Kehilangan pekerjaan adalah musibah bagi kebanyakan orang karena bisa mengancam stabilitas finansial.
Untuk memitigasi risiko tersebut, pemerintah menghadirkan program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP yang ditargetkan kepada pekerja yang terkena PHK.
Program ini diatur dalam PP Nomor 6 tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Di dalamnya disebutkan bahwa isinya dirancang untuk mengoptimalkan perlindungan pekerja.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua karyawan bisa mengklaim manfaat ini karena ada syarat yang diatur. Untuk itu mari pahami apa saja manfaat, besaran uang yang didapat, dan cara klaimnya!
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaaan (JKP)?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau layoff.
Program jaminan pensiun ini resmi diimplementasikan sejak tahun 2022 dan dirancang untuk memberikan bantalan ekonomi sementara bagi pekerja.
JKP Indonesia berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang lebih bersifat tabungan jangka panjang. JKP berfungsi sebagai asuransi yang memberikan bantuan jangka pendek agar kamu bisa bertahan hidup dengan layak sembari mencari pekerjaan baru.
Adanya JKP diharapkan dapat membantu pekerja saat kehilangan penghasilan secara tiba-tiba. Selain itu, peserta JKP juga menyediakan program untuk pembekalan keterampilan agar kamu memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar kerja.
Dasar Hukum Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK)
Pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS ini didasarkan pada landasan hukum yang diatur untuk memberikan kepastian bagi seluruh pekerja di Indonesia. Adapun beberapa dasar hukum yang mengatur program ini yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi payung besar bagi penyelenggaraan program JKP. Di dalamnya diatur bahwa JKP diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial untuk melindungi pekerja dari risiko PHK.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021
PP Nomor 37 Tahun 2021 adalah aturan yang mengatur tentang penyelenggaraan program JKP, mulai dari iuran, syarat kepesertaan, hingga tata cara klaim manfaat.
Melalui aturan ini, ditetapkan bahwa sumber pendanaan JKP berasal dari iuran pemerintah pusat dan rekomposisi iuran JKK serta JKM.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021
Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 membahas lebih spesifik mengenai tata cara pemberian manfaat JKP, seperti syarat pemberian uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Regulasi ini memastikan bahwa setiap peserta yang memenuhi kriteria mendapatkan haknya melalui sistem SIAPkerja.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Efektivitas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bisa dirasakan peserta tidak hanya mendapatkan uang tunai, tetapi juga program lainnya seperti konseling karir dan pelatihan kerja. Jika kamu ingin menjadi peserta JKP, mari pahami dulu berbagai manfaatnya:
1. Bantuan Uang Tunai
Kamu akan menerima bantuan uang tunai bulanan selama maksimal 6 bulan dengan rincian 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan sisanya.
Perlu dicatat bahwa pemerintah menetapkan batas atas (plafon) upah sebesar Rp5.000.000 sebagai dasar perhitungan.
Contohnya, jika gaji terakhirmu adalah Rp10.000.000, bantuan tetap dihitung dari angka Rp5.000.000, sehingga nominal maksimal yang bisa kamu terima adalah Rp2.250.000 per bulan di periode pertama.
Cara Klaim
Manfaat ini dapat diakses melalui portal SIAPkerja. Kamu wajib mengunggah bukti PHK (seperti surat penetapan PHK) dan memastikan masa iurmu telah memenuhi syarat yang berlaku.
2. Konseling Karier
Kamu bisa mendapatkan layanan konsultasi karier bersama profesional untuk merencanakan karier ke depan. Layanan ini bisa diberikan secara tatap muka maupun daring.
Sebelum konseling, kamu diwajibkan melakukan asesmen diri di situs SIAPkerja untuk memetakan bakat, minat, dan kepribadian.
Hasil konseling ini akan menjadi rekomendasi apakah kamu membutuhkan pelatihan tertentu atau bisa langsung disalurkan ke lowongan kerja yang tersedia di ekosistem Kemnaker.
3. Akses Informasi Pasar Kerja
Peserta juga akan diberikan akses prioritas ke database lowongan kerja di dalam maupun luar negeri yang telah terverifikasi melalui platform KarirHub,
Profilmu akan diprioritaskan untuk muncul di radar HR karena kamu dianggap sebagai tenaga kerja siap pakai.
Jika kamu sedang mencari website lowongan kerja terpercaya, coba lirik Dealls yang sama-sama menyediakan loker prioritas dengan respons HR yang 3x lebih cepat dari loker biasa.
Di Dealls, kamu bisa menemukan info loker terdekat dari rumah supaya tetap dekat dengan keluarga.
4. Pelatihan Kerja Gratis
Pemerintah juga menyediakan pelatihan gratis dengan berbagai metode seperti online (webinar), offline, maupun blended melalui lembaga pelatihan kerja yang bekerja sama.
Pelatihan ini bertujuan agar kamu memiliki sertifikat kompetensi baru yang diakui oleh BNSP sehingga lebih mudah bersaing di pasar kerja.
Kamu bisa memilih reskilling untuk berpindah profesi ke bidang baru atau upskilling untuk mempertajam keahlian yang sudah ada agar lebih kompetitif.
Untuk menikmati manfaat ini, kamu harus mendapatkan rekomendasi dari petugas pengantar kerja saat sesi konseling.
Siapa yang Berhak Mendapatkan JKP?
Banyak yang mengira bahwa setiap orang yang di-PHK otomatis mendapatkan JKP, padahal tidak demikian.
Program ini memiliki kriteria kepesertaan dan kondisi PHK tertentu yang harus dipenuhi agar manfaatnya bisa cair. Berikut syarat klaim JKP:
Peserta yang Berhak Mendapatkan JKP
Untuk menjadi penerima manfaat JKP, kamu harus memenuhi syarat administratif dan masa iur sebagai berikut:
- Status Kepesertaan: Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
- Kelancaran Iuran: Telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
- Kesiapan Bekerja: Bersedia bekerja kembali dan sudah memiliki akun di portal SIAPkerja.
- Warga Negara Indonesia: Program ini dikhususkan bagi WNI yang bekerja di wilayah Indonesia.
Peserta yang Tidak Berhak Mendapatkan JKP
Terdapat juga beberapa kondisi yang menyebabkan hak manfaat JKP gugur atau tidak berlaku meskipun terjadi pemutusan hubungan kerja, yaitu karena:
- Mengundurkan Diri: Jika kamu keluar atas kemauan sendiri (resign), kamu tidak berhak mendapatkan manfaat JKP.
- Pensiun: Pekerja yang berhenti karena telah memasuki masa usia pensiun tidak termasuk dalam target program ini.
- Meninggal Dunia atau Cacat Total Tetap: Kondisi ini sudah dijamin oleh program jaminan sosial lainnya seperti JKM atau JKK.
- Berakhirnya Kontrak (PKWT): Pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir sesuai dengan jangka waktu perjanjian tidak dianggap sebagai PHK yang mendapatkan JKP.
Berapa Besaran Uang Tunai JKP?
Besaran uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang kamu dapatkan adalah sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Adapun upah yang dijadikan acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran uang tunai ini dilakukan selama 6 bulan berturut-turut. Selain itu, pemerintah menetapkan batas plafon upah maksimal sebesar Rp5.000.000 sebagai dasar perhitungan, sehingga jika gajimu lebih tinggi dari nominal tersebut, angka yang digunakan tetap Rp5 juta.
Sebagai ilustrasi, mari lihat skema penyaluran uang tunai JKP jika kamu memiliki gaji Rp5.000.000:
- Bulan 1 (45%): Rp2.250.000
- Bulan 2 (45%): Rp2.250.000
- Bulan 3 (45%): Rp2.250.000
- Bulan 4 (25%): Rp1.250.000
- Bulan 5 (25%): Rp1.250.000
- Bulan 6 (25%): Rp1.250.000
Cara Daftar dan Klaim JKP
Jika kamu tertarik untuk mendapatkan manfaat ini, langkah yang harus kamu lakukan adalah memastikan akunmu sudah terdaftar di JKP.
Kamu hanya bisa mencairkan manfaat ini apabila sudah memenuhi masa iur dan syarat dokumen yang ditentukan. Untuk itu mari pahami lebih dalam terkait cara daftar dan klaim JKP:
Cara Daftar JKP
Untuk mendaftar, syaratnya kamu harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki akun di portal SIAPkerja.
Jika keduanya sudah terpenuhi, selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke situs https://account.kemnaker.go.id/. Lalu, isi data yang diminta dan klik Berikutnya.

- Lengkapi profil akun kamu, seperti mencantumkan biodata, pendidikan, pengalaman kerja, dan lainnya.

- Pastikan perusahaan tempatmu bekerja sudah mendaftarkanmu ke dalam program JKP. Jika iya, akan tampil lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

- Cek status kepesertaanmu secara berkala di portal tersebut untuk memastikan kamu sudah masuk dalam ekosistem perlindungan JKP.
Baca Juga: Iuran & Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2026: JHT, JP, JKK, JKM, JKP
Cara Klaim JKP
Ingat, manfaat JKP hanya bisa diklaim apabila kamu terkena PHK dan telah memenuhi masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, di mana 6 bulannya dibayar berturut-turut.
Jika syarat tersebut terpenuhi, kamu bisa ikuti cara klaim JKP di bawah ini:
- Masuk ke akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id.

- Pilih menu Lapor PHK.

- Isi formulir sampai selesai terkait data perusahaan dan alasan PHK.

- Unggah file dokumen yang dibutuhkan, seperti surat PHK, surat tanggapan tidak menolak PHK, dan tanda terima laporan PHK dalam format PDF dengan ukuran maksimal 15 MB per file.

- Selanjutnya klik Lapor PHK dan pilih Ajukan Klaim JKP.

- Isi formulir untuk klaim JKP dengan data yang benar.

- Lakukan verifikasi wajah dengan pencahayaan yang baik sesuai instruksi sistem.

- Setelah laporan PHK berhasil dibuat, klik Kirim Laporan.

- Baca Surat Pernyataan yang muncul, lalu centang kotak persetujuan dan klik Kirim Laporan.

- Tunggu persetujuan dari petugas dan dana bantuan JKP kamu akan ditransfer setiap bulan ke rekening yang terdaftar. Selesai.
Perbedaan JKP dengan Pesangon
JKP sering dianggap sama dengan uang pesangon karena keduanya diberikan saat karyawan mengalami PHK.
Padahal, keduanya merupakan instrumen yang berbeda baik dari segi sumber dana maupun aturannya. Simak perbedaan keduanya sebagai berikut:
1. Sumber Dana
Uang pesangon dibayarkan langsung oleh perusahaan menggunakan kas internal mereka sesuai masa kerja karyawan.
Namun JKP merupakan program asuransi sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan dana yang berasal dari iuran pemerintah dan rekomposisi iuran jaminan sosial.
2. Nominal dan Perhitungan
Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja (misalnya 1 tahun kerja dapat 1 bulan upah) dengan maksimal hingga 9 kali upah per bulan.
JKP memiliki nominal tetap berdasarkan persentase (45% dan 25%) dengan plafon upah maksimal Rp5 juta.
3. Bentuk Manfaat
Manfaat pesangon hanya berupa uang tunai yang diberikan satu kali (lumpsum). JKP memberikan manfaat yang lebih beragam, mulai dari uang tunai bulanan, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja gratis.
4. Syarat Kelayakan
Pesangon adalah kewajiban mutlak perusahaan dalam hampir setiap kondisi PHK, sebaliknya, JKP mewajibkan syarat masa iur tertentu dan tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri atau pensiun.
5. Masa Pemberian
Uang pesangon biasanya dibayarkan segera saat proses PHK selesai. Manfaat JKP diberikan secara bertahap selama 6 bulan dengan syarat peserta aktif melaporkan status pencarian kerjanya secara rutin setiap bulan.
Baca Juga: 6 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lewat WA hingga Aplikasi!
FAQ Seputar Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Masih bingung mengenai detail teknis program ini? Berikut adalah jawaban atas beberapa pertanyaan yang paling sering muncul mengenai JKP:
1. Apakah Resign Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Tidak. JKP hanya ditujukan untuk karyawan yang mengalami PHK sesuai ketentuan UU, sehingga kamu yang mengundurkan diri secara sukarela tidak bisa mendapatkan manfaat ini.
2. Apakah Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Dicairkan?
Iuran JKP tidak bisa dicairkan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) jika kamu tidak mengalami PHK, karena prinsipnya adalah asuransi sosial, bukan tabungan.
3. Apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan Wajib?
Ya, pemerintah mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawan ke program ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 PP 37/2021.
4. Apakah Semua PHK Bisa Mendapat JKP?
Tidak semua. PHK karena pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap, atau berakhirnya kontrak kerja sesuai jangka waktu (PKWT) tidak berhak atas manfaat JKP.
5. Kapan JKP Bisa Diklaim?
Klaim bisa dilakukan segera setelah kamu mendapatkan bukti resmi PHK dan memenuhi syarat masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
6. Kapan JKP Hangus?
Manfaat JKP akan hangus jika kamu tidak mengajukan klaim atau melaporkan kembali statusmu lebih dari 3 bulan sejak terjadi PHK, atau jika kamu sudah mendapatkan pekerjaan baru.
7. Berapa Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Iuran JKP adalah sebesar 0,46% dari upah sebulan, tetapi seluruh biayanya ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,22% dan sisanya melalui rekomposisi iuran JKK dan JKM sebesar 0,24%. Jadi, kamu tidak dikenakan biaya tambahan lagi.
Amankan Penghasilan & Masa Depanmu dengan Memilih Benefit Pekerjaan yang Tepat
Jika kamu merasa posisi saat ini tidak pasti, coba mulailah melirik peluang di tempat lain dan memilih pekerjaan dengan benefit sesuai kebutuhanmu.
Jangan sampai karier kamu terhenti hanya karena risiko PHK yang tidak terduga. Kamu bisa mulai melirik loker yang sepi pesaing lewat Dealls!
Dealls menyediakan 100.000+ lowongan kerja terbaru yang bisa kamu sortir berdasarkan lokasi maupun benefit, seperti asuransi kesehatan, cuti haid, hingga makan siang gratis.

Melamar di Dealls pun sangat mudah, hanya cukup klik 1x tombol lamar tanpa perlu mengisi formulir panjang.
Agar peluangmu diterima lebih besar, pastikan CV kamu sudah ATS-friendly. Cara ceknya mudah, kamu bisa review CV gratis dengan AI CV Analyzer hanya dalam 1 menit.
Yuk, amankan masa depanmu dari sekarang dengan berburu job vacancy dari perusahaan yang tepat di Dealls!

Referensi:
Manfaat JKP untuk Peserta | Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Apa Saja Tahapan Untuk Mendaftar JKP? | Halo Jaminan Kehilangan Pekerjaan
