi: Rp2.397.928,00
  32. Kab. Bangkalan: Rp2.397.550,00
  33. Kab. Trenggalek: Rp2.378.784,00
  34. Kab. Pamekasan: Rp2.376.614,00
  35. Kab. Pacitan: Rp2.364.287,00
  36. Kab. Bondowoso: Rp2.347.359,00
  37. Kab. Sampang: Rp2.335.661,00
  38. Kab. Situbondo: Rp2.335.209,00

Itulah penjelasan terkait UMK Madiun 2025, baik dari segi kota maupun kabupaten. Keduanya mengalami peningkatan nilai dan diharapkan bisa memberikan dampak yang baik kepada para pekerja–supaya bisa memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik.

Walaupun memberikan sedikit dampak negatif kepada pengusaha, nominal UMK ini tidak diwajibkan untuk diterapkan. Asalkan ada komunikasi yang baik dan jelas antara semua pihak, semua masalah bisa diatasi sesegera mungkin.

Apakah kamu sedang mencari pekerjaan impian di Madiun atau daerah sekitarnya? Segera temukan berbagai lowongan kerja terbaru yang sesuai dengan keahlianmu di Dealls! 

Untuk meningkatkan peluangmu diterima, manfaatkan layanan career mentor dan ATS Checker agar CV dan keterampilan profesional yang kamu miliki sesuai dengan kualifikasi yang dicari oleh perusahaan.

Bergabunglah dengan perusahaan yang menghargai dan mendukung kesejahteraan karyawan yang telah bekerja sama dengan platform kerja Dealls!

 

Sumber: 

Permenaker No. 16 Tahun 2024

LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya

Table of Contents

Dealls App
Kembangkan Karier Anda dengan Pekerjaan Prioritas & Mentoring
Dapatkan update live mengenai karier Anda dengan Aplikasi Dealls
Unduh Sekarang