Kode etik hakim adalah seperangkat norma moral dan pedoman perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Dalam sistem hukum Indonesia, dasar pengaturan mengenai kode etik ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 yang memperkuat peran Komisi Yudisial dalam menjaga martabat dan perilaku hakim.
Sementara pengaturan teknis dan prinsip-prinsip etiknya tercantum dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009, yang menjadi rujukan formal bagi seluruh hakim di Indonesia.
Bagi kamu yang ingin mengetahui penjelasan lengkap tentang ruang lingkup, prinsip utama, serta contoh pelanggaran dan sanksi dari kode etik hakim, silakan baca artikel di bawah sampai akhir, ya!
Mengenal Profesi Hakim

Profesi hakim sering disebut sebagai officium nobile atau jabatan yang mulia. Hakim adalah pejabat negara yang diberikan wewenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan hukum.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang hakim harus bertindak independen, yaitu tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain, tekanan politik, atau bahkan opini publik.
Sebagai pilar utama penegakan hukum, putusan yang mereka keluarkan harus dilandasi oleh hukum, kebenaran, dan keadilan, yang diucapkan atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Wibawa pengadilan sangat bergantung pada perilaku dan integritas individu yang menjabat sebagai hakim.
Apa Itu Kode Etik Hakim?
Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan pribadinya.
Aturan ini memastikan bahwa setiap tindakan, ucapan, dan sikap hakim selalu mencerminkan martabat profesi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sejarah aturan ini memiliki perjalanan yang panjang dan berkesinambungan, menjadikannya semakin relevan dan komprehensif.
Perumusan Kode Etik Hakim di Indonesia sejatinya tidak dilalui dengan proses yang singkat. Awalnya, kode etik ini dicetuskan pertama kali dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) di Semarang pada tahun 1966. Pedoman ini kemudian disempurnakan kembali pada Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung.
Pada Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya, dirumuskanlah 10 prinsip Pedoman Perilaku Hakim.
Prinsip ini bahkan didahului dengan kajian mendalam dan perbandingan terhadap prinsip-prinsip internasional, seperti The Bangalore Principles of Judicial Conduct.
Puncaknya, lahirlah Peraturan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik Hakim secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Peraturan Bersama tersebut kemudian diperkuat dan disempurnakan melalui Peraturan Bersama MA–KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Keputusan ini menjadi pegangan wajib bagi seluruh hakim di Indonesia dan pedoman bagi MA dan KY dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Baca Juga: Cara Menjadi Hakim: Syarat, Kualifikasi, dan Gajinya
10 Prinsip Dasar Kode Etik Hakim
Apa saja kode etik profesi hakim? Prinsip-prinsip dasar yang termaktub dalam Peraturan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik Hakim diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku.
Aturan-aturan ini berfungsi sebagai tolok ukur fundamental yang harus dipegang teguh oleh setiap Hakim, mulai dari Hakim Agung, Hakim Pengadilan Umum, hingga Kode Etik Hakim MK (Mahkamah Konstitusi), karena semuanya terikat pada kaidah yang sama.
Berikut adalah 10 prinsip dasar kode etik hakim:
1. Berperilaku Adil
Adil berarti menempatkan segala sesuatu pada posisi yang semestinya serta memberikan hak kepada setiap orang sesuai ketentuannya, berlandaskan prinsip bahwa semua individu memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.
Karena itu, siapa pun yang menjalankan tugas atau profesi di lingkungan peradilan wajib bersikap adil dan tidak memperlakukan orang secara berbeda.
Contoh Penerapan:
- Wajib menjunjung asas praduga tidak bersalah tanpa mengharapkan imbalan apa pun.
- Wajib bersikap netral serta menjaga dan membangun kepercayaan publik.
- Dilarang menunjukkan preferensi, ketidaksukaan, keberpihakan, prasangka, atau sikap merendahkan berdasarkan ras, gender, agama, maupun status sosial ekonomi.
- Wajib memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak yang memiliki kepentingan dalam proses hukum (Mendengar Kedua Belah Pihak).
- Dilarang berkomunikasi dengan pihak berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan secara terbuka di lingkungan pengadilan.
2. Berperilaku Jujur
Jujur berarti berani menyatakan bahwa sesuatu yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran membentuk pribadi yang kuat serta menumbuhkan kesadaran sehingga mampu bersikap tanpa keberpihakan.
Contoh Penerapan:
- Harus tetap jujur (fair) dan menghindari tindakan tercela atau hal-hal yang menimbulkan dugaan buruk.
- Harus memastikan perilaku dan sikap selalu menjaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat agar tercermin ketidakberpihakan (impartiality).
- Dilarang meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, atau pinjaman dari Advokat, Penuntut, atau pihak mana pun yang memiliki kepentingan dalam perkara.
- Pengecualian untuk hadiah dari keluarga/teman diperbolehkan tetapi tidak boleh melebihi Rp500.000 dan tetap harus dilaporkan sebagai gratifikasi.
- Wajib melaporkan kekayaan kepada KPK sebelum, selama, dan setelah menjalankan jabatan.
3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
Arif dan bijaksana berarti mampu bertindak selaras dengan norma-norma sosial, termasuk hukum, agama, kebiasaan, serta etika masyarakat, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi serta dampak dari setiap tindakan.
Contoh Penerapan:
- Wajib menghindari tindakan tercela dan situasi yang dapat memunculkan kecurigaan keberpihakan, terutama dalam relasi pribadi dengan profesi hukum lain.
- Dilarang menangani perkara ketika anggota keluarga menjadi wakil salah satu pihak.
- Dilarang memakai wibawa pengadilan untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau pihak ketiga.
- Dilarang memberikan pernyataan kepada publik yang dapat mengganggu atau memengaruhi proses peradilan yang independen dan adil (Pemberian Pendapat kepada Publik).
- Dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun menunjukkan dukungan terbuka terhadap partai tertentu.
4. Bersikap Mandiri
Mandiri berarti mampu bertindak sendiri tanpa dipengaruhi atau ditekan oleh pihak mana pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan bebas dari bujukan maupun ancaman.
Contoh Penerapan:
- Harus menjalankan fungsi peradilan secara independen dan bebas dari pengaruh yang dapat mengganggu kemandirian.
- Wajib terbebas dari hubungan yang dianggap tidak pantas dengan lembaga eksekutif atau legislatif.
- Wajib menunjukkan sikap mandiri untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
5. Berintegritas Tinggi
Integritas berarti memiliki sikap dan kepribadian yang utuh, jujur, berwibawa, serta tidak mudah goyah. Integritas tercermin dari keteguhan memegang nilai dan norma yang berlaku.
Contoh Penerapan:
- Harus menjaga perilaku agar tetap terhormat dan tidak tercela.
- Dilarang memeriksa perkara apabila memiliki konflik kepentingan (hubungan keluarga, pribadi, pekerjaan, atau finansial).
- Harus menghindari hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut, atau pihak-pihak dalam perkara yang diadili.
- Dilarang melakukan transaksi terkait putusan, menunda pemeriksaan, menahan eksekusi, atau mendorong penggunaan advokat tertentu.
- Wajib mengundurkan diri jika terdapat konflik kepentingan.
6. Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab berarti kesediaan menjalankan wewenang dan tugas sebaik mungkin serta keberanian menanggung konsekuensi dari pelaksanaannya.
Contoh Penerapan:
- Dilarang memakai jabatan untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau pihak lain (Penggunaan Predikat Jabatan).
- Dilarang membocorkan atau memanfaatkan informasi rahasia yang diperoleh dalam kapasitas sebagai hakim untuk tujuan di luar tugas peradilan (Penggunaan Informasi Peradilan).
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
Harga diri bermakna martabat dan kehormatan yang melekat pada diri manusia sehingga harus dijaga dan dihormati. Prinsip ini membangun pribadi yang kuat dan menjaga kehormatan sebagai aparatur peradilan.
Contoh Penerapan:
- Harus menjaga wibawa dan martabat lembaga peradilan serta profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan (Umum).
- Dilarang terlibat dalam transaksi keuangan atau usaha yang dapat memanfaatkan posisi sebagai hakim (Aktivitas Bisnis).
- Dilarang menjadi Advokat atau menjalankan pekerjaan lain yang berkaitan dengan perkara.
- Dilarang merangkap jabatan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Mantan hakim disarankan tidak berpraktik sebagai Advokat di pengadilan tempat ia pernah bertugas paling sedikit dua tahun setelah pensiun (Aktivitas Masa Pensiun).
8. Berdisiplin Tinggi
Disiplin berarti ketaatan terhadap norma atau aturan yang dianggap sebagai amanah serta bentuk kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Contoh Penerapan:
- Harus memahami, mempelajari, dan menjalankan tugas pokok sesuai peraturan, khususnya hukum acara.
- Harus menghormati hak para pihak serta mewujudkan pemeriksaan perkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
- Ketua Pengadilan atau hakim yang diberi tugas wajib mendistribusikan perkara secara merata dan adil, serta menghindari pembagian kepada hakim yang memiliki konflik kepentingan.
9. Berperilaku Rendah Hati
Rendah hati berarti menyadari keterbatasan diri, tidak memandang diri sempurna, serta menjauhi sikap angkuh.
Contoh Penerapan:
- Harus menjalankan pekerjaan sebagai bentuk pengabdian yang tulus, bukan semata-mata untuk mencari nafkah (Pengabdian).
- Dilarang bertindak atau bersikap untuk mencari popularitas, pujian, penghargaan, atau sanjungan (Popularitas).
10. Bersikap Profesional
Profesional berarti memiliki tekad moral untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilih dengan kesungguhan dan didukung kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta wawasan yang luas.
Contoh Penerapan:
- Harus terus menjaga dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kualitas diri demi menjalankan tugas peradilan dengan baik.
- Wajib menempatkan tugas yudisial sebagai prioritas dibanding aktivitas lain.
- Wajib mencegah terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan serta tidak mengabaikan fakta yang dapat merugikan terdakwa atau para pihak.
Baca Juga: Isi Kode Etik Advokat di Indonesia beserta Sanksi & Bentuk Pelanggarannya
Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik Hakim
Pelanggaran terhadap kode etik tidak dapat dianggap remeh. Untuk memastikan kepatuhan, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memiliki panduan yang jelas mengenai penegakan sanksi.
Menurut panduan ini, pelanggaran kode etik hakim adalah setiap sikap, ucapan, dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh Hakim yang bertentangan dengan norma-norma yang ditentukan.
Sanksi administratif yang dikenakan kepada hakim saat terbukti melakukan pelanggaran diklasifikasikan menjadi tiga jenis utama, yang tingkatannya disesuaikan dengan latar belakang, keseriusan, dan/atau akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
Berikut sanksi atas pelanggaran kode etik hakim:
1. Sanksi Ringan
Jenis sanksi ringan ini diberikan untuk pelanggaran yang dianggap paling ringan dan bertujuan sebagai peringatan dini:
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Sanksi Sedang
Sanksi sedang (menengah) melibatkan konsekuensi administratif yang memengaruhi karir dan finansial seorang Hakim.
- Kenaikan gaji berkala dapat ditunda selama-lamanya 1 (satu) tahun.
- Gaji dapat diturunkan setara dengan 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala untuk jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.
- Kenaikan pangkat dapat ditangguhkan hingga 1 (satu) tahun.
- Hakim dapat dikenai sanksi non-palu, yaitu tidak diperbolehkan memeriksa atau mengadili perkara selama paling lama 6 (enam) bulan.
- Dapat dipindahkan ke pengadilan lain dengan tingkat atau kelas yang lebih rendah.
- Promosi dapat dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya.
3. Sanksi Berat
Sanksi berat merupakan hukuman terberat dan dapat berujung pada penghentian karir seorang Hakim, seperti:
- Diberhentikan dari jabatannya.
- Dijatuhi sanksi non-palu lebih dari 6 (enam) bulan hingga maksimal 2 (dua) tahun.
- Diturunkan ke pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
- Diberhentikan secara tetap dengan tetap memperoleh hak pensiun.
- Diberhentikan tidak dengan hormat.
Untuk pelanggaran yang tergolong berat dan berujung pada usulan pemberhentian tetap, Hakim yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Forum ini memastikan proses penegakan etik tetap menjunjung tinggi hak asasi Hakim.
Jika pembelaan dirinya ditolak oleh MKH, Hakim tersebut akan dikenakan pemberhentian sementara berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung, sebelum adanya keputusan pemberhentian tetap yang final. Forum ini memastikan proses penegakan etik tetap menjunjung tinggi hak asasi Hakim.
Baca Juga: Kenali 10 Jobdesk Legal Staff dan Skill yang Wajib Dikuasai!
Sudah Semakin Yakin Menjadi Hakim? Yuk, Apply Loker Terbaru Legal & Hukum di Dealls!
Jika setelah memahami kode etik hakim kamu merasa dunia legal menjadi jalur karier yang tepat untuk kamu tekuni, kamu bisa mulai menjelajahi berbagai posisi terkait hukum yang tersedia di Dealls.
Ada banyak lowongan legal yang sedang dibuka, mulai dari legal officer, legal intern, hingga senior legal specialist, yang ditawarkan oleh lebih dari 7.000 perusahaan besar dan terverifikasi.

Menariknya, seluruh lowongan dapat kamu lamar hanya dengan CV dan 1× tap, tanpa perlu mengisi formulir berulang sehingga prosesnya jauh lebih cepat dan praktis.
Untuk meningkatkan peluang diterima, kamu juga bisa memanfaatkan CV reviewer gratis dari Dealls untuk memastikan CV-mu sudah sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
Yuk, Raih Karier Impianmu
Apply Loker Hari Ini!

Referensi:
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2009). Surat Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Mahkamah Agung Republik Indonesia & Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2012). Peraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 mengenai Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia & Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2009). Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009
