Fase probation tidak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga karyawan. Bagi karyawan, masa percobaan (probation) seringkali dijadikan sebagai tahap pengenalan perusahaan. Pada masa ini, karyawan belajar untuk mengetahui lebih dalam terkait visi, misi, dan kultur perusahaan.
Tidak jarang, mereka akan menemukan satu dan lain hal yang membuat semakin bersemangat untuk menjadi karyawan tetap atau bahkan merasa kurang nyaman sehingga ingin resign. Hal ini sangat wajar dirasakan bagi seseorang yang baru memulai dalam sebuah pekerjaan.
Namun, apakah boleh resign saat probation? Apakah ada regulasi hukum yang mengatur resign pada masa probation? Simak selengkapnya di artikel ini!
Peraturan Terkait Resign saat Probation
Bagaimana ketentuan atau aturan yang harus dipenuhi terkait resign saat probation? Berikut beberapa hal yang perlu didiskusikan, antara lain:
1. Apakah Boleh Resign saat Probation?
Secara umum, boleh resign saat masa probation. Masa probation adalah periode percobaan untuk menguji kesesuaian antara karyawan dan perusahaan.
Pada masa probation, perusahaan biasanya menetapkan periode probation antara 1 hingga 3 bulan, tergantung kebijakan perusahaan. Dalam periode ini, karyawan dan perusahaan bisa mengevaluasi apakah cocok untuk melanjutkan hubungan kerja.
Undang-undang yang relevan dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang kini masih berlaku meskipun beberapa bagian sudah direvisi oleh UU Cipta Kerja).
Namun, secara lebih khusus terkait pengunduran diri karyawan, tidak ada peraturan yang eksplisit menyebutkan mengenai pengunduran diri karyawan dalam masa probation.
Jadi, apakah resign bisa dilakukan dengan mudah atau tidak, itu sangat tergantung pada perusahaannya.
Biasanya, klausul pengunduran diri akan tercantum dalam Perjanjian Kerja atau Kontrak Kerja. Beberapa perusahaan mungkin lebih fleksibel mengenai resign pada masa probation, sementara yang lain bisa lebih ketat.
Jika kontrak kerja tidak mengatur secara khusus mengenai aturan resignation selama probation, karyawan tetap berhak mengundurkan diri, tetapi perusahaan juga bisa menetapkan ketentuan atau prosedur yang harus diikuti.
Beberapa ketentuan yang sering ditemui dalam kontrak kerja bisa mencakup pemberitahuan minimal yang harus diberikan sebelum mengundurkan diri dan konsekuensi yang mungkin timbul.
2. Ketentuan tentang Resign saat Probation
Ini tergantung Kontrak Kerja: Kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan adalah dasar dari hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Biasanya, perusahaan akan mencantumkan ketentuan terkait pemberhentian selama masa probation, termasuk jika karyawan ingin mengundurkan diri.
Misalnya, dalam banyak kasus, perusahaan menetapkan ketentuan pemberitahuan (notice) sebelum resign, seperti satu bulan sebelumnya (one month notice). Jika ada ketentuan ini, maka karyawan harus memberi pemberitahuan setidaknya satu bulan sebelum mengundurkan diri.
Ada juga kemungkinan bahwa kontrak menetapkan jangka waktu yang lebih singkat, seperti dua minggu, atau bahkan tidak ada pemberitahuan yang dibutuhkan (tergantung kesepakatan).
3. Konsekuensi Resign saat Probation
Konsekuensi resign selama probation juga bergantung pada ketentuan dalam kontrak kerja. Beberapa kemungkinan yang bisa terjadi adalah:
- Tidak ada konsekuensi jika di dalam kontrak tidak ada sanksi atau ketentuan khusus mengenai pengunduran diri saat probation.
- Konsekuensi ada jika dalam kontrak terdapat ketentuan yang mengatur sanksi atau denda untuk karyawan mengundurkan diri sebelum masa probation selesai tanpa pemberitahuan yang sesuai. Misalnya, perusahaan mungkin meminta kompensasi atau meminta karyawan untuk mengganti biaya pelatihan atau biaya lainnya yang dikeluarkan perusahaan untuk karyawan.
- Cuti atau Hak-Hak Lain: Terkadang, jika karyawan mengundurkan diri sebelum masa probation selesai, hak-hak tertentu (seperti hak atas bonus atau komisi) bisa dipengaruhi tergantung kebijakan perusahaan atau ketentuan dalam kontrak kerja.
4. Ketentuan Pemberian Gaji saat Resign
Sebagian besar perusahaan tetap berkewajiban membayar gaji karyawan yang mengundurkan diri selama periode kerja mereka, meskipun mereka sedang dalam masa probation.
Dengan kata lain, karyawan tetap berhak menerima gaji untuk periode kerja yang telah dijalani, sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja.
- Jika kontrak menyatakan bahwa karyawan akan mendapat gaji bulanan, maka gaji tersebut tetap dibayar sesuai dengan perjanjian.
- Pro Rata: Dalam beberapa kasus, jika karyawan mengundurkan diri di tengah bulan, perusahaan mungkin memberikan gaji secara pro-rata, yaitu sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalani.
- Pajak dan Potongan Lain: Karyawan yang resign juga tetap wajib memenuhi kewajiban pajak atau potongan-potongan lainnya yang terkait dengan gaji yang diterima.
Baca Juga: 3 Hak Karyawan Resign: Uang Pisah, UPH, & Paklaring, Ini Ketentuannya!
Cara Resign yang Baik saat Probation
Meskipun memutuskan mengundurkan diri saat masih masa percobaan, kamu perlu tetap untuk mengajukan resign sesuai prosedur. Berikut beberapa hal yang bisa kamu lakukan:
1. Tinjau Kontrak Kerja
Sebelum mengajukan pengunduran diri, pastikan untuk membaca kembali kontrak kerja dan periksa apakah ada ketentuan pemberitahuan (notice period) atau prosedur resign yang harus diikuti.
2. Beri Pemberitahuan Sesuai Ketentuan
Jika kontrak mengharuskan kamu memberikan pemberitahuan satu bulan sebelumnya atau dalam waktu tertentu, pastikan untuk mengikuti aturan ini dengan memberikan surat pengunduran diri tepat waktu.
3. Bersikap Profesional
Sampaikan alasan pengunduran diri dengan cara yang profesional dan tidak menyinggung pihak perusahaan. Hindari alasan yang bisa menimbulkan kesan negatif.
4. Serahkan Surat Resign dengan Hormat
Sampaikan surat pengunduran diri langsung kepada atasan atau HRD secara tertulis, baik dalam bentuk hard copy atau email.
5. Selesaikan Tugas dengan Baik
Usahakan untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang masih ada selama masa notice period dengan baik sehingga memberikan kesan profesional kepada perusahaan
Contoh Surat Resign saat Probation
Jika kamu sudah mantap memutuskan untuk mengundurkan diri, langkah selanjutnya adalah membuat surat resign.
Berikut contoh surat resign yang bisa kamu jadikan referensi:
1. Contoh Surat Resign dalam Bahasa Indonesia
SURAT PENGUNDURAN DIRI
Kepada Yth,
Bapak Satriya Inggil
HRD PT. Sukses Bersama
Jalan Jenderal Sudirman No. 45
Jakarta, 10230Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: Madina Makari
Jabatan: Staf AdministrasiDengan ini mengajukan pengunduran diri saya dari posisi Staf Administrasi di PT. Sukses Bersama terhitung mulai tanggal 9 Mei 2025. Saya telah menerima tawaran pekerjaan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan karier saya. Keputusan ini saya ambil setelah pertimbangan yang matang dan saya mohon maaf jika keputusan ini mengganggu jalannya operasional perusahaan.
Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya selama masa probation ini. Saya berharap perusahaan terus berkembang dan sukses di masa mendatang.
Saya bersedia untuk membantu proses transisi agar pengunduran diri saya tidak mengganggu pekerjaan yang sedang berjalan.
Hormat saya,
Madina Makari
2. Contoh Surat Resign dalam Bahasa Inggris
Baca Juga: Berubah Pikiran? Ini Contoh Surat Pembatalan Resign yang Baik
Demikian pembahasan mengenai ketentuan resign pada masa probation beserta contoh suratnya.
Bagi kamu yang sedang aktif mencari lowongan pekerjaan, Dealls menghadirkan berbagai macam lowongan pekerjaan dari perusahaan swasta ternama di Indonesia yang bisa kamu coba.
Selain itu, Dealls juga menyediakan jasa review CV ATS checker yang bisa digunakan untuk mengetahui kualitas CV kamu. Segera persiapkan dirimu dan apply job melalui Dealls sekarang!
Referensi:
Resigning During Probation: How Much Notice? [2025 Update]