Memasuki tahun 2026, standar pengupahan di Indonesia kembali mengalami penyesuaian. Pemerintah pusat bersama Dewan Pengupahan telah menetapkan standar baru untuk tahun berjalan guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Keputusan UMK Tulungagung 2026 ini tetap merujuk pada evaluasi variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hal ini secara langsung memengaruhi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung, yang terus menunjukkan tren kenaikan positif dalam lima tahun terakhir.
Lantas, berapa UMK Tulungagung 2026? Silakan cek detailnya di bawah ini!
Jangan Lewatkan Loker Terbaru Hari Ini! |
|
UMK Kabupaten Tulungagung 2026

Pada akhir tahun 2025 lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Tulungagung.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kabupaten Tulungagung 2026 ditetapkan sebesar Rp2.628.190. Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.470.800, terdapat kenaikan sebesar 6,3%.
Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan beberapa poin utama terkait implementasi upah:
Masa Berlaku:
Nominal UMK ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.Sasaran:
Upah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.Larangan:
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK ini, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang upahnya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja (minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi).Masa Kerja di Atas 1 Tahun:
Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau yang memiliki jabatan tertentu berhak mendapatkan upah di atas UMK sesuai dengan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang disusun perusahaan.Pelanggaran:
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan ini wajib melapor kepada pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan audit atau pembinaan sesuai regulasi yang berlaku.
CARI LOKER JAWA TIMUR SEKARANG!

UMK Kabupaten Tulungagung Selama 5 Tahun Terakhir

Apakah UMK Kabupaten Tulungagung selalu mengalami kenaikan? Jawabannya, tentu saja. Selama periode lima tahun terakhir, pemerintah terus melakukan penyesuaian untuk menjaga keseimbangan antara daya beli buruh dan kemampuan dunia usaha.
Berikut adalah nominal UMK Kabupaten Tulungagung yang dihimpun dari data resmi BPS Kabupaten Tulungagung dan Keputusan Gubernur Jawa Timur:
Tahun | Nominal UMK Tulungagung | Kenaikan |
2026 | Rp2.628.190 | 6,37% |
2025 | Rp2.470.800 | 6,50% |
2024 | Rp2.320.000 | 4,07% |
2023 | Rp2.229.359 | 9,86% |
2022 | Rp2.029.359 | 0,96% |
Baca juga: Berikut Nominal UMK Ngawi 2026 Setelah Alami Kenaikan 6,5%
Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2026
Untuk membantu kamu membedakan UMK Tulungagung dengan wilayah lainnya, berikut adalah daftar resmi UMK se-Provinsi Jawa Timur tahun 2026. Informasi ini disusun berdasarkan data terbaru hasil penetapan pemerintah provinsi.
Kota Surabaya: Rp5.288.796
Kab. Gresik: Rp5.195.401
Kab. Sidoarjo: Rp5.191.541
Kab. Pasuruan: Rp5.187.681
Kab. Mojokerto: Rp5.176.101
Kab. Malang: Rp3.802.862
Kota Malang: Rp3.736.101
Kota Batu: Rp3.562.484
Kota Pasuruan: Rp3.555.301
Kab. Jombang: Rp3.320.770
Kab. Tuban: Rp3.229.092
Kota Mojokerto: Rp3.208.556
Kab. Lamongan: Rp3.196.328
Kab. Probolinggo: Rp3.164.526
Kota Probolinggo: Rp3.045.172
Kab. Jember: Rp3.012.197
Kab. Banyuwangi: Rp2.989.145
Kota Kediri: Rp2.742.806
Kab. Bojonegoro: Rp2.685.983
Kab. Kediri: Rp2.651.603
Kota Blitar: Rp2.639.518
Kab. Tulungagung: Rp2.628.190
Kota Madiun: Rp2.588.794
Kab. Lumajang: Rp2.578.320
Kab. Blitar: Rp2.567.744
Kab. Nganjuk: Rp2.564.627
Kab. Ngawi: Rp2.556.815
Kab. Magetan: Rp2.553.866
Kab. Sumenep: Rp2.553.688
Kab. Madiun: Rp2.553.221
Kab. Bangkalan: Rp2.550.274
Kab. Ponorogo: Rp2.549.876
Kab. Trenggalek: Rp2.530.313
Kab. Pamekasan: Rp2.528.004
Kab. Pacitan: Rp2.514.892
Kab. Bondowoso: Rp2.496.886
Kab. Sampang: Rp2.484.443
Kab. Situbondo: Rp2.483.962
Berdasarkan data di atas, Kabupaten Tulungagung menempati peringkat ke-22 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Jika dibandingkan dengan daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur, yaitu Kabupaten Situbondo (Rp2.483.962), nominal di Tulungagung memiliki selisih lebih tinggi sebesar Rp144.228.
Itulah pembahasan rinci terkait nominal UMK Tulungagung dan sekitarnya untuk periode 2026. Peningkatan ini diharapkan dapat terus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi di kawasan Tulungagung.
Jika kamu sedang mencari peluang baru, kunjungilah website Dealls. Kamu bisa menemukan berbagai lowongan kerja terbaru yang bisa disesuaikan dengan preferensimu, mulai dari tingkat pengalaman, jenis loker, hingga nominal gaji yang diterima.
Untuk meningkatkan peluang diterima di perusahaan impian, bergabunglah juga dalam program career mentor untuk meningkatkan skill dan kualifikasi yang dibutuhkan di dunia kerja.
Tunggu apalagi? Segera percayakan Dealls sebagai rekanmu dalam mencapai prospek karier impian!

Sumber:
Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
