Jika kamu sedang mempersiapkan diri untuk seleksi CPNS, pasti sudah tidak asing lagi dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Salah satu materi yang sering muncul dalam TWK adalah seputar lembaga-lembaga negara: mulai dari tugas dan wewenangnya, siapa saja yang termasuk di dalamnya, hingga prinsip checks and balances, yaitu sistem kerja antar lembaga negara yang saling mengontrol dan mengawasi untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
Pemahaman tentang lembaga negara ini penting, bukan hanya untuk lulus ujian, tetapi juga sebagai bekal bagi kamu yang ingin serius membangun karier di jalur pemerintahan. Baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), staf ahli, politisi, hingga anggota legislatif, pengetahuan ini akan sangat relevan.
Yuk, kita bahas bersama konsep trias politica, pembagian lembaga negara, serta tugas dan wewenang masing-masing lembaga menurut UUD 1945 dalam artikel ini!
Mengenal Trias Politica dan Pembagian Lembaga Negara di Indonesia
Kalau kamu tertarik membangun karier di bidang politik, hukum, atau pemerintahan, memahami sistem kekuasaan negara adalah fondasi utama.
Nah, salah satu konsep dasar dalam ketatanegaraan yang wajib kamu kuasai adalah Trias Politica, konsep pemisahan kekuasaan yang menjadi pilar demokrasi modern.
Apa Itu Trias Politica?
Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang berarti “politik tiga serangkai”.
Secara sederhana, Trias Politica adalah konsep pemisahan kekuasaan dalam suatu negara agar kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga atau individu saja.
Tujuan utama dari konsep ini adalah untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut. Dengan adanya pemisahan kekuasaan, maka setiap lembaga negara memiliki fungsi yang berbeda, tetapi tetap saling mengawasi dan mengimbangi.
Prinsip ini dikenal sebagai checks and balances, sistem di mana kekuasaan satu lembaga dikontrol oleh lembaga lainnya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Konsep Trias Politica pertama kali diperkenalkan oleh filsuf asal Inggris, John Locke. Kemudian, pemikir asal Prancis bernama Montesquieu mengembangkan konsep ini lebih jauh dalam bukunya yang terkenal, L’Esprit des Lois (The Spirit of the Laws).

Menurut konsep ini, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga lembaga utama:
- Legislatif, berwenang membuat undang-undang
- Eksekutif, melaksanakan undang-undang dan menjalankan pemerintahan
- Yudikatif, menegakkan hukum dan menyelesaikan sengketa, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang
Bagaimana Penerapan Trias Politica di Indonesia?

Di Indonesia, konsep Trias Politica diterapkan dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945, yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama.
Lantas, lembaga negara apa saja yang terlibat dalam pembagian ini? Berikut Dealls akan menjelaskan satu per satu lembaga negara sesuai dengan pembagian kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
1. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif bertugas membuat dan mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Lembaga ini terdiri dari:
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif menjalankan pemerintahan dan melaksanakan kebijakan publik.
Di Indonesia, lembaga ini mencakup:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Kementerian Negara
- Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota)
3. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif bertugas mengadili pelanggaran hukum dan menjaga keadilan.
Berikut adalah lembaga-lembaga yang termasuk dalam kekuasaan yudikatif:
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
Lembaga Negara Lainnya

Selain tiga cabang utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat lembaga negara lainnya yang memiliki fungsi penting untuk mendukung pemerintahan yang baik dan memastikan berjalannya demokrasi.
Beberapa lembaga tersebut antara lain:
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Komisi Pemilihan Umum (KPU);
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- Ombudsman RI;
- dan lainnya.
Lembaga-lembaga ini disebut sebagai lembaga negara independen, yang artinya mereka beroperasi secara mandiri tanpa pengaruh langsung dari kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Keberadaan dan fungsi lembaga-lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang khusus.
Selain itu, Indonesia juga memiliki kekuasaan eksaminatif, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yang berfungsi untuk memeriksa keuangan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang menjalankan kekuasaan ini, yang berperan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Indonesia
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama sesuai dengan prinsip Trias Politica, yaitu: lembaga legislatif (pembuat undang-undang), lembaga eksekutif (pelaksana undang-undang), dan lembaga yudikatif (pengawas pelaksanaan undang-undang).
Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak, serta untuk menciptakan sistem pemerintahan yang seimbang, adil, dan menjamin tegaknya prinsip demokrasi.
Berikut adalah pembahasan jenis-jenis lembaga negara di Indonesia beserta tugas dan wewenangnya menurut UUD 1945 setelah amandemen.
1. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah pelaksana kekuasaan pemerintahan. Di Indonesia, lembaga ini dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, serta dibantu oleh menteri-menteri.
a. Tugas dan Wewenang Presiden
Berdasarkan Undang-Undang Dasar, berikut adalah tugas Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Undang-Undang Pasal 10)
- Memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul (Undang-Undang Pasal 13 ayat 1)
- Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan perwakilan Rakyat (Undang-Undang Pasal 13 ayat 1)
- Memegang kekuasaan pemerintahan (Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat 1)
- Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Undang-Undang Pasal 3 ayat 2)
- Mengangkat dan memberhentikan para menteri (Undang-Undang Pasal 17 ayat 2)
- Mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pasal 2 ayat 4)
- Merancang Undang-Undang yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Undang-Undang Pasal 23 ayat 2)
- Meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Undang-Undang Pasal 23F ayat 1)
- Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh Komisi Yudisial dan DPR (Undang-Undang Pasal 24A ayat 3)
- Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR (Undang-Undang Pasal 24B ayat 3)
- Menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden (Undang-Undang Pasal 24C ayat 3)
b. Tugas dan Wewenang Wakil Presiden
Menurut UUD 1945, berikut adalah tugas yang diemban oleh Wakil Presiden.
- Membantu Presiden dalam melaksanakan kewajibannya
- Menggantikan Presiden hingga habis masa periodenya, apabila Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatan yang telah ditetapkan
- Memperhatikan secara khusus serta menampung masalah yang memerlukan penanganan, utamanya yang menyangkut kesejahteraan rakyat
- Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen, lembaga non departemen, inspektur jenderal departemen yang bersangkutan, serta deputi pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan
2. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif memiliki kewenangan utama dalam membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD.
Apa saja tugas dan wewenang MPR, DPR, dan DPD? Berikut penjelasannya.
a. Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Terdapat 7 tugas dan wewenang yang dijalankan oleh MPR, antara lain:
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR
b. Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang mencakup tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi (pembentukan undang-undang), fungsi anggaran (menyusun dan menetapkan APBN bersama pemerintah), serta fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah).
Di bawah ini adalah penjelasan tugas dan wewenang DPR.
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
c. Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk menjalankan tugas utama dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
Sebagai bagian dari lembaga legislatif, DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, terutama yang berkaitan dengan urusan daerah.
Tugas dan wewenang DPD antara lain mengajukan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, memberikan pertimbangan atas RUU APBN dan pajak yang berkaitan dengan daerah, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Berikut adalah penjelasan lengkap tugas dan wewenang DPD.
- Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Memberi pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
- Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
- Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)
3. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif menjalankan tugasnya secara independen, tanpa campur tangan dari kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan yudikatif ini dipegang oleh tiga lembaga utama, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Apa saja tugas dan wewenang MA, MK, dan KY? Simak penjelasan berikut.
a. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung memiliki fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi administratif, dan fungsi lain-lain.
Berikut adalah penjelasan lengkap tugas MA.
- Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar
- Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985), dan semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
- Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)
- Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970)
- Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985), serta terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)
- Mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
- Membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang
- Memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya
- Meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung)
- Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung
- Mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman)
b. Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)
Selanjutnya, berikut adalah tugas yang wajib dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi.
- Menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum
- Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
- Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
- Memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melanggar hukum, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945
c. Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial (KY)
Di bawah ini adalah sederet tugas yang wajib dilaksanakan oleh Komisi Yudisial yang diatur Undang-Undang.
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
- Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
- Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim
- Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim
- Meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim
Cara Bekerja di Lembaga Negara
Tertarik bekerja di lembaga negara? Bekerja di lembaga negara menjadi pilihan banyak orang karena stabilitas karier, status sebagai aparatur negara, serta berbagai tunjangan dan fasilitas.
Lembaga negara sendiri mencakup berbagai institusi, seperti DPR, Kementerian, Mahkamah Agung, BPK, KPK, hingga lembaga independen, seperti Komnas HAM atau Komisi Yudisial.
Secara umum, berikut tahapan dan jalur yang bisa ditempuh untuk menjadi pegawai atau aparatur di lembaga negara.
1. Melalui Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

Jalur paling umum untuk bekerja di lembaga negara adalah melalui seleksi CPNS yang diselenggarakan secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan transparan melalui situs resmi SSCASN BKN.
Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, kamu harus memenuhi beberapa syarat umum, antara lain: merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan/formasi yang dilamar (minimal D3 atau S1), tidak pernah dipidana, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
Seleksi CPNS terdiri dari tiga tahap utama, yaitu:
- Seleksi administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan melalui sistem CAT (Computer Assisted Test)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih.
Beberapa lembaga negara yang merekrut pegawai melalui jalur CPNS ini antara lain Kementerian, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Arsip Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Yudisial.
2. Melalui Rekrutmen Khusus Non-PNS
Selain jalur CPNS, sejumlah lembaga negara juga membuka kesempatan kerja melalui rekrutmen khusus non-PNS atau non-ASN.
Jalur ini umumnya ditujukan bagi tenaga profesional, kontrak, atau pegawai proyek dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung tugas lembaga secara spesifik.
Beberapa contoh lembaga yang sering membuka rekrutmen jenis ini antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rekrutmen ini tidak melalui BKN dan prosesnya bisa dilakukan langsung oleh lembaga yang bersangkutan.
Syarat untuk mengikuti rekrutmen khusus ini bervariasi tergantung lembaganya, tetapi secara umum mencakup pendidikan minimal S1, memiliki pengalaman kerja di bidang terkait, tidak sedang terikat kontrak dengan instansi lain, memiliki integritas tinggi, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Tahapan seleksi biasanya dimulai dari seleksi administrasi, dilanjutkan dengan tes tertulis (yang bisa dilaksanakan secara online atau offline), wawancara, serta tes integritas dan penelusuran rekam jejak, khususnya untuk lembaga-lembaga dengan fungsi pengawasan seperti KPK.
3. Melalui Sekolah Kedinasan
Bagi lulusan SMA/sederajat yang ingin berkarier di lembaga negara, sekolah kedinasan adalah jalur yang bisa kamu tempuh.
Beberapa sekolah kedinasan langsung mengikat lulusannya untuk bekerja di lembaga negara tertentu.
Contoh sekolah kedinasan dan instansi penempatannya:
- STAN, bekerja di Kementerian Keuangan (DJBC, DJP, BPKP)
- STIN menjadi intelijen di BIN
- IPDN menjadi ASN di Kementerian Dalam Negeri dan Pemda
- STIS, bekerja di Badan Pusat Statistik (BPS)
Baca Juga: Cara Menjadi Intel: Ini Syarat, Tes Masuk, dan Pendaftaran STIN 2025
4. Penunjukan Langsung oleh Presiden atau DPR
Beberapa jabatan strategis di lembaga negara tidak dibuka secara umum karena merupakan jabatan politik atau penunjukan.
Misalnya:
- Menteri Negara: Ditunjuk Presiden
- Hakim Konstitusi: Diajukan oleh Presiden, DPR, dan MA
- Anggota KPU dan Bawaslu: Dipilih melalui seleksi oleh DPR
- Pimpinan KPK: Hasil seleksi pansel, disetujui DPR
5. Magang atau Program Pemagangan
Bagi mahasiswa atau fresh graduate, beberapa lembaga negara juga membuka program magang sebagai bentuk pelatihan kerja, lho, misalnya saja:
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian BUMN
- Komisi Yudisial
- Lembaga Ombudsman
Meskipun tidak langsung diangkat jadi pegawai, pengalaman magang dapat meningkatkan pengalaman kerjamu nantinya.
Baca Juga: MSIB 2025 Masih Dibuka? Cek Info Terbaru & Alternatif Magang Lainnya
Itulah pembahasan tentang tugas dan wewenang lembaga negara di Indonesia serta cara untuk bisa bekerja di sana.
Jika kamu sedang mempersiapkan diri ikut seleksi CPNS atau rekrutmen lembaga negara, jangan lupa juga cek peluang kerja menarik di sektor swasta lewat Dealls.
Dealls memiliki ribuan lowongan kerja dari perusahaan ternama, lengkap dengan CV ATS Checker dan mentoring gratis dari career mentor profesional untuk membantumu meraih karier impian.
Yuk, siapkan dirimu dan mulai langkah karier terbaikmu bersama Dealls!