Nominal UMK Tulungagung 2025: Akhirnya Mencapai 2,4 Juta

Simak kenaikan UMK Tulungagung 2025 setelah alami kenaikan 6,5% dan perbandingannya dengan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Jawa Timur.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls January 25, 2025

Akhir Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengabarkan adanya kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5%. Kenaikan Upah Minimum Nasional ini tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Keputusan ini berlaku mulai awal Januari 2025 dan memengaruhi standar upah minimum Kabupaten/Kota lainnya se-Indonesia, termasuk Kabupaten Tulungagung. Simak artikel ini untuk menemukan nominal UMK Tulungagung terbaru beserta perbandingannya dari tahun 2021 ke tahun 2025.

Baca juga: Informasi UMK Blitar Terbaru dan Prediksi UMK 2025

Nominal UMK Kabupaten Tulungagung 2025

Pada tanggal 11 Desember 2024 lalu, Adhy Karyono selaku Pejabat Gubernur Jawa Timur telah mengesahkan gaji UMK Kabupaten Tulungagung 2025. Pengesahan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, tercatat UMK Kabupaten Tulungagung mendapatkan nominal sebesar Rp2.470.800. Jika dibandingkan dengan UMK tahun lalu yang hanya sebesar Rp2.320.000, kenaikannya cukup tinggi dengan selisih Rp150.800.

Dalam surat keputusan tersebut, tertera bahwa nominal UMK Kabupaten Tulungagung ini berlaku sejak 1 Januari 2025 dan hanya diperuntukkan oleh pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

Para pengusaha dilarang memberikan upah yang lebih rendah dari itu, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerjanya.

Selain itu, keputusan ini juga menyatakan bahwa pekerja dengan masa kerja yang lebih lama serta jabatannya yang lebih tinggi berhak mendapatkan nilai upah yang lebih tinggi di atas UMK.

Perusahaan yang tidak mampu diwajibkan untuk melapor pada pengawas ketenagakerjaan. Mereka akan diberikan surat keterangan tidak mampu melaksanakan UMK dan harus menerapkan UMK tahun sebelumnya.

UMK Tulungagung 2

UMK Kabupaten Tulungagung Selama 5 Tahun Terakhir

Apakah UMK Kabupaten Tulungagung selalu mengalami kenaikan sejak tahun 2021? Jawabannya, tentu saja. Berikut adalah nominal UMK Kabupaten Tulungagung selama setengah dasawarsa yang dilansir dari website BPS Kabupaten Tulungagung.

  1. UMK Kabupaten Tulungagung 2021: Rp2.010.000

  2. UMK Kabupaten Tulungagung 2022: Rp2.029.359

  3. UMK Kabupaten Tulungagung 2023: Rp2.229.359

  4. UMK Kabupaten Tulungagung 2024: Rp2.320.000

  5. UMK Kabupaten Tulungagung 2025: Rp2.470.800 

Baca juga: Berikut Nominal UMK Ngawi 2025 Setelah Alami Kenaikan 6,5%

Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2025

Untuk membantumu membedakan UMK Tulungagung dengan kabupaten atau kota lainnya, berikut Dealls lampirkan UMK se-Provinsi Jawa Timur tahun 2025. Informasi ini diambil dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025.

  1. Kota Surabaya: Rp4.961.753,00
  2. Kab. Gresik:  Rp4.874.133,00
  3. Kab. Sidoarjo: Rp4.870.511,00
  4. Kab. Pasuruan: Rp4.866.890,00
  5. Kab. Mojokerto: Rp4.856.026,00
  6. Kab. Malang: Rp3.553.530,00
  7. Kota Malang: Rp3.507.693,00
  8. Kota Batu: Rp3.360.466,00
  9. Kota Pasuruan: Rp3.358.557,00
  10. Kab. Jombang: Rp3.137.004,00
  11. Kab. Tuban: Rp3.050.400,00
  12. Kota Mojokerto: Rp3.031.000,00
  13. Kab. Lamongan: Rp3.012.164,00 
  14. Kab. Probolinggo: Rp2.989.407,00
  15. Kota Probolinggo: Rp2.876.657,00
  16. Kab. Jember: Rp2.838.642,00
  17. Kab. Banyuwangi: Rp2.810.139,00
  18. Kota Kediri: Rp2.572.361,00
  19. Kab. Bojonegoro: Rp2.525.132,00
  20. Kab. Kediri: Rp2.492.811,00
  21. Kota Blitar: Rp2.481.450,00
  22. Kab. Tulungagung: Rp2.470.800,00
  23. Kab. Lumajang: Rp2.429.764,00
  24. Kota Madiun: Rp2.422.105,00
  25. Kab. Blitar: Rp2.413.974,00
  26. Kab. Magetan: Rp2.406.719,00
  27. Kab. Sumenep: Rp2.406.551,00
  28. Kab. Nganjuk: Rp2.405.255,00
  29. Kab. Ponorogo: Rp2.402.959,00
  30. Kab. Madiun: Rp2.400.321,00
  31. Kab. Ngawi: Rp2.397.928,00
  32. Kab. Bangkalan: Rp2.397.550,00
  33. Kab. Trenggalek: Rp2.378.784,00
  34. Kab. Pamekasan: Rp2.376.614,00
  35. Kab. Pacitan: Rp2.364.287,00
  36. Kab. Bondowoso: Rp2.347.359,00
  37. Kab. Sampang: Rp2.335.661,00
  38. Kab. Situbondo: Rp2.335.209,00

Berdasarkan data di atas, Kabupaten Tulungagung berhasil menduduki peringkat ke-22 dari 38 untuk daerah dengan nominal UMK tertinggi se-Provinsi Jawa Timur. Selisih nominalnya juga cukup jauh jika dibandingkan dengan Kabupaten Situbondo, yaitu sebesar Rp135.591.

Itulah pembahasan rinci terkait nominal UMK Tulungagung dan sekitarnya. Peningkatan UMK ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para pekerja di kawasan Tulungagung.

Jika kamu sedang mencari peluang baru, kunjungilah website Dealls. Kamu bisa menemukan berbagai lowongan kerja terbaru yang bisa disesuaikan dengan preferensimu, mulai dari tingkat pengalaman, jenis loker, hingga nominal gaji yang diterima.

Untuk meningkatkan peluang diterima di perusahaan impian, bergabunglah juga dalam program career mentor untuk meningkatkan skill dan kualifikasi yang dibutuhkan di dunia kerja. 

Tunggu apalagi? Segera percayakan Dealls sebagai rekanmu dalam mencapai prospek karier impian!

 

Sumber:

Permenaker No. 16 Tahun 2024

Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025

Perkembangan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Se Eks Karesidenan Kediri, 2020-2024 - Tabel Statistik

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya

Table of Contents

Dealls App
Kembangkan Karier Anda dengan Pekerjaan Prioritas & Mentoring
Dapatkan update live mengenai karier Anda dengan Aplikasi Dealls
Unduh Sekarang