Dalam dunia kerja, banyak istilah yang mungkin terdengar asing, salah satunya adalah "pegawai honorer." Istilah ini sering kali muncul dalam konteks pekerjaan di sektor publik, khususnya di instansi pemerintah. Pegawai honorer memiliki peran penting dalam mendukung operasional instansi, meskipun status kepegawaiannya tidak setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artikel dari Dealls kali ini membahas secara mendalam tentang pegawai honorer, mulai dari pengertian, tugas, hingga perubahan kebijakan terkini yang berdampak pada status mereka. Yuk, kita simak bersama!
Apa Itu Pegawai Honorer?
Pegawai honorer adalah pekerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, namun tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka bekerja dalam berbagai posisi dan tugas, mirip dengan PNS, tetapi dengan perbedaan dalam hal hak, kewajiban, serta jaminan karier.
Pegawai honorer biasanya dipekerjakan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja tambahan di sektor publik ketika kuota PNS tidak mencukupi. Meski mereka melakukan pekerjaan yang sama pentingnya, pegawai honorer tidak memiliki status tetap dan sering kali mendapatkan gaji yang lebih rendah dibandingkan PNS. Selain itu, pegawai honorer juga tidak menerima tunjangan-tunjangan khusus yang umumnya diterima oleh PNS, seperti pensiun atau asuransi kesehatan dari pemerintah.
Dilansir dari Tempo, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer dibagi menjadi dua kategori.
Kategori I terdiri dari pegawai honorer yang digaji menggunakan dana pemerintah melalui APBN atau APBD. Sementara Kategori II adalah pegawai yang digaji dari sumber dana lain, bukan dari APBN atau APBD. Meski mereka melakukan tugas yang penting, tenaga honorer tidak memiliki status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga tidak mendapatkan jaminan seperti pensiun atau tunjangan yang diberikan kepada pegawai tetap.
Perbedaan Honorer, PNS, PPPK
Perbedaan antara pegawai honorer, PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terutama terletak pada status kepegawaian, masa kerja, serta hak-hak yang mereka terima. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
1. Status Kepegawaian
PNS dan PPPK sama-sama tergolong sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). PNS adalah pegawai tetap pemerintah yang bekerja hingga mencapai usia pensiun. Di sisi lain, PPPK adalah pegawai kontrak dengan masa kerja terbatas sesuai perjanjian yang telah disepakati. Pegawai honorer, berbeda dari keduanya, tidak termasuk dalam kategori ASN dan tidak memiliki status resmi sebagai pegawai tetap.
2. Masa Kerja
PNS diangkat oleh pemerintah dan memiliki masa kerja yang stabil hingga mencapai usia pensiun. PPPK, walaupun berstatus ASN, dipekerjakan berdasarkan kontrak dengan masa kerja terbatas yang bisa diperpanjang atau dihentikan sesuai perjanjian. Sementara itu, tenaga honorer bekerja dengan masa kerja yang fleksibel dan biasanya bergantung pada kebutuhan instansi, namun tanpa jaminan permanen.
3. Gaji dan Tunjangan
PNS menerima gaji yang diatur oleh pemerintah, ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, kinerja, dan pensiun. PPPK juga menerima gaji yang diatur oleh pemerintah, tetapi tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Pegawai honorer, di sisi lain, biasanya digaji lebih rendah dan tidak mendapatkan tunjangan yang sama seperti PNS atau PPPK, serta tidak menerima tunjangan pensiun.
4. Jaminan Pensiun
PNS memiliki jaminan pensiun yang diberikan setelah mereka menyelesaikan masa kerja hingga usia pensiun. PPPK, meskipun berstatus ASN, tidak memiliki jaminan pensiun, hanya mendapatkan hak-hak berdasarkan kontrak yang berlaku selama masa kerjanya. Pegawai honorer tidak mendapatkan jaminan pensiun atau tunjangan lain setelah masa kerja mereka berakhir.
Gaji dan Tunjangan Pegawai Honorer
Gaji dan tunjangan pegawai honorer di Indonesia cenderung lebih rendah dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut adalah rincian umum terkait gaji dan tunjangan pegawai honorer:
Baca Juga: Gaji Guru PNS 2024 Golongan I-IV dan Tunjangannya
Gaji Pegawai Honorer
Gaji pegawai honorer biasanya disesuaikan dengan instansi atau lembaga tempat mereka bekerja. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji honorer antara lain lokasi kerja, jenis pekerjaan, dan kebijakan instansi. Gaji pegawai honorer di lingkungan pemerintahan rata-rata berkisar antara Rp1.500.000-Rp3.000.000 per bulan. Namun, angka ini bisa berbeda di setiap daerah dan tergantung anggaran yang disediakan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.
Di sektor swasta, gaji honorer mungkin sedikit lebih tinggi, terutama jika pegawai memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan. Namun, secara umum, gaji pegawai honorer cenderung lebih rendah dibandingkan dengan pegawai tetap.
Tunjangan Pegawai Honorer
Berbeda dengan PNS yang mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, kinerja, dan tunjangan pensiun, pegawai honorer biasanya tidak mendapatkan tunjangan tetap yang signifikan. Tunjangan yang diterima pegawai honorer sangat tergantung pada kebijakan instansi atau perusahaan tempat mereka bekerja. Beberapa pegawai honorer mungkin mendapatkan tunjangan transportasi atau makan, namun ini tidak umum terjadi.
Berikut adalah beberapa tunjangan yang mungkin bisa diterima oleh pegawai honorer, meski sangat terbatas:
- Tunjangan Transportasi: sebagian instansi memberikan tunjangan untuk transportasi, namun ini biasanya berlaku bagi honorer yang bekerja di wilayah dengan akses transportasi yang sulit.
- Tunjangan Makan: Beberapa instansi mungkin memberikan tunjangan makan harian atau menyediakan makan siang bagi pegawai honorer, terutama di proyek-proyek lapangan.
- Bonus atau Insentif Kinerja: Walaupun jarang, ada instansi yang memberikan insentif atau bonus kepada pegawai honorer berdasarkan kinerja atau target tertentu.
Namun, pegawai honorer umumnya tidak mendapatkan tunjangan kesehatan, asuransi, atau pensiun, yang merupakan hak dasar bagi PNS dan PPPK. Ketidakpastian ini menjadi salah satu kelemahan utama menjadi pegawai honorer.
Penghapusan Status Pegawai Honorer
Selama ini, tenaga honorer sering kali bekerja dalam ketidakpastian, tanpa status pegawai tetap, sehingga mereka berisiko kehilangan pekerjaan kapan saja. Untuk memperbaiki situasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan) mengeluarkan kebijakan menghapus status tenaga honorer.
Mulai November 2023, hanya ada dua kategori pegawai di lingkungan pemerintahan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai 28 November 2023, tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan.
Tenaga honorer yang memenuhi syarat kini memiliki peluang untuk beralih menjadi PNS atau PPPK. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain terdaftar sebagai tenaga honorer kategori II dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal satu tahun, serta berusia antara 20 hingga 56 tahun pada waktu yang ditentukan.
Sekian pembahasan dari Dealls mengenai apa itu pegawai honorer, mulai dari pengertian hingga perubahan status kepegawaian yang sedang berlangsung. Semoga informasi ini membantu kamu memahami lebih dalam mengenai posisi ini dan prospek yang ada di depannya.
Jika kamu sedang mencari peluang karier, jangan ragu untuk menjelajahi lowongan kerja terbaru di perusahaan swasta terkemuka di Indonesia melalui Dealls.
Selain itu, manfaatkan kesempatan untuk mendapatkan bimbingan dari career mentor profesional yang bisa membantumu merencanakan karier ataupun arah pendidikan ke depan. Jangan lupa, gunakan juga AI CV Reviewer, CV ATS Checker untuk memastikan CV kamu siap bersaing dan sesuai dengan posisi yang dilamar.
Yuk, wujudkan karier impianmu dengan Dealls!
Sumber:
Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK - Tekno Tempo.co
Aturan Penghapusan Tenaga Honorer Beserta Alasannya
Kementerian PANRB: Tidak Boleh Ada Pemberhentian bagi Tenaga Honorer