UMK Tulungagung 2026 Naik Jadi Rp2,6 Juta! Cek Rinciannya1

Simak kenaikan UMK Tulungagung 2026 setelah alami kenaikan menjadi Rp2,6 juta. Cek rincian dan perbandingannya dengan Kabupaten/Kota lainnya!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls March 13, 2026
Dealls App
Lamar Loker Prioritas. Dilirik HR Lebih Cepat.
Peluang kerja eksklusif dari perusahaan top, hanya di Dealls. Mulai karier impianmu hari ini!
Lihat Lowongan Prioritas

Memasuki tahun 2026, standar pengupahan di Indonesia kembali mengalami penyesuaian. Pemerintah pusat bersama Dewan Pengupahan telah menetapkan standar baru untuk tahun berjalan guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Keputusan UMK Tulungagung 2026 ini tetap merujuk pada evaluasi variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hal ini secara langsung memengaruhi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung, yang terus menunjukkan tren kenaikan positif dalam lima tahun terakhir.

Lantas, berapa UMK Tulungagung 2026? Silakan cek detailnya di bawah ini!

Jangan Lewatkan Loker Terbaru Hari Ini!

 

UMK Kabupaten Tulungagung 2026

umk tulungagung.webp
Kabupaten Tulungagung | Sumber: GMaps

Pada akhir tahun 2025 lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Tulungagung.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kabupaten Tulungagung 2026 ditetapkan sebesar Rp2.628.190. Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.470.800, terdapat kenaikan sebesar 6,3%.

Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan beberapa poin utama terkait implementasi upah:

  • Masa Berlaku:
    Nominal UMK ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

  • Sasaran:
    Upah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

  • Larangan:
    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK ini, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang upahnya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja (minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi).

  • Masa Kerja di Atas 1 Tahun:
    Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau yang memiliki jabatan tertentu berhak mendapatkan upah di atas UMK sesuai dengan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang disusun perusahaan.

  • Pelanggaran:
    Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan ini wajib melapor kepada pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan audit atau pembinaan sesuai regulasi yang berlaku.

CARI LOKER JAWA TIMUR SEKARANG!

button cari lowongan kerja di dealls.png

UMK Kabupaten Tulungagung Selama 5 Tahun Terakhir

UMK Tulungagung 2

Apakah UMK Kabupaten Tulungagung selalu mengalami kenaikan? Jawabannya, tentu saja. Selama periode lima tahun terakhir, pemerintah terus melakukan penyesuaian untuk menjaga keseimbangan antara daya beli buruh dan kemampuan dunia usaha.

Berikut adalah nominal UMK Kabupaten Tulungagung yang dihimpun dari data resmi BPS Kabupaten Tulungagung dan Keputusan Gubernur Jawa Timur:

Tahun

Nominal UMK Tulungagung

Kenaikan

2026

Rp2.628.190

6,37%

2025

Rp2.470.800

6,50%

2024

Rp2.320.000

4,07%

2023

Rp2.229.359

9,86%

2022

Rp2.029.359

0,96%

Baca juga: Berikut Nominal UMK Ngawi 2026 Setelah Alami Kenaikan 6,5%

Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2026

Untuk membantu kamu membedakan UMK Tulungagung dengan wilayah lainnya, berikut adalah daftar resmi UMK se-Provinsi Jawa Timur tahun 2026. Informasi ini disusun berdasarkan data terbaru hasil penetapan pemerintah provinsi.

  1. Kota Surabaya: Rp5.288.796

  2. Kab. Gresik: Rp5.195.401

  3. Kab. Sidoarjo: Rp5.191.541

  4. Kab. Pasuruan: Rp5.187.681

  5. Kab. Mojokerto: Rp5.176.101

  6. Kab. Malang: Rp3.802.862

  7. Kota Malang: Rp3.736.101

  8. Kota Batu: Rp3.562.484

  9. Kota Pasuruan: Rp3.555.301

  10. Kab. Jombang: Rp3.320.770

  11. Kab. Tuban: Rp3.229.092

  12. Kota Mojokerto: Rp3.208.556

  13. Kab. Lamongan: Rp3.196.328

  14. Kab. Probolinggo: Rp3.164.526

  15. Kota Probolinggo: Rp3.045.172

  16. Kab. Jember: Rp3.012.197

  17. Kab. Banyuwangi: Rp2.989.145

  18. Kota Kediri: Rp2.742.806

  19. Kab. Bojonegoro: Rp2.685.983

  20. Kab. Kediri: Rp2.651.603

  21. Kota Blitar: Rp2.639.518

  22. Kab. Tulungagung: Rp2.628.190

  23. Kota Madiun: Rp2.588.794

  24. Kab. Lumajang: Rp2.578.320

  25. Kab. Blitar: Rp2.567.744

  26. Kab. Nganjuk: Rp2.564.627

  27. Kab. Ngawi: Rp2.556.815

  28. Kab. Magetan: Rp2.553.866

  29. Kab. Sumenep: Rp2.553.688

  30. Kab. Madiun: Rp2.553.221

  31. Kab. Bangkalan: Rp2.550.274

  32. Kab. Ponorogo: Rp2.549.876

  33. Kab. Trenggalek: Rp2.530.313

  34. Kab. Pamekasan: Rp2.528.004

  35. Kab. Pacitan: Rp2.514.892

  36. Kab. Bondowoso: Rp2.496.886

  37. Kab. Sampang: Rp2.484.443

  38. Kab. Situbondo: Rp2.483.962

Berdasarkan data di atas, Kabupaten Tulungagung menempati peringkat ke-22 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Jika dibandingkan dengan daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur, yaitu Kabupaten Situbondo (Rp2.483.962), nominal di Tulungagung memiliki selisih lebih tinggi sebesar Rp144.228.

Itulah pembahasan rinci terkait nominal UMK Tulungagung dan sekitarnya untuk periode 2026. Peningkatan ini diharapkan dapat terus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi di kawasan Tulungagung.

Jika kamu sedang mencari peluang baru, kunjungilah website Dealls. Kamu bisa menemukan berbagai lowongan kerja terbaru yang bisa disesuaikan dengan preferensimu, mulai dari tingkat pengalaman, jenis loker, hingga nominal gaji yang diterima.

Untuk meningkatkan peluang diterima di perusahaan impian, bergabunglah juga dalam program career mentor untuk meningkatkan skill dan kualifikasi yang dibutuhkan di dunia kerja.

Tunggu apalagi? Segera percayakan Dealls sebagai rekanmu dalam mencapai prospek karier impian!

button cari lowongan kerja di dealls.png

 

Sumber:

Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya