Kabar baik datang dari Kabupaten Ngawi! Mulai tahun 2025 nanti, UMK Ngawi akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Walaupun kenaikannya tidak terlalu signifikan, peningkatan UMK ini tetap menjadi hal yang menggembirakan para pekerja setempat. Diharapkan, kenaikan UMK ini akan memengaruhi kenaikan daya beli dan kesejahteraan ekonomi kawasan tersebut.
Sebelum mengetahui berapa nominal UMK Ngawi 2025, mari kita kenali dahulu apakah UMK dan UMR berbeda!
Apakah UMK dan UMR Sama?
Banyak yang masih bingung dengan istilah UMK dan UMR. Istilah UMR sudah tidak digunakan lagi sejak tahun 2000 awal. Sekarang, hampir semua orang menyebutnya dengan sebutan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Nominal UMK umumnya ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.
Baca juga: Apa Itu UMK? Ini Perbedaannya dengan UMP dan UMR
Nominal UMK Ngawi 2025
Kenaikan UMK Ngawi 2025 dan sekitarnya sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.
Dalam keputusan ini, ditetapkan bahwa UMK Ngawi 2025 mencapai Rp2.397.928,00. Dengan selisih sebesar 221.707.472 atau 6.5% dari UMK tahun sebelumnya–yaitu Rp2.241.054,00.
Walaupun beberapa pihak menilai bahwa kenaikan ini belum memenuhi ekspektasi kebutuhan untuk hidup layak, masih ada sedikit peluang untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Nominal UMK di Kawasan Lainnya di Provinsi Jawa Timur
Berikut adalah daftar UMK Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Timur yang berlaku mulai Januari 2025 nanti!
- Kota Surabaya: Rp4.961.753,00
- Kab. Gresik: Rp4.874.133,00
- Kab. Sidoarjo: Rp4.870.511,00
- Kab. Pasuruan: Rp4.866.890,00
- Kab. Mojokerto: Rp4.856.026,00
- Kab. Malang: Rp3.553.530,00
- Kota Malang: Rp3.507.693,00
- Kota Batu: Rp3.360.466,00
- Kota Pasuruan: Rp3.358.557,00
- Kab. Jombang: Rp3.137.004,00
- Kab. Tuban: Rp3.050.400,00
- Kota Mojokerto: Rp3.031.000,00
- Kab. Lamongan: Rp3.012.164,00
- Kab. Probolinggo: Rp2.989.407,00
- Kota Probolinggo: Rp2.876.657,00
- Kab. Jember: Rp2.838.642,00
- Kab. Banyuwangi: Rp2.810.139,00
- Kota Kediri: Rp2.572.361,00
- Kab. Bojonegoro: Rp2.525.132,00
- Kab. Kediri: Rp2.492.811,00
- Kota Blitar: Rp2.481.450,00
- Kab. Tulungagung: Rp2.470.800,00
- Kab. Lumajang: Rp2.429.764,00
- Kota Madiun: Rp2.422.105,00
- Kab. Blitar: Rp2.413.974,00
- Kab. Magetan: Rp2.406.719,00
- Kab. Sumenep: Rp2.406.551,00
- Kab. Nganjuk: Rp2.405.255,00
- Kab. Ponorogo: Rp2.402.959,00
- Kab. Madiun: Rp2.400.321,00
- Kab. Ngawi: Rp2.397.928,00
- Kab. Bangkalan: Rp2.397.550,00
- Kab. Trenggalek: Rp2.378.784,00
- Kab. Pamekasan: Rp2.376.614,00
- Kab. Pacitan: Rp2.364.287,00
- Kab. Bondowoso: Rp2.347.359,00
- Kab. Sampang: Rp2.335.661,00
- Kab. Situbondo: Rp2.335.209,00
Baca juga: UMK Lamongan 2025: Akhirnya di Angka 3 Jutaan
Naiknya UMK Ngawi 2025 menjadi Rp2.397.928,00 merupakan langkah yang penting untuk menyeimbangkan kebutuhan pekerja dengan kemampuan ekonomi daerah. Dengan begini, diharapkan kenaikan UMK tersebut bisa mengurangi tekanan inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat!
Mau mencari pekerjaan impian yang ada di kawasan Ngawi atau sekitarnya? Yuk, temukan aneka lowongan kerja terbaru yang relevan dengan keterampilanmu di Dealls! Untuk meningkatkan peluangmu bisa diterima, manfaatkan juga layanan career mentor dan ATS Checker untuk memastikan CV dan skill profesional yang dimiliki mencukupi kualifikasi yang mereka inginkan.
Mari bergabunglah dengan perusahaan yang menghargai dan mendukung kesejahteraan pekerja yang sudah bermitra dengan platform kerja Dealls!
Sumber: