Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural Serta Pengertiannya

Pelajari perbedaan jabatan fungsional dan struktural secara singkat dan jelas! Temukan pengertian dan contoh jabatannya dalam artikel ini.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls October 06, 2024

Pernah dengar istilah jabatan fungsional dan struktural tapi masih bingung apa bedanya? Tenang aja, kamu nggak sendirian!

Jabatan fungsional dan struktural merupakan dua tipe jabatan yang berbeda dalam suatu organisasi. Perbedaan utama keduanya terletak pada tugas, tanggung jawab, serta cara penempatan dalam struktur organisasi. 

Pasalnya, di dunia kerja, dua jenis jabatan ini sering banget dibicarakan, tapi nggak semua orang tahu perbedaannya secara detail. 

Nah, artikel ini hadir buat kamu yang pengen paham lebih dalam tentang apa itu jabatan fungsional dan struktural, termasuk pengertiannya, kelebihan masing-masing, serta contohnya.

Baca juga: Apa Itu Pegawai Honorer? Pengertian, Tugas, dan Kebijakan Baru

Pengertian Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional itu apa, sih? Simpelnya, jabatan fungsional adalah posisi yang tugasnya fokus pada keahlian atau keterampilan khusus di bidang tertentu. 

Jadi, kalau kamu ahli dalam satu bidang, misalnya analis data, akuntan, atau guru, kamu bakal ditempatkan di jabatan fungsional ini. 

Nah, kelebihan dari jabatan fungsional adalah kamu bisa lebih mendalami bidang yang kamu sukai dan mengembangkan keahlian tersebut. 

Beda sama jabatan struktural yang lebih fokus ke manajemen, jabatan fungsional lebih menantang kamu buat jadi expert di bidang yang kamu tekuni.

Contoh jabatan fungsional keahlian adalah dokter, dosen, ahli kurikulum, akuntan, dan lain-lain.

Pengertian Jabatan Struktural

tes cpns apa saja

Jabatan struktural itu mirip kayak posisi "bos" di perusahaan, nih! Intinya, jabatan struktural adalah posisi yang ada dalam hierarki organisasi, di mana kamu punya kekuasaan dan tanggung jawab mengatur tim atau divisi. 

Misalnya, kepala bagian pemasaran, manajer operasional, atau direktur. Jadi, orang yang ada di jabatan struktural ini nggak cuma fokus ke satu bidang aja, tapi lebih ke gimana cara mengelola orang-orang di bawahnya supaya tujuan organisasi tercapai. 

Serunya, kamu punya peran besar dalam pengambilan keputusan dan bisa memimpin tim buat mencapai target.

Contoh jabatan struktural adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen), Direktur Jenderal (Dikjen), Kepala Biro, Staf Ahli, Kepala Seksi (Kasi), Kepala Bagian (Kabag), dan Sekretaris Daerah (Sekda).

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural

Jabatan fungsional dan struktural dalam PNS punya perbedaan yang simpel tapi penting. Jabatan fungsional lebih fokus pada keahlian tertentu, seperti guru atau dokter, di mana kamu akan lebih banyak bekerja sesuai dengan keahlian dan kompetensimu. 

Sementara itu, jabatan struktural lebih mengarah pada posisi kepemimpinan, seperti kepala bagian atau direktur, yang bertanggung jawab mengelola dan mengatur organisasi. Jadi, kalau kamu suka tantangan teknis, pilih fungsional; kalau ingin jadi pemimpin, struktural adalah jalurnya!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional merupakan bagian dari jabatan karier.

Kedua jenis jabatan ini hanya bisa dipegang oleh Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Perbedaan lain antara kedua jenis jabatan ini terletak pada kualifikasi atau kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 

Jabatan struktural biasanya membutuhkan kualifikasi serta pengalaman yang sesuai dengan posisi tersebut, ditambah dengan keterampilan manajerial yang solid. 

Di sisi lain, jabatan fungsional membutuhkan kualifikasi yang lebih spesifik terkait dengan fungsi yang dijalankan, seperti akuntansi atau pemasaran.

Dalam beberapa situasi, organisasi bisa memiliki kombinasi dari kedua jabatan ini. Misalnya, sebuah perusahaan dapat memiliki seorang kepala bagian pemasaran yang juga memegang tanggung jawab atas fungsi pemasaran perusahaan. 

Dalam kasus ini, kepala bagian pemasaran memiliki tugas struktural sebagai pemimpin departemen, sekaligus tanggung jawab fungsional terkait pemasaran.

Baca juga: Gaji Guru PNS 2024 Golongan I-IV dan Tunjangannya

Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural dalam Birokrasi

pangkat golongan cpns

Dalam birokrasi pemerintahan terdapat istilah jabatan karier, yaitu jabatan yang hanya bisa diisi oleh PNS. Jabatan karier ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

Jabatan Struktural

Jabatan struktural yakni jabatan yang secara jelas berada dalam struktur organisasi. Jabatan ini memiliki tingkatan mulai dari yang paling rendah (eselon IV/b) hingga yang paling tinggi (eselon I/a). 

Contoh jabatan struktural di PNS Pusat meliputi Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sementara, di PNS Daerah, contoh jabatannya adalah sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bagian, kepala bidang, camat, lurah, dan sekretaris lurah.

Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan untuk mendukung tugas utama organisasi. Contohnya adalah auditor, guru, dosen, dokter, perawat, apoteker, peneliti, pranata komputer, dan penguji kendaraan bermotor.

Larangan Memangku Jabatan Rangkap

Pernah denger soal larangan jabatan rangkap? Jadi, dalam dunia kerja, khususnya di pemerintahan atau organisasi besar, ada aturan yang melarang seseorang untuk memegang dua jabatan sekaligus. Kenapa, sih? 

Bayangin aja, kalau kamu harus mengurus dua pekerjaan penting di waktu yang sama, pastinya bakal susah fokus, kan? Nah, inilah kenapa ada larangan ini, biar pekerjaan tetap maksimal dan nggak berantakan.

Berikut ini terdapat beberapa larangan memangku jabatan rangkap yang telah tertera dalam Undang-Undang:

Pengecualian Memangku Jabatan Rangkap

Pernah dengar istilah jabatan rangkap? Nah, secara umum, pegawai negeri sipil (PNS) atau pekerja di pemerintahan nggak boleh memegang dua jabatan sekaligus, alias jabatan rangkap. Tapi, ada beberapa pengecualian, lho!

Misalnya, kalau ada kondisi darurat atau kebutuhan mendesak di mana seseorang harus mengisi dua posisi sementara, itu masih diperbolehkan seperti yang telah tertera dalam Undang-Undang berikut ini:

  • PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
  • PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
  • Permendikbud no.33 tahun 2012: Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
  • Permendiknas no.67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : Dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
  • SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
  • PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
  • Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Pengangkatan dalam jabatan fungsional itu menarik, lho, apalagi kalau kamu punya skill khusus yang ingin terus dikembangkan! 

Jadi, pengangkatan dalam jabatan fungsional biasanya berdasarkan keahlian kamu di bidang tertentu, seperti guru, dokter, atau peneliti.

Jabatan fungsional adalah posisi yang menggambarkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam sebuah organisasi. Pelaksanaan tugas di posisi ini didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan khusus serta dilakukan secara mandiri.

Secara umum, jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi sangat penting dalam menjalankan fungsi utama pemerintahan. 

Jabatan fungsional PNS dibagi menjadi dua jenis, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. 

Aturan mengenai pengangkatan dalam jabatan fungsional diatur dalam PP No. 40 Tahun 2010, yang merupakan perubahan atas PP No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS, serta Keppres No. 87 Tahun 1999.

Baca juga: Apa Itu Jabatan Struktural? Ini Bedanya dengan Fungsional

Pembebasan dari Jabatan Fungsional

cara daftar cpns

Pembebasan dari jabatan fungsional itu artinya seseorang yang selama ini memegang posisi khusus di bidang tertentu, seperti guru atau dokter, dipindahkan atau dikeluarkan dari jabatan tersebut. 

Bayangkan saja, kalau kamu seorang ahli IT dan tiba-tiba dipindah ke posisi yang bukan bidang keahlianmu. Pembebasan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti restrukturisasi organisasi atau perubahan kebutuhan dalam tim.

Nah, pejabat fungsional dapat dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:

  • Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau
  • Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966,
  • Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  • Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  • Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.

Pengangkatan dalam Jabatan Struktural

Pengangkatan dalam jabatan struktural itu seru banget, apalagi buat kamu yang punya ambisi buat jadi pemimpin di sebuah organisasi. 

Kalau kamu pengen tahu gimana prosesnya, pada dasarnya, pengangkatan dalam jabatan struktural biasanya diberikan kepada PNS yang punya kemampuan manajerial dan pengalaman yang mumpuni. 

Jabatan struktural hanya dapat diisi oleh individu yang telah berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak dapat diangkat ke dalam jabatan struktural. 

Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara dapat diangkat ke jabatan struktural hanya jika mereka telah beralih status menjadi PNS, kecuali ada ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan. 

Eselon dan jenjang pangkat dalam jabatan struktural diatur dalam PP No. 13 Tahun 2002, yang merupakan perubahan dari PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.

Nah, sekarang kamu sudah paham, kan, perbedaan antara jabatan fungsional dan struktural? Kedua jenis jabatan ini punya peran penting di dunia kerja, baik buat kamu yang suka mendalami keahlian tertentu atau punya ambisi memimpin tim. 

Memahami perbedaan ini bisa jadi bekal berharga buat menentukan arah karier yang tepat sesuai minat dan kemampuanmu.

Baca juga: Apa Itu Tes CAT dalam Seleksi CPNS? Ini Tahapan dan Tips CAT

Kalau kamu lagi cari lowongan kerja terbaru yang sesuai dengan passion kamu, jangan lupa untuk cek aplikasi Dealls! Di Dealls, kamu bisa menemukan berbagai peluang kerja yang menarik dan sesuai keahlianmu, mulai dari posisi fungsional sampai struktural. 

Yuk, download aplikasi Dealls sekarang dan mulailah perjalanan kariermu dengan langkah yang tepat!

Info CPNS
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya