Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang biasanya diminta untuk melamar kerja, khususnya pekerjaan di instansi pemerintah hingga perusahaan swasta besar.
Kamu bisa membuatnya di Polsek terdekat, tetapi agar tidak bolak-balik mengurusnya, pastikan kamu tahu dulu syarat membuat SKCK karena sering kali ketentuannya berubah-ubah.
Dengan memahami syarat terbaru, proses mengurusnya jadi tidak buang-buang waktu dan lebih cepat tanpa ada berkas yang kurang atau tidak sesuai.
Oleh karena itu, mari pahami apa saja syarat pembuatan SKCK yang harus dipenuhi serta cara membuatnya secara online maupun offline agar pengurusannya berjalan lancar.
Apakah SKCK Wajib untuk Melamar Kerja?
SKCK tidak selalu wajib untuk melamar kerja. Kebutuhannya tergantung pada jenis pekerjaan dan kebijakan perusahaan.
Biasanya, SKCK diminta untuk pekerjaan yang berada di sektor pemerintahan atau posisi yang membutuhkan tingkat kepercayaan tinggi serta berhubungan dengan data sensitif, contohnya, guru, satpam, hingga karyawan perbankan.
Namun, untuk posisi yang tidak menyangkut akses terhadap data penting, biasanya tidak mewajibkan SKCK. Misalnya pekerjaan seperti barista, kasir toko, atau crew store.
Meski tidak diwajibkan, memiliki SKCK bisa menjadi nilai tambah karena menunjukkan bahwa kamu memiliki rekam jejak hukum yang bersih.
Baca Juga: 15 Persyaratan Lamaran Kerja yang Sering Diminta Perusahaan hingga Pabrik
Syarat Membuat SKCK
Bikin SKCK apa saja syaratnya? Seiring waktu pemerintah menyesuaikan ketentuannya, agar tidak bolak-balik saat mengurus pembuatan SKCK, pastikan catat berkas yang harus dibawa.
Perlu diingat, syarat membuat SKCK online dan offline berbeda. Mari pahami tuntas apa saja persyaratan bikin SKCK 2025:
1. KTP
Setiap pemohon SKCK wajib membawa KTP asli sebagai identitas diri. Saat datang ke Polsek offline, bawa 1 lembar fotokopi KTP dan KTP asli.
Kalau membuat secara online, kamu hanya butuh hasil scan KTP asli dan tidak perlu scan bagian belakang KTP.
Jika tidak ada KTP, bisa gunakan kartu identitas lain, seperti SIM atau KIA. Pastikan dokumen terlihat jelas agar tidak menimbulkan kendala saat verifikasi.
2. Paspor
Paspor hanya dibutuhkan sebagai syarat untuk pengajuan SKCK di Mabes Polri, Polda, dan Polres (tidak termasuk Polsek).
Biasanya, SKCK yang diterbitkan dari instansi tersebut ditujukan untuk keperluan seperti pengurusan visa, studi ke luar negeri, hingga persyaratan calon pegawai instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan pemerintah.

3. Kartu Keluarga
Syarat membuat SKCK offline dan online adalah melampirkan kartu keluarga.
Untuk pengajuan online, pemohon cukup melakukan scan KK asli dan mengunggahnya bersama dokumen lain. Adapun untuk pengurusan offline, siapkan 1 lembar fotokopi KK.
4. Pas Foto
Pas foto menjadi salah satu syarat membuat SKCK online maupun offline.
Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, dibutuhkan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian berkerah dan tidak berkacamata.
Untuk pengajuan online, cukup mengunggah pas foto digital dengan standar dan ketentuan yang sama, hanya saja unggah satu kali saja.
Lihat contoh gambar pas foto SKCK yang benar sebagai berikut:

5. Akta Kelahiran
Syarat berikutnya yaitu melampirkan akta kelahiran. Bawa 1 lembar fotokopi akta kelahiran untuk pembuatan offline atau hasil scan akta kelahiran asli untuk pembuatan online.
Dokumen ini digunakan sebagai bukti identitas sejak lahir dan mempermudah verifikasi data pemohon di sistem kepolisian.
6. Mengisi Blanko Pengajuan SKCK
Saat membuat secara offline, petugas akan menyerahkan blanko pengajuan SKCK yang terdiri dari beberapa lembar.
Kamu wajib mengisinya, lalu menyerahkannya bersamaan dengan berkas syarat pengajuan SKCK lainnya.
Agar nanti tidak repot mengisinya, sebaiknya siapkan dan bawa pulpen tinta gelap dari rumah.
Kalau pembuatan online, blanko ini berbentuk formulir yang dapat diisi melalui aplikasi PRESISI POLRI. Berikut contohnya:

7. Bukti Kepersertaan JKN
Syarat membuat SKCK 2025 adalah menyertakan bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan. Peraturan baru ini berlaku sejak 1 Agustus 2024.
Untuk pendaftaran online, pemohon dapat melampirkan hasil scan kartu BPJS atau screenshot halaman kepesertaan di aplikasi BPJS.
Untuk pendaftaran offline, bisa membawa print-out screenshot halaman kepesertaan atau langsung menunjukkan kartu BPJS asli.
8. Foto Selfie
Ini adalah syarat membuat SKCK online 2025. Kamu akan diminta dua jenis foto selfie, yaitu selfie sopan dan selfie sambil memegang KTP.
Pastikan cahaya cukup terang agar wajah dan KTP terlihat jelas, sehingga proses verifikasi data berjalan lancar.
9. Surat Kuasa
Jika pemohon berhalangan hadir langsung ke Polsek, pengambilan SKCK dapat diwakilkan oleh orang lain. Namun, pembuatan SKCK tetap dilakukan secara online oleh pemohon.
Pemohon yang minta diwakilkan harus membuat surat kuasa yang dibubuhi materai Rp10.000 dan dibawa oleh penerima kuasa saat mengambil SKCK.
Format surat kuasa bisa mengikuti contoh berikut dan dibuat sendiri oleh pemohon. Berikut contoh surat kuasa untuk pengambilan SKCK:

10. Membayar Biaya Pembuatan SKCK
Terakhir adalah melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK. Lantas, Bikin SKCK di Polsek bayar berapa? Saat ini biayanya Rp30.000, sama seperti biaya perpanjangan SKCK.
Pembayaran dilakukan di loket yang tersedia untuk pengurusan offline. Jika pendaftaran online, pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account BRI yang kodenya akan dikirimkan setelah proses pendaftaran selesai.
Baca Juga: Syarat Perpanjangan SKCK 2025: Berkas, Cara, & Biayanya
Cara Membuat SKCK
Setelah mengetahui berbagai syarat membuat SKCK secara online dan offline, selanjutnya mari ikuti langkah-langkah pengajuannya dari awal sampai akhir.
Saat ini, pembuatan SKCK online hanya bisa melalui aplikasi PRESISI POLRI, sedangkan pembuatan offline bisa datang ke Polsek, Polres, Polda atau Mabes POLRI (sesuai kebutuhan SKCK).
Mari bedah masing-masing caranya sebagai berikut:
Secara Online
Saat ini pengajuan SKCK tidak lagi dilakukan melalui situs SKCK Online, melainkan melalui aplikasi PRESISI POLRI yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Setelah aplikasi terinstal, buat akun atau login terlebih dahulu, kemudian ikuti langkah-langkah pembuatan SKCK online 2025 sebagai berikut:
- Buat akun dan verifikasi data di aplikasi PRESISI POLRI.
- Setelah berhasil masuk ke beranda, pilih menu SKCK.

- Klik Ajukan SKCK. Aplikasi akan menampilkan informasi syarat SKCK online, tekan Mulai untuk melanjutkan proses.

- Jawab pertanyaan domisili. Pilih apakah kamu berdomisili Dalam Negeri atau Luar Negeri.
- Jika datamu terdaftar sebagai peserta JKN, sistem akan menampilkan informasi kepesertaan BPJS secara otomatis.

- Isi seluruh data pada formulir pengajuan, termasuk data tentang Jenis Pendaftaran, Jenis Keperluan, Data Pribadi, Riwayat Keluarga, dan data lainnya. Isinya sama seperti pada blanko SKCK offline.

- Lalu, unggah dokumen yang diminta, seperti foto selfie dengan KTP, pas foto, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/ijazah.

- Pilih metode pengambilan SKCK. Tentukan apakah SKCK akan diambil sendiri atau diwakilkan oleh satu KK atau beda KK.
- Jika sudah, centang persetujuan dan lanjut ke pembayaran.
- Pilih metode pembayaran, bisa tunai saat pengambilan atau melalui BRI Virtual Account yang muncul di aplikasi.

- Setelah dibayar, SKCK akan diproses dan pengambilannya harus secara offline di kantor polisi yang dipilih
Secara Offline
Untuk pengurusan SKCK secara offline, siapkan seluruh dokumen persyaratan dan satukan ke dalam map berwarna merah agar mudah diserahkan di loket.
Setelah itu, datangi kantor polisi sesuai kebutuhan. Misalnya SKCK untuk melamar kerja biasa, kamu dapat mengurusnya di Polsek, sedangkan untuk keperluan pengajuan visa luar negeri, bisa dilakukan di Polres atau Polda sesuai ketentuan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan semua berkas syarat membuat SKCK ke dalam map merah, termasuk fotokopi KTP, pas foto, akta kelahiran, bukti BPJS, dan lainnya.
- Datangi Polsek, Polres, atau Polda sesuai keperluan.
- Temui petugas dan sampaikan ingin membuat SKCK.
- Isi formulir pengajuan SKCK yang petugas berikan. Lengkapi dengan data yang benar dan baca kembali sebelum menyelesaikan.
- Serahkan formulir yang sudah diisi dan map berisi berkas pengajuan SKCK ke petugas.
- Petugas akan memeriksa berkas dan melakukan wawancara singkat untuk memastikan data sesuai.
- Selanjutnya, ikuti proses foto dan pengambilan sidik jari.
- Tunggu sampai SKCK diterbitkan, biasanya hanya memakan waktu kurang lebih 20 menit.
- Setelah SKCK terbit, lakukan pembayaran sebesar Rp30.000.
- Selesai, SKCK siap digunakan untuk melamar kerja.
FAQ terkait Pembuatan SKCK
Kamu mungkin masih punya beberapa pertanyaan yang belum terjawab. Berikut sudah dikumpulkan beberapa pertanyaan yang sering muncul serta jawabannya:
1. Berapa biaya membuat SKCK di Polsek?
Saat ini, biaya pembuatan SKCK terbaru di Polsek adalah Rp30.000. Biaya ini bersifat tetap dan berlaku di seluruh Polsek di Indonesia.
2. Apakah membuat SKCK 1 hari jadi?
Ya, umumnya proses pembuatan SKCK jadi dalam 1 hari, karena hanya butuh kurang lebih 20 menit untuk mencetaknya. Upayakan datang lebih pagi yang antreannya masih sedikit. Jika datang lebih siang, waktu proses bisa lebih lama.
3. Berkas SKCK pakai map apa?
Berkas SKCK biasanya dimasukkan ke dalam map berwarna merah sesuai standar di banyak Polsek. Meski begitu, petugas tidak akan menolak jika kamu menggunakan map warna lain untuk mengajukan pembuatan SKCK.
4. Apakah perlu surat pengantar RT-RW untuk membuat SKCK?
Saat ini, pembuatan SKCK tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW. Selagi membawa dokumen yang diminta, seperti KTP, KK, dan pas foto, petugas akan memproses pengajuan pembuatan SKCK.
5. Membuat SKCK tanpa BPJS apakah bisa?
Sejak 1 Maret 2024, syarat membuat SKCK harus terdaftar sebagai kepesertaan BPJS. Upaya ini ditujukan pemerintah untuk memastikan karyawan mendapatkan jaminan kesehatan. Jadi jika belum punya, petugas mungkin mengarahkanmu untuk mendaftarkan diri terlebih dulu.
6. Apakah SKCK butuh materai?
Materai hanya dibutuhkan jika pembuatan SKCK diwakilkan oleh orang lain. Jika diwakilkan, kamu harus menyertakan surat kuasa dengan materai Rp10.000. Untuk SKCK pribadi yang diajukan sendiri tidak memerlukan materai.
Repot Mengurus SKCK? Lamar di Dealls Tidak Butuh SKCK!
Mengurus SKCK memang bisa memakan waktu, apalagi kalau ternyata ada syarat yang kurang dan kamu harus bolak-balik ke Polsek. Tidak heran banyak orang jadi batal ambil pekerjaannya.
Kalau itu yang kamu rasakan, coba cari lowongan kerja lewat Dealls, tidak perlu siapkan SKCK, cukup kirim CV sekali saja!
Pilihan lokernya juga banyak, ada 100.000+ lowongan menunggu kamu, mulai dari lowongan kerja full-time, part-time, sampai freelance. Peluang CV kamu “nyangkut” pun jadi lebih besar!

Agar peluang diterima semakin tinggi, coba review CV dengan AI secara gratis. AI bakal menilai kecocokan CV kamu dengan posisi yang ingin dilamar.
Semakin tinggi skornya, semakin besar peluang kamu lolos tahap seleksi.
Yuk, kirimkan CV-mu ke loker impian sekarang dan dapatkan respons dalam 7 hari saja!

Referensi:
